Kejari Tangsel Bakar Tiga Gepok “Uang” Pecahan 100 Dollar Amerika

Kabar6-Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan (Tangsel) musnahkan barang bukti tiga gepok mata uang asing. Alat tukar kerja pecahan 100 Dollar Amerika sebanyak tiga gepok itu adalah uang palsu.

“Barang bukti uang palsu ini kami musnahkan dengan cara dibakar,” kata Kepala Kejari Tangsel, Apsari Dewi di kantornya, Jalan Raya Promoter, Serpong, Kamis (12/9/2024).

Barang bukti yang dibakar juga terdapat segepok mata uang rupiah pecahan 100 ribu. Segepok uang berwarna merah itu juga sama palsu.

**Baca Juga: Kejari Kabupaten Tangerang Musnahkan Barang Rampasan dari 48 Perkara

Selain uang palsu beraneka jenis barang bukti hasil tindak kejahatan ikut dimusnahkan. Semua barang bukti kasus itu sudah berkekuatan hukum tetap di pengadilan atau inkrah.

Barang bukti dari 73 kasus tindak pidana umum. Seperti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 20,61 gram; ganja 9.808,29 gram; narkotika tembakau sintetis 1.152,58 gram; obat-obatan 3.314 butir; dan handphone 35 unit.

“Narkotika jenis ganja dan sinte dimusnahkan dengan cara dibakar, sabu-sabu dimusnahkan dengan dilarutkan air dan diblender, obat-obatan terlarang dilarutkan ke air, handphone dihancurkan, dan barang bukti lainnya dibakar,” papar Dewi.

“Pemusnahan barang bukti ini biasa kami lakukan secara reguler tergantung dari berapa jenis perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap rangenya setiap 1-2 minggu atau setiap bulan,” tambah Dewi. (Yud)




Kejari Kabupaten Tangerang Musnahkan Barang Rampasan dari 48 Perkara

Kabar6-Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang memusnahkan barang rampasan dari 48 perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Barang-barang yang dimusnahkan termasuk narkotika jenis sabu seberat 40,3074 gram, obat-obatan seperti Tramadol dan Hexymer, serta rokok tanpa pita cukai sebanyak 39.325 bungkus.

Menurut Saimun, Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, pemusnahan dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

**Baca Juga: Polda Banten Tahan Pensiunan PNS karena Gelapkan Dokumen Kikitir Tanah

“Pemusnahan ini dilakukan agar tidak ada keraguan masyarakat terkait penyalahgunaan barang bukti,” ujar Saimun dalam keterangan tertulis Kamis (12/9/2024).

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari tindak pidana umum dan khusus, sesuai dengan Pasal 270 KUHAP dan Pasal 30 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. Saimun menambahkan bahwa kegiatan ini juga menjadi bagian dari penegakan hukum di wilayah hukum Kabupaten Tangerang.

Barang Bukti yang Dimusnahkan:
1. Sabu-sabu: 40,3074 gram
2. Biji dan daun ganja: 7 bungkus
3. Obat-obatan: Tramadol (1.394 butir), Hexymer (1.570 butir), Trihexyphenidyl (100 butir)
4. Timbangan: 5 buah
5. Alat komunikasi (Hp): 24 buah
6. Rokok tanpa pita cukai: 39.325 bungkus
7. Bong, pakaian, kunci leter T, dokumen, dan lain-lain: 77 item.

“Kami berharap kegiatan ini meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan mencegah penyalahgunaan barang bukti di kemudian hari,” tutup Saimun.(Red)




PMI Kota Tangerang Lantik KSR

Kabar6-Dalam mengimplementasikan pengembangan generasi muda kepada para relawan, PMI Kota Tangerang melantik pengurus KSR (Korps Sukarela) periode 2024-2026.

Pelantikan dipimpin langsung oleh Ketua PMI Kota Tangerang Oman Jumansyah di Markas PMI Kota Tangerang Jl. Pulau Putri kelurahan, Kelapa Indah Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Rabu (11/9/2024).

Oman menyampaikan, dilantiknya seluruh relawan ini agar kedepannya mereka fokus melayani masyarakat, baik di bidang pelayanan maupun di bidang penanggulangan bencana.

**Baca Juga: Imigrasi Soetta Deportasi 4 WNA Asal Nigeria, Guinea dan Pakistan

Selain itu, para relawan harus berperan aktif jika terjadi bencana seperti kebakaran kecelakaan dan lainnya.

Relawan PMI juga harus terus berkolaborasi terhadap instansi-instansi terkait seperti Dinas Kesehatan, BPBD dan Polres.

Hal ini sesuai dengan kode etik untuk tetap menjaga netralitas, juga sesuai dengan maksud gerakan PMI dan Bulan Sabit.

“Sebelum dilantik, seluruh pengurus diberikan pelatihan pertolongan pertama selama dua bulan. Selain itu, relawan juga dituntut untuk mempunyai banyak keahlian dalam segala bidang, salah satunya mengorganisir masyarakat ketika menghadapi situasi bencana,” ujar Oman.

Sementara itu, Ketua KSR (Korps Sukarela) periode 2024-2026 PMI Kota Tangerang Mahto Putra mengatakan, pengurus Korps Sukarela (KSR) yang dilantik sebanyak 23 orang.

Ia menambahkan, kedepannya akan memobiliasi para relawan untuk melaksanakan seluruh kegiatan di PMI, salah satunya fokus ke pelayanan masyarakat dan sosial.

“Kami terjun langsung ke masyarakat, maka dari itu kami fokuskan seluruh relawan nantinya untuk memberikan pelayanan lebih baik lagi kepada masyarakat,” ucapnya. (Oke)




Imigrasi Soetta Deportasi 4 WNA Asal Nigeria, Guinea dan Pakistan

Kabar6-Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, telah memulangkan secara paksa (deportasi) terhadap empat warga negara asing (WNA) asal Nigeria, Guinea dan Pakistan.

Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Subki Miuldi mengatakan bahwa upaya deportasi terhadap empat WNA itu dilakukan dalam dua waktu yang berbeda yaitu pada tanggal 4 dan tanggal 7 September 2024.

WN Pakistan berinisial JWK ini, katanya, dideportasi pada 4 September 2024 dengan menggunakan pesawat Thai Airways TG 436 – TG 341 tujuan CGK – Bangkok-Karachi.

**Baca Juga:Garuda Indonesia Luncurkan Pesawat Khusus MotoGP

“JWK dideportasi karena melanggar ketentuan Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” katanya dilansir Antara Rabu (11/9/2024).

Selanjutnya, pada 7 September 2024, WNA asal Nigeria berinisial NHO (laki-laki) dan SMN (laki-laki) berangkat menggunakan maskapai Ethiopian Airlines dengan nomor penerbangan ET629 rute Jakarta-Addis Ababa transit via Bangkok.

Sedangkan, WNA asal Guinea berinisial KK (laki-laki) juga menggunakan penerbangan yang sama untuk kembali ke negaranya.

“Alasan pemulangan terhadap dua orang WN Nigeria berinisial NHO dan SMN serta satu orang WN Guinea berinisial KK diduga telah melakukan pelanggaran terhadap Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ungkapnya.

Sebelumnya, sebanyak 44 warga negara asing (WNA) berhasil terjaring dalam Operasi Jagratara Tahap II yang dilaksanakan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta.

Operasi tersebut digelar pada 21-22 Agustus 2024 di sejumlah rumah toko dan apartemen di Wilayah Cengkareng, Jakarta Barat.

Dari total 44 WNA yang diperiksa, sebanyak 34 orang diamankan ke Kantor Imigrasi, sementara 10 lainnya diberlakukan serah terima paspor (STP) untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu, sisa WNA lainnya yang terjaring dalam operasi Jagratara tahap kedua dan patroli keimigrasian tersebut masih dalam pemeriksaan oleh tim penyidik Kantor Imigrasi Soekarno-
Hatta.

Pendeportasian ini merupakan wujud komitmen Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta dalam menguatkan pengawasan serta menegakkan hukum Keimigrasian di Indonesia khususnya di wilayah kerja Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta.

“Untuk seterusnya patroli keimigrasian akan kami tambah frekuensinya dari yang memang sudah secara rutin kami lakukan, agar orang asing juga tidak menganggap remeh hukum imigrasi di Indonesia,” kata dia.(red)




Halte Bus Berteknologi Alga Pertama di Indonesia Diresmikan di Serpong

Kabar6-Pengembang perumahan Alam Sutera Realty bekerja sama dengan Bioniqa, perusahaan bioteknologi inovatif, meluncurkan halte bus inovatif pertama di Indonesia yang dilengkapi dengan alga bertenaga fotobioreaktor di Serpong, Tangerang.

Township Division Head Alam Sutera Andri Tedjajana  mengatakan halte bus dengan nama Halte Synergy itu berada tepat di depan Synergy Building Alam Sutera Serpong dan akan diperbanyak ke depan sesuai dengan kebutuhan.

“Berkolaborasi dengan Bioniga, kami dengan bangga mempersembahkan halte bus teknologi algafotobiokreator pertama di Indonesia dalam proyek inovatif dan berkelanjutan ini, sebagai pengembang properti yang berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas hidup penghuni dan masyarakat sekitar,” kata dia usai acara peresmian Rabu (11/9/2024).

**Baca Juga:BPJS Ketenagakerjaan Ajukan Klaim Piutang Rp 15 Miliar Terhadap PT Aditec Cakrawiyasa yang Pailit

Ia menambahkan kerja sama ini menandai langkah signifikan menuju pembangunan infrastruktur berkelanjutan dan menunjukkan potensi solusi berbasis alga untuk mengatasi masalah lingkungan hidup terutama kesehatan udara.

“Sebagai bentuk tanggung jawab bagi lingkungan, kami melihat integrasi teknologi fotobioreaktor di Halte Bus Synergy merupakan langkah signifikan menuju pengurangan emisi karbon dan mendukung ruang terbuka hijau yang secara bersamaan terus kami kembangkan,” katanya dilansir Antara.

Araf Anbiya, Chief Commercial Officer Bioniga menambahkan halte bus ini mengintegrasikan teknologi fotobioreaktor yang memanfaatkan alga untuk menangkap karbon dioksida dari atmosfer dan menghasilkan energi bersih.

Pendekatan inovatif ini tidak hanya membantu mengurangi emisi karbon tetapi juga menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan menyenangkan bagi masyarakat sekitar dengan konsep halte yang nyaman. Mesin Bioniga dilengkapi dengan teknologi fotobioreaktor canggih yang memiliki kemampuan luar biasa untuk berkontribusi secara signifikan terhadap pengurangan karbon dan menghasilkan oksigen.

Mesin ini dirancang untuk menyerap lebih dari dua kilogram karbon dioksida (CO²) dari atmosfer setiap harinya. Prestasi mengesankan ini dimungkinkan oleh budidaya alga dalam fotobioreaktor, yang secara alami memanfaatkan CO² untuk fotosintesis yang merupakan pertama di Indonesia.

Saat alga berfotosintesis, mereka mengubah CO² yang diserap menjadi oksigen (O²), melepaskannya kembali ke lingkungan. Mesin Bioniga menghasilkan jumlah oksigen yang setara dengan keluaran 150 pohon berukuran sedang.

Produksi oksigen yang besar ini berkontribusi pada peningkatan kualitas udara dan atmosfer yang lebih sehat.

“Kami sangat bangga atas diluncurkannya halte bus alga bertenaga fotobioreaktor pertama di Indonesia di kawasan Alam Sutera ini. Kerja sama ini merupakan sebuah langkah menyehatkan lingkungan yang dipadukan dengan karya estetika yang dapat dinikmati masyarakat luas secara jangka panjang. Kami berharap ke depannya langkah awal inovatif ini mampu diimplementasikan secara berkelanjutan di area-area lainnya di seluruh Indonesia untuk mendukung kesehatan lingkungan,” katanya.(red)

 




Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Eksekusi Terpidana Penggelapan Rp 26 Miliar

Kabar6-Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang melakukan eksekusi terhadap terpidana Lee Soo Hyun, warga Korea Selatan yang terbukti bersalah atas kasus penggelapan dana sebesar Rp 26 miliar milik PT Indoplas.

Kepala Kejaksaan Negeri Ricky Tommy Hasiholan menjelaskan, bahwa Lee Soo Hyun sebelumnya telah dipanggil tiga kali oleh Jaksa penuntut Umum secara patut, namun yang bersangkutan tidak pernah hadir tanpa alasan jelas.

**Baca Juga:BPJS Ketenagakerjaan Ajukan Klaim Piutang Rp 15 Miliar Terhadap PT Aditec Cakrawiyasa yang Pailit

“Setelah pemantauan, kami menemukan Lee Soo Hyun di Rumah Sakit Mayapada Tangerang. Usai dinyatakan sehat, kami langsung melakukan eksekusi,”ujar Ricky, Rabu (11/9/2024).

Pada Jumat malam tanggal 6 September, saat eksekusi suasana di rumah sakit terpantau tenang hingga tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) membawa Lee Soo Hyun menuju Rutan Kelas 1 Tangerang.

Kab”Eksekusi ini dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap,” tambah Ricky. Lee divonis 2 tahun 6 bulan penjara sesuai Pasal 374 KUHP.(red)




BPJS Ketenagakerjaan Ajukan Klaim Piutang Rp 15 Miliar Terhadap PT Aditec Cakrawiyasa yang Pailit

Kabar6-Jaksa Pengacara Negara dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang menghadiri rapat pencocokan piutang kreditor (verifikasi piutang) atas klaim tagihan iuran BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Tangerang terhadap debitor PT Aditec Cakrawiyasa yang kini dalam status pailit.

Rapat berlangsung di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (9/9/2024).

BPJS Ketenagakerjaan mengajukan klaim piutang sebesar Rp 15.146.455.526. Klaim ini merupakan iuran BPJS Ketenagakerjaan yang belum dibayarkan oleh PT Aditec Cakrawiyasa, yang kini mengalami proses kepailitan.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Ricky Tommy Hasiholan, menyatakan bahwa pihaknya melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) akan terus mendampingi BPJS Ketenagakerjaan dalam proses ini.

**Baca Juga:Zaki Efek Mengemuka, Pilkada Kabupaten Tangerang Game Over

“Sebagai kuasa hukum dari BPJS Ketenagakerjaan, kami hadir dalam rapat pencocokan piutang untuk memastikan bahwa hak-hak BPJS Ketenagakerjaan dapat terpenuhi sesuai dengan hukum yang berlaku. Nilai piutang yang diajukan mencapai lebih dari Rp 15 miliar, dan ini merupakan hak yang wajib dibayarkan oleh PT Aditec Cakrawiyasa kepada BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya, Rabu (11/9/2024).

Lebih lanjut, Ricky Tommy menjelaskan bahwa proses verifikasi ini sangat penting karena akan mempengaruhi penentuan besaran aset yang akan dibayarkan kepada kreditor dari perusahaan yang dinyatakan pailit. “Kami mengharapkan proses ini berjalan lancar sehingga BPJS Ketenagakerjaan dapat memperoleh haknya tanpa kendala,” tambahnya.

Proses verifikasi piutang ini merupakan bagian dari tahapan penting dalam penyelesaian kasus kepailitan PT Aditec Cakrawiyasa, di mana seluruh kreditor yang mengajukan klaim akan melalui proses pencocokan dan verifikasi agar bisa masuk dalam daftar kreditor yang berhak mendapatkan bagian dari aset perusahaan.

Adapun BPJS Ketenagakerjaan adalah salah satu kreditor yang memiliki piutang terkait dengan kewajiban perusahaan dalam membayarkan iuran tenaga kerja, yang menjadi hak pekerja PT Aditec Cakrawiyasa sebelum perusahaan tersebut dinyatakan pailit. Rapat verifikasi ini menjadi langkah krusial dalam memastikan hak-hak tersebut dapat diselesaikan sesuai dengan ketentuan hukum.(red)




Dilaporkan ke Bawaslu, Pj Wali Kota Tangerang Nurdin: Hak Setiap Warga Negara

Kabar6-Penjabat Wali Kota Tangerang, Nurdin menanggapi datar atas laporan masyarakat ke Bawaslu setempat. Laporan terkait hadirnya bakal calon gubernur Banten, Dimyati Natakusuma dalam kunjungan kerja Komisi III DPR RI.

“Saya kira laporan tersebut hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapatnya,” katanya, Rabu (11/9/2024).

Nurdin jelaskan bahwa agenda kunjungan kerja legislator Gedung Senayan merupakan acara resmi pemerintahan. Ia mengklaim kunjungan kerja telah terjadwal dan rutin diselenggarakan setiap tahun.\

**Baca Juga: Bawaslu Kota Tangerang Terima Pengaduan Kunker Dimyati Natakusuma

Oleh karena itu, lanjut Nurdin, Pemerintah Kota Tangerang siap untuk menjelaskan kepada pihak terkait jika nantinya dipanggil Bawaslu setempat.

“Tentu pemda siap saja untuk melakukan klarifikasi apabila diperlukan,” ujarnya.

Nurdin mengklaim bahwa dirinya menjamin netralitas aparatur sipil negara di lingkup Pemerintah Kota Tangerang selama Pilkada 2024. Ia mengimbau kontestasi politik lima tahunan dapat kondusif.

“Tentu pemda akan terus mendorong netralitas ASN di Pilkada 2024 ini,” klaimnya.

Agenda kunjungan Komisi III DPR RI untuk melihat perkembangan pelayanan kesehatan di Kota Tangerang melalui Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD). Legislator menjanjikan RSUD Kota Tangerang bakal ditingkatkan dari Kelas C ke Kelas B melalui kementerian, sarana prasarana, maupun anggaran.

Diketahui, Dimyati Natakusumah telah mendaftar ke KPU sebagai bakal calon gubernur Banten di Pilkada 2024. Ia berpasangan dengan bakal calon gubernur Banten, Andra Soni.

Adapun Komisi III DPR RI membidangi masalah hukum, hak asasi manusia dan keamanan.(Yud)




Bawaslu Kota Tangerang Terima Pengaduan Kunker Dimyati Natakusuma

Kabar6-Kunjungan anggota Komisi III DPR RI ke pusat pemerintahan kota Tangerang menuai reaksi. Sebab di antara legislator yang hadir ada bakal calon wakil gubernur Banten, Dimyati Natakusuma.

Ibnu Jandi, warga Kota Tangerang melaporkan pertemuan tersebut ke Bawaslu setempat. Ia foto serta video yang beredar sarat dengan simbiosis mutualistik politik praktis.

“Bukankah beliau (Dimyati-red) sudah bikin surat pengunduran diri?. Sungguh tidak etis dan tidak punya adab sosial politik,” katanya dikutip Rabu (11/9/2024).

**Baca Juga: Zaki Efek Mengemuka, Pilkada Kabupaten Tangerang Game Over

Sementara itu terpisah, Ketua Bawaslu Kota Tangerang, Komarrulloh membenarkan adanya laporan tersebut. Pihaknya masih mempelajari terkait laporan tersebut.

“Terkait ada dugaan netralitas ASN. Saat ini kita pelajari laporan ini dulu. Nanti, kalau itu ada dugaan pelanggaran kita baru registrasi,” jelasnya.

Kunjungan kerja anggota Komisi III DPR RI ke Puspemkot Tangerang berlangsung di Ruang Patio. Penjabat Wali Kota Tangerang Nurdin didampingi forum komunikasi pimpinan daerah menerima kedatangan para legislator.

Agenda kunjungan Komisi III DPR RI untuk melihat perkembangan pelayanan kesehatan di Kota Tangerang melalui Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD). Legislator menjanjikan RSUD Kota Tangerang bakal ditingkatkan dari Kelas C ke Kelas B melalui kementerian, sarana prasarana, maupun anggaran.

Diketahui, Dimyati Natakusumah telah mendaftar ke KPU sebagai bakal calon gubernur Banten di Pilkada 2024. Ia berpasangan dengan bakal calon gubernur Banten, Andra Soni.

Adapun Komisi III DPR RI membidangi masalah hukum, hak asasi manusia dan keamanan. Mitra kerjanya adalah TNI/Polri, Kejaksaan, KPK, Mahkamah Agung, Kemenkum HAM, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, PPATK, LPSK, BNN, LPSK, Setjen DPD dan MPR. (Yud)




Indikasi Kematian Pasutri Lansia di Cipondoh Versi Ahli Kedokteran Forensik

Kabar6-Kasus kematian pasangan suami istri berinisial BK, 70 tahun dan RB, 65 tahun, di rumahnya komplek Metropolitan, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang belum terkuak. Pasangan lanjut usia itu tewas akibat luka tusuk.

“Kematian di rumah yang terkunci masuk dalam kategori tidak wajar,” ungkap ahli kedokteran forensik, Budi Suhendar, Rabu (11/9/2024).

Ia menyebutkan ada tiga faktor kemungkinan penyebabnya tewas pasutri lansia tersebut. Pertama adalah bunuh diri bersama. BK dan RB bunuh diri bareng dengan cara menusukan pisau.

Kemudian suami yang terlebih dulu menusuk istrinya hingga tewas. Selanjutnya BK menusukan pisau ke tubuhnya sendiri. Ketiga bisa juga faktor pembunuhan tujuan tertentu.

**Baca Juga:Luka Tusuk Tewaskan Pasutri di Cipondoh, Polisi Temukan Buku Wasiat

“Dalam mengungkap kemungkinan mana yang sesuai, perlu didalami dari pola, ciri, dan sifat luka yang terdapat pada tubuh korban,” papar Budi.

Menurutnya, lerlahan teka-teki kematian korban bisa diketahui. Mulai dari waktu tewasnya apakah memiliki rentang yang sama atau berbeda.

“Waktu kematian kedua korban apakah memiliki rentang yang sama atau berbeda. Sebab mati, analisis TKP, dan barang bukti di TKP, apakah itu memiliki hubungan antara kedua korban saja atau ada kemungkinan orang lain terlibat,” kata Budi.

Selain luka tusuk, Budi menyarankan agar penyidik kepolisian juga memeriksa riwayat kehidupan kedua korban dan kesesuaian tulisan yang ada di surat wasiat.

“Siapa yang menulis surat wasiat itu. Secara kedokteran forensik dan ilmu forensik lain, serta kolaborasi bersama penyidik, kasus seperti ini bisa diungkap,” kata Budi.

Jika menilai rumah korban terkunci dan adanya surat wasiat, sementara terdapat luka dan tidak ada indikasi keterlibatan orang lain, maka kemungkinan besar kasus ini mengarah pada pembunuhan diikuti bunuh diri atau bunuh diri bersama.

“Maka kemungkinan kuat bisa mengarah pada pembunuhan diikuti bunuh diri atau bunuh diri bersama,” tambah Budi.(yud)