Yah, Pertemuan AP II dan Warga Rawa Rengas Diundur Lagi

Aksi unjuk rasa. (shy)

Kabar6-Pertemuan antara pihak Angkasa Pura (AP) II dengan warga Rawa Rengas, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang kembali diundur.

Hal tersebut dikarenakan, masih adanya koordinasi antara pihak AP II, masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Tangerang.**Baca Juga: Bertemu AP 2, Warga Rawa Rengas Istigisah

“Seharusnya pertemuan hari ini tapi, ada penjadwalan dan koordinasi lagi dengan Pemerintah terkait tuntutan, harga serta instansi terkait seperti, Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP),” ungkap Aliansi Masyarakat Rawa Rengas, Sapri, Jumat (7/4/2017).**Baca Juga: Warga Rawa Rengas : Jangan Janji Terus

Akan hal tersebut, pertemuan akan kembali dijadwalkan pada Rabu (12/4/2017).(Shy)




2 Pemda di Tangerang Rebutan Gedung Parkir Terminal 3

Kepala BPKD Kota Tangerang, Muhammad Nur. (Bang Luhut)

Kabar6-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terancam kehilangan potensi pemasukan dari sektor retribusi parkir hingga sebesar Rp14 miliar dari Bandara Soekarno Hatta (Soetta).

Itu seiring dengan masih belum jelasnya status keberadaan gedung parkir Terminal 3 Bandara Soetta. Apakah masuk wilayah Kota Tangerang atau Kabupaten Tangerang.

“Kalau merujuk peta, gedung parkir itu berada di Kota Tangerang. Tapi pihak Kabupaten Tangerang juga mengklaim bila keberadaan gedung parkir tersebut masuk dalam wilayahnya,” ujar Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Tangerang, Muhammad Nur kepada kabar6.com, Kamis (6/3/2017).   

Saat ini, kata Muhammad Nur, pihaknya masih terus berjuang untuk bisa menguasai gedung parekir tersebut.**Baca Juga: 100 Tapping Box Ditarget Terpasang di Bandara Soetta

“Saat ini kita terus berkoordinasi dengan PT Angkasa Pura (AP) II selaku pengelola Bandara Soetta lewat surat. Begitu pun dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang,” ujarnya.

Mahammad menyebut, bila sedianya nanti PT AP II tetap yang akan menentukan terkait kepada siapa retribusi itu akan diserahkan. 

“Semoga saja kita yang dapat,” ujar Muhammad Nur lagi.(Bang Luhut)




Waduh, Ada 100 Kasus Penyalahgunaan Visa di Indonesia 

Kepala Imigrasi Kelas 1 Bandara Soetta, Kaharuddin.(tia)

Kabar6-Kantor Imigrasi Klas 1 Khusus Bandara Soekarno Hatta mencatat lebih dari 100 kasus penyalahgunaan fasilitas Bebas Visa Kunjungan.

“Ya, kurang dari setahun sudah ada diatas 100 kasus terkait penyalahgunaan fasilitas ini. Paling banyak dari negara Bangladesh, Nigeria, Palestina, dan China” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Bandara Soekarno Hatta, Kaharuddin usai gelar perkara di Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, Kamis (6/4/2017).

Seharusnya, kata Kaharuddin, fasilitas ini digunakan hanya untuk tujuan wisata yang berlaku selama 30 hari.**Baca Juga: Coba Seludupkan Sabu di Sol Sepatu, Tetap Apes

“Memang tujuannya untuk wisata, tapi tidak menutup kemungkinan untuk digunakan hal-hal buruk, seperti untuk penyelundupan narkotika, Baru-baru ini sudah ada tiga kasus,” lanjutnya.

Meski demikian, Kaharuddin mengaku tidak dapat berbuat banyak lantaran kebijakan tersebut merupakan kebijakan turunan dari pemerintah pusat.

“Ini kebijakan dari pemerintah pusat harus dilakukan. Kami hanya bisa memperketat pengawasan oleh petugas saja,” pungkasnya. (tia)




2 Kg Sabu Asal Hongkong Kepergok di Bandara Soetta 

Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soetta, Erwin Situmorang.(tia)

Kabar6-Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta (Soetta) berhasil mengamankan dua pengedar narkotika jenis sabu seberat 2,08 kilogram. Satu di antaranya ditangkap di Terminal 2D Kedatangan Internasional Bandara Soetta.

Kedua pelaku tersebut, yakni LX yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) Hongkong dan M yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soetta, Erwin Situmorang mengatakan pihaknya membekuk LX yang tiba di Bandara Soetta pada Jumat (17/3/2017) dengan rute penerbangan Hongkong-Jakarta.**Baca Juga: Begini Kronologis Penyelundupan Sabu di Sol Sepatu.

“Ya, LX diamankan karena kedapatan membawa sabu dengan modus body strapping, yakni ditempelkan di tubuhnya dengan menggunakan korset,” ujar Erwin kepada awak media, Kamis (6/4/2017).

Dari keterangan LX, kata Erwin, ia mengaku hanya menjadi pengedar di bawah komando seorang bandar sabu WNA asal China berinisial MX.**Baca Juga: Coba Seludupkan Sabu di Sol Sepatu, Tetap Apes

Setelah dilakukan pengembangan dengan koordinasi bersama Polres Bandara Soetta, pihaknya menangkap M, yang bertugas menjemput paket tersebut.

“M diamankan di salahsatu hotel di kawasan Tangerang. Ia mengaku diperintah oleh R, yang saat ini masih dalam pencarian,” jelasnya. 

Atas perbuatan para pelaku, mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan pidana denda maksimum RP10 miliar ditambah sepertiga dalam hal barang bukti melebihi satu kilogram. (tia)

 




100 Tapping Box Ditarget Terpasang di Bandara Soetta

Kepala BPKD Kota Tangerang, Muhammad Nur. (BL)

Kabar6-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menargetkan pemasangan hingga 100 unit Tapping Box di area Bandara Soekarno Hatta (Soetta).

Demikian dikatakan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Tangerang, Muhammad Nur kepada kabar6.com, Kamis (6/3/2017).*Baca Juga: Jadwal Baru KRL Tangerang Berbagi dengan KA Bandara.

“Tahun lalu kita sudah pasang 20 tapping box di Bandara. Tahun ini kita targetkan akan memasang 100 tapping box lagi,” ujar Muhammad Nur.**Baca juga: 100 Tapping Box Ditarget Terpasang di Bandara Soetta.

Pemasangan tapping box dipusatkan pada tujuh item bisnis yang dikelola oleh PT Angkasa Pura (AP) II selaku pengelola Bandara Soetta.**Baca juga: Bikin Macet, GT Karang Tengah Ditutup 9 April.

Adapun tujuh jenis bisnis dimaksud adalah, areal parkir, reklame, hotel, restoran, hiburan dan PPJU. “Semua ini bertujuan untuk mendongkrak sektor pajak dari kawasan Bandara Soetta,” ujarnya.(Bang Luhut)




Sabu di Sol Sepatu Pesanan Napi Lapas Jelekong Bandung

Barang bukti sabu di dalam sol sepatu. (tia)

Kabar6-Sabu seberat 91 gram yang disimpan dalam sol sepatu dari Malaysia ternyata pesanan seorang Narapidana (Napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Jelekong, Bandung.

“Setelah dilakukan pengembangan, ternyata pemesan paket sabu tersebut adalah F, Napi di Lapas Jelekong Bandung yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria,” ujar Kapolres Bandara Soekarno Hatta, Kombes Pol Arif Rachman kepada awak media, Kamis (6/4/2017).**Baca Juga: Coba Seludupkan Sabu di Sol Sepatu, Tetap Apes

Dari pengakuan F, kata Erwin, ia memesan paket sabu tersebut dari dua orang kawannya yang merupakan WNA asal Nigeria juga.**Baca Juga: Begini Kronologis Penyelundupan Sabu di Sol Sepatu

“Ya, ia memesan kepada kawannya, yakni B (47) dan U (37). Mereka juga sudah ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Utara. Total ada tujuh pelaku yang diamankan dalam kasus ini,” jelasnya.**Baca Juga: Oalah, Sabu 3,7 Kg Ini Pesanan Napi Lapas Cipinang

Dalam berita sebelumnya, Tim Gabungan Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta bersama Polres Bandara Soekarno Hatta berhasil menggagalkan penyelundupan sabu yang disimpan dalam paket sepatu asal Malaysia pada Senin (13/3/2017) lalu.

Atas perbuatan para pelaku, mereka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider 113 ayat (2) Undang Undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling sedikit enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (tia)

 




Begini Kronologis Penyelundupan Sabu di Sol Sepatu

Pelaku penyelundupan sabu di sol sepatu. (tia)

Kabar6-R (45) harus mendekam dibalik jeruji sel lantaran menjadi perantara pengiriman paket sepatu berisi sabu seberat 91 gram dari Malaysia.

Paket tersebut dikirimkan melalui jasa PJT dari seorang Warga Negara Asing (WNA) Nigeria berinisial OJ (37) yang tinggal di Malaysia.

Tim gabungan Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta dan Polres Bandara Soekarno Hatta (Soetta) pun menangkap R di kediamannya di Jakarta Selatan saat mengantarkan paket berasal dari malaysia tersebut.**Baca Juga: Coba Seludupkan Sabu di Sol Sepatu, Tetap Apes

“Dari pengakuan R, ia berkenalan dengan OJ dari media sosial. Karena teman, R mau dimintai tolong oleh OJ untuk meminjam alamatnya dijadikan tujuan pengiriman barang tapi tidak mengetahui apa isi paket tersebut,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soetta, Erwin Situmorang, Kamis (6/4/2017).**Baca Juga: Oalah, Sabu 3,7 Kg Ini Pesanan Napi Lapas Cipinang

Setelah dilakukan pengembangan, polisi berhasil membekuk H (30) dan AT (37) yang bertugas menjemput paket berisi sabu tersebut di sebuah Mall.

Meskipun R hanya dijadikan perantara, kata Erwin, ia tetap dijadikan tersangka dalam kasus ini dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider 113 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat enam tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. 

“Ya, walaupun dia hanya perantara. Ketika paket tersebut ditujukan padanya, ia berarti juga menguasai. Ini dapat dijadikan pelajaran bagi siapapun jangan pernah mau dijadikan perantara pengiriman barang terutama dari luar negeri,” pungkasnya. 

Sebelumnya, Kantor Bea Cukai Bandara Soetta berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 91 gram yang disimpan di dalam sol sepatu yang dilakukan oleh tujuh orang pelaku Warga Negara Asing (WNA) Nigeria.

Ke tujuh pelaku tersebut adalah R (45), H (30), AT (37), OJ (37), B (47), U (37) dan F.(tia)

 




Coba Seludupkan Sabu di Sol Sepatu, Tetap Apes

Press Conference dan pelaku penyeludupan sabu yang diciduk.(foto:tia)

Kabar6-Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 91 gram yang disimpan di dalam sol sepatu, yang dilakukan oleh tujuh orang pelaku Warga Negara Asing (WNA) Nigeria.

Ketujuh pelaku tersebut adalah R (45), H (30), AT (37), OJ (37), B (47), U (37) dan F.

Kepala Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, Erwin Situmorang mengatakan, paket tersebut dikirimkan dari Malaysia oleh seorang Warga Negara Asing (WNA) Nigeria berinisial OJ yang tinggal di Malaysia dengan tujuan seorang wanita berinisial R di Jakarta Selatan pada Senin (13/3/2017) lalu.

“Kami mencurigai adanya paket tersebut. Setelah dibuka, ternyata berisi sabu yang dimasukkan dalam sol sepatu. Selanjutnya, kami lakukan controlled delivery dan menemukan alamat tujuan di Jakarta Selatan atas nama R,” ujar Erwin kepada awak media, Kamis (6/4/2017).

Atas perbuatannya, ketujuh pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider 113 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat enam tahun penjara dan maksimal seumur hidup. (tia)

 

 

 




Pengembangan Sabu, Polisi Bakal Terbang ke Taiwan

Jaringan narkotika internasional tertangkap di Bandara Soetta. (tia)

Kabar6-Reserse Narkoba Polda Metro Jaya (PMJ) akan terbang ke Taiwan guna pengembangan kasus jaringan internasional narkotika asal Taiwan.

“Rencananya dalam waktu dekat, kami dari Resnarkoba PMJ dan tim Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta akan berangkat ke Taiwan untuk melakukan beberapa pendalaman kasus,” ujar Dirresnarkoba PMJ, Kombes Pol Nico Afinta usai menghadiri press release di Polres Bandara Soetta, Rabu (5/4/2017).

Hingga kini, pihaknya pun mengaku belum mengetahui alasan barang haram tersebut bisa lolos pemeriksaan di bandara Taiwan hingga sampai di Indonesia.**Baca Juga: Bawa Sabu 3,7 Kg, 4 Pengedar Dibekuk Polisi 

Saat dikonfirmasi perihal dugaan minimnya sistem pengawasan di Bandara Taiwan, Nico berjanji akan mendalami lebih lanjut.

“Itu masih kami dalami terkait pertanyaan kok bisa lolos dan barang didapat darimana. Kami akan kembangkan bersama Head of Liasion Section of Taiwan, Kolonel Jay Li dan Bea Cukai Bandara Soetta,” jelasnya.**Baca Juga: Oalah, Sabu 3,7 Kg Ini Pesanan Napi Lapas Cipinang

Dalam pemberitaan sebelumnya, Resnarkoba PMJ berhasil membekuk empat pelaku pengedar narkotika jenis sabu seberat 3,7 kilogram di Bandara Soetta pada Senin (13/3/2017) lalu.

Atas perbuatan para pelaku, mereka diancam dengan pasal 113 ayat (2) sibsider pasal 114 ayat (2) lebih subsider pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.(tia)




Begini Kronologi Penangkapan Pengedar Sabu 3,7 Kg

Gelar Perkara sabu 3,7 Kg di Bandara Soekarno Hatta. (tia)

Kabar6-Penangkapan empat pengedar narkotika jaringan internasional asal Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur berawal dari pengembangan kasus pengungkapan 105 kilogram sabu asal Taiwan di Penjaringan, Jakarta Utara pada 11 Januari 2017.

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Nico Afinta mengatakan sebelumnya pihaknya telah melakukan koordinasi dengan kepolisian Taiwan dalam pengungkapan kasus tersebut

“Pengungkapan kasus berawal dari pertukaran informasi dengan Head of Police Liasion Sector of Taiwan, Kolonel Jay Li yang mengatakan akan datang pengedar sabu dari Taiwan,” ujar Nico saat gelar perkara di Polres Bandara Soekarno Hatta, Rabu (5/4/2017).**Baca Juga: Oalah, Sabu 3,7 Kg Ini Pesanan Napi Lapas Cipinang

Dari analisis informasi yang dilakukan, kata Nico, pihaknya berhasil mengamankan dua pelaku Warga Negara Asing (WNA) Taiwan yang masuk melalui Bandara Soekarno Hatta pada Senin (13/3/2017) pukul 13.30 WIB.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, didapati pelaku LCY (24) membawa 1,7 kilogram sabu dan HMW (24) membawa dua kilogram sabu yang ditempel di tubuhnya. Total ada 3,7 kilogram,” jelas Nico.

Atas perbuatan para pelaku, mereka diancam dengan pasal 113 ayat (2) sibsider pasal 114 ayat (2) lebih subsider pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.(tia)