KPU Banten: Debat Publik Jadi Proses Pendidikan Politik
Kabar6-Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten, Agus Supriyatna mengatakan, bila sedianya kegiatan debat publik telah diatur dalam Pasal 21 Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2016 tentang Kampanye.
Kegiatan ini merupakan tahapan pemilihan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten pada 15 Februari 2017 mendatang.
“Sehingga kegiatan ini merupakan yang difasilitasi oleh KPU Provinsi Banten,” ungkapnya dalam sambutan acara Debat Publik Pilkada Banten yang disiarkan secara langsung oleh salah satu televisi swasta nasional, Selasa (27/12/2016).
Agus jelaskan, pada putaran pertama ini KPU Banten memilih topik dengan kesejahteraan dan pelayanan publik, serta pemberdayaan perempuan.
Ia mengajak kepada seluruh masyarakat Banten yang punya hak pilih untuk memperhatikan secara seksama. Tentunya terkait apa saja yang disampaikan oleh kedua kandidat calon gubernur dan wakil gubernur.
“Sehingga dengan kita menyaksikan kegiatan ini kita bisa memilah dan memilih, terkait dengan pilihan yang akan dipilih pada 15 Februari 2017 mendatang,” jelasnya.
Agus menambahkan, kegiatan debat publik dapat menjadi bagian dari proses pendidikan politik bagi masyarakat. Sebab masyarakat Banten lah yang akan menentukan pilihannya dan jadi penentu dalam lima tahun kedepan.
“Sehingga rakyat Banten lah yang berdaulat untuk memilih para calon pemimpinnya,” tambahnya.**Baca juga: Serapan APBD Banten 2016 Capai 93 Persen.
Pada kegiatan debat publik ini dipandu oleh dua moderator ternama di masing-masing bidangnya. Yakni, Zainal Arifin Mochtar selaku Direktur Pukat UGM dan cendikiawan muslim Komarudin Hidayat.(yud)