1

Billboard Calon Petahana Walikota Cilegon Belum Dicopot

Kabar6-Atribut sosialisasi Pemerintah Kota Cilegon yang memasang foto mantan Walikota dan Wakil Walikota Cilegon periode 2010-2015, Tb Iman Ariyadi-Edi Aryadi, masih terpasang di sejumlah titik di Kota Cilegon. Padahal, saat ini keduanya merupakan pasangan Calon Walikota dan Walikota Cilegon.

 

Ketua Panwaskada Kota Cilegon, Achmad Achrom, mendesak instansi pemerintak segera mencopot atribut-atribut sosialisasi yang memuat foto Iman-Edi.

 

“Kami masih temukan sejumlah billboard di Kota Cilegon bergambar wajah mantan walikota. Itu sudah tidak boleh, harus segera dicopot. Kan dia sudah jadi calon walikota,” kata Achrom.

 

Panwaskada berharap sterilisasi jalur Kota Cilegon dari spanduk liar dan baliho pasangan calon ilegal maupun spanduk pemerintah yang terindikasi merugikan pasangan calon lain segera dilakukan. ** Baca juga: KPU Cilegon Dinilai Asal Pasang Alat Peraga

 

Terlebih saat ini sudah memasuki masa kampanye sehingga keberadaan baliho tersebut dikhawatirkan dapat mempengaruhi kondusifitas pelaksanaan tahapan pilkada.(sus)




KPU Cilegon Dinilai Asal Pasang Alat Peraga

Kabar6-KPU Kota Cilegon dinilai memasang alat peraga kampanye secara asal. Akibatnya, sosialisasi Pilkada Cilegon tidak maksimal sehingga berpotensi merugikan pasangan calon Kepala Daerah.

 

Terkait hal tersebut, Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Daerah (Panwaskada) Cilegon mengancam akan memberikan teguran keras kepada KPU. Berdasarkan hasil pengawasan, alat peraga kampanye terpantau dipasang secara asal di sejumlah titik.

 

Selain pemasangan alat peraga secara asal, Panwaskada juga menemukan alat peraga yang rusak, hilang, dan terbengkalai.

 

Di beberapa titik seperti di pintu masuk Pelabuhan Merak, hanya  terlihat spanduk dan umbul-umbul saja, sementara alat peraga kampanye berupa baliho dibiarkan tergeletak di lokasi.

 

“Alat peraga kampanye pasangan calon dipasang menghadap ke arah serang, secara otomatis yang banyak melihat sosialisasi calon walikota adalah pengguna jalan yang berasal dari luar Cilegon yang bukan pemilih,” kata ketua Panwaskada, Achmad Achrom.

 

Panwaskada juga menghimbau semua pasangan calon ikut serta mengawasi pemasangan alat peraga dan tidak segan untuk melaporkan adanya pemasangan alat peraga kampanye yang terindikasi merugikan pasangan calon. ** Baca juga: Arsid-Elvier Diuntungkan dari Konflik Pasangan Rival

 

“Saya harap pasangan maupun timses melapor jika ada temuan di lapangan,” ujarnya.(sus)




Arsid-Elvier Diuntungkan dari Konflik Pasangan Rival

Kabar6-Perseteruan antara tim sukses Ikhsan Modjo-Li Claudia Chandra dan Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie, yang saling lapor atas dalih dugaan terjadinya pelanggaran kampanye bisa menguntungkan pasangan calon Arsid-Elvier.

Meski belakangan, seteru tersebut justru juga melibatkan Panwaslu dan KPU Kota Tangsel yang dituduh oleh timses Ikhsan Modjo-Li Claudia sebagai bagian dari timses salah satu calon.

Dimana keuntungan bagi pasangan Arsid-Elvier? Penggiat Lingkar Kaji Isu-isu Strategis (LaKIS) Majid Daeng Tarang menjelaskan bahwa aksi saling serang tersebut justru memberi ruang untuk timses paslon Arsid-Elvier terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

“Jika timses Airin-Ben terus merespon serangan-serangan dari timses paslon Ikhsan-Li, maka energinya bisa habis terkuras, sementara timses Arsid-Elvier energinya digunakan untuk bersosialisasi ke masyarakat,” jelasnya, Rabu (9/9/2015).

Daeng Tarang, demikian ia akrab disapa, punya pendapat agak nyeleneh melihat kegaduhan politik antara timses paslon nomor urut 1 dan 3.

Pertanyaannya kenapa timses paslon 1 selalu menyerang timses paslon 3, tidak pernah melaporkan timses paslon 2 yang mungkin saja juga melakukan dugaan pelanggaran kampanye.

Kuat dugaan, paslon 1 diposisikan sebagai “penyerang” hingga nanti di akhir melakukan kompromi politik di antara dua paslon lainnya.

“Skemanya sangat jelas sekali, bisa saja terkait dengan pembagian kekuasaan pasca-pilkada,” tuturnya. **Baca juga: GP Ansor: Awasi Daftar Pemilih Pilkada Tangsel.

Tengah terjadi upaya kapitalisasi isu yang dibangun di media dengan penyelesaian kompromi politik tadi. “Tapi saya tidak ingin berpendapat lebih jauh, kita lihat saja perkembangannya,” tegasnya.(yud)




GP Ansor: Awasi Daftar Pemilih Pilkada Tangsel

Kabar6-Ketua Gerakan Pemuda (GP) Ansor Tangsel, Asrori, mengajak semua pihak, termasuk masing-masing tim pemenangan pasangan calon walikota dan wakil walikota Tangsel, ikut aktif dalam mengawasi jumlah daftar pemilih pada pilkada 9 Desember mendatang.

 

Seluruh timses jangan lagi menciptakan keributan politik. “Harus diawasi proses rekapitulasi daftar pemilih sementara (DPS) sebelum difinalisasi menjadi daftar pemilih tetap (DPT),” ujarnya, Selasa (8/9/2015).

 

Dari banyak kasus pemilu maupun pilkada, kata dia, DPT selalu menjadi akar permasalahan terjadinya konflik antar-pendukung masing-masing calon, bahkan sampai kepada proses gugatan di pengadilan.

 

“Pengawasan jumlah pemilih ini lebih penting ketimbang saling tuding antar-timses, karena ini menyangkut hak politik warga negara,” tandasnya. “Masih ada waktu untuk dicermati sebelum ditetapkan menjadi DPT.”

 

KPU Kota Tangsel sebelumnya telah menggelar pleno terbuka membahas rekapitulasi DPS pilkada.

 

Ketua KPU Kota Tangsel, M. Subhan, mengatakan bahwa jumlah DPS di tujuh kecamatan, 54 kelurahan sebanyak 939.674 pemilih, yang terdiri dari 468.397 pemilih laki-laki dan 471.277 pemilih perempuan. Sedangkan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) ada 2.245 TPS.

 

Jumlah DPS ini lebih kecil dibandingkan DPT pada Pilpres 2014 lalu yang mencapai 1.164.965 pemilih. Dengan demikian ada penurunan sampai 19,33 persen.

 

KPU juga meminta kepada warga yang belum terdaftar di DPS, bisa menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan mengonfirmasi status kepada petugas kelurahan.

 

Selain itu, laman HYPERLINK “www.data.kpu.go.id” juga dapat dijadikan alternatif mengkonfirmasi status kepemilihan warga. ** Baca juga: Ikhsan-Li Claudia Minta KPU Waspadai Isu SARA

 

Sedangkan dengan fasilitas SMS, warga Tangsel diminta untuk mengirimkan nomor induk KTP ke nomor 0813 10000969. Jika telah terdaftar dalam DPS, maka ada pemberitahuan status terdaftar.

 

Jika belum, akan dibalas SMS-nya yang isinya arahan untuk mengecek status kepemilihan kepada kelurahan setempat.(yud)




Ikhsan-Li Claudia Minta KPU Waspadai Isu SARA

Kabar6-Pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan (Tangsel), Ikhsan Modjo-Li Claudia Chandra, meminta KPU Provinsi Banten mewaspadai isu SARA di Pilkada Tangsel.

“Kami meminta KPU memantau jalannya kampanye, jangan sampai ada isu SARA. Jangan campuradukkan masalah politik dengan agama,” kata calon Ikhsan Modjo. **Baca juga: Panwaslu Tangsel Selektif Tegakan Regulasi Idul Adha.

Pernyataan tersebut disampaikan Ikhsan terkait adanya salah satu pasangan calon yang dituding memanfaatkan momentum Idul Adha untuk kampanye. **Baca juga: Pasangan Calon Tak Boleh Pasang Alat Peraga Kampanye.

“Kalau menyumbang ke masjid dengan mengatasnamakan diri saya, tidak apa-apa. Asalkan tidak dikaitkan politik. Kalau masalah pelanggaran biar KPU saja yang menjelaskan,” ujarnya.(fir)

 




Pasangan Calon Tak Boleh Pasang Alat Peraga Kampanye

Kabar6-Pasangan calon Kepala Daerah tidak diperbolehkan memasang alat peraga kampanye. Kewenangan pemasangan alat peraga, diambil alih oleh negara melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU).

 

 

“Kita mengikuti revisi Undang-undang dan Peraturan KPU tentang pedoman kampanye,” kata Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Banten, Eka Satya Laksamana, usai menghadiri Rapat koordinasi di Aula KPU Provinsi Banten, Selasa (8/9/2015).

 

Dalam Undang-undang Pilkada, kata Eka, semua calon Kepala Daerah tidak diperbolehkan menggunakan alat kampanye atau branding calon.

 

“Alat peraga kampanye yang boleh digunakan hanya dari KPU saja. Dan, alat yang sudah kami produksi adalah umbul-umbul, spanduk dan baliho, dan sudah kami sebar di beberapa titik,” ujarnya.

 

Pasangan calon maupun tim sukses yang membandel dan tetap menggunakan alat peraga sendiri, kata Eka, akan diproses sesuai peraturan yang berlaku. ** Baca juga: Calon Petahana Janji Benahi Limbah Industri di Cilegon

 

“Panwaslu akan mencatat semua bentuk pelanggaran. Baik pemasangan atribut di mobil, jalan, dan mana pun akan didata. Hal ini untuk mencegah konfik antar simpatisan,” kata Eka.(fir)




Calon Petahana Janji Benahi Limbah Industri di Cilegon

Kabar6-Calon Walikota Cilegon, Tb Iman Ariyadi, berjanji akan melakukan pembenahan limbah industri di Kota Cilegon.

 

Apabila terpilih kembali, Iman yang merupakan calon petahanan di Pilkada Kota Cilegon berjanji akan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang membuang limbah sembarangan.

 

“Kita akan melakukan pembenahan kepada industri yang ada di Kota Cilegon agar tidak melakukan pembuangan limbah sembarangan. Kami akan memerintahkan BLHD untuk segera memberikan sanksi sesuai Undang-Undang yang sudah ada. Tidak ada toleransi untuk perusahaan pencemar lingkungan,” ujarnya.

 

Meski Cilegon telah menjadi Kota Industri, namun dirinya berharap Cilegon dapat menjadi kota yang ramah lingkungan. ** Baca juga: Rakor Tahapan Pilkada, Bawaslu Waspadai Manipulasi Suara

 

“Masyarakat sendiri ingin kotanya selalu bersih, lingkungan yang indah dan tentram. Jadi jangan sampai limbah industri seperti kemarin di pinggir tol terulang kembali,” ujarnya.(fir)




Rakor Tahapan Pilkada, Bawaslu Waspadai Manipulasi Suara

Kabar6-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mewaspadai praktik manipulasi suara pada Pilkada serentak di empat kabupaten/kota di Provinsi Banten.

 

Karena itu, Bawaslu meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu bekerja sesuai peraturan.

 

“Semoga teman-teman KPU semoga kalian menjadi penyelenggara yang baik. Jangan bermain dengan aturan-aturan yang sudah ada. Jangan sampai melakukan manipulasi suara, jangan mencederai pemilu,” kata anggota Bawaslu RI, Daniel Zuchron.

 

Imbauan tersebut, disampaikan Daniel saat rapat koordinasi pelaksanaan tahap pilkada serentak tahun 2015 di Aula KPU Provinsi Banten, Cipocok, Kota Serang, Selasa (8/9/2015).

 

Daniel juga mengajak masyarakat untuk mendukung dan memilih salah satu pasangan calon. Ia juga mengimbau semua pasangan calon menjauhi praktik money politics atau politik transaksional.

 

“Tanggal 9 Desember 2015 nanti masyarakat harus menggunakan hak pilihnya. Para calon juga harus menjauhkan diri dari money politics,” ujarnya.

 

Setiap pelanggaran dalam tahapan Pemilukada, kata Daniel, akan diproses sesuai Peraturan KPU dan Peraturan Bawaslu. ** Baca juga: Panwaslu Tangsel Selektif Tegakan Regulasi Idul Adha

 

“Sanksi yang dijatuhkan bisa pembatalan kampanye, jika melanggar undang-undang yang sudah di cantumkan. Pasal-pasal pelanggaran ini ada di Undang-undang KPU,” kata Daniel.(fir)




Panwaslu Tangsel Selektif Tegakan Regulasi Idul Adha

Kabar6-Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), belum bisa memastikan regulasi soal mekanisme hewan qurban pada perayaan Idul Adha 1436 Hijriah mendatang.

“Harus hati-hati betul. Panwas Kabupaten Serang gara-gara menyita Al-Qur’an dari Caleg (calon legislatif) terus dibilang Panwas-nya kafir,” ujar Ketua Panwaslu Tangsel, M Taufiq MZ kepada wartawan di kantornya di kawasan Serpong, Senin (7/9/2015).

Keputusannya masih harus menunggu hasil pertemuan dengan Panwaslu Provinsi Banten besok. “Begini biar sekalian, jadi besok ada rakor (rapat koordinasi) teknis di provinsi,” terang Taufiq.

Menurutnya, dalam pertemuan itu bakal dilakukan evaluasi secara total. Tentunya semua tim pemenangan masing-masing pasangan calon di tingkat Banten yang bertarung dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 9 Desember 2015 mendatang turut diundang.

Taufiq terangkan, bukan hanya peserta pemilihan walikota dan wakil walikota serta bupati dan wakil bupati saja. Pertemuan tersebut juga akan dihadiri lembaga penyelenggara pemilu lainnya, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) se-Banten.

Taufiq mengklaim, Bawaslu Banten akan memberikan rambu-rambu yang fair bagi setiap pasangan calon. Apalagi soal pemberian dan penyaluran hewan qurban berkaitan dengan persoalan agama. **Baca juga: Sticker PBB Tidak Ada Kaitan dengan Pilkada Tangsel.

“Termasuk diskusi masalah kampanye, hewan qurban dan apapun akan diputuskan besok,” terang Taufiq. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia pun dijadwalkan akan hadir.(yud)




Sticker PBB Tidak Ada Kaitan dengan Pilkada Tangsel

Kabar6-Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), angkat bicara perihal peredaran sticker yang menjadi kontroversi.

Tanda pelunasan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan ini sedianya terlanjur menjadi polemic dalam beberapa pekan terakhir, saat tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2015 bergulir.

Kepala DPPKAD Kota Tangsel, Uus Kusnadi mengatakan, pembuatan stiker bersumber dari proses pengadaan tahun 2014. Baru pada bulan Maret hingga Agustus 2015 didistribusikan ke Bank Jabar sebagai bukti tanda lunas kepada wajib pajak yang telah melakukan setoran.

“Keberadaan sticker yang bergambar Walikota Airin Rachmi Diany dan Wakil Walikota Benyamin Davnie enggak ada kaitannya dengan Pilkada,” ungkapnya kepada wartawan di kantor Panwaslu Kota Tangsel, Kecamatan Serpong, Senin (7/9/2015).

Ia menegaskan, pengadaan sticker sebanyak 50 ribu lembar stiker bersumber dari pendanaan APBD 2015. Sticker diberikan secara kepada wajib pajak yang menyetorkan uang PBB lewat bank-bank yang ditunjuk. **Baca juga: Panwaslu Tangsel Minta Klarifikasi Stiker PBB.

Uus terangkan, pemberian stiker ini hanya bentuk ungkapan terima kasih dari pemerintah daerah atas partisipasi masyarakat. Setiap pembayaran pajak seperti PBB pasti memperoleh resi keterangan bukti pelunasan.

“Pemuatan gambar ibu Airin dan pak Benyamin kan hanya sebatas beliau sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota saja. Apalagi beliau keduanya memakai seragam dinas. Kecuali kalau tidak menggunakan pakaian dinas,” tegasnya.

Uus menambahkan, pada tahun sebelumnya penerbitan stiker sudah dilakukan oleh pemerintah pusat. Hanya saja, baru tahun 2014 kewenangannya dialihkan ke masing-masing pemerintah daerah.

“Kalau tahun-tahun sebelumnya belum ada stiker, itu karena belum sepenuhnya hak pemerintah daerah. Wajib pajak di Tangsel ada 401 ribu,” tambahnya.(yud)