Ini Lembaga Survei Resmi Pilgub Banten
Kabar6-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten menetapkan tujuh lembaga survei yang berhak melakukan hitung cepat Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Banten 2017.
KE tujuh lembaga survei tersebut adalah, Indo Barometer, I News Tv, Indikator Politik Indonesia (Indopol), Lingkaran Survei Kebijakan Publik (LELAP), Saiful Mujani Reseach And consulting (SMRC), Pandawa Reseach dan Rakata institute.
“Mereka adalah yang berhak melakukan survei atau quick count di wilayah Pilgub Banten. Jika yang tidak mendaftarkan, maka disebut ilegal dan bisa diberi sanksi,” kata Komisioner KPU Banten, Syaeful Bahri kepada Kabar6.com, Selasa (14/2/2017).
Ketujuh lembaga survei itu diminta mengikuti peraturan yang ada di KPU, seperti tidak mempublikasikan hasil pemilu sebelum proses perhitungan suara selesai di setiap TPS.
Lembaga survei yang kedapatan menggelar proses hitung cepat di luar tujuh nama tersebut, dianggap ilegal dan akan diberikan sanksi.**Baca juga: Pilgub Banten, Tim Saber “Money Politic” Siaga di Kota Tangerang.
“Yang memberikan (sanksi) itu Bawaslu. Mereka tidak boleh merilis prolehan suara selama proses pencoblosan dan perhitungan suara masih berjalan. Mereka harus menjelaskan metodologi, margin error dan samplingnya,” kata Bahri.**Baca juga: 7.188 Warga Suku Baduy Siap Nyoblos.
Sementara itu saat berita ini diturunkan, pendistribusian logistik pemilu seperti surat suara dan kotak suara, telah selesai hingga ke tiga pulau terluar Banten, yakni Pulau Tunda, Pulau Sangiang, dan Pulau Panjang.(tmn)