1

Tim Rano Juga Laporkan Walikota Tangsel ke Bawaslu

Ilustrasi (bbs)

Kabar6-Walikota Tangerang Selatan (Tangsel), Airin Rachmi Diany, dilaporkan tim kuasa hukum pasangan Calon Gubernur (Cagub) Banten nomor urut dua, Rano Karno-Embay Mulya Syarif (Rano-Embay) ke kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Jalan Kelapa Dua nomor 83, Kota Serang.

Astiruddin Purba selaku Koordinator Tim Kuasa Hukum pasangan Rano-Embay menjelaskan, laporan itu berkaitan dengan kehadiran Airin saat mewakili kampanye pasangan nomor urut satu Wahidin Halim (WH) – Andika Hazrumy di Kampung Jati, Kelurahan Buaran, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), pada 4 Desember 2016 lalu.

“Setelah kita telusuri, yang bersangkutan (Airin) ternyata tidak mengantongi surat izin cuti sebagai kepala daerah dalam pelaksanaan kampanye itu. Ini merupakan pelanggaran atas pasal 70 ayat 2 UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada,” kata Astiruddin di Bawaslu Banten, Jumat (9/12/2016).

Menurutnya, tindakan Airin tanpa izin cuti dalam kegiatan kampanye itu, bisa memberikan keuntungan bagi salah satu kandidat Pilkada Banten. Terlebih kata dia, kedudukan Airin pada saat itu masih menjabat sebagai Walikota Tangsel.

“Kehadiran Airin juga melanggar ketentuan pasal 71 UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, karena masih berstatus sebagai pejabat negara. Untuk itu, kami laporkan ke Bawaslu,” katanya.

Selain itu, Astiruddin juga melaporan dugaan adanya praktek politik uang yang terjadi saat Airin melakukan kampanye di Kampung Jati.

“Jadi pada kegiatan kampanye saat itu, kami juga menduga ada praktek money politik berupa pemberian dan penyebaran amplop di tempat tersebut. Amplop yang diberikan kami duga isinya berupa uang,” kata Astiruddin.

Untuk mengautkan laporan, Astirudin mengaku turut melampirkan sejumlah barang bukti berupa video dan foto-foto kepada Bawaslu.**Baca juga: Total DPT Pilgub Banten Capai 7,7 Juta.

Atas tindakan tersebut, Astiruddin meminta kepada Bawaslu agar bersikap secara independen dan tegas dalam menindak pelanggaran yang terjadi dalam proses Pilkada Banten 2017.**Baca juga: Kubu WH-Andika Dinilai Langgar Kesepakatan pemasangan APK.

Terutama, lanjut Astiruddin, para kepala daerah yang diduga tidak netral dan berpihak terhadap salah satu pasangan calon, harus ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(rif)




Kubu WH-Andika Dinilai Langgar Kesepakatan pemasangan APK

APK Pasangan Cagub Banten.(ist)

Kabar6-Telah dipasangnya Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon Wahidin Halim-Andika Hazrumy (WH-Andika), mengundang reaksi dari kubu tim pasangan Rano Karno-Embay Mulya Syarif (Rano-Embay).

Mereka pun menilai bahwa tim WH – Andika, gagal memahami keputusan KPU karena pemasangan APK berbentuk billboard tersebut tidak boleh dilakukan sebelum adanya hasil kesepakatan bersama antara KPU dengan kedua tim pasangan calon masing-masing.

“Pemasangan APK yang formatnya diubah dari baliho ke billboard itu kan harus sesuai kesepakatan. Makanya kemarin pas rakor dengan KPU, kita kasih penekanan, jangan dipasang dulu dong kalau belum dilaporkan titik-titik lokasinya,” kata M Nasir, selaku Laision Official (LO) pasangan Rano-Embay, kepada wartawan, Jumat (9/12/2016).

Nasir menjelaskan, kedua tim dari masing-masing pasangan calon harus mentaati hasil kesepakan bersama yang tertuang dalam rapat koordinasi penggantian APK dari baliho ke billboard.

“Karena sesuai dengan kesepakatan kemarin, titik-titik pemasangannya itu harus dilaporkan terlebih dahulu. Dan, prinsipnya harus sesuai dengan aturan main yang ditetapkan KPU,” paparnya.

Kendati begitu, pria yang akrab disapa Ocing ini enggan mengomentari lebih lanjut soal Tim WH-Andika yang nyolong start dalam pemasangan APK berbentuk billboar tersebut. Meskipun menurutnya, tindakan itu akan menimbulkan kerugian bagi pasangan Rano-Embay.

“Kalau memang itu dinilai sebagai pelanggaran karena memang pemasangannya harus dilaporkan terlebih dahulu, tentunya harus ditindak. Tapi kan itu kewenangan Bawaslu,” katanya.

Ocing juga menegaskan, Tim Rano-Embay akan mengikuti semua regulasi yang telah ditetapkan KPU, mengenai pemangan APK yang berbentuk billboard tersebut.**Baca juga: Tim Rano-Embay Laporkan WH-Andika ke Bawaslu.

“Sekarang kita sedang identifikasi dulu titik-titik pemasangannya meskipun dibeberapa daerah sudah ada yang terpasang. Namun prinsipnya, kami tetap menunggu arahan dan keputusan dari KPU,” jelasnya.**Baca juga: Mau Ikut Pilgub, 88 Ribu Warga Banten Harus Pakai SK.

Diketahui, dari hasil pantauan disejumlah lokasi, billboard yang menampilkan wajah pasangan WH-Andika ini pun sudah mulai terpasang di sejumlah tempat yang ada di Kota Serang, sejak beberapa hari terakhir.**Baca juga: KPU Akan Ganti Format Pemasangan APK Cagub Banten.

Beberapa billboard WH – Andika yang sudah terpasang itu di antaranya berada di Perempatan Lampu Merah Palima. Ada juga di sekitar wilayah Karundang dan di Benggala, Kota Serang.(fir)




Bawaslu Bakal Awasi Penerbitan SK e-KTP Untuk Nyoblos

Ilustrasi (bbs)

Kabar6-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten, bakal mengawasi penerbitan Surat Keterangan (SK) bukti perekaman e-KTP oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

Ya, SK tersebut diperlukan bagi warga yang belum memiliki e-KTP, namun tetap ingin menyalurkan hak pilihnya di Pilgub Banten 2017 mendatang.

Ketua Bawaslu Banten, Pramono U Tanthowi mengatakan, pihaknya akan mengawasi ketat SK tersebut, agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk melakukan kecurangan di Pilgub Banten.**Baca juga: Mau Ikut Pilgub, 88 Ribu Warga Banten Harus Pakai SK.

“Nantinya petugas pengawas akan mengecek keakuratan SK lewat data dan alamat warga yang memegangnya,” ungkap Pram menjelaskan, Jumat (9/12/2016).(sus)




Mau Ikut Pilgub, 88 Ribu Warga Banten Harus Pakai SK

Ilustrasi.(ist)

Kabar6-Puluhan ribu warga di Banten dicoret oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten dari daftar pemilih pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Banten 2017 mendatang.

Ketua KPU Provinsi Banten, Agus Supriyatna mengatakan, jumlah pemilih yang tidak masuk dalam DPT mencapai 88.000 warga.

“Ini juga masih menjadi permasalahan KPU. Karena masih ada 88.000 warga di Banten tidak masuk dalam DPT akibat belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP),” ungkap Agus, Jumat (9/12/2016).

Jika belum terdaftar dalam DPT, warga yang ingin memilih wajib membawa Surat Keterangan (SK) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).**Baca juga: APBD Banten 2017 Resmi Disahkan Rp10,701 T.

“Tapi nanti kita akan tetap akomodir pada saat pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Dengan catatan wajib membawa surat keterangan bukti perekaman dari Dinas kependudukan dan catatan sipil,” paparnya.**Baca juga: Total DPT Pilgub Banten Capai 7,7 Juta.

Untuk itu pihak KPU Provinsi Banten mengaku Bakal melakukan koordinasi dengan Disdukcapil di seluruh kabupaten kota di Banten.(sus)




Tim Rano-Embay Laporkan WH-Andika ke Bawaslu

Baliho pasangan Cagub Banten.(ist)

Kabar6-Tim kuasa hukum pasangan Calon Gubernur (Cagub) dan Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Banten nomor urut dua, Rano Karno-Embay Mulya Syarief (Rano-Embay), melaporkan pasangan Wahidin Halim-Andika Hazrumy (WH-Andika) ke Bawaslu Banten.

Pelaporan tersebut, terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh pasangan nomor urut satu, dengan memanfaatkan fasilitas milik negara.

Astiruddin Purba selaku Kuasa Hukum pasangan Rano-Embay mengatakan, pihaknya menemukan bila alat peraga kampanye bergambar WH-Andika terpasang di billboard milik Sekretariat DPRD Provinsi Banten untuk kepentingan kampanye pasangam tersebut.

“Laporan kami terkait penggunaan billboard resmi milik Setwan (DPRD) Provinsi Banten,” kata Astiruddin melalui sambungan telepon, Kamis (8/12/2016).

Astiruddin juga menegaskan, bahwa konteks pelaporannya itu bukan pada ranah pelanggaran tentang pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).

“Kita bukan keberatan karena titik pemasangan APK. Itu ketentuan hukumnya berbeda. Yang kami laporkan adalah kampanye menggunakan fasilitas pemerintah,” ujarnya.

Astiruddin mengklaim, pihaknya telah melakukan konfirmasi kepada pihak Sekwan DPRD Banten, mengenai pemakaian fasilitas milik negara tersebut.
Hasilnya, pihak Setwan menegaskan tidak pernah memberikan izin penggunaan billboard tersebut untuk kepentingan kampanye pasangan WH-Andika.

“Sekwan juga sudah melayangkan surat keberatan kepada Bawaslu, mengenai hal itu (kampanye menggunakan fasilitas pemerintah),” ujarnya.

Jika hal tersebut terbukti, kata dia, pasangan WH – Andika bisa dikenakan sanksi karena melanggar pasal 66 ayat 1 huruf  h Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang melarang kampanye menggunakan fasilitas pemerintah.

“Pasangan WH-Andika juga bisa diberikan sanksi pidana selama tujuh tahun sesuai dengan pasal 70 PKPU. Mereka kan otomatis menjadi penanggung jawab dari timnya yang menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye,” katanya.

Pada laporan tersebut, pihaknya juga melampirkan video dan foto-foto pelanggaran atas penggunaan fasilitas negara tersebut. Adapun Lokasi billboard yang dimaksud Astiruddin yaitu terletak di Jalan Raya Serpong, KM 4, tepat di seberang WTC Serpong, Tangerang Selatan.

Menanggapi laporan tersebut, Ketua Tim Pemenangan Wahidin Halim-Andika Hazrumy, Ebi Jauhari, mengaku belum mengetahui adanya penggunaan fasilitas negara dalam pemasangan APK tersebut.**Baca juga: Total DPT Pilgub Banten Capai 7,7 Juta.

“Coba nanti saya akan cek dulu. Soalnya kemarin saya lewat situ belum ada,” kata Ebi.(rif)




Total DPT Pilgub Banten Capai 7,7 Juta

Ilustrasi (bbs)

Kabar6-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam Pilgub Banten 2017 mendatang, sebanyak 7,7 pemilih.

Ketua KPU Banten, Agus Supriyatna mengungkapkan, jumlah DPT mengalami penyusutan dari DPS awal sebanyak depalan juta, lantaran telah mengalami validasi dan pemutakhiran data pemilih.

“Setelah melakukam validasi dan pemutakhiran data pemilih, kami menemukan banyak pemilih ganda serta permasalahan soal daftar pemilih di lapangan yang disebabkan data administrasi kependudukan,” ujar Agus, Kamis (8/12/16).

Masalah dimaksud, lanjut Agus, seperti adanya kesamaan nama, alamat dan tanggal lahir, juga warga yang sudah meninggal dan pindah alamat.**Baca juga: Cagub Banten 2017 Ajak Warga Bantu Korban Bencana.

Menurut dia, banyak warga yang terpaksa dicoret dari daftar pemilih lantaran dianggap tidak memenuhi persyaratan sebagai pemilih.**Baca juga: APBD Banten 2017 Resmi Disahkan Rp10,701 T.

Salah satu persyaratan yang paling banyak tidak dipenuhi, yakni wajib terekam dalam data kependudukan elektronik.(Rif)




Waspada..! Suket e-KTP Rawan Disalahgunakan

Ilustrasi (bbs)

Kabar6-Surat Keterangan (Suket) pengganti blanko Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang kini habis, dinilai mudah disalahgunakan di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Banten 2017.

Koordinator Pencegahan, Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten, Eka Satia Laksmana mengatakan, saat ini banyak pemilih yang ada dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) belum memiliki e-KTP.

“Nantinya akan didata ulang untuk diinput ke dalam DPT tambahan,” ungkap Eka menjelaskan, Rabu (7/12/2016).

Pada faktor ini, potensi kerawan Suket sebagai pengganti e-KTP, kata Eka, dikhawatirkan malah akan disalahgunakan oleh oknum untuk memobilisasi massa, untukkeuntungan salahsatu pasangan calon di Pilgub mendatang.**Baca juga: Di Kabupaten Tangerang, KPU Tetapkan DPT 2.022.286 Jiwa.

“Sebetulnya, yang masih mengganjal pada penetapan DPT kemarin adalah, soal pemilih non e-KTP yang belum bisa diinput. Nah, yang menjadi konsen kita adanya kemungkinan mobilisasi pemilih yang bermodalkan Suket pengganti e-KTP dari Disdukcapil,” katanya.**Baca juga: KPU Kota Tangerang Tetapkan DPT 1.127.914 Jiwa.

Untuk mengantisipasi itu, Eka mengatakan bila Bawaslu sudah melakukan koordinasi dengan KPU dan Disdukcapil, agar pemberian Suket pengganti e-KTP kepada warga bisa diperketat.**Baca juga: Bawaslu Banten Temukan Ribuan Pemilih Siluman.

“Maka teknis pengeluaran Suket harus diperketat mekanismenya. Jadi, warga yang mengajukan tidak boleh melakukan secara kolektif, tapi harus perorangan,” tambahnya.(Rif)




Bawaslu Banten Temukan Ribuan Pemilih Siluman

Ilustrasi (bbs)

Kabar6-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten mengidentifikasi ribuan pemilih siluman di kabupaten dan kota di Banten.

Hal tersebut menjadi temuan Bawaslu, sebelum penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Banten 2017 mendatang.

Koordinator Divisi Pengawasan, Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Banten Eka Satia Laksmana mengatakan ribuan pemilih siluman tersebut disebabkan karena adanya data warga yang mempunyai hak pilih di Pilkada nanti, teridentifikasi ganda dan dinyatakan tidak memenuhi syarat.

“Jadi selepas pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada awal November 2016, kami analisis kembali. Di sana, kami temukan data pemilih yang ganda dan jumlah mencapai hingga puluhan ribu penduduk,” ungkap Eka saat dihubungi melalui saluran telepon, Selasa (6/12/2016).

Eka menjelaskan, setelah mengidentifikasi pemilih siluman tersebut, Bawaslu kemudian langsung mencoret dan memberikan rekomendasi kepada KPU agar data itu tidak dimasukan dalam DPT Pilkada Banten.

“Data pemilih yang terindentifikasi ganda ataupun tidak memenuhi syarat, kami minta untuk ditindaklanjuti. Waktu itu, langsung dieksekusi sama anggota KPU ataupun Panwaslu di setiap daerah,” papar Eka.**Baca juga: Di Kabupaten Tangerang, KPU Tetapkan DPT 2.022.286 Jiwa.

Kendati begitu, Eka tidak bisa merinci berapa jumlah data pemilih ganda yang telah ditemukan Bawaslu sebelum penetapan DPT Pilkada.**Baca juga: KPU Kota Tangerang Tetapkan DPT 1.127.914 Jiwa.

“Karena memang jumlahnya cukup banyak, tapi semua sudah clear,” katanya.(rif)




Di Kabupaten Tangerang, KPU Tetapkan DPT 2.022.286 Jiwa

Ilustrasi (bbs)

Kabar6-Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Tangerang, menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) diwilayahnya sebanyak 2.022.286 jiwa.

Sedianya, jumlah DPT itu terdiri dari pemilih pria sebanyak 1.023.622 jiwa dan pemilih wanita sebanyak 998.664 jiwa.

“Jumlah pemilih itu berkurang sekitar 43.274 jiwa dari jumlah yang lalu,” ujar Komisioner KPUD Kabupaten Tangerang, Muhammad Iqbal, Selasa (6/12/2016).

Menurut Iqbal, berkurangnya jumlah DPT itu lantaran warga yang hingga kini masih belum memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) serta adanya partisipan yang meninggal dunia dan pindah alamat.

“Jumlah pemilih berkurang 43.274,” ungkap Iqbal lagi.

Sedangkan daftar pemilih terbanyak berada di Kecamatan Pasar Kemis dengan jumlah 176.290 jiwa dan yang paling sedikit berada di Kecamatan Jambe dengan jumlah 26.075 jiwa.

Meski jumlah DPT berkurang, namun justru jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) bertambah dari 4.371 menjadi 4.385.

“Memang TPS nya bertambah, karena saat rapat DPS kemarin para panitia di Kecamatan merasa keberatan apabila sejumlah TPS yang memiliki suara sedikit disatukan. Jadi mereka meminta penambahan TPS. Untuk paling banyak yakni wilayah Balaraja,” terangnya.**Baca juga: KPU Kota Tangerang Tetapkan DPT 1.127.914 Jiwa.

Selain Balaraja, penambahan TPS berada di Kecamatan Kelapa Dua, Kosambi, Cisauk, Cisoka dan Teluk Naga.(shy)




KPU Kota Tangerang Tetapkan DPT 1.127.914 Jiwa

Ilustrasi (bbs)

Kabar6-Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang menetapkan 1.127.914 pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kota Tangerang untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) Banten 2017.

Kepala Divisi Program dan Data pada KPU Kota Tangerang, Ahmad Syailendra mengatakan, penetapan DPT itu berdasarkan pencermatan KPU dari DPS dan data kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang.

“Namun puluhan ribu warga terancam tak bisa memilih, karena data ganda,” ungkap Syailendra menjelaskan, Selasa (6/12/2016).

Selain itu, banyaknya warga yang belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) juga menjadi persoalan yang signifikan.**Baca juga: KPU Akan Ganti Format Pemasangan APK Cagub Banten.

Ini menjadi salahsatu penyebab banyaknya warga Kota Tangerang yang tidak bisa menggunakan hak suaranya pada Pilgub mendatang,” paparnya.(rani)