1

Garap Proyek PLTU 9 dan 10 Jawa, Hutama Karya Gandeng Kejati Banten

Kabar6-PT Hutama Karya gandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dalam pelaksanaan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 9 dan 10 Jawa di Suralaya, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon.

Pemilik proyek pembangkit listrik terakhir di Indonesia itu adalah PT Indosurya cucu PLN dengan total proyek sebesar 27 triliun. Hutama Karya sendiri mengelola proyek senilai 4 triliun. PLTU itu sendiri ditargetkan rampung di tahun 2025.

Direktur Operasi II Hutama Karya Gunadi mengatakan, perjanjian kerjasama dengan Kejati Banten di bidang perdata dan tata usaha negara agar pelaksanaan proyek tersebut lebih teratur dan tata kelolanya berjalan dengan baik.

“Dalam proses proses kontraktual dengan pihak-pihak pemberi kerja kemudian juga dengan pihak partner KSO dan juga pihak vendor-vendor untuk dapat dikawal dan prosesnya bisa dipastikan berjalan dengan benar,” kata Gunadi di Kejati Banten, Rabu (1/11/2023).

Gunadi memastikan sejauh ini pelaksanaan proyek yang baru mencapai 70 persen itu berjalan dengan baik dan tidak bermasalah, hanya saja, untuk menghindari persoalan hukum sehingga perlu menggandeng Kejati Banten.

**Baca Juga: 46 Desa Binaan, Bukti Nyata Kepedulian Imigrasi Tangerang Akan Bahaya TPPO

“Sehingga menghindari dari persoalan-persoalan hukum dan bisa meningkatkan proses pelaksanaan bisnisnya,” terangnya.

Sementara Kepala Kejati Banten Didik Farkhan Alisyahdi menyatakan, Kerjasama tersebut dapat memfasilitasi perusahaan dalam penyelesaian setiap permasalahn yang muncul.

Menurutnya, bidang Datun dapat memberikan bantuan hukum (non litigasi dan litigasi) dan tindakan hukum lainnya dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan atau kekayaan negara.

“Memberikan sumbangsih pencerahan, masukan maupun saran melalui tupoksi Datun sehingga PT Hutama Karya dapat melaksanakan kegiatan dengan baik sesuai nilai-nilai good corporate governance,” tandasnya Didik.(Aep)




ST Burhanuddin  Terpilih sebagai Jaksa Agung Terbaik Era Reformasi

Kabar6-Jaksa Agung ST Burhanuddin meraih Anugerah The Right Man on The Right Place dari LensaIndonesia.com sebagai “Jaksa Agung Terbaik Era Reformasi” dalam kategori “The Prudent and Firm On Law Enforcement”. Anugerah ini diberikan karena Jaksa Agung ST Burhanuddin mampu memimpin Kejaksaan sebagai Lembaga Penegak Hukum paling dipercaya masyarakat.

Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Dr. Ketut Sumedana, melalui keterangan resminya, di Jakarta, Selasa (31/10/2023).

Menurut penilaian, Jaksa Agung ST Burhanuddin telah berhasil membawa Kejaksaan meraih tingkat kepercayaan publik tertinggi dalam sejarah, khususnya selama era reformasi. Penganugerahan ini merupakan tradisi tahunan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun LensaIndonesia.com ke-13.

President Director PT Lensa Indonesia Global Media Arief Rahman menyampaikan, anugerah ini diberikan berdasarkan hasil pantauan, pencermatan, pengumpulan data track record, dan evaluasi yang dilakukan tim LensaIndonesia.com bersama kalangan akademisi. Hasilnya, Jaksa Agung layak masuk kategori figur tokoh fenomenal dari internal Kejaksaan yang mampu berkinerja out of the box dalam penegakan hukum.

Adapun hasil kinerja positif yang telah diraih Kejaksaan yakni penerapan Restorative Justice sebagai program yang mengedepankan keadilan bagi masyarakat. Kemudian, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengimplementasikannya dengan penerbitan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

**Baca Juga: Cara Pencegahan Osteoporosis

Dalam berbagai kesempatan juga, Jaksa Agung telah mengupas mengenai prinsip Restorative Justice antara lain merehabilitasi kerugian korban, mengutamakan kepentingan korban, Restorative Justice sebagai solusi penyelesaian perkara di luar pengadilan dan penekan resistensi di masyarakat, serta Jaksa sebagai mediator/fasilitator mediasi sehingga tercipta win win solution antara pelaku dan korban.

Sedangkan dalam hal pemberantasan korupsi, Jaksa Agung ST Burhanuddin juga menyusun paradigma baru yakni penindakan korupsi tidak hanya sebatas pemidanaan bagi koruptor, tetapi juga pemulihan kerugian negara.

Melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum, Jaksa Agung mengucapkan terima kasih dan apresiasinya atas anugerah yang diberikan.

“Semoga anugerah ini dapat menjadi motivasi bagi para jajaran untuk dapat berkinerja lebih baik dan kepercayaan publik terhadap Kejaksaan dapat terus ditingkatkan,” ungkap Ketut Sumedana. (Red)




Dalami Korupsi Impor Gula, 2 Orang Dipanggil Kejagung

Kabar6-Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 sampai dengan 2023, yaitu:

  1. DH selaku Direktur Statistik Industri pada Badan Pusat Statistik.
  2. WPA selaku Direktur Statistik Harga pada Badan Pusat Statistik (diwakili saksi M dan SS).

Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Dr. Ketut Sumedana, di Jakarta, Selasa (31/10/2023).

**Baca Juga: Pegawai Negeri Pemkot Tangsel Dilaporkan Dugaan Penipuan, Polisi: Naik Sidik

Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015 hingga tahun 2023.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” pungkas Ketut.(Red)




Kapuspenkum: Komunikasi Publik, Strategi Branding Institusi

Kabar6-Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr. Ketut Sumedana memberikan sambutan sekaligus membuka acara Focus Group Discussion dengan tema “Optimalisasi Peran Humas Kejaksaan RI dalam rangka Membangun Komunikasi Publik”.

Dalam sambutannya, Kapuspenkum menyampaikan bahwa Puspenkum itu tidak hanya bicara seputar pers rilis, doorstop, dan press conference. Lebih dari itu, Puspenkum harus dapat membangun narasi dan opini dalam penerapan strategi komunikasi yang positif. Penerapan strategi tersebut guna membangun kepercayaan dan harapan masyarakat kepada institusi Kejaksaan.

Selanjutnya, Kapuspenkum mengatakan bahwa Kejaksaan harus beradaptasi dengan kebutuhan masyarakat dalam memperoleh informasi, terutama di era transformasi digital saat ini. Berdasarkan penelitian, sebanyak 60% masyarakat disuguhkan dengan komunikasi yang bersifat virtual, sedangkan komunikasi langsung hanya diterima masyarakat sebanyak 40%.

Oleh karenanya, Kapuspenkum menyampaikan bahwa platform media sosial dapat dimanfaatkan guna memudahkan akses bagi masyarakat dan media massa dalam memperoleh informasi. Maka dari itu, Kejaksaan harus beradaptasi dengan kebutuhan informasi masyarakat dengan baik dan bijak.

“Untuk membangun komunikasi di era sekarang, kita harus mengoptimalkan transparansi dan memanfaatkan transformasi digital, sehingga masyarakat dapat mengetahui seluruh kinerja yang telah kita lakukan,” ujar Kapuspenkum Dr. Ketut Sumedana, Senin (30/10/2023).

**Baca Juga: Pegawai Negeri Pemkot Tangsel Dilaporkan Dugaan Penipuan, Polisi: Naik Sidik

Kebutuhan informasi di era VUCA adalah keniscayaan. Menyikapi hal itu, Kapuspenkum menyampaikan bahwa membangun kepercayaan melalui publikasi informasi adalah yang utama. Hal yang terpenting adalah konektivitas dari tiap-tiap bidang di Kejaksaan untuk menyediakan informasi yang valid setiap hari sebagai bagian dari kinerja kejaksaan yang akan dipublikasi.

Kemudian, Kapuspenkum menuturkan bahwa keberhasilan komunikasi publik tidak lepas dari networking yang harus dibangun baik secara kelembagaan maupun masyarakat. Merujuk kepada hal tersebut, Kapuspenkum beranggapan keberhasilan di masa yang akan datang sangat tergantung pada siapa saja relasi yang kita miliki.

“Kita harus percaya dengan objektivitas/transparansi dan kemudahan-kemudahan akses yang kita bangun, akan menciptakan komunikasi publik yang mudah, cepat dan masif. Dengan begitu kita akan meraih kepercayaan publik yang tinggi, sehingga akan berimbas pada laporan dan pengaduan masyarakat akan semakin masif,” ujar Kapuspenkum.

Acara Focus Group Discussion dengan tema “Optimalisasi Peran Humas Kejaksaan RI dalam rangka Membangun Komunikasi Publik” menghadirkan narasumber yang kompeten dalam Public Relation antara lain Prof. Dr Widodo Muktiyo (Staf Ahli Menkominfo Bidang Komunikasi dan Media Massa), Aiman Witjaksono (Jurnalis), Effendi Gazali (Pakar Komunikasi) dan Yanuar Ahmad (Asisten Deputi Transformasi Digital pada Kementerian PAN-RB). Kegiatan ini diikuti secara virtual oleh Asisten Intelijen, Kepala Seksi Intelijen, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia. (Red)




Kepala HuDev UI Tersangka Kasus Bakti Kementerian Kominfo

Kabar6-Bertempat di  Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menetapkan Tersangka atas nama MA terkait dengan Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022,.

“Jabatan tersangka MA merupakan Kepala Human Development UI (HuDev UI),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana melalui  keterangan resminya, Selasa (31/10/2023).

Adapun dasar hukumnya adalah Surat Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor : PRIN10/M.1.14/Fd.2/10/2023 tanggal 19 Oktober 2023 tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station(BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022; Selanjutnya, Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor : B04/M.1.14/Fd.2/10/2023 tanggal 31 Oktober 2023 atas nama tersangka MAK.

Kapuspenkum Ketut Sumedana menjelaskan bahwa Tersangka MAK selaku Kepala Human Development Universitas Indonesia (HuDev UI) pada bulan November sampai dengan Desember tahun 2022 di Kantor
HuDev UI dan Kantor BAKTI Kominfo diduga dengan sengaja memalsu Kwitansi Pembayaran dan bukti pendukung lainnya untuk pemeriksaan administrasi sebagai syarat pencairan dalam Pelaksanaan Kajian Teknis Pendukung Lastmile Project 2021 antara BAKTI Kominfo dengan Hudev UI sehingga Lembaga Hudev UI dapat menerima sejumlah uang dengan nilai kontrak senilai Rp1.997.861.250,- (satu milyar sembilan ratus sembilan puluh tujuh juta delapan ratus enam puluh satu juta dua ratus lima puluh juta rupiah).

**Baca Juga: 3 Terdakwa Korupsi BTS Bakti Dituntut 6 Hingga 15 Tahun Penjara

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Proses Penyidikan sampai saat ini telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 7  orang Saksi.

“Saat ini telah dilakukan penahanan oleh Penyidik pada tanggal 31 Oktober 2023 selama 20 hari terhadap tersangka MAK sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRIN-11/M.1.14/Fd.2/10/2023 Tanggal 31 Oktober 2023 tentang Penahanan tingkat penyidikan A.N Tersangka MAK dan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” tutup Ketut Sumedana. (Red)




Cegah Honorer Siluman Jadi PNS, DPR Dorong Audit

Kabar6-Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera menekankan pentingnya audit terhadap proses pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Usulan audit disampaikan Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) ini menyusul banyaknya temuan kasus tenaga honorer siluman dalam proses pengangkatan honorer menjadi PNS yang merupakan implementasi dari UU Aparatur Sipil Negara (ASN).

Penegasan itu disampaikan Mardani Ali Sera dalam diskusi Dialektika Demokrasi dengan tema “Implementasi RUU ASN usai Disahkan DPR” di Media Center Parlemen, Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa (31/10/2023).

Untuk diketahui, sesuai UU ASN yang baru sahkan, skema pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS nantinya menggunakan sistem seleksi administrasi berupa verifikasi dan validasi data surat keputusan (SK) pengangkatan.

Tenaga honorer yang memiliki masa kerja paling lama dan bekerja di bidang fungsional, administratif, serta pelayanan publik di bidang pendidikan, kesehatan, penelitian, dan pertanian akan diprioritaskan dalam pengangkatan PNS.

Namun kenyataan di lapangan, pada proses masa pendataan itu terjadi tenaga honorer pendidikan seperti guru honorer yang selama ini sudah bekerja puluhan tahun bahkan mendapat julukan “pahlawan tanpa tanda jasa” tiba-tiba harus tersisih, oleh honorer siluman yang namanya tiba-tiba masuk dalam base data di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Padahal honorer siluman selama ini tidak pernah terdata sebagai tenaga pendidik atau di bidang fungsional lainnya.

Menurut Mardani, honorer pahlawan yaitu para tenaga honorer yang sudah belasan tahun bekerja tetapi tidak diangkat. Tetapi meski UU ASN sudah memberikan rambu-rambu, masih ada saja yang namanya honorer siluman dari hasil kolaborasi jahat permufakatan dengan para pengelola atau pemegang otoritas, itu tiba-tiba namanya masuk.

Padahal, menurut Mardani, tenaga honorer siluman itu tidak terdata sebagai tenaga honorer yang harus memenuhi syarat dan kriteria untuk bisa diangkat menjadi PNS.

“Masih ada saja yang namanya honorer siluman dari hasil kolaborasi jahat permufakatan dengan para pengelola atau pemegang otoritas, itu tiba-tiba namanya masuk padahal nggak ada orangnya. Sehingga kami memandang, di undang-undang itu ada audit terhadap honorer ini,” tegas Mardani.

Soal audit rekrutmen honorer menjadi PNS ini, Ketua Umum Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPGSI) Heti Kustrianingsih menegaskan sangat mendukung usulan tersebut.

“Saya setuju kalau honorer memang diaudit dan memang betul, seharusnya sampai 3K kemarin, harus diaudit bener. Karena memang nggak orangnya,” ujarnya.

Terakhir, ia mendapati kasus ada guru honorer siluman yang setelah diselidiki selama ini pekerja pabrik, lalu tiba-tiba datanya masuk dalam base data di Dapodik. Bahkan sampat diketuk dan mendapat SK pengangkatan. Pihaknya pun tidak bisa berbuat banyak.

“Kemarin ada kejadian. Ada honorer siluman juga yang kerja di pabrik bisa jadi P3K, dan sekarang sudah ketok palu dapat SK. Ya.. kita mau bagaimana lagi. Jadi kalau memang ada audit saya setuju,” tegas Heti.

Di forum sama, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf mengatakan dari perkembangan terakhir rapat bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sebagai mitra kerja Komisi X DPR, pihaknya mendapati konsep bahwa bagi pemerintah daerah yang tidak membuka formasi penerimaan dan pengangkatan guru honorer sebagai PNS, maka pemerintah pusat memberi keleluasaan kepada pihak sekolah untuk melakukan pengangkatan sendiri.

“Jika daerah tidak membuka formasi, maka pemerintah menawarkan PP pengangkatan itu bisa dilakukan oleh sekolah sendiri, jadi sekolah boleh mengangkat, dengan catatan mengambil dari database yang ada,” ungkap politisi dari Partai Demokrat ini.

Sementara itu mengenai guru pengangkatan guru honorer agama yang masuk dalam Kementerian Agama RI, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka mengungkapkan poin besar dari persoalan ini adalah akses guru agama terhadap kesejahteraan masih sangat kurang.

“Yang kedua ketersediaan guru, kekurangan guru di ruang pendidikan keagamaan, dan ketiga yakni tenaga P3K. Kalau Kang Dede (Dede Yusuf) tadi penerimanya 1 juta (guru honorer umum), kalau nggak salah di pendidikan keagamaan baru 49.000,” ujar Diah.

Minimnya penerimaan dan pengangkatan guru agama, menurut politisi dari PDI Perjuangan ini karena persoalan sinkronisasi sistem penerimaan keguruan dan sistem manajemen keguruan.

“Kita berharap keinginan baik pemerintah untuk juga tidak terhambat hal-hal yang sifatnya teknis di kementerian. Jadi harus selalu konsolidasi, koordinasi karena kayak pendidikan keagamaan terbacanya jadi kecil, karena data yang masuk kecil,” tegas Diah.

**Baca Juga: Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan Lingkar Selatan Cilegon Rp12,7 Miliar Divonis 7 Tahun 

Aturan Turunan

Sementara itu, Deputi Bidang SDM Aparatur di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Alex Denni mengatakan agar UU ASN lebih lincah dan dapat mengakomodasi beragam persoalan dan kebutuhan tenaga honorer, maka diperlukan peraturan turunan dari UU ASN baik berupa peraturan pemerintah (PP) maupun Peraturan Menteri (Permen).

“Agar lebih lincah kita atur di turunan bawahnya, karena yang paling tahu kebutuhan itu harusnya kan instansi pemerintahnya,” sebut Alex.

Ia mencontoh, pihaknya hampir setiap hari harus paraf usulan beragam kebutuhan. Ada usulan berupa rekrutmen, usulan perpindahan jabatan dan beragam usulan lainnya.

Namun, pihaknya mendapat kendala karena di UU lama, pemerintah pusat tidak bisa bergerak karena di UU lama usulan baru bisa dilakukan jika ada usulan dari pemerintah daerah setempat. Sehingga proses ya menjadi tidak lincah.

“Jadi misalnya atas rekomendasi Menteri Pendidikan misalnya di daerah tertentu gurunya kurang, kita bisa rekrut di situ. Kalau sekarang tidak bisa karena sekarang prosesnya adalah diusulkan oleh instansi dalam hal ini Pemda dan ditetapkan oleh menteri. Jadi nanti walaupun tidak diusulkan pun, kalau pemerintah (pusat) merasa prioritas, kita akan rekrut disitu termasuk mobilitinya,” tegas Alex.(Red)




Indonesia Resmi Jadi Anggota Penuh Organisasi Internasional FATF

Kabar6-Delegasi Indonesia kini telah resmi menjadi Anggota Penuh dalam organisasi Financial Action Task Force (FATF). Kabar baik ini diumumkan saat giat sidang pleno (Plenary-Working Group Meeting) di Kantor The Organization for Economic Co-operation and Development (OECD), Paris, Perancis pada tanggal 23-27 Oktober 2023. Untuk diketahui, Kejaksaan RI merupakan salah satu Kementerian/Lembaga yang berpartisipasi secara aktif dan tergabung dalam delegasi tersebut.

Adapun FATF merupakan organisasi internasional yang fokus kepada upaya global pemberantasan pencucian uang, pendanaan terorisme dan pendanaan profilerasi senjata pemusnah masal.

Keanggotan Indonesia dalam FATF akan membawa dampak positif bagi kredibilitas perekonomian negara, yaitu meningkatnya persepsi positif terhadap sistem keuangan Indonesia. Tak hanya itu, perekonomian Indonesia juga dapat bertumbuh dengan pesat melalui investasi, baik dari dalam negeri maupun luar negeri.

Dengan bergabungnya Indonesia dalam keanggotaan FATF, diharapkan dapat memberikan kontribusi luas pada penentuan kebijakan strategis global terkait Anti Pencucian Uang/Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU/PPT). Status keanggotaan tersebut juga semakin mempertegas Indonesia sebagai negara yang berintegritas dan mampu berkontribusi aktif di kancah internasional.

Sebagai informasi, kontribusi Indonesia dalam memenuhi kriteria menjadi Anggota FATF berawal sejak Tahun 2008 sampai dengan sekarang, dimana Indonesia harus memenuhi beberapa kriteria yang diatur oleh FATF. Saat ini, Indonesia berhasil memenuhi Action Plan kriteria yang diminta berupa Pengawasan oleh Lembaga Pengawas dan Pengatur, Penyitaan dan Perampasan, serta Profilerasi Pendanaan Senjata Pemusnah Massal.

Dari Action Plan tersebut, FATF sangat tertarik dalam pemenuhan kriteria Supervisi Sistem Keuangan (Immediate Outcome 3), Penyitaan dan Perempasan (Immediate Outcome 8) dan Sanksi Finansial Profilerasi (Immediate Outcome 11).

Dalam sidang pleno FATF pada 25 Oktober 2023, membahas topik utama yaitu keanggotan Indonesia di FATF yang sebelumnya sebagai Observer menjadi Anggota Penuh karena telah memenuhi komitmen dan Action Plan yang diperlukan. Presiden FATF T. Raja Kumar mengumumkan keanggotan Indonesia berdasarkan keputusan Aklamasi pada sidang Pleno FATF yang diselenggarakan secara tertutup di auditorium OECD, Paris.

Ketua Delegasi Indonesia, Kepala PPATK menyampaikan bahwa keputusan untuk menerima Indonesia pada Keanggotan FATF ini merupakan sebuah langkah maju Indonesia sebagaimana menindaklanjuti arahan dari Presiden Joko Widodo.

**Baca Juga: Viral, Warga di Cisoka Dilempari Tetangga dengan Tinja dan Batu

Kejaksaan RI menyambut baik keberhasilan Indonesia dalam memperjuangkan keanggotaan penuh di FATF, dan akan terus melanjutkan kontirubisi peran Kejaksaan khususnya dalam pelaksanaan Rekomendasi FATF mengenai perampasan aset (Asset Confiscation). Hal itu sejalan dengan arahan dan kebijakan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin.

Kejaksaan RI juga dipercaya menjadi leading sector dalam pemulihan aset terkait penilaian FATF mengenai perampasan aset (Immediate Outcome 8) dengan fokus melaksanakan Action Plan mengenai pembentukan Badan Pemulihan Aset, kesinambungan penyitaan dan perampasan aset, serta optimalisasi penggunaan Database ARSSYS (Asset Recovery Secured Data System).

Kinerja Kejaksaan yang telah optimal dalam memulihkan aset hasil kejahatan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang sangat membantu argumen Indonesia dengan Contact Group (kelompok kecil expert yang ditunjuk untuk menilai pelaksanaan Action Plan Indonesia, yaitu yang terdiri dari Australia, New Zealand dan Jepang). Dengan keberhasilan sebagai Anggota Penuh, kini seluruh Negara Anggota G-20 telah resmi menjadi anggota FATF.

Adapun persiapan Indonesia untuk menjadi anggota FATF telah dimulai sejak tahun 2017, melalui perwakilan Kejaksaan RI yang terdiri dari kolaborasi Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri, Pusat Pemulihan Aset, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, serta Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum. Persiapan tersebut guna memenuhi kebutuhan standarisasi FATF dalam memerangi TPPU/TPPT dan mendukung keanggotaan Indonesia dalam FATF.

Delegasi Kejaksaan RI yang hadir dalam Plenary-Working Group Meeting di Paris yakni Kepala Kejaksaan Negeri Serang Muhammad Yusfidli Adhyaksana, S.H., M.H., LL.M. dan Kepala Sub Bidang Pemulihan Aset Indonesia di Luar Negeri pada Pusat Pemulihan Aset M. Fabian Swantoro, S.H., M.H. beserta delegasi lain dari unsur PPATK, Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan RI, Kementerian Luar Negeri RI, Kementerian Keuangan RI (BKF), Kepolisian Republik Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan OJK), Bank Indonesia, dan Bappebti.(Red)




Anis Matta Apresiasi Upaya Presiden Jokowi Percepat Bantuan Kemanusiaan ke Palestina

Kabar6-Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, Indonesia akan segera mengirimkan bantuan kemanusiaan bagi rakyat Palestina pada pekan ini. Bantuan tersebut, adalah gabungan bantuan dari pemerintah dan dunia usaha serta masyarakat.

Hal itu disampaikan Presiden Jokowi dalam keterangan persnya di Istana Negara, Jakarta pada Senin (30/10/2023).

“Indonesia akan mengirim bantuan kemanusiaan yang akan disesuaikan dengan permintaan dan kebutuhan rakyat Palestina, dan kloter pertama akan dikirimkan minggu ini,” tegas Presiden.

Menanggapi hal ini, Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Anis Matta mengapresiasi Presiden Jokowi yang mempercepat bantuan kemanusiaan ke Palestina.

“Partai Gelora mengapresiasi upaya pemerintah yang akan mempercepat bantuan kemanusian bagi Palestina. Informasinya bantuan kemanusiaan yang akan diberikan jumlahnya sangat besar,” kata Anis Matta dalam keterangannya, Selasa (31/10/2023).

Menurut Anis Matta, Presiden Jokowi telah menjelaskan sikap tegas Indonesia terhadap konflik Palestina-Israel saat ini. Dimana Pemerintah Indonesia mengutuk keras serangan Israel terhadap warga Palestina di Gaza.

Bahkan, Presiden Jokowi, juga sangat marah terhadap serangan acak yang dilakukan Israel, membuat memburuknya situasi di Gaza, terutama situasi kemanusiaan.

“Saya ingin memberikan apresiasi yang sangat besar kepada Presiden Jokowi, yang telah menjelaskan sikap Indonesia yang sangat tegas, mengutuk keras serangan Israel terhadap masyarakat sipil dan fasilitas sipil di Gaza,” katanya.

Sikap tersebut, lanjut Anis Matta, juga ditunjukkan Indonesia melalui Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) yang menyerukan gencatan senjata antara Hamas, Palestina-Israel demi kemanusiaan pada Jumat (27/10/2023).

Anis Matta berpandangan, Indonesia perlu melakukan tiga hal untuk mengakhiri konflik Palestina-Israel. Pertama melakukan langkah diplomatik dengan membentuk Tim Special Inform untuk perdamaian di Palestina.

**Baca Juga: Partai Gelora: Program Prabowo-Gibran Dukung Startup Millenial Sangat Tepat untuk Tumbuhkan Bisnis Anak Muda

“Tugas Tim Special Inform ini adalah melakukan semua langkah diplomatik yang mungkin di lakukan untuk tercapainya gencatan senjata antara Palestina-Israel,” katanya.

Kedua adalah memberikan bantuan kemanusian kepada warga Gaza di Palestina, yang bersumber dari APBN, tidak hanya berasal dari sumbangan masyarakat.

“Pemerintah memiliki kewajiban memberikan bantuan kemanusiaan kepada warga Gaza, Palestina saat ini. Kan kita punya rumah sakit di situ, sehingga pemerintah bisa memberikan bantuan alat kesehatan, bantuan makanan atau apapun bantuan yang mendesak sekaramg ini. Kita perlu mengeluarkan koceknya dari APBN,” ujarnya.

Ketiga, pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri juga perlu membuat sebuah forum untuk memfasilitasi bantuan dari masyarakat dan organisasi-organisasi di Indonesia agar benar-benar sampai di Gaza, Palestina.

“Situasi keamanan sekarang juga tidak mudah masuknya ke Palestina, dengan adanya cover dari pemerintah, maka bantuan dari masyarakat dan organisasi-organisasi di Indonesia bisa sampai di sana,” kata Ketua Umum Partai Gelora ini.

Seperti diketahui, selain akan mempercepat pengiriman bantuan kemanusian, dan mengutuk keras kebiadaban Israel terhadap rakyat Palestina di Gaza, Presiden Joko Widodo juga minta agar gencatan senjata harus terus diupayakan dalam konflik Israel-Palestina.

Menurut Jokowi, kekerasan yang terjadi di Gaza harus segera dihentikan dan bantuan kemanusiaan harus dipercepat untuk masuk ke daerah konflik tersebut.

“Kekerasan harus dihentikan, gencatan senjata diupayakan, bantuan kemanusiaan harus didorong,” kata Jokowi melalui siaran akun YouTube Sekretariat Presiden pada Senin (30/10/2023).(Tim K6)




Peringati Hari Oeang, Kemenkeu Banten Gelar Baksos

Kabar6-Kantor Vertikal Kementerian Keuangan Provinsi Banten menyelenggarakan Bakti Sosial dalam rangka memeriahkan Hari Oeang yang diperingati setiap tanggal 30 Oktober.

Peringatan Hari Oeang ke-77 dimeriahkan dengan serangkaian kegiatan, salah satunya adalah bakti sosial. Rangkaian bakti sosial dilaksanakan sejak Kamis, 19 Oktober 2023 hingga Selasa, 24 Oktober 2023 kepada tiga yayasan di Provinsi Banten.

Ketiga yayasan tersebut di antaranya Yayasan Bani Syifaa, merupakan panti rehab untuk korban penyalahgunaan narkoba dan pendampingan Orang Dengan Gangguang Jiwa (ODGJ) yang berlokasi di Pamarayan dengan jumlah penerima santunan sebanyak 86 orang. Yayasan berikutnya adalah Yayasan Ummul Mukminin, panti jompo di wilayah Ciomass dengan  jumlah penerima santunan 35 orang. Kemudian Pondok Pesantren Ar-Rohmah Al-Ghozali di Pandeglang dengan gelaran sunatan massal untuk anak yatim piatu/fakir miskin sebanyak 47 orang.

Santunan tersebut diserahkan langsung pada Selasa (24/10/2023), oleh Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Banten yang merangkap sebagai Kepala Perwakilan Kementerian Keuangan Provinsi Banten, Sugiyarto beserta rombongan. Adapun santunan yang diberikan berupa beras, sarung, sarung, pakaian bekas layak pakai dari pegawai, dan uang tunai.

**Baca Juga: Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan Lingkar Selatan Cilegon Rp12,7 Miliar Divonis 7 Tahun 

Seusai penyerahan santunan, Sugiyarto berbincang-bincang dengan penerima santunan. Di akhir dialognya, Sugiyarto menyampaikan bahwa santunan tersebut sebagian berasal pegawai yang turut menyumbang. “Kegiatan bakti sosial ini menjadi salah satu bentuk syukur kita kepada Tuhan dengan membantu masyarakat sekitar,” imbuhnya.

Dengan adanya kegiatan bakti sosial ini diharapkan pegawai Kementerian Keuangan khususnya yang berada di Provinsi Banten dapat bersinergi untuk membantu sesama manusia yang sedang membutuhkan uluran tangan, sehingga memberi kontribusi yang nyata dalam pembangunan negeri ini. Hal ini sejalan dengan tagline HORI ke-77 yaitu “Kemenkeu Melayani Lebih Baik”.(Red)




Panji Gumilang Ditahan di Lapas IIB Indramayu

Kabar6-Bertempat di Kejaksaan Negeri Indramayu, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) Kejaksaan Agung, Tim JPU Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Tim JPU Kejaksaan Negeri Indramayu, telah menerima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri atas nama Abdussalam Rasyid Panji Gumilang (ARPG).

Adapun Tersangka ARPG disangkakan melanggar Pasal 14 Ayat (1) dan atau Pasal 14 Ayat (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 156a huruf a KUHP dan atau pasal 45a Ayat (2) Jo. Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Hal ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana dalam keterangan resminya, Senin (30/10/2023).

**Baca Juga: Segera Sidang, Berkas Perkara Panji Gumilang Dinyatakan Kejagung Lengkap

Dalam pelaksanaan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II), Tersangka ARPG dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 30 Oktober 2023 s/d 18 November 2023. Sedangkan, seluruh barang bukti yang sudah selesai diperiksa dan diteliti telah disimpan ke dalam ruang penyimpanan barang bukti Kejaksaan Negeri Indramayu.

Selanjutnya, Tim JPU yang diketuai oleh Dr. Syahrul Juaksha Subuki, S.H., M.H. dari JAM PIDUM bersama Tim JPU pada JAM PIDUM Kejaksaan Agung, Tim JPU Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Tim JPU Kejaksaan Negeri Indramayu akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara Tersangka ARPG. (Red)