1

Kejaksaan Agung Berduka atas Wafatnya Jampidum Fadil Zumhana

Kabar6-Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana berpulang pada Sabtu,(11/5/2024) sebelum meninggal Almarhum menjalani perawatan di rumah sakit selama dua bulan karena sakit.

Berita duka itu dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumeda.

“Betul (meninggal dunia). Sudah dua bulan almarhum dirawat di RSCM,” kata Ketut, dilansir Antara, Sabtu (11/5/2024)

**Baca Juga:Ungkap Mayat Terbungkus Sarung di Pamulang, Polisi Menyisir CCTV

Terkait sakit yang diderita, Ketut menyampaikan pihaknya belum mendapatkan informasi dari keluarga. Saat ini, kata dia, jenazah sudah berada di rumah duka di Jalan Cenderawasih 2 No. 1A Cipete-Gandaria Selatan, Jakarta Selatan. Rencananya hari ini akan dimakamkan di TPU Poncol-Bekasi. “Akan dimakamkan hari ini di pemakaman Poncol-Bekasi,” kata Ketut.

Ketut menambahkan, Kejaksaan Agung berduka atas wafatnya insan terbaik Korps Adhyaksa.”Kami semua turut berduka dan kehilangan putra terbaik Adhyaksa meninggalkan kami,” kata Ketut.

Kabar duka itu pertama kalinya dibagikan dalam akun resmi Instagram milik Kejaksaan RI, siang tadi.

“Innalillahi wa innailaihi roji’un telah berpulang Bapak Dr Fadil Zumhana (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum),” tulis akun Kejaksaan RI.

Di akun tersebut, atas nama Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin beserta jajaran menyampaikan ucapan belasungkawa atas wafatnya putra terbaik Korps Adhyaksa tersebut.

“Semoga Allah SWT memberikan ampunan dan menempatkan beliau di tempat terbaik di sisi Allah, dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan,” tulis akun tersebut.

Almarhum Jampidum Fadil Zumhana dikenal dikalangan insan Adhyaksa sebagai sosok yang tegas.

Dia juga yang menangani kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Josua dengan tersangka Irjen Pol. Ferdy Sambo.

Sebelum menjabat sebagai Jampidum, Fadil Zumhana pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Nusa Tenggara Barat (2015).

Sepak terjang Almarhum semasa menjabat sebagai Jampidum dalam catatan akhir tahun 2023, telah menyelesaikan 4.443 perkara melalui mekanisme Restorative Justice atau keadilan rstoratif.

Dengan rincian, tahun 2020 sebanyak 192 perkara disetujui, 44 perkara ditolak; tahun 2021 sebanyak 388 perkara disetujui san 34 ditolak; tahun 2022 sebanyak 1.456 perkara disetujui dan 65 ditolak; serta tahun 2023 sebanyak 2.407 perkara disetujui dan 38 ditolak.

Tidak hanya itu, juga telah dibentuk 4.784 Rumah Restorative Justice dan 111 Balai Rehabilitasi. “Almarhum adalah sosok yang sangat tegas,” ucap salah satu pegawai Kejaksaan Agung.(red)

 




Epy Kusnandar Ditangkap di Warung Miliknya Positif Konsumsi Ganja

Kabar6-Artis Epy Kusnandar, pemeran “Kang Mus” dalam sinetron “Preman Pensiun”, terbukti positif mengonsumsi narkotika jenis ganja berdasarkan tes urine yang dilakukan oleh Kepolisian.

“Kang Mus” ditangkap di warung miliknya di sekitar Apartemen Kalibata City dan hampir berbarengan dengan ditangkapnya seorang artis lain bernama Yogi Gamblez yang juga tersandung kasus penyalahgunaan narkotika.

“Dari kedua orang ini, dari salah satunya kami menemukan barang bukti narkotika jenis ganja dan dua-duanya setelah kami lakukan cek urine awal positif narkoba, menggunakan ganja,” kata Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Indrawienny Panjiyoga dilansir Antara, Jumat malam, (10/5/2024).

**Berita Terkait:Kang Mus Pesinetron Preman Pensiun Diamankan Polres Jakbar Terkait Narkoba

Hingga kini, Kepolisian masih menyelidiki peran “Kang Mus” dan Yogi Gamblez dalam kasus narkotika tersebut serta sumber dari barang bukti yang diamankan dari kedua pelaku tersebut.

Untuk kedua orang tersebut sampai sekarang, Kepolisian sedang melakukan pendalaman. “Perannya sebagai apa dan barang bukti ganja yang ditemukan itu milik siapa dan darimana,” kata Panjiyoga.

Adapun penangkapan kedua artis tersebut dilakukan atas laporan masyarakat mengenai adanya penyalahgunaan narkotika.

“Awalnya dari laporan masyarakat terkait adanya penyalahgunaan narkoba, kami lakukan penyelidikan,” ujar Panjiyoga.

Kepolisian sedang mendalami motif kedua figur publik tersebut menggunakan narkotika. “Masih pendalaman,” kata Panjiyoga.(red)




Kang Mus Pesinetron Preman Pensiun Diamankan Polres Jakbar Terkait Narkoba

Kabar6-Epy Kusnandar (EK), aktor senior yang top dengan sinetron Preman Pensiun yang akrab disapa Kang Mus diamankan Polres Metro Jakarta Barat karena penyalahgunaan narkoba.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut

” Iya benar, Yang bersangkutan sudah kita amankan terkait penyalahgunaan narkoba”ujar Syahduddi saat dikonfirmasi, Jumat, (10/5/2024).

**Baca Juga:Panik Dikejar Emak-emak, Pejambret di Pondok Aren Nyemplung Got Kritis

Di kesempatan yang sama Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Akbp Indrawienny Panjiyoga menjelaskan, Yang bersangkutan saat ini masih dalam proses pemeriksaan oleh tim penyidik

” EK Di amankan bersama rekannya sesama pemain sinetron preman pensiun,” terangnya

Kami masih melakukan penyelidikan terhadap yang bersangkutan

” Mohon waktu yah,” tambahnya.(red)




Polda Banten Ikut Jaga KTT World Water Forum di Bali

Kabar6 – Polda Banten mengirimkan personelnya ke Bali, untuk ikut serta mengamankan jalannya KTT World Water Forum (WWF), pada 18-25 Mei 2024.

Personel Polda Banten akan bergabung dengan seluruh anggota polri dari daerah lain dan Mabes Polri, selama pengamanan KTT WWF di Bali.

“Dari Ditlantas Polda Banten ikut serta dalam mengamankan rute kegiatan internasional ini, dengan menerjunkan sebanyak 40 personel yang terdiri dari 30 personel pengamanan VVIP dan 10 personel pengamanan VIP,” ujar Kombes Pol Leganek, Ditlantas Polda Banten, dalam keterangan resminya, ditulis Jumat, (10/05/2024).

Personel Ditlantas Polda Banten berangkat ke Bali Kamis, 09 Mei 2024, melalui jalur darat. Selama bertugas mengatur lalu lintas KTT WWF di Bali, Korlantas Polri telah menyiapkan 231 unit kendaraan listrik, baik motor maupun mobil, yang ramah lingkungan dan tidak berpolusi. **Baca Juga: Libur Isa Al Masih, Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta Naik 15 Persen

Kombes Pol Leganek, selaku Dirlantas Polda Banten, berpesan ke seluruh jajarannya, untuk bertugas secara profesional dan selalu menjaga kesehatan.

“Jaga kesehatan, minum air putih yang banyak dan jangan lupa jaga nama baik Polda Banten,” jelasnya.

Pertemuan antar negara itu rutin dilakukan setiap tiga tahun dan rutin digelar sejak 1997. KTT tersebut fokus membahas kondis air di dunia.

KTT WWF yang mengusung tema Water for Shared Prosperity itu bakal dihadiri peserta dari 43 negara, empat organisasi internasional, 194 menteri, 30 ribu pengunjung hingga 50 ribu peserta aktif.

“Sebanyak 2.446 personel lalu lintas gabungan dari Ditlantas Polda-Polda se Indonesia dikerahkan ke Bali untuk mengamankan rute kegiatan internasional tersebut,” terangnya.




Warga Ciledug DPO Kasus Penipuan Bisnis Batubara Ditangkap Kejagung di Pondok Aren

Kabar6-Kejaksaan Agung dan Kejaksaan DJi Jakarta berhasil mengamankan Hafrizal alias Rizal Chaniago (62), warga Cileduk, terpidana kasus penipuan dan penggelapan bisnis batubara, Rabu 8 Mei 2024 sekitar pukul 18.30 WIB di Jalan Pondok Betung Raya, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten

“Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, dan Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan berhasil mengamankan Rizal Chaniago, terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,”ujar Ketut Sumedana, Kapuspenkum Kamis, (9/5/2024).

Dijelaskan Ketut, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 847 K/PID/2015 tanggal 13 Agustus 2015 jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 1840/Pid.B/2014/PN.Jkt.Pst tanggal 25 Januari 2015, menyatakan terpidana Hafrizal terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 378, 372, 263, 264, dan 266 KUHP dengan melakukan tindak pidana penipuan, penggelapan, membuat surat palsu, dan memberikan keterangan palsu dalam perkara pembelian saham PT Batubara Selaras Sapta (BSS). **Baca Juga: HUT ke-48 Tahun Perumdam TKR, Sekda Maesyal : Pelayanan Terus Ditingkatkan

Terpidana Hafrizal mengaku sebagai Direktur Utama PT Batubara Selaras Sapta (BSS) kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta mengaku sebagai sepupu kandung dari Nyonya Halimah Bambang Trihatmodjo kepada pemegang saham (Aan Rustiawan) dan Direktur Utama (Revli Mandagie) pada PT Batubara Selaras Sapta (BSS).

“Terpidana tidak melunasi transaksi jual-beli saham PT BSS sebesar USD 2.550.000, namun justru mendaftarkan namanya pada Direktorat Jenderal Hukum Umum pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) serta Direktorat Jenderal Minerba pada Kementerian ESDM sehingga seolah-olah PT BSS sudah sah menjadi miliknya,” jelas Ketut.

Saat diamankan, Terpidana Hafrizal bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.

Selanjutnya, terpidana Hafrizal dibawa menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian dilakukan serah terima kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (Red)




Prabowo Diyakini Dapat Mendorong Terwujudnya Solusi Dua Negara, Palestina Merdeka

Kabar6-Pengamat geopolitik Tengku Zulkifli Usman (TZU) berharap presiden terpilih Prabowo Subianto dapat meningkatkan peran Indonesia secara global dalam mendorong terwujudnya negara Palestina merdeka.

Solusi dua negara (two state solution) merupakan opsi untuk mengakhiri konflik Israel-Palestina yang telah digaungkan Indonesia di Sidang Darurat Majelis Umum PBB pada Jumat, 27 Oktober 2023 lalu.

“Pak Jokowi (Presiden Joko Widodo) sudah mulai memetakan fondasi baru keterlibatan kita dalam penyelesaian konflik-konflik global. Terpilihnya Pak Prabowo, ini bagus. Ini sinyal positif, bahwa kita akan banyak terlibat dalam tataran geopolitik global,” kata Tengku Zulkifli Usman, Rabu (8/5/2024).

Hal itu disampaikan TZU dalam Gelora Talks bertajuk ‘Ketika Gelombang Pro Palestina Menyala di Kampus-kampus Indonesia’, Rabu (8/5/2024) sore. **Baca Juga: Pemkot Tangsel Targetkan Standar Pelayanan Publik Tingkat Nasional Masuk 10 Besar

Diskusi ini juga menghadirkan Presiden Mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta Muhammad Abid Al Akbar dan Presiden Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Yogi Syahputra Alidrus sebagai narasumber.

Sebagai pemimpin negara yang memiliki pemahaman tentang geopolitik global, TZU yakin Prabowo berani menekan Israel dan standar ganda barat dalam kasus Palestina untuk menerima proposal ‘two state solution’.

“Pak Prabowo misalnya setelah dilantik nanti, beliau bisa langsung menekan Israel. Dengan banyak tekanan Internasional itu, Israel bisa menerima two state solution, solusi dunia negara,” katanya.

Menurut TZU, Israel pada dasarnya tidak ingin ada dua negara dan dua warga hidup secara berdampingan, antara Israel dan Palestina. Sebaliknya, Israel ingin mewujudkan Israel Raya, sehingga melakukan upaya genosida terhadap rakyat Palestina.

“Sekarang ini penduduk Palestina ada 7 juta, Israel juga 7 juga. Kalau ada dua negara, penduduk Israel akan kalah jauh dalam beberapa tahun ke depan. Karena itu Israel ingin mendirikan Israel Raya, makanya rakyat Palestina dibunuhi, digenosida, etnisnya sengaja dibersihkan,” ujarnya.

Namun, upaya Israel itu justru menimbulkan kesadaran global dan tekanan internasional secara masif untuk meluruskan sejarah pendudukan Israel terhadap tanah Palestina.

“Tekanan kampus dan intelektual di Amerika sangat luar biasa, dan telah berhasil mengubah paradigma persoalan Palestina, bukan lagi persoalan politik atau agama, tetapi ini sudah kemanusiaan,” tegasnya.

TZU menilai aksi solidaritas mahasiswa di Amerika Serikat (AS) harus mendapatkan dukungan kampus-kampus di Indonesia secara luas.

“Kesadaran global ini, harus kita ambil peluangnya dengan baik untuk memberikan tekanan kepada Israel, serta mendorong diplomasi Indonesia secara maksimal, ” katanya.

*Harusnya Malu*

Sementara itu, Presiden Mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta Muhammad Abid Al Akbar mengatakan, mahasiswa Indonesia harusnya malu dengan upaya mahasiswa di AS yang telah memulai gerakan global solidaritas Palestina.

“Mahasiswa Indonesia jangan hanya bergerak pada isu domestik, tetapi juga isu global. Jangan hanya demo soal UKT, atau Pemilu saja. Aksi kita juga harus diakui secara global dan memiliki efek bagi kemerdekaan Palestina,” kata Abid Al Akbar.

Abid juga mengkritik organisasi mahasiswa seperti HMI, GMNI, PMKRI, PMII dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) yang kurang melakukan aksi solidaritas terhadap Palestina, padahal Indonesia merupakan negara berpenduduk muslim terbesar di dunia.

“Kalau ada aksi-aksi solidaritas Palestina itu, yang demo mahasiswa Lembaga Dakwah Kampus, lainnya tidak. Kita pertanyakan temen-temen HMI, PMII dan lainnya yang tidak mengawal isu Palestina. Padahal sebagai negara mayoritas muslim, gerakan mahasiswa Indonesia bisa memiliki power luar biasa di mata internasional, ” katanya.

Sedangkan Presiden Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Yogi Syahputra Alidrus mengatakan, 172 BEM di Perguruan Tinggi Muhammadiyah (PTM)/Aisyiyah akan melakukan aksi besar-besaran solidaritas Palestina dalam waktu dekat.

“Kemarin kita sudah melakukan aksi solidaritas Palestina secara serentak di berbagai daerah difasilitasi rektorat dari 172 PTM/Aisyiyah. Kita akan melakukan lagi aksi besar-besaran dengan jumlah massa lebih besar dalam waktu dekat. Yang akan aksi BEM-nya,” kata Yogi Saputra Alidrus.

Yogi yang juga Presiden BEM 172 PTM/Aisyiyah ini sudah melakukan komunikasi intens dengan BEM Muhammadiyah se-Indonesia untuk melakukan aksi solidaritas Palestina yang jauh lebih besar.

“Penjajahan di atas dunia harus dihapuskan. Dan Muhammadiyah menilai konflik Israel-Palestina harus dihentikan. Ini tidak ada kaitannya dengan isu keagamaan, tetapi murni kemanusiaan,” tegas Yogi.

Muhammadiyah, lanjutnya, mendukung kemerdekaan Palestina sebagai negara berdaulat dan bebas dari penjajah Israel.

“Universitas-universitas di Muhammadiyah akan melakukan gerakan-gerakan mendukung kesadaran global kemerdekaan Palestina. Saya sendiri sebagai Presiden Mahasiswa Muhammadiyah se-Indonesia akan turun ke jalan dalam jumlah yang cukup besar untuk bela Palestina,” pungkasnya.(red)




Mudahkan Nasabah Beli Hewan Kurban, Bank Muamalat Berinovasi Lewat Kurban Online

Kabar6-PT Bank Muamalat Indonesia Tbk memudahkan nasabah untuk melakukan pembelian hewan kurban secara online melalui aplikasi mobile banking Muamalat DIN melalui fitur Kurban Online.

Direktur Keuangan dan Strategi Bank Muamalat Suhendar mengatakan, fitur ini sangat membantu nasabah dalam melaksanakan ibadah kurban.

Sebab, nasabah cukup memilih hewan kurban yang disediakan oleh penyelenggara via smartphone, tanpa harus datang ke lokasi. Salah satu penyelenggaranya adalah Baitulmaal Muamalat (BMM).

“Keunggulan utama dari fitur Kurban Online adalah kemudahan, pilihan yang beragam, dan keamanan. Nasabah dapat memilih hewan kurban sesuai dengan preferensi mereka dan menerima laporan kurban dari masing-masing penyelenggara sebagai bentuk keamanan dan transparansi dalam proses kurban,” ujarnya, Selasa (7/5/2024).

Adapun Direktur Eksekutif BMM Novi Wardi menerangkan bahwa sebagai lembaga amil zakat nasional yang terafiliasi dengan Bank Muamalat, pihaknya memang aktif mendorong pelaksanaan ibadah kurban melalui layanan digital. **Baca Juga: Gelar Halal Bihalal, PASAT Ajak Masyarakat Jaga Kebersamaan

“Kampanye kurban melalui kanal digital memiliki potensi yang besar untuk menarik minat calon pekurban atau mudhohi dari kalangan anak muda yang memang melek digital. Kami berharap dengan adanya inovasi seperti ini akan meningkatkan animo anak muda untuk berkurban,” jelasnya.

Keuntungan kurban digital adalah orang yang berkurban atau mudhohi dapat lebih mudah memilih dan membandingkan jenis hewan serta bobotnya. Selain itu, harganya pun dapat disesuaikan dengan pilihan dan kemampuan mudhohi.

Selain Kurban Online, Bank Muamalat juga memiliki produk Tabungan iB Hijrah Rencana Kurban sebagai solusi atas kebutuhan masyarakat yang mempunyai niat untuk menunaikan ibadah kurban dengan mudah dan terencana.

Produk ini memiliki beberapa keunggulan yaitu setoran yang ringan, mulai dari Rp100 ribu perbulan dengan jangka waktu beragam, sehingga lebih mudah dalam mengatur target menabung dan jangka waktu yang dibutuhkan untuk berkurban.

Selain itu, produk ini dilengkapi perlindungan asuransi jiwa hingga Rp1 miliar tanpa bayar premi selama menabung.

Tabungan iB Hijrah Rencana bisa dibuka melalui Muamalat DIN melalui fitur Dana Impian dan pilih tujuan menabung yaitu Qurban.(Tim K6)




Enam Tersangka Narkoba Dibebaskan Jaksa Lewat RJ

Kabar6-Sebanyak enam orang tersangka narkoba dibebaskan lewat keadialan restoratif atau Restorative Justice (RJ).

Jampidum Dr. Fadil Zumhana Selasa (7/5/2024) telah menyetujui 6 permohonan penghentian penuntutan.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan karena telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.

“Tersangka belum pernah dihukum, dan tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, dan ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 lima tahun,”jelas Dr. Ketut Sumedana, Kapuspeskum Kejagung dalam rilis yang diterima kabar6, Selasa (7/5/2024). **Baca Juga: Komplotan Modus Gembos Ban Diringkus, Satu Pelaku Terangkap di Serang

Selanjutnya, kata Ketut, Jampidum memerintahkan kepada para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).

Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

Berikut daftarnya:

Tersangka Supri Yadi pgl Yadi dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai yang disangka melanggar Kesatu Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Ketiga Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Tersangka Novi pgl Novi bin Tasir dari Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan yang disangka melanggar Pertama Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Tersangka Dahlan als Badak bin Maryono (Alm) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon yang disangka melanggar Kesatu Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tersangka Tohadi bin Sobari dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon yang disangka melanggar Kesatu Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tersangka Feri Apriyadi Syahbani dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon yang disangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 127 Ayat (1) Huruf A Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Tersangka Faiz Rajendra Purwa Adinata bin Ferry Faliandy dan Tersangka II Zhesa Adha Pratama bin Syamsul Arif dari Kejaksaan Negeri Kota Kediri yang disangka melanggar Kesatu Pasal 112 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 127 Ayat (1) Huruf a jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(red)




Pungli Rutan, KPK Periksa Advokat dan Notaris

Kabar6-Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil satu orang berprofesi advokat dan satu orang notaris sekaligus pejabat pembuat akta tanah (PPAT) sebagai saksi kasus dugaan pungutan liar dan pemerasan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK Jakarta.

“Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi advokat pada Alfonso Law Firm Robinson dan PPAT Rizky Aulia Rahmi,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, dilansir Antara dikutip, Selasa (7/5/2024).

**Baca Juga:Suap Proyek Cituis, Kejati Banten Tahan ASN Dinas Kelautan

Selain itu, tim penyidik KPK hari ini juga memanggil pegawai honorer Pemerintah Kota Bekasi Galih Gerihyandani, pihak swasta Gunawan Kristyanto, Maya Dini Agustina, Usman, serta guru TK Siti Habibah.

Tim penyidik KPK juga turut memeriksa tiga orang petugas pengamanan Rutan KPK, yakni Afyudin, Sopyan, dan Subandi.

Ali Fikri menerangkan para saksi tersebut dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi perkara dugaan korupsi berupa pemerasan di lingkungan Rutan Cabang KPK dengan tersangka mantan Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi dan kawan-kawan.

KPK pada Rabu, 24 April 2024, mengumumkan pemecatan terhadap 66 orang pegawainya yang terlibat dalam perkara pungutan liar dan pemerasan di Rutan Cabang KPK.

“Pada Selasa (23/4), KPK telah menyerahkan surat keputusan pemberhentian kepada 66 pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran pemerasan di Rutan Cabang KPK,” kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (24/4).

Hasil pemeriksaan itu menyatakan 66 orang pegawai KPK terbukti melanggar Pasal 4 huruf i; Pasal 5 huruf a; dan Pasal 5 huruf k Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

“Selanjutnya pada 17 April 2024, sekretaris jenderal KPK selaku pejabat pembina kepegawaian menetapkan keputusan hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian sebagai PNS, sebagaimana diatur dalam pasal 8 ayat (4) huruf c PP 94 Tahun 2021,” ujar Ali.

Juru bicara KPK berlatar belakang jaksa itu menerangkan pemberhentian ini akan efektif berlaku pada hari ke-15 sejak keputusan hukuman disiplin diserahkan kepada para pegawai tersebut.

Keputusan pemberhentian pegawai tersebut sebagai bagian dari komitmen KPK menyelesaikan penanganan pelanggaran di internal hingga tuntas dan zero tolerance terhadap praktik-praktik korupsi.

Mengenai pelanggaran ini, KPK juga telah menjatuhkan hukuman etik berdasarkan putusan Dewan Pengawas serta penyidikan dugaan tindak pidana korupsinya.

Dewan Pengawas KPK menyatakan ada 93 orang pegawai yang terlibat dalam rangkaian kasus pungutan liar di Rutan Cabang KPK.

Sebanyak 66 orang pegawai akhirnya diberhentikan, 15 orang pegawai ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan untuk menjalani proses hukum dan 12 orang pegawai lainnya masih menunggu hasil koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).(red)




Kemenperin Bongkar Kasus Penipuan SPK Fiktif, ini Modusnya

Kabar6-Kementerian Perindustrian merespons serius pengaduan masyarakat terkait beberapa Surat Perintah Kerja (SPK) yang diduga bermasalah di Direktorat Industri Kimia Hilir dan Farmasi (Direktorat IKHF) Tahun Anggaran 2023.

“Terhadap pengaduan tersebut, Kemenperin telah melakukan pemeriksaan internal dan menemukan telah terjadi penipuan yang dilakukan oleh Sdr. LHS yang menyalahgunakan jabatannya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Direktorat IKHF,” kata Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif di Jakarta, Senin (6/5/2024).

**Baca Juga:Korupsi Proyek Breakwater Cituis Tangerang, AS ASN DKP Banten Ditetapkan Tersangka

Jubir Kemenperin menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan internal, seluruh paket pekerjaan yang diadukan tersebut tidak terdaftar pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) tahun 2023 karena paket pekerjaan dimaksud memang tidak terdapat dalam alokasi DIPA Kemenperin Tahun Anggaran 2023.

“Hasil pemeriksaan internal kami menemukan adanya penipuan yang dilakukan oleh Sdr. LHS dengan membuat Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif. Yang perlu ditegaskan adalah kasus ini tidak menimbulkan kerugian pada keuangan negara,” jelas Febri.

Perbuatan ini dilakukan oleh oknum pegawai berinisial LHS yang mengatasnamakan jabatannya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Direktorat Industri Kimia Hilir dan Farmasi. Sdr. LHS membuat Surat Perintah Kerja (SPK) kepada pihak lain seolah-olah SPK tersebut merupakan SPK resmi dari Kementerian Perindustrian.

“Perbuatan Sdr. LHS ini tidak diketahui ataupun diperintahkan oleh atasan atau pimpinannya dan merupakan perbuatan pribadi yang bersangkutan,” tegas Febri.

Dari laporan/pengaduan yang masuk, terdapat SPK fiktif yang diterbitkan oleh LHS selaku PPK untuk kegiatan Fasilitasi Pendampingan IKHF. Salah satu di antaranya senilai Rp23 miliar. Nilai tersebut tidak sesuai dengan anggaran dan jenis kegiatan Fasilitasi Pendampingan IKHF sebagaimana tercantum dalam DIPA Direktorat IKHF Tahun 2023 yang hanya sebesar Rp590 juta dari total pagu anggaran sebesar Rp10 miliar.

Kemenperin sedang melakukan proses penindakan atas pelanggaran disiplin berat dengan hukuman maksimal pemecatan. Yang bersangkutan saat ini telah dibebastugaskan dari jabatannya sebagai PPK.

Kementerian Perindustrian tidak mentolerir dan akan menindak tegas perbuatan-perbuatan pelanggaran sejenis.

Febri menegaskan, Kemenperin membongkar kasus ini kepada masyarakat sebagai bentuk komitmen Menteri Perindustrian untuk menyelenggarakan tata kelola keuangan secara akuntabel, transparan, dan bertanggung jawab Oleh karena itu, setiap perbuatan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip dimaksud akan dilakukan penindakan.

“Selanjutnya, kami mengimbau masyarakat termasuk para penyedia jasa untuk memperhatikan secara seksama kegiatan-kegiatan pengadaan barang jasa di Kemenperin melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE),” tutup Febri. (ir)