1

Botol

Saya kadang-kadang pingin marah bila menghadapi tindakan – tindakan botol (b*doh dan t*lol ) yang dilakukan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS), atau yang disebut Aparatur Sipil Negara (ASN).Tapi kalau benar-benar jadi marah, apalagi dengan orang orang yang tidak selevel, rasanya kok percuma mempelajari Emotional and Spiritual Quotient (ESQ).Dan kalau tak terkendalikan dan memang harus marah, mudah-mudahan saya masih mampu menerapkan teori six second pause.

Menghadapi kenyataan-kenyataan seperti itu, mengigatkan saya ucapan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), yang membagi PNS dalam empat kuadran. Pertama PNS yang produktif dan kompeten.Kedua, produktif namun tidak kompeten.Ketiga, tidak kompeten namun produktif, dan keempat, tidak produktif tidak kompeten.

Nah diantara empat kuadran itu, ada kategori yang malas mikir dan suka  bikin onar, mereka ini yang harus segera dirasionalisasi,” kata Menpan RB. Karena mereka memberatkan APBN, mengingat belanja pegawai pusat dan daerah tahun lalu mencapai Rp 707 triliun.

Sementara Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Sofian Effendi mengatakan, lebih dari 1,5 juta Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia memiliki kompetensi rendah (low competence), yang ditengarai menjadi sebab utama masih belum efektivnya kinerja birokrasi, terutama di daerah.

Rendahnya mutu ASN, lanjut Sofian, menjadi perhatian khusus karena memengaruhi kinerja dan pelayanan kepada publik.

Berdasarkan indeks membangun aparatur negara, Indonesia cuma punya nilai 46, dari skala 0 sampai 100. Posisi itu di bawah Singapura, Malaysia, Filipina, dan Vietnam.”Nilai Singapura tertinggi, yakni 100, dan Vietnam yang pernah hancur akibat perang, pun ternyata PNS-nya lebih baik dari Indonesia,” kata Sofian.Kalau sampai PNS Myanmar juga bisa lebih baik, itulah lelucon yang paling lucu.

Fakta-fakta diatas juga menjadi alat ‘penyabar’ diri, bila menghadapi tindakan – tindakan oknum aparatur sipil yang rada nyeleneh, mungkin mereka ketika melamar masuk jadi CPNS berbekal katabelece, atau mungkin dengan bantuan suguhan segepok uang, sehingga begitu masuk dalam dunia kerja, yahh… begitulah, low competence.

Para PNS yang membidangi Infokom, kehumasan, protokoler, selayaknya memahami UU Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) No. 14 tahun 2008, Undang-undang Pers No:40 Tahun 1999, dan undang-undang lain yang sejenis, memantau perkembangan teknologi media massa dan  yang terkait dengan itu.

Kalau kebetulan membidangi kepala rumah tangga, setidaknya memahami urusan tata cara makan mulai kelas nasi bungkus sampai table Manner, kalau-kalau ada tamu penting .Mungkin perlu juga pengetahuan interior karena Tupoksi nya termasuk mengurus rumah dinas gubernur, walikota, bupati.

Bila masing-masing pihak  memahami profesinya dan dijalankan sesuai standard operating procedure  atau Tupoksi, hubungan interaksi antar profesi akan semakin nyaman, hidup akan menjadi lebih serasi, dunia akan terasa menjadi lebih indah, rezeki juga mudah-mudahan ikut lancar.

Melontarkan kata-kata kasar kepada orang lain di tempat umum, bisa mencerminkan bahwa anda adalah oknum PNS kuadran empat. Sebab PNS kuadran satu, pasti akan menggunakan kata-kata yang elegan, atau kalau memang mau menghina orang lain, PNS kuadran satu akan menggunakan kalimat satire, karena kalimat jenis ini tidak menyalahi kaidah tata bahasa, apalagi dilontarkan dengan ekspressi gaya Kabayan, orang yang dihina bukannya tersinggung malah ikut tertawa cekikikan.

Dalam hal media massa, koran, majalah dan lain sebagainya, perlu dicatat, pihak manapun tidak punya hak untuk mengendalikan isi berita, gambar, pemilihan judul dan masalah ‘ramah tangga’ sebuah media massa, sebab tindakan itu melanggar undang-undang.

Akhirnya yang mau saya garis bawahi, seorang Kanjeng Ratu atau Raden Roro tidak akan mungkin mengenakan tanktop dan hot pants, lalu pergi keliaran naik motor bonceng tiga seperti cabe-cabean. Kalau itu dilakukannya, berarti dia adalah cabe-cabean yang menyamar jadi Raden Roro.(zoelfauzilubis@yahoo.co.id)  




Koruptor

Kasus dugaan korupsi proyek  pengadaan e-KTP akan disidangkan 9 Maret 2017. Menurut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ada 23 orang anggota DPR yang telah dipanggil terkait kasus ini, tapi hanya 15 yang memenuhi panggilan.

Uang yang dikorupsi dari proyek ini senilai Rp 6 triliun, dan baru dua tersangka yang ditetapkan, yakni mantan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto.

Dari para ‘pencuri’ uang e-KTP, ada juga yang ketakutan ketika secara bisik-bisik nama mereka sudah tersebar, sehingga menurut KPK sebahagian para koruptor itu mengembalikan uang curiannya ke rekening KPK, jumlah totalnya Rp 250 miliar, dan Rp 30 miliar diantaranya berasal dari anggota dewan. Selebihnya dari konsorsium perusahaan.

Adalagi tadi yang pake sumpah-sumpah segala : Demi Allah, serupiahpun aku tidak terima uang korupsi e-KTP” kata salah seorang yang ‘blingsatan’ karena ada yang bisikin namanya tercantum dalam daftar KPK. Ya… iyalah bang, aku percaya abang tidak terima serupiahpun, karena korsorsium perusahaan pemenang lelang e-KTP ngasih abang dolar Amerika semua, memang nggak ada rupiahnya.

Sebelum soal e-KTP, bancaan korupsi yang juga tergolong besar dan merembet kemana-kemana, adalah proyek pengadaan Alat Kesehatan. Dari 43 kasus yang dipantau ICW atas penindakan korupsi kesehatan selama periode 2001-2013, sudah ditindak 122 kasus dengan kerugian negara Rp594 miliar.

Beberapa contoh diantaranya, proyek pengadaan alat-alat kesehatan di empat kabupaten/kota di Sumatera Utara menggunakan dana APBN-P 2012 senilai Rp 116 miliar.Tersangkanya ada 12 orang dari pejabat sampai direktur perusahaan.

Pengadaan Alat Kesehatan pada Dinas Kesehatan tahun 2016 di sejumlah puskesmas di Kabupaten Pangkep, Sulselbar dengan total anggaran 20 Milyar rupiah.

Di RSUD Gambiran Kediri, lebih dari Rp 9,1 miliar, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sumba Barat Daya, dr. Elisabeth Kaka tersangka korupsi alkes dan obat-obatan tahun anggaran 2014 senilai Rp 1, 7 m.

Kejaksaan Negeri  Cibadak juga memproses tindak pidana korupsi alkes di RS BLUD Sekarwangi 2011 silam. Dan kasus-kaus sejenis juga terjadi di Kotabumi, Lampung, Banten, Tangerang Selatan serta sejumlah daerah lainnya.

Kalau kita rinci tindakan-tindakan korupsi yang dilakukan oleh para pejabat negara di tingkat pusat, daerah tingkat I tingkat II sampai terus ke bawah, dan dijadikan buku mungkin perlu 300 halaman lebih untuk satu periode yang disebutkan ICW itu. Korupsi memang sudah kronis.

Tapi ginilah, daripada kita makin pusing mikirin mereka yang sudah kita beri kepercayaan memimpin daerah, tapi malah memperpanjang nama-nama koruptor, mending kita usulkan mengadopsi cara Presiden Filipina, Rodrigo Duterte memberantas narkoba dan koruptor di negaranya. 

“Jika Anda korup, saya akan bawa Anda ke Manila (ibukota Filipina-red) dengan menggunakan helikopter dan saya akan lempar Anda keluar,” kata Duterte. Pernyataan ini disampaikan saat memberikan sambutan di depan korban angin topan di Filipina tengah, Selasa (27/12), dan videonya diunggah oleh staf kantor kepresidenan.”Saya pernah melakukannya dan saya akan melakukannya lagi. Mengapa tidak? ” tambah Duterte.

Sejak menjadi presiden 30 Juni 2016, Duterte juga gencar memerangi bandar dan cukong narkoba. Ada 8.000 yang tewas dalam baku tembak selama penggerebekan dan penyerbuan yang dilakukan Kepolisian Nasional Filipina (PNP) terhadap orang-orang yang terlibat narkoba.

PNP menyebut 40.000 orang telah ditangkap dalam operasi narkoba, serta lebih dari satu juta pengguna narkoba dan pengedar telah menyerah dan menawarkan diri untuk menjalani rehabilitasi narkoba. 

Meski partai oposisi dan organisasi HAM menyerukan pemakzulan, namun mantan walikota Davao ini sangat populer di mata rakyat yang tetap ingin agar Duterte membersihkan Filipina dari korupsi dan narkoba. 

Bagaimana kalau gagasan Duterte itu kita adopsi dan diterapkan di Indonesia. Koruptor diatas Rp.1 M, dan bila sudah ada keputusan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dari pengadilan, kita bawa dia ke Monas dengan helikopter, dan kita buang dari helikopter.

Kedengarannya sadis ya.Tapi mana lebih sadis, anda sudah kita beri kepercayaan memimpin daerah, tapi anak-anak di kampung sana, kau biarkan bergelantungan di tali seperti monyet, menyeberangi sungai untuk bisa pergi ke sekolah yang reot. Raskin yang kau bagikan bau dan berkutu, kau biarkan orang-orang hidup dengan gizi buruk dan seterusnya. Karena uangnya kau curi untuk membiayai gaya hidupmu yang ingin meniru para selebriti kelas wahid. Sae  Duterte ?. (zoelfauzilubis@yahoo.co.id) 

 

 

 




Jasa Raharja

Zul Fauzi Lubis.(ist)

Menteri Keuangan sudah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16/PMK.010/2017 tentang besaran santunan dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas 13 Februari 2017 lalu, seperti dilansir laman Setkab, Jumat (17/2/2017).

Dalam PMK yang baru, antara lain yang dikoreksi adalah soal santunan kepada ahli waris dari korban kecelakaan lalulintas (laka lantas) yang meninggal dunia.

Dalam PMK Nomor 36/PMK.010/2008, ditentukan nilainya Rp25 juta, sedang dalam PMK yang baru ini menjadi Rp50 juta dan mulai berlaku 1 Juni 2017.

Naiknya nomimal santuan tersebut memang belum mampu membuatku harus bilang ‘waaoww.. gitu’, karena aku secara pribadi masih tetap menyimpan rasa ‘tidak enak’ bila teringat soal nominal santunan laka lantas di negeriku, terutama bila bertemu rekan sejawat sesama wartawan, baik dari Singapura atau Malaysia.

Apalagi soal ini sudah pernah kami perbincangkan di sebuah cafe di Orchard Road, Singapura beberapa waktu lalu. Rasanya terngiang terus di telingaku, “satu nyawa di Singapura setara dengan 136 nyawa di Indonesia”.

Karena satunan warga yang meninggal dunia atau cacat permanen akibat laka lantas di negeri singa itu nilainya Rp3,4 Miliar, sementara di Malaysia santunannya Rp3,1 miliar.

Tapi bagaimanapun, dengan perubahan PMK ini, minimal sudah ada niat baik pemerintah untuk memperbaiki, meski tetap belum seperti yang diharapkan.

Dan, sederet keluhan-keluhan dalam proses klaimnya juga diharapkan ikut diperbaharui, bisa lebih simple dan lebih mudah.

Ketika iseng-iseng membaca berita terkait Jasa Raharja, ada salah satu berita menulis begini: Jasa Raharja Kabupaten Tangerang mengklaim setiap bulannya mengelontorkan anggaran sebesar RP. 1,5 miliar  untuk para korban kecelakaan Lalulintas (Lakalantas).

Hal ini disampaikan Penanggungjawab Jasa Raharja Kabupaten Tangerang Taufik. Ia mengatakan dana miliaran tersebut digelontorkan sebagai bentuk dari klaim asuransi para korban.

“Dalam sebulan, dana yang dikucurkan bisa mencapai Rp1,5 Miliar,” kata Taufik, Kamis (2/3/2017).

Tetapi, baik korban maupun keluarga, banyak yang tidak paham bagaimana mengurus persyaratan asuransi. Sehingga klaim asuransi dari para korban menjadi tersendat.

Membaca itu, dalam pikiranku, cckk..ccckk.ccckkk.. serem juga ya, segitu banyak nyawa korban lakalantas yang terenggut di daerah ini, dan petugas Jasa Rahaja-nya hebat banget meresponnya, karena uang segitu itu setara dengan 60 nyawa melayang tiap bulan (60 x Rp25 juta), atau ada 150 orang luka-luka, karena biaya perawatan luka-luka hanya mendapat santuan maksimal Rp10 juta (150x Rp.10 juta), atau kombinasi antara kedua (meninggal 30 luka-luka 75).

Untuk mendapatkan jawaban yang benar-benar akurat, apa iya di Kabupaten Tangerang seserem itu, memang perlu mencermati grafik dan statistik angka laka lantas yang sesungguh di kepolisian, dan menyusuri berapa jumlah korban laka yang mengajukan klaim, berapa yang berhasil mendapat santunan, disamping menelusuri ahli waris korban yang tidak mengajukan klaim santunan sama sekali.

Sebab di banyak daerah, termasuk Jabodetabek, cukup banyak ditemui keluarga korban yang tidak tahu menahu soal santunan laka lantas, apalagi cara memprosesnya.Hal itu bisa jadi karena wawasannya kebetulan kurang memadai, disamping prosedurnya yang mereka anggap ruwet.**Baca juga: Jasa Raharja: Sebulan, Rp1,5 M Bagi Korban Kecelakaan.

Dan yang terbanyak terjadi di Jabodetabek, korban bekerja di wilayah ini, sepeda motor yang dikendarainya saat terjadi laka berplat nopol kampung halaman si korban, begitu juga KTP dan SIM nya, dan si korban juga dibawa langsung untuk dimakamkan di kampungnya usai laka.**Baca juga: Kasus Kecelakaan di Tangerang Turun, Tapi Angka Kematian Meningkat.

Jadi menarik memang untuk dicermati lebih serius bagaimana proses aliran dana satunan laka lantas kepada ahli waris korban, terlebih lagi bila nanti nominalnnya akan dinaikkan 100 persen pada Juni 2017 mendatang.(zoelfauzilubis@yahoo.co.id)




Religius

Belakangan ini aku semakin sering merasakan, sejumlah orang yang mungkin merasa dirinya paling religius, melemparkan pandangan kurang sreg, seolah-olah membuat kesimpulan bahwa di dalam diri orang-orang seperti aku, yang berpenampilan western style adalah orang-orang yang lebih rendah dari mereka.

Aku memang nyaris tak pernah mengenakan baju koko, seperti dia, karena menurut sejarah seperti diungkapkan budayawan Remy Sylado, aslinya baju itu adalah baju tui-khim yang digunakan engkoh-engkoh. kemudian dieja dalam Bahasa Indonesia jadinya Koko. Jadilah “Baju Koko”. Hal senada juga disampaikan Pengamat budaya China, David Kwa, juga dibenarkan sejarawan JJ Rizal.

Entah sejak kapan baju koko masuk Islam. Dan, novel The Da Peci Code karya Ben Sohib, baju koko digugat. Tokoh dalam novel itu bilang, “Tadi ane lihat, semue orang di masjid ini pake baju koko. Baju koko dianggap baju Islam. Emang sejak kapan baju koko masuk Islam? Dulu kagak ade orang yang bilang itu baju Islam. Semue orang juge tau kalau itu baju asalnye dari negeri China. Terus kenape jadi dikaitin ame Islam, seolah-olah kalau yang pake baju koko itu berarti orang Islam yang Islami? Di mane letak kaitannye?”.

Adakah yang salah dengan mereka yang mengenakan baju koko,tentu tidak salah.Siapa saja yang senang memakainya, silahkan pakai. Apakah salah bila aku senang mengenakan Tshirt Polo dan celana jeans, sepanjang yang aku tahu sampai hari ini tidak ada masalah juga, karena kriteria menutup aurat bagi lelaki dari dengkul sampai puser sudah terpenuhi.(HR Bukhari, Ahmad, Hakim).

Lalau apa bisa baju koko dijadikan parameter untuk menjustifikasi bahwa mereka yang mengenakannya lebih Islami, lebih religius, ahli ibadah yang lebih dekat dengan Allah SWT, dan aku adalah sebaliknya. 

Atas dasar pertanyaan itu, mendorong aku membaca referensi sebanyak-banyaknya.Aku baca Annecdots From Islam yang ditulis Ibrahim Khan, mengisahkan tentang Syeikh Sa’adi yang merasa dirinya paling zuhud dalam beribadah. Ketika masih muda, suatu malam dia membaca Al-Quran dan mengerjakan shalat malam di hadapan ayahnya. Malam itu orang-orang di sekitarnya tertidur lelap. Sa’adi lalu berguman dengan bangga, “Tidak seorang pun diantara orang-orang itu yang mengangkat kepalanya untuk shalat. Mereka terlalu cepat terlelap dalam tidur seolah mereka mati”.

Ayahnya mendengar ucapan Sa’adi. Dengan penuh kasih dan edukasi, sang ayah menasihati Sa’adi, “Wahai anakku, lebih baik engkau juga tidur bila tidak ada lagi yang dapat engkau kerjakan selain mencari kesalahan orang lain”. Sa’adi menyadari, betapa dirinya terlalu bersemangat beragama, sambil menganggap orang lain tidak seperti dirinya.  

Pada referensi yang lain ada yang disebut Ujub, yang maknanya adalah mengagumi diri sendiri, yaitu ketika merasa bahwa diri kita memiliki kelebihan tertentu yang tidak dimiliki orang lain.(HR Imam Ahmad). Memuji diri sendiri, menganggap lebih baik dari orang lain dan bahkan menganggap diri paling suci. Allah melarang seseorang yang menganggap suci dirinya sendiri. “Maka janganlah kamu mengatakan dirimu paling suci. DIAlah yang paling mengetahui tentang orang yang bertakwa.” (QS 53:32).

Lalu apakah cara mereka memandangku seperti itu bisa dikatakan sebagai sebuah kesombongan (al-kibru), seperti kesombongan iblis terhadap Adam, yang menyatakan bahwa dia lebih baik dari Adam karena terbuat dari api, sementara Adam dari tanah. (QS. Al-A’raf 13) atau berupa tidakan meremehkan sesama manusia (HR.Muslim).

 Setelah membaca referensi-referensi itu, aku menjadi sedikit lega, dan kamu yang setiap hari berbaju koko, tidak boleh lagi memandangku seperti itu, karena kamu tak punya wewenang membuat penialian tentang diriku, terutama soal religius atau tidak orang seperti aku penggemar Thsirt Polo dan bercela jeans.(zoelfauzilubis@yahoo.co.id)




AIR


Zul Fauzi Lubis (ist)

Air adalah azas kehidupan. Begitu kata Thales–filosof Yunani abad ke 7 Sebelum Masehi. Dan, air adalah elemen penting ciptaan Tuhan Yang Maha Agung untuk memberi jaminan ketentraman bagi kehidupan di bumi, baik untuk hewan, tumbuhan dan manusia, termasuk untuk urusan ideologi yang diyakini manusia seperti agama.

Hampir seluruh agama yang ada di dunia ini, baik agama samawi, agama budi pekerti, aliran kepercayaan atau sekte, semua melibatkan air sebagai salah satu unsur penting dalam ritual ibadah.

Dalam persembahyangan agama Hindu, air biasa digunakan untuk membersihkan tangan sebelum persembahyangan dimulai, serta air suci yang  disebut dengan Tirtha, dipercikan di kepala, diminum dan diusapkan dimuka. Itu sebagai simbolis pembersih yang disebut bayu,sabda dan idep

Ada lagi yang disebut Tirta Wangsuhpada, merupakan lambang karunia / wara nugraha Ida Bhatara kepada umat yang memuja berupa Amrta (kehidupan yang sejahtera). Biasanya Tirtha Wangsuhpada  dipergunakan ketika persembahyangan selesai. Jadi fungsi tirtha dalam persembahyangan umat Hindu ada di bahagian pembuka dan penutup.

Pada Agama Kristen, pembaptisan dilakukan dengan air. Referensi Alkitab, orang yang di baptis dibenamkan dalam Air, yang melambangkan mati karena dikuburkan (masuk dalam air) dan dibangkitkan setelah keluar dari air. Adapula cara pembaptisan yang dilakukan dengan memercikkan air di kepala oleh seorang pastor (romo).

Dalam agama-agama lain seperti Mandaeanisme, Sikhisme, dan beberapa sekte kuno agama Yahudi, ada ritual pemurnian yang  juga menggunakan air.

Pada Agama Islam, fungsi air sangat penting, digunakan untuk membasuh bagian-bagian tubuh (wudhu) sebelum melakukan ibadah, mandi junub bagi suami isteri setelah melakukan hubungan. Dan dalam kitab suci Al-Quran sendiri kata ‘air’ disebutkan dalam 130 ayat.

Dalam Undang-undang No: 7 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air, terdiri dari 100 Pasal, antara lain disebutkan: Pasal 3: Sumber daya air dikelola secara menyeluruh, terpadu, dan berwawasan lingkungan hidup dengan tujuan mewujudkan kemanfaatan sumber daya air yang berkelanjutan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Pasal 4: Sumber daya air mempunyai fungsi sosial, lingkungan hidup, dan ekonomi yang diselenggarakan dan diwujudkan secara selaras.

Pasal 5: Negara menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan air bagi kebutuhan pokok minimal sehari-hari guna memenuhi kehidupannya yang sehat, bersih, dan produktif.

Pasal 6: (1) Sumber daya air dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

(2) Penguasaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dengan tetap mengakui hak ulayat masyarakat hukum adat setempat dan hak yang serupa dengan itu, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan peraturan perundang-undangan.

(3) Hak ulayat masyarakat hukum adat atas sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetap diakui sepanjang kenyataannya masih ada dan telah dikukuhkan dengan peraturan daerah setempat.

(4) Atas dasar penguasaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan hak guna air. 

Undang-undang No:7 Tahun 2004 dibuat dengan mengacu Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 20 ayat (2), Pasal 22 huruf D ayat (1), ayat (2), ayat (3), Pasal 33 ayat (3) dan ayat (5) Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Apa yang terjadi saat ini terkait air, kita dibuat bingung oleh kebijakan-kebijakan yang diambil oleh pemerintah daerah yang jelas-jelas bertentangan dengan Undang-undang, karena ‘merelakan’ air dibisniskan oleh orang lain, malah ada yang dilakukan secara besar-besaran karena ditangani korporasi.

Bacalah lagi undang-undangnya bro, sebelum membuat kebijakan, mungkin antum lupa setelah menjadi pejabat, atau mungkin waktu untuk membaca sudah berkurang, tidak seperti saat duduk di bangku sekolah atau ketika kuliah, jadi terserang virus gagal faham.

Yang berhak menguasai dan mengelola air itu adalah pemerintah dan pengelolaannya diserahkan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) semacam PDAM, bukan kepada perusahaan swasta. Sebab pengelolaan air mempunyai fungsi sosial, lingkungan hidup, dan ekonomi yang diselenggarakan secara selaras.

Bila dikelola perusahaan swasta, air jelas dijadikan komoditi bisnis. Dan sebagai warga negara Indonesia, aku dan anakku nanti akan jadi makin sulit menyanyikan lagu Indonesia Raya, dimana baris pertamanya berbunyi : Indonesiaa.. tanah airku ”. Dan anakku yang sudah semakin cerdas karena teknologi 4G akan berkomentar: Walah pak.. pak, tanah kita nggak pernah punya, karena seumur-umur tinggal di rumah kontrakan, sedang air kan sekarang beli sama PT Anu yang kapitalis itu. Glegggkkk…#@GXk&K%F%S&.keseleg gak ada air.(zoelfauzilubis@yahoo.co.id).

**Baca juga: Lelang.




Lelang


Zul Fauzi Lubis.(ist)

Suara gemuruh lelang jabatan di berbagai daerah makin hari makin menggelegar, dan daerah yang menerapkan sistem ini jumlahnya semakin banyak.

Secara konsep, sistem ini pada hakikatnya cukup baik. Meskipun masih terdapat beberapa kelemahan, karena terasa punya semangat dan keinginan yang kuat untuk menciptakan Good and Clean Government.

Tapi dalam implementasinya, konsep memang tak selalu sesuai dengan hasil yang diinginkan atau yang diperoleh, dan masih ada celah yang bisa ‘dimainkan’.

Beberapa daerah yang sudah menerapkan sistem lelang jabatan, hasilnya mengecewakan, seperti salah satunya yang diungkapkan Pemda DKI Jakarta.

Kisah lelang jabatan tampaknya setali tiga uang dengan Pilkada yang selain sama-sama menyedot biaya besar, dan secara konsep layak diberi jempol menghadap ke langit. Tapi melihat fakta lapangan, posisi jempol terpaksa dibalik menghadap ke bumi.

Fakta itu antara lain yang dipaparkan oleh Peneliti Divisi Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW), Wana Alamsyah. Bahwa birokrat di daerah masih mendominasi praktik korupsi di Indonesia.

Selama semester I tahun 2016 (enam bulan saja), ada 217 birokrat daerah tersangkut kasus korupsi. Disusul anggota DPR/DPRD/DPD sebanyak 24 orang, Direktur, Pejabat, Pegawai BUMN/BUMD sebanyak 14 orang, masyarakat 13 orang, Kepala Desa, Lurah, Camat, atau aparat desa sebanyak 10 orang, dan tujuh orang kepala daerah.

Dan, selama periode 2010-2015 ada 110 Bupati yang jadi tersangka kasus korupsi, Walikota 34 orang, Wakil Bupati  16 orang, Gubernur 14 orang, Wakil Walikota tujuh orang, dan Wakil Gubernur dua orang.

Jadi, apa sebenarnya yang perlu sama-sama kita dorong.?

Meneruskan konsep lelang jabatan di semua daerah, terus menggelar Pilkada langsung yang masih bolong sana-sini, boleh-boleh saja. Tapi percayalah, tak akan efektif menciptakan Good and Clean Government.

Sebab, menurut pakar manajemen pemerintahan dari Kyoto University, Tadaro Hanna dalam bukunya Beyond Productive Mental of Japan’s Public Officials (1998), inti persoalan menciptakan aparatur yang baik, benar dan bersih adalah prilaku dan mental spritual.

Jepang sebagai negara dengan PNS (Pegawai Negeri Sipil) terbaik dan peringkat satu dari 19 negara maju, tidak mementingkan urusan lelang jabatan, Pilkades, Pilkada dan segala macam lainnya.

Orang Jepang justru sudah sejak lama membangun budaya malu yang sangat besar, yang kemudian melahirkan gerakan Harakiri atau di Jepang sendiri disebut seppuku, karena harakiri tergolong sebutan kasar.

Tindakan bunuh diri (harakiri/seppuku) adalah tindakan merobek perut, yang dulunya dilakukan oleh para bushi atau ksatria samurai. Bushi akan melakukan harakiri jika terbukti berkhianat atau gagal dalam melaksanakan tugasnya. Sebagai wujud dari penyesalan dan tanggung jawabnya karena telah mengecewakan.

Ritual harakiri dilakukan di depan kelompoknya (jika berupa hukuman karena gagal bertugas) dengan sebuah pisau tradisional bernama tanto. Setelah membuka kimono yang dikenakan, perut dirobek dari arah kiri ke kanan, hingga isi perut bushi tersebut keluar.

Meskipun di luar negaranya orang-orang Jepang diperkenankan menggunakan peribahasa tabi no haji wa kakisute, Buang rasa malumu saat dalam perjalanan. Maksudnya tidak perlu merasa malu bila kau berada jauh dari rumahmu atau tidak berada di Jepang.

Ketika dia mau direkrut jadi PNS atau mau jadi pejabat, dibuatkan satu prosesi yang intinya menekankan budaya malu yang kuat dalam diri masing-masing calon PNS atau pejabat, sehingga bila menjabat dan dia berbuat curang, berkhianat, mereka harus selalu ingat, ujung dari budaya malu itu adalah harakiri/seppuku.

Jadi tak usah heran bila bertahun-tahun di Jepang selalu terdengar pejabat ini mundur, pejabat itu mundur atau bunuh diri karena berbuat salah. Dan prosesi itu dilakukan mulai di tingkat desa/kecamatan (chi, ken) hingga ke tingkat provinsi/negara (prefecture).

Indonesia tentu berbeda, pejabat atau aparatur negara yang sudah di OTT KPK saja masih mampu cengangas-cengenges kayak pemain sinetron saat di wawancara televisi, bahkan beberapa orang diantaranya, sesudah keluar dari bui malah secara gagah berani meminjam muka badak, bertarung lagi ikut Pilkada.

Memang kita masih punya banyak PR untuk memperbaiki kinerja aparatur sipil pemerintah, mungkin selain memperbaiki sistem lelang jabatan yang masih punya kelemahan, juga merubah sistem pengambilan sumpah yang rasanya keliru.

Dan tambahkan satu lagi syarat yang juga cukup penting, bagi siapa saja yang urat malunya sudah putus, harap disambung terlebih dulu di tukas las, baru boleh ikut lelang jabatan.

Perhatikanlah cara pengambilan sumpah pada pejabat/aparatur di sejumlah negara. Si pejabat yang bersangkutan diminta membawa kitab suci agamanya sendiri-sendiri, pegang dan buka kitab suci tersebut, kemudian pemuka agama yang dilibatkan dalam prosesi itu menanyakan dengan ayat apa anda ingin disumpah. Bisa jadi cara ini efektif dan bisa ditiru.

Cara yang dilakukan selama ini di Indonesia, bila ada 20 orang pejabat yang dilantik, dan kebetulan satu agama, kitab sucinya cukup satu saja, dan kitab itu dipegang pemuka agama yang berdiri disisi orang yang disumpah.

Kira-kira sumpahnya ngaruh nggak ya ?, atau jangan-jangan yang disumpah dalam hatinya malah terlintas kalimat, wholes aja.(zoelfauzilubis@yahoo.co.id)

**Baca juga: Miras.




Miras

Zul Fauzi Lubis.(ist)

Miras atau minuman keras, atau minuman mengandung alkohol selalu menjadi perbincangan akrab di masyarakat, pemberantasannya terus dilakukan, tapi peredarannya juga terus berjalan lancar.

Miras memang aneh. Yang lebih aneh lagi, mereka-mereka nenggak miras sambil joget sempoyongan di pojok warung remang-remang, malah menyanyikan lagu Rhoma Irama berjudul ‘Miransatika’. Padahal lirik lagu ini justru bilang penenggak miras itu bodoh dan tolol (botol).

Alkohol atau juga etanol atau etil alkohol dengan ciri mudah menguap (volatile), mudah terbakar (flammable), tak berwarna (colorless),  memang bukan untuk minuman (beverage) manusia bray, tapi untuk berbagai kebutuhan Industri, diantaranya sebagai bahan pelarut (solvent), pelengkap pembuat bahan sintesis (feedstock), atau kebutuhan farmasi, kosmetik dan bahkan sudah dijadikan sebagai bahan bakar alternatif untuk kendaraan bermotor.

Kalau tetap ente tenggak, jelas akan keracunan, bisa membuat mabok yang menimbulkan berbagai  efek buruk yang tidak karu-karuan.

Meminum alkohol dapat menekan pusat inhibisi (kontrol) di otak, yang bertugas menghalangi seseorang berbuat salah atau bahaya.

Kalau pusat inhibisi tidak berfungsi, ya itulah yang terjadi pada orang mabok, dia bisa memaki-maki orang lain yang justru dianggapnya tidak normal, melenggang di tengah jalan raya sambil oleng kiri dan kanan tanpa sadar dia berada dibawah ancaman bahaya maut.

Bahkan kalau sedang mabok, buang air kecil atau besar (BAB) di depan umum pun bukan persolan, no problem.                                    

Pengaruh alkohol pada setiap orang memang berbeda-beda, karena kandungan alkohol dalam minuman yang beredar juga berbeda- beda, mulai dari satu hingga 70 persen, yang ukuran kadar dosisnya dalam tubuh bisa ditentukan oleh Blood Alcohol Concentration (BAC), yakni gram alkohol dalam 100 mililiter darah.

Orang yang minum alkohol, dalam jangka pendek, akan mengakibatkan konsentrasi dan tingkat kesadarannya menurun, prilaku menyimpang dan seterusnya, karena alkohol mengandung zat penekan susunan saraf pusat.

Apabila seorang yang minum alkohol menyetir kendaraan, hampir bisa dipastikan akan mengalami kecelakaan yang dapat mencederai atau bahkan merenggut nyawanya sendiri maupun orang lain.

Di banyak negara orang mabok alkohol menyetir kendaraan ditangkap, ditilang, didenda karena merupakan pelanggaran berat.

Dalam jangka panjang, minum alkohol dapat merusak berbagai organ dalam tubuh, seperti jantung, hati (liver), lambung, otak, serta dapat memuncul-kan sejumlah penyakit seperti hipertensi, kanker, impotensi dan daya ingat lemah, atau seluruh penyakit-penyakit tersebut seka-ligus diderita atau yang disebut komplikasi.

Bila seseorang sudah kecanduan alkohol, akan sulit berhenti, dan kalaupun ingin berhenti, orang tersebut akan mengalami kendala, karena memunculkan sejumlah gangguan seperti nyeri di bahagian kepala, rasa cemas berlebihan atau galau. Dan, bila ingin benar-benar melakukannya, harus berkonsultasi terlebih dulu pada dokter.                        

Dampak minum alkohol akan lebih seram lagi pada wanita hamil, karena bisa menyebabkan fetal alcohol syndrome atau perkembangan janin melambat.

Sebuah studi di Harvard Medical School menyebutkan, wanita hamil yang minum alkohol cenderung melahirkan bayi dengan panjang, berat dan lingkar kepala yang lebih kecil, dengan IQ cenderung rendah.

Dan pada saat si anak berusia 5 tahun, berisiko anemia lebih tinggi 6 kali. Dan lingkar kepala anak hanya akan bertambah 1,6 sentimeter, atau 0,4 sen-timeter lebih pendek dari penambahan normal sampai usai 9 tahun. Ini semua merupakan dampak buruk langsung minum alkohol, kata Dr Robert Carter, seperti dilansir Daily Mail.                     

Badan Kesehatan Dunia WHO (World Health Organisation) mencatat, 2,5 juta penduduk dunia meninggal akibat minum alkohol dan sekitar 9 persen dari kematian itu terjadi pada orang muda berusia antara 15 hingga 29 tahun.

Di dunia, tiap 10 detik orang meninggal karena miras. Merek miras bisa yang diproduksi pabrik terkenal, bisa juga miras KW seperti Cap Kucing Kumis, Cap Tikus Got, Topi  Miring Dikit,  Jhoni Teler, Orang Tua Bongkok atau miras oplosan.

Fahira Idris, Ketua Gerakan Nasional Anti Miras (GeNAM) melaporkan setiap tahun sedikitnya 18 ribu nyawa melayang, baik efek langsung dan tidak langsung dari minuman keras  di Indonesia (data 2015).

Di Jabodetabek, untuk mendapatkan minuman beralkohol sangat mudah, bisa dibeli dimana saja dan kapan saja, kayak softdrink, terutama golongan A dengan kandungan alkohol maksimum 5 persen, dan golongan B dengan alkohol maksimum 20 persen.

Pagi-pagi butapun bisa beli minuman beralkohol. Dan Indonesia tercatat sebagai pengimpor minuman beralkohol keenam terbanyak di dunia.

Dalam catatan beberapa tahun belakangan, negeri ini memang mendapat pemasukan uang lumayan tajir dari penjualan minuman beralkohol.

Pada 2012 pendapatan negara dari cukai miras Rp 3,2 triliun serta pendapatan dari etil alkohol dan etanol Rp 123 miliar. Tahun 2016 tercatat Rp.4,6 triliun, dan dari cukai rokok diperoleh Rp.142,7 triliun.                                                                       

Sementara di negara lain seperti Rusia misalnya, jumlah warung-warung dan kios-kios yang boleh menjual minuman beralkohol dibatasi, serta dilarang menjualnya antara pukul 23.00 dan 08.00.  Dan ketentuan itu dituangkan dalam undang-undang negara.

Di Turki  lain lagi, penjualan miras baru boleh dilakukan mulai pukul 22.00 hingga pukul 06.00 pagi. Diluar jam itu tidak diperbolehkan. Di Thailand  nyaris sama dengan Turki, tapi jamnya lebih malam lagi, baru boleh dijual pukul 00.00.**Baca juga: Politik.

Di Amerika negara yang menganut freedom, tempat-tempat yang boleh menjual minuman beralkohol tetap dibatasi sejumlah aturan. Anak-anak yang belum berusia 21 tahun dilarang beli minuman keras.(zoelfauzilubis@yahoo.co.id)




Politik

Zul Fauzi Lubis.(ist)

Mengapa begitu banyak orang yang merelakan dirinya bertikai karena urusan-urusan politik, partai politik, atau rusan Pilkada dan sebagainya. Membuang energi yang sebetulnya tak perlu, dan akan lebih baik  energi tersebut bisa digunakan untuk hal-hal positif yang bermanfaat untuk membenahi kehidupan sehari-hari, memperbaiki karier atau memperbanyak ibadah kepada Allah SWT.

Niccolo Machiavelli sudah sejak lama menulis dalam bukunya The Prince tentang garis besar haluan politik yang harus diterapkan jika ingin menang. Politik haruslah culas dan penuh tipu daya.

Dan Frederich Nietzche menambahkan, Lies are necessary to life , bagaimanapun kebohongan adalah sesuatu yang diperlukan dalam kehidupan. Dan, kebohongan tak pernah absen dalam dunia politik. 

Para politisi sesungguhnya hanya memperjualbelikan nasib manusia. Mereka hanya mampu melakukan politik agregasi, mengumpulkan jumlah suara, lalu dijual dan ditukar jabatan dan kekuasaan dengan bantuan media membangun citra, meski sejatinya yang dibangun adalah fatamorgana.

Bila mereka-mereka yang bertikai adalah golongan masyarakat awam, mungkin masih layak untuk dimaklumi, karena bisa jadi mereka tidak memahami sepenuhnya apa yang mereka lakukan dan untuk tujuan apa mereka melakukannya. Biasanya mereka hanya menjadi pion yang mengikuti komando dengan semboyan” Maju tak Gentar Membela yang Bayar”.

Dalam perkembangan terakhir dan sangat disayangkan makin banyaknya Ulama politik atau politik ulama, yang menyediakan dirinya menjadi corong/bamper tokoh politik atau partai politik atau kedua – duanya sekaligus hanya untuk memenuhi hasrat syahwat.

Ulama tidak selayaknya berada di dalam pusaran dunia politik, yang menurut Machiavelli sebagai dunia penuh dengan keculasan dan tipudaya.Posisi ulama semestinya jauh dari hingar bingar politik, harus selalu berada di tengah-tengah umat, mengayomi agar tetap berada di jalan yang lurus dan memberdayakan mereka.

Konyolnya, ulama-ulama itu bahkan sudah berani menarik-narik ayat suci sebagai pembenaran urusan-urusan politik yang sedang dimainkannya, mengaduk-aduk domain Tuhan demi tercapai tujuannya.

Kebohongan-kebohongan yang paling nyata dari partai politik bisa disimak dalam Pilkada serentak yang baru saja dilaksanakan di sejumlah daerah. Sebahagian besar partai politik hanya memainkan pragmatisme kekuasaan. Figur-figur yang mereka calonkan nyaris tidak ada dari kader mereka sendiri, karena hampir bisa dipastikan kader mereka tidak akan laku ‘dijual’.Maka dicarilah artis sinetron, penyanyi, anak cukong dan figur-figur lain yang sudah kondang di masyarakat kemudian dipakaikan jacket partai.

Dan itulah yang sangat disayangkan, mengapa ulama bisa terseret-seret ke dalam kumpulan para pembohong. Apa yang kau cari sebenarnya hai…ulama, mengapa kau relakan kharismamu ditukar dengan syahwat. Koplak dot com.(zoelfauzilubis@yahoo.co.id)