1

Gay di Kota Sodom dan Gomorah

Seorang mahasiswa dari salah kampus di Ciledug, Tangerang, berusia 20 tahun adalah penari telanjang atau stripper dalam pesta seks bersama 144 pria bertema ‘The Wild One’, alias pesta prostitusi bagi sesama kaum lelaki di Fitnes Spa Ruko PT AJ kompleks Permata Blok B 15-16, Kelurahan Kelapa Gading Barat RT 15/03, Jakarta Utara, Minggu (21/5/2017).

Peristiwa pesta seks sesama kaum lelaki seperti ini, mengingatkan saya pada kisah yang pernah terjadi 4000 tahun lalu, tentang musnahnya dua kota yang dihuni kaum gay, yakni Sodom dan Gomora dan ditulis dalam kitab Kejadian Alkitab Ibrani, Injil Perjanjian Lama serta dalam kitab suci Al-Quran.

“Maka tatkala datang azab Kami, Kami jadikan negeri kaum Luth itu (terjungkir-balik sehingga) yang di atas ke bawah, dan Kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang terbakar dengan bertubi-tubi.” (QS Huud : 82).

Karena dosa penduduk Sodom dan Gomora, Tuhan menurunkan hujan belerang dan api diatas kota Sodom dan Gomora dari langit. Dijungkirbalikkan-Nyalah kota-kota itu dan juga lembah Yordan dan semua penduduk kota-kota serta tumbuh-tumbuhan di tanah.” (Kejadian 19:24-25).Mereka menjadi bersinonim dengan dosa besar yang tak terampuni, yang menjatuhkan mereka ke dalam kemusnahan akibat murka Allah (Yudas 1:7).

Sebelumnya isu Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) frekwensinya memang semakin meningkat dengan dalih Hak Azasi Manusia, dan bahkan mendapat dukungan dengan munculnya lembaga konseling Support Group and Resource Center on Sexuality Studies (SGRC) di Universitas Indonesia. 

Sudah seberapa banyak sebenarnya kaum ini di Indonesia, menurut catatan Kementerian Kesehatan tak ada data baru, namun pada 2012 lalu diperkirakan kaum gay ada 1.095.970 orang yang tersebar di seluruh Indonesia. Dan menurut aktivis hak-hak LGBT Dede Oetomo, setidaknya tiga persen penduduk Indonesia adalah kaum LGBT.

Persoalannya, selain mengundang murka Allah datang, penyebaran virus HIV atau Human Immunodeficiency Virus pada seks anal (sodomi) yang umum dilakukan pasangan gay menjadi lebih cepat. Menurut sebuah penelitian yang dimuat dalam International Journal of Epidemiology, risiko penularan HIV lewat seks anal lebih besar 18 persen dari penetrasi vagina. Pasalnya, jaringan dan lubrikan alamiah pada anus dan vagina sangat berbeda. Vagina memiliki banyak lapisan yang bisa menahan infeksi virus, sementara anus hanya memiliki satu lapisan tipis saja. Selain itu, anus juga tidak memproduksi lubrikan alami seperti vagina sehingga kemungkinan terjadinya luka atau lecet ketika penetrasi anal dilakukan pun lebih tinggi. Luka inilah yang bisa menyebarkan infeksi HIV.

Infeksi HIV juga bisa terjadi jika ada kontak dengan cairan rektal pada anus. Cairan rektal sangat kaya akan sel imun, sehingga virus HIV mudah melakukan replikasi atau penggandaan diri. Cairan rektal pun menjadi sarang bagi HIV. Maka, jika pasangan yang melakukan penetrasi telah positif mengidap HIV, virus ini akan dengan cepat berpindah pada pasangannya lewat cairan rektal pada anus. Tak seperti vagina, anus tidak memiliki sistem pembersih alami sehingga pencegahan infeksi virus lebih sulit dilakukan oleh tubuh.

Tiga kitab suci dari tiga agama sudah menjelaskan, Allah akan murka jika kamu terus melakukan hubungan sesama jenis, dan secara medis tindakan ini adalah alat penyebar virus HIV yang maha dasyat. 

Tapi kalau masih mau membangkang dan terus melakukannya dengan alasan HAM, tinggal kita tunggu, kapan Allah akan murka dan mengirimkan hujan batu api beserta belerang, menjungkirbalikkan Indonesia, atau anda semua terinveksi HIV dan mati pelan-pelan.(zoelfauzilubis@yahoo.co.id)

 




Ada Sirup yang Haram

Menjelang Ramadhan tiba, setiap tahun selalu diramaikan dengan pembelian minuman jenis sirup dari berbagai merk. Dan selama ini sebahagian besar orang menganggap sirup halal-halal saja, karena yang ada dalam pikiran banyak orang, toh sirup terbuat dari sari buah.

Okelah, kalau hanya terbuat dari sari buah tanpa campuran apapun, mungkin benar, halal dikonsumsi. Tapi sebahagian besar sirup yang beredar di pasaran, justru menggunakan banyak bahan tambahan dan bahkan tidak menggunakan bahan baku buah sama sekali.

Bahan-bahan tambahan dimaksud antara lain; konsentrat buah, pemanis buatan,garam, pewarna, flavor, pengatur keasaman, pengawet dan stabilizer. Nah dalam bahan-bahan tambahan inilah sejumlah kandungan yang mesti diwaspadai, terutama dalam bahan konsentrat dan pemanis buatan. 

Jangan lupa, pemanis buatan yang digunakan dalam sirup, atau secara umum dikenal dengan gula rafinasi, asal mulanya memang halal, karena bahan baku yang digunakan adalah bit atau tebu.Tapi dalam proses refinery-nya, yakni untuk memutihkan gula, banyak bersentuhan dengan bahan-bahan yang ke-halal-annya diragukan, karena antara lain menggunakan tulang hewan.Apakah tulang hewan tersebut berasal dari hewan yang halal. Makanya oleh para ulama hal ini dikategorikan sebagai syubhat, halalnya diragukan.

Kemudian dalam proses pembuatan konsentrat dipergunakan bahan-bahan seperti enzim atau gelatin yang bisa berasal dari unsur hewan, yakni kulit dan tulang.Dan pabrik sirup di Indonesia, biasanya mendapatkan bahan-bahan ini dari negara lain dengan cara impor, yang juga diragukan apakah halal atau tidak.

Sedang gelatin di dalam negeri dapat dikategorikan halal, dan jumlahnya hanya sedikit, sehingga kaum muslimin harus ekstra hati-hati untuk mengkonsumsi sirup, apalagi saat ramadhan dan Idul Fitri tiba, biasanya penggunaan sirup meningkat.

Untuk menghindari mengkonsumsi sirup-sirup yang tidak jelas halal atau tidak, masyarakat muslim memang hampir tidak mungkin memeriksa satu persatu kandungan sirup tersebut.Yang bisa dilakukan adalah dengan memperhatikan, apakah sirup dimaksud telah mendapat sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia, juga punya tanda daftar dari Kementrian Kesehatan, serta jangan lupa, periksa tanggal kadaluarsanya.

Dengan menelitinya terlebih dahulu sebelum memutuskan untuk membelinya, Insya Allah, bisa didapatkan sirup yang aman dikonsumsi, halal dan baik.(zoelfauzilubis@ yahoo.co.id)

 




Eropa Bersatu Kok Kita Mau Cerai

Orang-orang dengan kewarganegaraan berbeda, bahasa berbeda, mata uang berbeda, bisa bersepakat menyatukan diri dalam Uni Eropa, dan hingga kini (Januari 2017) Uni Eropa beranggotakan 27 negara.

Gagasan penyatuan Eropa muncul, karena masing-masing negara merasa bahwa, tak ada keuntungan apapun yang bisa diperoleh dari pertikaian, peperangan berdarah antar sesama warga negara atau berperang dengan negara tetangga di Eropa yang kemudian menyulut Perang Dunia II. Perang malah menjadikan Eropa terpecah-pecah dan menjadi dua kubu, yakni kubu barat dan timur. 

Akhirnya masyarakat Eropa menyadari sepenuhnya, peperangan faktanya hanya menyisakan abu, kepedihan, kesengsaraan dan nama-nama sebahagian orang terpaksa menjadi makin panjang karena di depannya harus ditambahkan dengan kata ‘almarhum’.  

Karena kesadaran itulah, mereka bertekad untuk damai bersatu, dengan memulai membentuk “Council of Europe” atau Dewan Eropa di tahun 1949, yang digagas Robert Schuman, Menlu Perancis, dan kemudian memunculkan Europe Day, lalu dituangkan ke dalam “European Coal and Steel Community (ECSC)” yang disepakati 18 April 1951 oleh 6 negara penggagas yakni Perancis, Jerman, Belgia, Belanda, Luxemburg dan Italia.

Dari gerakan ini, setelah melewati proses panjang, Eropa kemudian bersatu dalam banyak hal, termasuk perdagangan, pertanian, jasa, sampai penyatuan mata uang yang disebut Euro.Dan karena Eropa bersatu, mereka semakin kuat secara politik dan ekonomi di belahan dunia.

Nah, Indonesia belakangan ini justru ‘dikompori’ oleh pihak-pihak yang ingin semakin menjauhkan warga negara dari persatuan dan kesatuan, padahal semua orang yang bermukim di Indonesia ini adalah orang yang sudah bersepakat berkomplot dalam Satu nusa, Satu bangsa, Satu bahasa.

Gerakan memecah belah ini memang bukan datang dari lubuk hati masing-masing warganegara Indonesia, tetapi gerakan orang-orang asing yang memang ingin negeri ini persatuannya dipecah untuk tujuan dan memperoleh keuntungan tertentu, menunggangi setiap warga negara yang bisa dibayar dengan’angpao’ atau mereka-mereka yang bisa diprovokasi dengan sentimen etnis dan agama.

Kalau kita semua tidak menyadari hal yang sebenarnya tentang skenario yang dimainkan pihak asing terhadap keinginan memecah belah keutuhan, kesatuan dan persatuan Indonesia, itulah salah satu kebodohan kita yang sangat sulit dimaafkan.

Pertikaian, peperangan seperti yang sudah disadari bangsa-bangsa di Eropa, terbukti hanya menghasilkan debu, darah, air mata dan nyawa yang cuma satu dimiliki setiap orang hilang tanpa arti.

Diharapkan kita semua jangan pernah membiarkan diri terprovokasi demi kepentingan asing, atau menyediakann diri menjadi antek asing dengan imbalan ‘angpao’ yang tidak terlalu tebal, menggadaikan nasionalisme tanpa rasa tanggungjawab, ikut menyebar hasutan kepada kelompok ini dan itu, menebar kebencian kepada siapa saja untuk mencapai tujuan memecah persatuan Indonesia, sebagai agenda asing.

Sejak Indonesia masih dalam posisi dijajah Belanda, para pengkhianat memang sudah tumbuh, kala itu para pengkhianat berharap hanya dapat jatah roti dan susu serta sedikit kesenangan-kesenangan semu setara jabatan kelas Demang.Setelah Indonesia merdeka, orang-orang yang mengkhianati bangsanya sendiri masih tetap saja ada.Dan kini, keturunan pengkhianat tersebut, rasanya juga masih ada dan berada ditengah-tengah kita.

Tapi apa iya kita harus terpecah-pecah karena sesuatu yang tak jelas. Eropa saja berbeda bangsa, negara dan bahasa, bisa bersatu, mosok kita yang satu nusa, satu bangsa, satu bahasa mau bercerai-berai.Kalau sampai itu terjadi, itulah kebodohan yang takkan pernah termaafkan sepanjang masa.Dan dimana lagi nanti tanah airmu, karena nusantara ini akan dikuasai asing.(zoelfauzilubis@yahoo.co.id)

 




Kota Ramah Pengembang

Indonesia memang telah meratifikasi Konvensi Hak Anak (Convention on the Rights of The Child) sejak 5 September 1990. Dan dengan ratifikasi itu, Indonesia berkomitmen menghormati dan memenuhi hak anak yang dituangkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 B (2), dan operasionalnya dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Tapi apa yang terjadi, pengembangan kota layak anak lebih berorientasi pada aspek politik, karena parameternya hanya merupakan akumulasi dari program di beberapa kementerian. Jadi tak usah heran kalau program layak anak di sejumlah kabupaten kota tidak menyentuh esensinya.

Bupati atau walikota hanya berlomba-lomba membuat berbagai kebijakan yang kelihatannya berpihak kepada anak untuk tujuan meraih penghargaan Kota layak anak dari pemerintah.Padahal faktanya bisa saja bertolak belakang.

Buktinya di kota-kota yang sudah mendapat penghargaan sebagai kota layak anak, masih banyak ditemukan anak-anak yang tidak sekolah, anak-anak jalanan (street shildren), pekerja anak (child labour), perdagangan anak (child trafficking) dan prostitusi anak (child prostitution). 

LBH Keadilan baru saja meminta agar kota Tangerang Selatan dicabut statusnya sebagai Kota Layak Anak. karena menurut LBH ini, yang terjadi justru sebaliknya, sudah menjadi kota yang tidak ramah atau bahkan berbahaya bagi anak-anak. Bisa dibayangkan, jika dalam kurun waktu sebulan, terjadi 6 kekerasan seksual terhadap anak, maka berarti tiap lima hari telah terjadi satu kekerasan seksual. Dengan demikian dalam satu tahun bisa terjadi 72 kasus kekerasan seksual. Ini sangat berbahaya kata aktivitas LBH.

Selalin kasus kekerasan seskual, anak-anak juga bebas saja check in di hotel bersama pacarnya, seperti yang dilakukan MA (22) seorang mahasiswa yang memboyong cewek imut-imut DAS (16) untuk ‘menikam’ nya di Hotel Ciputat.

Yang lain lagi, ketika Satpol PP menggelar razia di Cafe Samudra, Jalan Raya Serua, dan Cafe Ciputra di Jurangmangu, juga ditemukan anak-anak berusia 15 dan 16 tahun yang dipekerjakan sebagai wanita malam, tapi nggak diapa-apain tuh.Kalau begitu, mengapa bisa diberi penghargaan sebagai kota layak anak. Silahkan heran kalau memang kepingin heran melihat kenyataannya.

Untuk bisa memperoleh sebutan kota layak anak, sebenarnya harus dipenuhi 31 indikator yang ditetapkan. Kalau tidak dipenuhi, itulah kata Arist Merdeka Sirait, kota layak anak lebih condong ke urusan politis ketimbang pembelaan hak anak secara esensial.

Saya setuju dengan pendapat-pendapat itu, sebab faktanya memang sebahagian kabupaten kota Indonesia sekarang ini lebih cenderung menjadi kota kabupaten ramah developer/ pengembang, ketimbang bela-belain urusan soal hak anak. Hidup pengembang.(zoelfauzilubis@yahoo.co.id)




Kuliner Halal

Festival Wisata Halal Banten 2017 digelar di Islamic Education Area Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang hingga 14 Mei 2017.Tujuannya, kata pihak penyelenggara, mendukung, mendorong dan mempromosikan Provinsi Banten menjadi salah satu Destinasi Wisata Halal di Indonesia, bahkan menjadi salah satu Destinasi Wisata Halal Dunia. 

Tujuannya sangat baik, terutama bila benar-benar diimplementasikan secara nyata dalam fakta, tidak sekedar retorika dan wacana.

Makanan minuman halal punya posisi yang sangat penting bagi seorang muslim, sebab makanan minuman haram bisa membuat do’a seseorang tersangkut di langit dan tak akan pernah sampai kepada Allah SWT (HR.Bukhari No: 158 – HR.Muslim No:1015). Kalau tidak sampai, logikanya, bagaimana akan di ijabah, ya kan ?.

Menurut pengamatan saya, Banten khususnya Tangerang Raya (Kota Tangerang, Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang) penanganan kuliner halal perlu lebih serius dilakukan, karena faktanya hingga saat ini keseriusan itu belum terasa.Kuliner mulai dari yang tradisional, internasional, brand franchise atau waralaba serta merek independen lokal bermunculan tanpa rambu-rambu terkait halal haram. Apalagi hingga saat ini Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia Provinsi Banten, hanya ada di tingkat provinsi, sementara pertumbuhan pusat kuliner terbesar justru terjadi di Tangerang Raya.

Sebagai wilayah berpenduduk mayoritas muslim, tidak boleh lebih tertinggal dibanding negara tetangga yang mayoritas non muslim tapi sangat serius menangani urusan kuliner halal.

Di Singapura misalnya, pengelola food court membuat pemberitahuan dengan jelas di board, ini daftar gerai halal dan ini daftar gerai tidak halal. Dan, kalau kita membawa keluarga berhijab salah masuk resto yang tak halal, pelayannya dengan sigap memberi informasi : “Maaf lah ncik, resto kami tak suai untuk Ncik”. 

Pengelola food court juga selain memisahkan gerai resto halal dan haram, seperti di Lucky Plaza kawasan Orchard Road atau di Lau Pa Sat Festival Market di dekat stasiun MRT Rafles Place dan tempat-tempat lainnya, peralatan makan dan bahkan sampai tempat cuci piringnya juga dipisah.

Disamping itu pemerintah Singapura menerbitkan buku panduan Muslim Travellers Guide to Singapore  yang isinya menjelaskan dimana saja bisa mendapatkan resto kuliner halal, hotel halal serta tempat ibadah seperti masjid dan musholla. 

Di Jepang juga tak kalah serius, meskipun negara ini adalah negara minoritas muslim, tapi panduan dan identifikasi soal resto halal dibuat lebih rinci dan detail. Misalnya resto yang benar-benar menyajikan menu halal dan bersertifikat diberi tanda kategori C, resto vegetarian diberi tanda ketegori V, resto yang bebas dari penggunaan alkohol kategori A, resto yang menggunakan daging halal kategori M, sedang resto yang pemilik atau kokinya Muslim diberi kategori O.

Di sejumlah food court di Tangerang Raya, resto halal dan haram masih bercampur baur, alat makannya juga bercampur, tempat cuci piringnya semena-mena. Dan bahkan ada yang memprihatinkan, resto ****** Duck yang tak bersertifikat halal, berani menawarkan paket buka puasa bersama. 

Meskipun label halal LPPOM MUI tidak bisa dipahami dengan mafhum mukholafah, artinya selain yang berlebel halal berarti haram, tapi minimal produk yang sudah diberi sertifikat halal ada jaminan ingridients – nya halal tanpa ada keraguan lagi.

Pengaturan ini juga sebenarnya sudah tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI No: 280 -/Men.Kes/Per/XI/1976 Tentang Ketentuan Peredaran dan Penandaan pada Makanan yang Mengandung Bahan Berasal dari Babi.Kemudian ada UU No. 8/1999 Tentang Perlindungan Konsumen, UU No. 36/2009 Tentang Kesehatan, PP No. 69/1999 Tentang Label dan Iklan Pangan dan PP No. 28 Tahun 2004 Tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan, Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan RI Nomor HK.00.05.1.23.3516 Tentang Izin Edar Produk Obat, Obat Tradisional, Kosmetik, Suplemen Makanan dan Makanan yang Bersumber, Mengandung, dari Bahan Tertentu dan atau Mengandung Alkohol, serta UU No 33/ 2014 tentang Jaminan Produk Halal, dimana pada Pasal 4 dinyatakan adanya kewajiban sertifikat halal bagi produk yang dijual di pasaran, atau menjelaskan produk tersebut tidak halal.

Jadi, ayo sama-sama kita beri dukungan membereskan urusan kuliner halal dan menjalankan undang-undang yang memang sudah mengaturnya. Anda pejabatnya silahkan di depan, kami ini umat ikut mendukung.(zoelfauzilubis@yahoo.co.id)

  




Tangerang Utara

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengukuhkan pembentukan pengurus Pemuda Tangerang Berkarya (PETA KARYA) tingkat kecamatan di 10 kecamatan wilayah utara Tangerang Kamis,(11/05/2017) kemarin.

Apa yang menarik dari pengukuhan pemuda di wilayah Tangerang yang terbilang tertinggal di berbagai sektor dibanding wilayah Tangerang lainnya, baik yang masih termasuk di wilayah kabupaten maupun wilayah Tangerang lainnya yang sudah lebih dulu ‘bercerai’ dari kabupaten Tangerang induk. 

Ingat dulu di tahun 1989, saat Serpong masih masuk dalam wilayah kabupaten Tangerang dan Provinsi Jawa Barat, wujudnya masih semak belukar dan hamparan hutan karet yang tidak produktif. 

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Jawa Barat (saat itu) Dr Ateng Syafrudin menyatakan, Serpong akan dikembangkan menjadi kawasan permukiman dan kota baru untuk menyangga beban Jakarta yang makin padat. Kemudian dibentuklah konsorsium 11 real estat yang bergabung dalam Bumi Serpong Damai (BSD), diketuai Menteri Negara Urusan Perumahan Rakyat, mengembangkan 6.000 hektar tanah menjadi permukiman baru.

Pembangunan, dalam arti pengembangan wilayah memang tidak mungkin bisa ditahan, sama juga dengan tidak mungkinnya untuk menahan para pemuda agar tidak menikah dan tidak punya keturunan, tidak punya keluarga dan tidak punya rumah.

Persolannya adalah, bagaimana pemuda mengambil posisi, bila wilayahnya dikembangkan, dilakukan pembangunan sarana struktur dan infrastruktur serta pembangunan sektor ekonomi lainnya, utamanya bagi pemuda yang bermukim di wilayah yang bersangkutan. 

Bila anda memilih posisi pasrah berdiam diri sebagai penonton, itu adalah suatu kesalahan terbesar dalam memilih, karena kemudian hampir bisa dipastikan, anda akan tersisih oleh derasnya pembangunan dengan segala konsekwensinya.

Dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tangerang Tahun 2011-2031, di kawasan pantai utara Tangerang akan terjadi reklamasi seluas 6000 Ha. Itu artinya akan ada perubahan yang siginifikan bagi daerah Tangerang bagian utara.

Pemuda harus mengambil peran dan melibatkan diri dalam pembangunan itu, mengawasi pembangunan sesuai dengan aspirasi yang telah disepakati bersama antara pemerintah daerah dan masyarakat. Dan yang lebih penting, jangan biarkan penyusup atau penumpang gelap masuk ditengah-tengah mengacaukan aspirasi anda, dan kemudian anda terpengaruh lalu memilih jalan yang keliru.

Ini menjadi penting, karena dalam garis Besar Haluan Negara (GBHN) 1999 disebutkan, pembangunan perekonomian Indonesia berorientasi global, jadi bukan lagi berorientasi lokal dan sektoral.Dan basisnya adalah Sumber Daya Alam dan Sumber Daya Manusia.

Jadi anda harus ikut mengawasi bagaimana Sumber Daya Alam digunakan, baik sumber daya yang dapat diperbaharui (renewable resources) maupun yang tidak dapat diperbaharui (nonrenewable resources) sebanyak-banyaknya untuk kepentingan masyarakat.

Dan siapkan sumber daya anda sendiri sebagai pemuda, karena dalam era Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) sekarang ini, siap atau tidak siap, semua kita dipaksa bersaing, karena keputusan MEA adalah Free Flow of Goods ( arus bebas barang keluar masuk), Free Flow Invesment in Services ( saham asing diperbolehkan hingga 70 persen), Free Mobility of Skilled Labor ( tenaga kerja bebas lintas negara).

Bila disimak data angkatan kerja Indonesia secara nasional, angkatan kerja tercatat 118,1 juta orang, yang bekerja 110,8 juta orang.Dari keseluruhan tenaga kerja tersebut, berpendidikan SD 31,7 juta orang, tamat SMP 20,4 juta orang, tidak tamat SD 15,1 juta orang, tidak sekolah 5,1 juta orang, berpendidikan tinggi 11,2 juta. Dan lebih dari setengah tenaga kerja ini tergolong unskill, atau tidak memiliki keahlian yang memadai untuk memasuki dunia kerja.

Jadi bekali diri anda sekarang juga, dengan keahlian apa saja yang memang dibutuhkan saat ini, sebab pembangunan dan pengembangan wilayah tidak akan mungkin bisa ditahan dan menunggu anda sampai menyatakan siap.(zoelfauzilubis@yahoo.co.id) 

 




Website Bingung

Saya termasuk orang yang kurang suka mengamati website pemerintahan tingkat kota dan kabupaten. Tapi karena wartawan kami menulis soal website Pemkot Tangerang Selatan yang sudah lama ’ditelantarkan’ dalam artian tidak di update, terpaksa juga iseng-iseng saya jenguk, pingin tau.

Ternyata begitu dibuka home nya, memang benar, selain sudah lama tidak di update, juga lumayan membingungkan, karena ada judul rubrik ‘Advetorial‘ di bahagian centrin, sementara isinya seputar hasil seleksi kompetensi bla..bla..bla., hasil tes kesehatan bla..bla..bla….

Sepanjang pemahaman saya, pengunaan kata advertorial itu mengindikasikan konten yang diusung adalah bentuk periklanan, disajikan dengan gaya bahasa jurnalistik. Sebab advertorial itu sendiri berasal dari dua kata dalam bahasa Inggris, yakni Advertising dan Editorial. Dan biasanya pihak yang memproduksi atau menerbitkan advetorial itu mendapat bayaran dari pihak objek yang ditulis, baik perorangan atau lembaga.

Informasi yang diperoleh, sejak lama Website yang beralamat http://www.tangerangselatankota.go.id memang terkesan tidak serius diurus, padahal konon menurut kabar burung, anggarannya lumayan keren, sampai menyentuh miliaran rupiah untuk media, iklan dan kehumasan. Meski soal anggaran ini perlu dikonfirmasi keakuratannya.

Untuk sebuah kota yang menyandang motto : Cerdas, Modern, Religius, memang tak layaklah punya website seperti itu, karena bila dicari, tak tau dimana letak cerdas-nya, dimana pula letak modern-nya, apalagi letak religus-nya, sebab tak ada kanal yang mencerminkan religius, yang mungkin bisa ditampilkan dengan rubrik yang dikelola MUI atau Kemenag atau pihak-pihak lain yang sesuai.

Kemudian ketika membuka kanal LPSE, lagi-lagi menimbulkan pertanyaan yang rada bingung, kok pekerjaan-pekerjaan yang dilelang nilainya kecil-kecil ya, apa memang tak ada proyek diatas satu miliar di kota ini.Tapi kalau memang tidak ada, konten yang disajikan dalam LPSE itu memang sudah benar.

Pembuatan website resmi pemerintahan di seluruh dunia ini, hakikatnya difungsikan sebagai alat pencapaian good governance, melalui pembentukan program e-government. 

Dan untuk itu World Bank punya catatan tiga point penting yang harus dipenuhi.

Pertama; publish, dimana informasi-informasi dan data pemerintah harus di update secara berkala dan terus menerus, sehingga publik dengan mudah bisa mengakses informasi dan data dimaksud. 

Kedua, interact, dimana website pemerintah harus mampu menjalin komunikasi dua arah, tidak sekedar menyajikan one way information, atau sekedar menampung saran kritik yang tak jelas kapan dijawab.Dalam interact ini, warga kota dapat melakukan diskusi langsung dalam bentuk chatting, tele-conference, web-TV dan seterusnya, maupun dalam bentuk yang tidak langsung lewat e-mail, ask question, mailing list, dan lain-lain.

Ketiga adalah transact, dimana website pemerintah di kota cerdas seharusnya juga sudah menjadi media transaksi bagi seluruh pambayaran jasa pemerintahan, sehingga warga yang berurusan dengan pembayaran jasa pemerintahan, tak perlu lagi harus berepot-repot keluar rumah memacetkan jalan, atau mendatangi kantor-kantor pembayaran jasa sehingga membuat antrian panjang di kantor tersebut.

Selain hal-hal yang sudah disebut diatas, penampilan dan kehandalan sebuah website juga ditentukan oleh orang belakang layar website yang bersangkutan. Kalau kompetensinya tak cukup, pastilah website -nya acak kadul tak jelas juntrungannya.

Yang lain lagi adalah, soal tampilan keindahan lewat template, serta kekuatan server/hosting. Kalau yang digunakan template yang gratisan misalnya dari je edenite, pastilah hanya bisa tampil ala kadarnya. Atau server yang digunakan setara dengan toko online mini, ya pasti juga akan repot dalam hal urusan upload dan download content.

Tapi apapun itu, website di kota bermotto cerdas haruslah memanuhi kriteria yang dilansir oleh World Bank, jangan dibiarkan jadi website bingung apalagi sampai membingungkan.(zoelfauzilubis@yahoo.co.id)

 




Latah Rem Blong

Kalau dulu, kata ‘latah’ atau orang yang punya sifat  latah, dianggap menyenangkan, karena bisa menjadi sumber hiburan tambahan,  bisa menyumbang tawa gratis dan rasa gembira pada sebahagian orang. Bahkan karena latah ada orang yang menjadi makin populer, seperti Yadi Sembako, Mpok Ati dan Parto Patrio.

Tapi kini sifat latah itu justru menjadi sesuatu yang menyebalkan, karena latah-nya berasa di setting, dibuat- buat atau direncanakan. Sementara latah yang lucu itu harus lahir dari spontanitas serta reflkes.Dan biasanya dilakoni oleh komedian atau masyarakat umum yang punya sense of  humor.

Catatan tentang latah yang menyebalkan itu terjadi di kalangan pejabat atau aparat, bisa diuraikan dengan sangat panjang, mulai dari latah soal hal-hal yang remeh temeh, tidak penting, kurang penting, bahkan sampai hal yang sangat serius.

Contohnya, saat Novel Baswedan disiram air keras oleh orang tak dikenal, banyak latah bermunculan melansir komentar, meminta peredaran air keras harus diawasi dengan ketat, tidak boleh diperjualbelikan secara sembarangan, dan macam-macam komentar lain.

Saya tanya, selama ini ente kemana aja, standart operation prosedur jual beli air keras itu sebenarnya gimana. Kalau memang boleh dijual bebas, ya jual saja. Kalau tidak, ya bagaimana aturannya dan bagaimana mengawasinya. Jangan nunggu ada kasus baru latah sibuk membenahi.

Kecelakaan beruntun di jalur Puncak, Jawa Barat karena bus umum rem blong dan mengakibatkan puluhan nyawa hilang sia-sia, memunculkan latah di sejumlah Dinas Perhubungan di berbagai daerah, dengan gaya sibuk melakukan cek fisik, uji kelaikan bus umum dan tindakan macam-macam lainnya.

Saya tanya, selama ini ente kemana aja, standart operation prosedur pemeriksaan laik jalan bus-bus umum itu sebenarnya gimana. Bukannya di tempat KIR selama ini kru  bus umum bisa ‘mel’ saja tanpa harus dilakukan dengan benar uji kalaikan masing-masing kendaraan mereka, jujur saja lah bray, gak usah boong.

Latah-latah serupa juga terjadi ketika demam Pokemon, Kopi Sianida yang menewaskan Mirna Salihin dan seterusnya.

Latah yang lain lagi, seusai  Presiden Jokowi Widodo melakukan sidak pungli di Kementerian Perhubungan, semua instansi juga latah ikut bikin sidak pungli  sampai terbentuknya Tim Saber Pungli.

Saya tanya, selama ini ente kemana aja, standart operation prosedur pemberatasan pungli itu sebenarnya gimana. Bukannya pungli itu nyata pekerjaan haram dan menyimpang. Mestinya diberantas secara otomatis tanpa harus membentuk tim. Apalagi kalau sudah ada tim tapi pungli yang terjaring tetap kelas teri, nyebelin apa nggak bray.

Latah yang selain bikin enneg sekaligus menyebalkan, adalah tingkah action marah-marah sejumlah pejabat kepada bawahannya yang dianggap tidak becus kerja, ada walikota kemudian diikuti gubernur di pulau Jawa, diikuti lagi oleh gubernur di pulau Sumatera. Gayanya bak pemeran antagonis di sinetron. 

Saya tanya, itu sidak apaan ya bray, kok ada kamera tivi. Untung walikota di tempatku tinggal tidak ikut-ikut tindakan latah seperti itu, karena walikotaku ber-prototype ‘ putri malu’ (mimosa pudica).

Latah model begitu sebenarnya sifat apaan sih. Menurut Dr. Rinrin R. Kaltarina, Psi.,M.Si, Latah itu ada empat macam :1. Ekolalia: mengulangi perkataan orang lain,2. Ekopraksia: meniru gerakan orang lain,3. Koprolalia: mengucapkan kata-kata yang dianggap tabu / kotor,4. Automatic obedience: melaksanakan perintah secara spontan pada saat terkejut, misalnya; ketika penderita dikejutkan dengan seruan perintah seperti ”sujud” atau ”peluk”, ia akan segera melakukan perintah itu.

Bahayanya, lanjut Dr. Rinrin, latah itu mengekang kreatifitas. Karena kita sudah terbiasa untuk meniru orang lain, berbuat seperti orang lain bertingkah laku. akhirnya kita kehilangan daya untuk ‘mencipta’ hal-hal yang baru, yang lebih segar. “be a leader dont be a follower”.(zoelfauzilubis@yahoo.co.id)

 




MALING

Demokrasi di Indonesia sudah cukup bagus. Namun secara substansial, masih banyak yang harus diperbaiki, karena dalam penyelenggaraan sistem demokrasi itu sendiri saat ini banyak ‘maling’ bercokol di dalamnya.

Pengamat ahli Indonesia dari Notrhtwestern University AS, Prof. Jeffry Winters mengatakan, salah satu kegagalan utama gerakan reformasi 1998 di Indonesia adalah, tidak disiapkannya sistem hukum yang kuat. Demokrasinya tumbuh, namun hukumnya masih terasa berada dibawah kendali mereka yang punya uang dan sebahagiannya maling.

Sementara menurut Prabowo Subianto, demokrasi yang kita perjuangan dengan susah payah, dibajak dan ingin diubah menjadi kleptokrasi oleh para maling yang terus menerus berusaha merebut dan mempertahankan kekuasaan.

Data Kementerian Dalam Negeri, saat ini ada 343 kepala daerah dari total 524 Kepala Daerah yang tersangkut masalah hukum, dan 298 diantaranya tersandung kasus korupsi.

Korupsi tidak hanya dilakukan secara perorangan, tapi semakin banyak yang dilakukan bersama-sama dengan melibatkan anak, menantu, isteri, suami, ponakan, ipar, dan kerabat lainnya, seperti yang dilakukan Bupati Karawang Ade Swara yang mengajak istrinya, Nurlatifah dan adik sepupunya pegawai di sebuah money changer.

Lain Karawang, lain lagi Walikota Cimahi Atty Suharti, yang melibatkan suaminya Itoc Tochija, untuk memainkan uang pembangunan Pasar Atas Baru di kota tersebut senilai Rp 57 miliar.

Kasus-kasus sejenis yang sebelumnya sudah ditangani KPK adalah kasus Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho bersama isterinya Evy Susanti, kemudian Bupati Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Pahri Azhari dan istrinya Lucianty, lalu ada Bupati Empat Lawang, Sumatera Selatan Budi Antoni Al Jufri dan isterinya Suzanna Budi Antoni, kemudian Bendahara Partai Demokrat M Nazaruddin dengan isterinya Neneng Sri Wahyuni, serta sejumlah kasus lainnya.

Mengamati tingkah polah para maling, mengingatkan saya pada sebuah karya sastra ”Anak Perawan di Sarang Penyamun” karya Sutan Takdir Alisyabana yang diterbitkan tahun 1950 an, dimana tokoh-tokoh yang dikisahkan dalam karya sastra ini nyaris persis dengan kondisi sekarang, ada tokoh perawan bernama Sayu yang lugu dan jadi korban kekuasaan, ada penyamun bernama Madesing yang merampok uang siapa saja sekaligus dianggap pahlawan, ada tokoh Sanip manusia tak punya prinsip yang penting urusan pribadinya beres dan tokoh-tokoh lainnya.

Jadi kisah yang terjadi sekarang ini, diibaratkan sebuah kampung yang malingnya banyak sekaligus juga banyak anjingnya. Tapi kenapa sang anjing tak pernah mau menggonggong, itu karena si maling rajin melemparkan tulang, sehingga membuat si anjing asyik menikmati tulang dan lupa menggonggong maling. Dengan demikian kampung tetap terkesan aman damai seolah-olah tak ada maling.Si anjing baru menyalak, bila maling tidak lagi memberi tulang dan malingpun ditangkap.

Soal maling, pujangga Khalil Gibran juga punya catatan sendiri dan dalam bukunya ‘Togog Menggugat Negeri Maling‘ dia menulis: Ibalah hati melihat negeri yang sarat kepercayaan, namun sepi agama.- Memakai sandang, namun bukan hasil tenunannya.- Menyantap pangan, namun bukan hasil ladangnya.- Minum anggur, namun bukan hasil perasannya.- Menyaksikan negeri yang menjunjung si zalim, walau bukan pahlawan.- Menyaksikan negeri yang menyanjung penjajah, walau bukan si gagah perkasa.- Menyaksikan negeri yang mengutuk nafsu hanya dalam mimpi.- Menyaksikan negeri yang terkesan enggan melawan kezaliman, Menyaksikan negeri yang negarawannya musang-musang, Menyaksikan negeri yang filsufnya pemain sulap, Menyaksikan negeri yang bertetuakan orang-orang pikun, Menyaksikan negeri yang bergelimang korupsi.

Akhirnya, semua kita harus menyadari, bahwa siapa saja yang membiarkan maling tetap mencuri, membiarkan kejahatan tetap terus terjadi, dia akan mendapat siksa yang tiada ampun pada saatnya nanti, saat mulut tak dapat lagi bicara, dan tangan akan bersaksi tentang segala perbuatan yang pernah dilakukan di muka bumi semasa hidup.(QS Yasin :65).(zoelfauzilubis@yahoo.co.id)




Mengulang Sejarah Koelie Ordonnantie

Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek) Mirah Sumirat mengungkapkan, beberapa tuntutan yang akan disuarakan dalam aksi May Day 1 Mei 2017 antara lain adalah pencabutan PP 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan serta penerapan outsourcing atau tenaga kerja kontrak. 

Apa perbedaan mendasar antara outsourcing atau kerja kontrak dengan Koelie Ordonnantie yang pernah dikeluarkan pemerintah kolonial Belanda tahun 1881.Rasanya secara esensi nyaris mirip, hampir tak ada bedanya, meski dalam kosa kata dan bahasa berbeda.Yang satu dikeluarkan oleh penjajah Belanda dan satu lagi dikeluarkan pemerintah Republik Indonesia.  

Kerja kontrak atau Koelie Ordonnantie konsepnya sama-sama dibuat tidak untuk melindungi buruh atau kaum pekerja, tetapi melindungi para majikan/investor, dari tuntutan para pekerjanya.

Apa yang dituntut para pekerja (kaum buruh) adalah hal yang sudah sejak lama dikhawatirkan pendiri bangsa ini, Bung Karno, yang disampaikan dalam pidatonya saat HUT Kemerdekaan RI 17 Agustus 1964 berjudul Tahun “Vivere Pericoloso” atau Tahun Hidup Dalam Bahaya, yang kemudian dipakai penulis Australia, Christopher Koch menjadi judul buku yaitu The Year of Living Dangerously  dan juga dijadikan film “Oscar-winning” dibintangi oleh Mel Gibson dan Linda Hunt. Filmnya dilarang tayang di Indonesia sampai tahun ’99.

Menurut Bung Karno, apabila cita-cita Indonesia untuk bangkit tidak berhasil dalam menciptakan kemakmuran bangsanya, menghapuskan penghisapan manusia atas manusia (exploitation de I’homme par I’homme) dan penindasan bangsa atas bangsa (exploitation de nation par nation), Indonesia akan terpuruk lagi, dan akan memasuki fase penjajahan kembali (rekolonialisme). 

Bung Karno mengatakan : Diantara benua Asia dan benua Australia, antara lautan Teduh dan lautan Indonesia, hidup suatu bangsa yang mula-mula mencoba untuk hidup kembali sebagai bangsa. Tapi akhirnya kembali menjadi kuli diantara bangsa-bangsa, kembali menjadi  een natie van koelies, en een kolie onder de naties / We are cooli nations and cooli among nations. Bangsa koeli dan koeli diantara bangsa-bangsa“(Soekarno–Tahun Vivere Pericoloso – 1964).

Salah satu penyebab kemunduran ini adalah, tidak adanya karakter dari pemimpin-pemimpin nasional. Mereka bisa saja mengaku sebagai nasionalis, demokrat sejati, atau pro-rakyat, tetapi itu hanya sekedar pernyataan, pada prakteknya, mereka adalah agen-agen penjual bangsa dan seluruh kekayaan alam yang dimiliki negeri ini.

Bahkan sebelumnya, dalam sidang pleno pertama Dewan Perancang Nasional 28 Agustus 1959, proklamator Indonesia ini sudah mewanti-wanti, bahwa Indonesia perlu mewaspadai penjajahan gaya baru yang datang dengan cara, pertama, Indonesia dijadikan pasar penjualan dari produk-produk negara penjajah. Kedua, Indonesia menjadi tempat pengambilan bahan-bahan pokok bagi industri kapitalisme negara penjajah, dan ketiga, Indonesia menjadi tempat investasi modal-modal penjajah.

Apakah yang dulu dikatakan Bung Karno itu tidak terjadi pada Indonesia saat ini, apakah Indonesia berdaulat secara politik ekonomi, apakah Indonesia sudah menjadi bangsa ‘ majikan’ diantara bangsa kuli atau justru menjadi bangsa kuli diantara bangsa-bangsa majikan.

Simaklah catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), apakah kita memang menjadi majikan di negeri sendiri, sebab kini pihak asing menguasai berbagai sektor penting yakni sektor Migas 70 persen, batu bara, bauksit, nikel dan timah 75 persen, tembaga dan emas sebesar 85 persen, perkebunan sawit 50 persen. 

Sejumlah gunung juga dijadikan area pertambangan asing. Gunung Tembagapura di Mimika, Papua dikuasai Freeport sejak 1967. Gunung Meratus di Kalimantan Selatan dikuasai oleh PT Antang Gunung Meratus (AGM) sejak 1999. Gunung Salak di Bogor dikuasai Chevron, dan Gunung Ceremai sama juga. Lalu saham PT Indosat Tbk dikuasai Qatar Telecom 65 persen, Norwegia (Skagen AS) 5,38 persen, Pemerintah RI 14,29 persen dan publik 15,33 persen.Operatoer seluler XL 66,7 persen milik Axiata Group Berhad, Malaysia, Etisalat  13,3 persen dan 20 persen publik. Sedang Axis dan Tri milik asing.Air kemasan Aqua, 74 persen milik Danone Prancis. Teh Sari wangi 100 persen milik Unilever, Inggris. Susu SGM, 82 persen milik Numico, Belanda. Sabun Lux, odol Pepsodent milik Unilever, Rokok  Sampoerna, 97 persen milik Philips Morris, Amerika Serikat. Carrefour milik perusahaan Prancis, Alfamart milik Carrefour. Dari 120 Bank swasta nasional, setengahnya juga sudah milik asing. Semen Tiga Roda punya Heidelberg, Jerman 61,70 persen . Semen Gresik milik Cemex, Meksiko. Semen Cibinong 77,37 persen milik Holchim, Swiss. Dan panjang sekali bila akan dipaparkan satu persatu.

Jadi kesimpulannya, apakah tuntutan buruh/pekerja bisa membuahkan hasil seperti yang diinginkan, sebab majikannya bukan ‘kita’ sendiri, dan dalam konsep Koelie Ordonnantie, yang dibela bukan pekerja, tapi pemodal.

Teman-teman para pekerja tetaplah berjuang untuk mencapai apa yang kamu cita-citakan, meski perjuanganmu sangat berat.

Kesadaran Adalah Matahari-Kesabaran adalah Bumi-Keberanian menjadi Cakrawala-dan Perjuangan adalah Pelaksanaan Kata-Kata (WS Rendra. Depok, 22 April 1984)(zoelfauzilubis@yahoo.co.id)