1

Komentar Pungutan Liar Tangsel

Sejumlah kelompok masyarakat melaporkan Pemerintah Kota Tangerang Selatan kepada Ombudsman RI. Laporan itu terkait maraknya praktik pungutan liar pelayanan kepada masyarakat di RSUD dan Dinas Kependudukan Catatan Sipil Tangerang Selatan. Namun, kedua pimpinan institusi tersebut telah mengakui bahwa di masing-masing institusinya terjadi praktik pungutan liar.

Kepala Bidang Kependudukan pada Disdukcapil Tangerang Selatan menyatakan bahwa persoalan pungutan liar sudah diselesaikan, dengan menegur petugas yang bersangkutan.  Sementara Kepala Dinkes Tangsel, Dadang M Epid  menyatakan bahwa pihaknya sudah mengembalikan uang kepada keluarga pasien yang bersangkutan dan menegur petugas RSUD Tangerang Selatan yang melakukan pungutan terhadap pasien Jamkesda tersebut.

LBH Keadilan berpandangan sanksi berupa teguran dan mengembalikan uang kepada masyarakat yang dirugikan tidaklah cukup. Pimpinan tertinggi di dua dinas tersebut harus bertanggung jawab atas terjadinya pungutan liar institusinya.

LBH Keadilan meminta agar Walikota Tangerang Selatan mencopot Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan Kepala Dinas Kesehatan Tangerang Selatan.

HALIMAH HUMAYRAH TUANAYA, S.H.
Direktur Advokasi LBH Keadilan

 




LBH Keadilan:Penting Tahan Tersangka

Kabar6-Kejaksaan Negeri Tigaraksa telah menetapkan mantan Kepala Dinas Dishubkominfo Kota Tangerang Selatan (saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Koperasi dan UKM Tangsel), Nurdin Marzuki sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan alat uji KIR pada 2010 senilai Rp 3,4 miliar pada 8 Juni 2012.

Namun hingga saat ini Nurdin belum dilakukan penahanan. LBH Keadilan berpandangan tidak segera dilakukannya penahanan atas Nurdin, menunjukan ketidakseriusan Kejaksaan Negeri Tigaraksa dalam mengungkap dugaan korupsi tersebut.

LBH Keadilan mendesak Kejaksaan Negeri Tigaraksa untuk segera melakukan penahanan atas  Nurdin. Penahanan penting segera dilakukan karena dikhawatirkan Nurdin menghilangkan barang bukti.(LBH Keadilan)




Selamat Hari Raya Idul Fitri 1433 H

PIMPINAN, STAF, dan WARTAWAN KABAR6.COM
MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1433 H
MINAL AIDIN WAL FAIZIN
MOHON MAAF LAHIR DAN BATIN.




Pengusaha di Ruko Spark Paramount Pertanyakan Surat Disporbudpar

Kabar6-Kami salah satu pengusaha baru di bidang usaha makanan dan minum yang ada di ruko Spark di Gading Serpong, dan baru saja (tgl 15-07-2012) mendapatkan surat dari Disporabudpar perihal: Pemberitahuan.

Yang isi diantaranya; diwajibkan mendaftarkan usahanya ke BP2T dengan terlebih dahulu mendapat Rekomendasi dari Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Tangerang, dengan alamat Gedung Kantor Usaha-usaha Daerah lantai 4 perkantoran Tigaraksa Kabupaten Tangerang, Contact Person 08128011204 An Drs H Eddy R.E. Wijaya M.Pd. dan ditanda tangani oleh Drs H. Soma Atmaja.

Disertai pula alinea tembusan kepada: Yth. Kepala BP2T Kabupaten tangerang, Yth Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Yth Para Camat se Kabupaten Tangerang.

Yang menjadi pertanyaan kami adalah, apa benar surat tersebut resmi adanya?

Lalu, mengapa hanya sekitar ruko Spark yang mendapatkan edaran tersebut sedangkan ruko2 lainnya tempat usaha makan dan minum yg sudah jauh lebih lama ada (semisal di sekitar sektor 1 A & B).

Dan, bahkan surat Domisili saja banyak yg sudah mati (ada pula yg malah tdk punya), tidak mendapatkan surat edaran tersebut? Bahkan ada yg sudah melakukan usahanya tahunan tidak pernah mendapatkan edaran semacam ini? Atau, ini memang belum dilakukan?

Mohon penjelasannya agar kami tidak salah pengertian, terlebih mengingat surat ini diberikan justru pada saat mendekati bulan Ramadhan. Tentu akan banyak penafsiran yang macam-macam terhadap Disporabudpar atau Pemda Tangerang. Trima kasih.(Email From: basukihar@yahoo.co.id)