1

Begal dan Solusi Polmas

Kabar6-Dalam sebulan terakhir, isu tentang aksi begal kembali marak terjadi di berbagai wilayah di Indonesia.

Oleh: Gatot Hendro Hartono, SE

Aksi pembegalan sangat meresahkan masyarakat dalam melakukan aktifitas sehari-hari sehingga menjadi sorotan dari berbagai kalangan, khususnya aparat kepolisian, sebagai penanggungjawab kamtibmas di tengah masyarakat.

Aksi begal merupakan sebuah jaringan, sindikat, dan komplotan yang terorganisir dan melakukan aksinya secara sistematis di berbagai kota serta melibatkan pelaku, penadah, dan mafia kejahatan jalanan lainnya.

Aksi begal merupakan salah satu jenis kejahatan jalanan (street crimes) yang terjadi sejak lama, namun kadangkala mengalami pasang surut dalam melakukan aksi kejahatannya.

Aksi begal yang marak saat ini dilakukan dengan sasaran utama para pengemudi sepeda motor roda dua yang kemudian melukai pengendaranya dan merampas motor serta barang berharga yang dimiliki orang korban.

Aksi begal ini sangat mengerikan karena diwarnai dengan cara-cara kekerasan seperti penembakan, pembacokan, pemukulan, dan aksi-aksi mematikan lainnya sehingga tidak jarang korbannya mengalami luka ringan, luka berat sampai dengan meninggal dunia.

“Lingkaran Setan”

Dalam perspektif kriminologi, ada salah satu pendapat yang menyatakan bahwa kejahatan terjadi di tengah masyarakat, berasal dari masyarakat, dan oleh masyarakat.

Artinya, kejahatan merupakan sebuah dampak dari proses sosial yang wajar terjadi ketika struktur sosial masyarakat mengalami ketimpangan, kemiskinan, dan pengangguran.

Secara umum, kejahatan jalanan bersifat struktural dan kultural, dimana terdapat penyebab dan dampak yang ditimbulkan. Inilah yang kemudian disebut dengan semacam lingkaran setan kejahatan jalanan.

Aksi begal merupakan sebuah lingkaran setan kejahatan jalanan. Dimulai dari kondisi sosial yang timpang, miskin, dan pengangguran, kemudian menyebabkan terjadinya aksi kriminalitas berupa pembegalan salah satunya.
Terjadinya pembegalan mendorong Polri untuk melakukan langkah penegakan hukum baik dalam tahapan preemtif, preventif dan represif (penegakan hukum).

Akar masalah begal adalah kebutuhan ekonomi, urusan perut dan urusan yang bersifat materialistik, sehingga apapun yang dilakukan oleh Polri dalam melakukan sosialisasi kamtibmas, patroli jalan raya, dan penyidikan terhadap para pelaku dan tersangka hanya bersifat temporer sehingga tidak akan menyentuh akar persoalan penyebab aksi begal di tengah masyarakat.

Ancaman Kamtibmas

Maraknya aksi begal sekarang ini tentunya sangat mengancam situasi dan kondisi kamtibmas. Aksi kriminalitas jalanan ini mengganggu aktifitas masyarakat, mengancam jiwa manusia, melanggar hukum, dan menimbulkan kekacauan dalam kegiatan ekonomi di tengah masyarakat.

Kamtibmas yang terganggu akan mengancam stabilitas nasional dan pembangunan nasional, sehingga diperlukan sinergitas berbagai pihak dalam melakukan pencegahan dan penanganan terhadap aksi begal ini.

Hal ini selaras dengan teori jendela pecah (theory of broken windows), dimana apabila satu kejahatan dibiarkan, maka akan muncul kejahatan lainnya yang lebih besar, masif, dan berbahaya.

Kejahatan begal merupakan salah satu entitas kecil dari kejahatan jalanan, namun apabila tidak diantisipasi secara cepat dan tepat, maka akan menimbulkan kejahatan baru dengan modus operandi, sasaran, dan target yang lebih luas dan komplek.

Artinya, diperlukan strategi jangka pendek, berupa penegakan hukum yang tegas terhadap aksi begal sehingga akan menimbulkan efek jera (deterrence) bagi sindikat begal yang lain dan menghindari aksi main hakim sendiri oleh warga karena kurang percaya terhadap jaminan keamanan yang diberikan oleh Polri.

Selain itu, dalam jangka panjang, pencarian solusi yang menyentuh akar masalah terjadinya aksi begal, berupa kebijakan ekonomi yang pro rakyat sehingga mampu mengentaskan kemiskinan, membebaskan pengangguran, dan menghapuskan ketimpangan sosial.

“Resep” Polmas

Dalam perspektif Polri, setiap aksi kejahatan baik kejahatan konvensional, kejahatan transnasional, kejahatan terhadap kekayaan negara dan kejahatan yang berimplikasi kontijensi, tidak dapat dilakukan secara sendirian oleh Polri.

Polri memerlukan kerjasama, kemitraan, sinergitas dan pelibatan dari berbagai stakeholder terkait dalam menangani setiap aksi kejahatan, termasuk kejahatan jalanan, khususnya kejahatan begal.

Untuk mencegah aksi begal, Polri mengembangkan mekanisme baru berupa community policing (perpolisian masyarakat, polmas).  Secara filosofis, Polmas adalah konsepsi yang ingin menjadikan masyarakat sebagai “polisi’ bagi diri dan lingkungannya sendiri.

Secara sosiologis, Polmas ada mekanisme sistem deteksi dini, sistem peringatan dini, dan sistem tangkal dini yang dibangun oleh masyarakat untuk mencegah, meredam dan menangkis segala potensi kejahatan begal di tengah masyarakat, melalui pemberdayaan kearifan lokal, seperti pemberdayaan siskamling, pos kamling, dan ronda keliling di lingkungannya masing-masing.

Aksi begal tidak dapat diberantas hanya oleh Polri semata mengingat jumlah anggota Polri yang sangat terbatas sehingga tidak bisa digelar di setiap RT, RW, dan Kelurahan/ Desa.

Diperlukan partisipasi masyarakat di lingkungannya masing-masing untuk melakukan sistem pengamanan lingkungan (sispamling) secara rutin mengingat masyarakat lah yang tahu kondisi geografis, demografis dan kultur sosial di lingkungannya masing-masing, dimana Polri melakukan pembinaan dan pengawasan secara intensif.

Metode Polmas harus dijadikan “resep” dalam menangani aksi kejahatan begal sehingga segala potensi dan kemungkinan akan terjadinya aksi begal sudah dapat dicegah karena adanya kewaspadaan masyarakat dan kepedulian keamanan lingkungan masing-masing.

Kita semua harus ingat bahwa aksi begal terjadi saat masyarakat lengah dan kurang awas, sehingga diperlukan peningkatan kewaspadaan, kepedulian, partisipasi dan pemberdayaan masyarakat.

Kesadaran masyarakat terhadap keamanan lingkungan  ini tentunya harus dibina oleh sinergitas “tiga pilar” kamtibmas di tengah masyarakat paling bawah, yakni Bhabinkamtibmas (Polri), Babinsa (TNI), dan Kepala Desa/Lurah (Pemerintah).

* Penulis adalah Kapolsek Kelapa Dua Polresta Tangerang (Periode Juli 2014 s/d April 2015) dan Pasis Sespimmen Polri Dikreg-55.




Paradigma Kelurahan Mandiri

Kabar6-Kelurahan Mandiri. Apanya yang mandiri sehingga sebuah kelurahan bisa disebut Kelurahan Mandiri? Disebut Kelurahan Mandiri karena kelurahan tersebut mampu membangun dirinya, diri kolektifnya, diri kelurahan tersebut dalam pengertian seutuh-utuhnya.

Menganggas Kelurahan Mandiri, mungkinkah?

Idealnya, sebuah kelurahan itu dikatakan dimulai jika ia mandiri dalam hal sikap kulturalnya, pembangunan kesejahteraan ekonominya, pembangunan kualitas pendidikan dan SDM nya, ketersediaan sumber energinya, pilihan strategis dan penentuan masa depan dirinya, bagi kebaikan seluruh warganya.

Kelurahan adalah sebuah geopolitik, geoekonomi, geobudaya yang dilindungi oleh undang-undang Desa tahun 2014. Di kelurahan ada SDA dan SDM. Pada keduanya ada kekayaan yang tak ternilai.

Pasti. Sesungguhnya, tidak ada kelurahan yang tidak mampu mandiri jika semua kita yang berada di kelurahan itu berpikir dan bertindaknya benar.

Siapa kita itu? Seluruh penduduk kelurahan berikut kepala kelurahannya, stafnya, masyarakatnya, para tokoh, dan para warganya.

Lalu siapakah tokoh kelurahan itu atau siapakah yang ditokohkan di kelurahan itu? Menurut hemat kami, paling tidak mereka adalah antara lain seperti tokoh agama, tokoh budaya, tokoh pengusaha, tokoh tani/nelayan, tokoh perempuan, tokoh pemuda, tokoh politik, tokoh adat, tokoh profesional, tokoh buruh, tokoh penganggur, tokoh “preman”.

Di Kelurahan ada SDM dan SDA, SDA kelurahan semiskin apapun sesungguhnya masih berpeluang untuk menjadi modal kelurahan mandiri jika kelurahan tersebut memiliki SDM yang berkualitas.

Bayangkan jika warga kelurahan tersebut rata-rata bisa menciptakan kekayaan baru yang signifikan dalam setiap bulannya yang bersumber dari gagasan dan jasa keterampilan, kompetensi, talenta dan keahliannya.

Permasalahannya, maukah sebuah kelurahan dikelola diri besarnya untuk memenuhi seluruh syarat-syarat tersebut? Jawabannya ; diperlukan multi kontribusi dan multi aktivisme.

Jika asumsinya SDM suatu kelurahan masih rendah kualitasnya maka SDM kelurahan tersebut dipastikan memerlukan bukan saja pendampingan dan penyapihan tetapi juga fokus pembangunan SDM kelurahan tersebut sesuai dengan desain dan road mapnya.

Bukankah laksana sebuah diri, sebuah kelurahan harus memiliki ruh, jiwa, otak/pikiran, perasaan, dan tubuh yang sehat dalam arti yang sesungguhnya untuk mewujudkan mimpi kolektifnya dan keberhasilan pembangunan kebersamaan proporsionalnya.

Untuk menjadi kelurahan mandiri sebuah kelurahan memerlukan ruh yang malakuti; memerlukan tubuh yang tumbuh karena asupan yang sehat dan bergizi; otaknya harus terbangun dengan baik; jiwanya harus merdeka; pikiran dan gagasannya harus cemerlang; dan perasaannya harus halus.

Semua itu memerlukan bukan hanya pendidikan yang berkualitas, kesehatan mental dan psikhis yang baik, tetapi juga gizi dan kesejahteraan ekonomis yang memadai.

Dan untuk mewujudkan itu semua tentu dibutuhkan antara lain adalah mimpi besar, motivasi prestasi yang tinggi, konsep pembangunan yang inovatif, strategi pembangunan yang jitu, aksi yang spiritual, jejaring yang enterpreneurial, komitmen yang nasionalistik, dukungan budaya dan politik yang demokratis, profesionalitas yang wealth-creative.

Kelurahan mandiri seperti diatas wajib adanya sebagai sebuahmodel masa depan kelurahan indonesia. Untuk itu, diperlukan sinergi intelektual, enterpreneurial, kultural, manajerial dan bahkan politikal.

Kelurahan mandiri itu harus menjadi proyek peradaban bersama yang bersifat lintas disiplin ilmu, profesi, kelompok, golongan, etnis, agama, budaya, bahkan politik.

Model kelurahan mandiri sesungguhnya bisa diwujudkan secara bertahap, sesuai pilihan strategis dan berdasarkan kesepakatan kolektifnya.

Mungkin pada tahap awal, mendesak untuk mandiri secara ekonomi. Itupun pada tahap awal tidak harus dalam keseluruhan hajat ekonominya. Maka, pada tahap awal dapat dilakukan misalnya hal-hal dibawah ini :

1. Pembangunan sistem informasi kelurahan mandiri;

2. Berbasis sistem informasi tersebut akan segera terpetakan SWOT kelurahan tersebut;

3. Fokus aksi kemudian bisa dilakukan terutama terlebih dahulu pada penguatan strength dan bagaimana mengatasi weakness nya, misalnya kemiskinan warganya sebagai akibat langsung dan tidak langsung dari tingginya tingkat pengangguran dikelurahan tersebut, misalnya.

Maka, aksi nyatanya adalah penciptaan lapangan kerja dengan pembangunan potofolio usaha (barang/jasa) dikelurahan tersebut terkoneksi langsung dengan pasar nasional dan global. Sebagai contoh saja.

Untuk jangka panjang, kemandirian kelurahan mandiri tentu akan terjadi jika SDM kelurahan tersebut memadai. Untuk itu, diperlukan percepatan pembangunan SDM yang tetap sesuai kebutuhan kelurahan tersebut.

Intervansi harus dilakukan baik secara cultural maupun kultural. Pembangunan SDM tersebut harus didesain sekaligus sebagai yang merupakan pembangunan keberdayaan enterpreneurial dan ekonomikal sejak awal.

Gagasan awal mengenai pembangunan kelurahan mandiri ini seharusnya menjadi concern bersama dan sekaligus sebagai laboratorium ilmiah bukan saja dunia perguruan tinggi, sesuai konteksnya masing-masing, tetapi juga pemerintah, masyarakat, kelompok, komunitas, Ormas,  Orsospol dan seterusnya.

Dengan kata lain, pembangunan kelurahan mandiri demikian harus berbasis aktivisme strategis dunia ilmu, dunia agama, dunia budaya, dan dunia politik.

Ia harus merupakan laboratorium menyeluruh bagi pengujian sekaligus berbagai teori ilmiah selama ini dan keyakinan teologis dalam pelahiran karya kebangsaan yang sejati.(*)

Penulis adalah Ir. Tomy Patria Edwardy M.Si, Lurah Serua, Kecamatan Ciputat, Kota Tangsel.




Anak Kecilpun Minta PLN Perbaiki Layanan

Kabar6-Keluhan dan harapan membaiknya layanan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), kiranya tidak sekedar disuarakan oleh orang dewasa saja. Melainkan juga disuarakan oleh anak kecil.

Betapa tidak, kerap terjadinya pemadaman listrik secara tiba-tiba, dianggap menganggu aktivitas anak-anak, khususnya dalam hal belajar. Terlebih, saat ini sudah memasuki masa ujian.

“Listrik jangan sering mati dong. Kan jadi gak bisa belajar. Ini udah mau ujian lho,” ujar Berlian Diningrat, siswi SDN Batan Indah, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan (Tangsel).

Ya, keluhan yang dilontarkan bocah yang akrab disapa Dini itu, menyusul seringnya pemadaman listrik diwilayah tempat tinggalnya, di Kelurahan Kademangan, Kecamatan Setu.

Maklum, dikawasan ini, padamnya listrik sudah seperti jadwal pada lembaga Bimbingan Belajar (Bimbel), seminggu tiga kali.(tom migran)




Waspadai Penyusup Neoliberal di Kabinet Jokowi-JK

Kabar6-Senin, 20 Oktober 2014, bakal menjadi hari bersejarah bagi seluruh rakyat Indonesia. Karena hari itu, Presiden RI terpilih, Jokowi-JK dilantik oleh MPR dan DPR.

Sebagai Kepala Negara pilihan rakyat, tentunya Presiden Jokowi akan membentuk sebuah kabinet, untuk menjalankan roda kepemerintahan selama 5 tahun ke depan.

Sebelum Presiden Jokowi mengumumkan siapa saja yang akan menjabat sebagai menterinya, tentunya tim transisi telah mengajukan sejumlah nama untuk menduduki jabatan menteri di dalam kabinetnya.

Pada kesempatan ini, penulis ingin mengingatkan kepada Presiden terpilih Jokowi-JK, agar lebih waspada dan tidak memberi celah bagi sejumlah elit politik dari kelompok Neoliberal, yang kemungkinan akan menyusupkan orang-orangnya ke dalam jajaran mentri kabinet Jokowi-JK.

Apabila itu terjadi, maka sama halnya tim transisi pembentukan kabinet Jokowi-JK telah mencoreng semangat juang rakyat Indonesia dalam menyongsong perubahan.

Karena, penyusup hanya akan menjadikan Jokowi-JK sebagai kenderaan untuk mengamankan kepentingan bisnis mereka sendiri.

Sejatinya, Presiden Jokowi-JK merupakan produk perjuangan rakyat Indonesia. Dan, demi sebuah perubahan, rakyat Indonesia menaruh harapan besar kepada Jokowi-JK.

Harapan penulis, Jokowi-JK segera menyadari kemungkinan adanya celah bagi penyusup masuk dalam kabinetnya.

Soekarno pernah berpesan, “Perjuanganku lebih mudah karena mengusir penjajah, tapi perjuanganmu akan lebih sulit karena melawan bangsamu sendiri”.

Semoga Jokowi-JK mengingat pesan sang prolakmator tersebut.(email kiriman dari Lexluthor205@yahoo.co.id)




Bau Busuk Cipeucang Bisa “Bunuh” Ekonomi Warga

Kabar6-Bau busuk menyengat yang muncul dari Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Cipeucang, di Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), kian dikeluhkan warga sekitar.

Selain tidak sedap di hidung, bau tersebut acap memicu rasa mual. “Baunya parah. Apalagi saat malam, bahkan tembus sampai radius dua kilo meter,” ujar David, warga Perumahan Amara Pura, Setu.

David berharap, pemerintah setempat, khususnya Dinas Kebersihan bisa segera mencari solusi guna mengurangi aroma busuk menyengat yang muncul dari TPST Cipeucang.

“Kalau saya yang rutin melintas saja tidak tahan dengan baunya, bagaimana dengan warga sekitar, pasti resah dengan bau busuk itu,” ujar David lagi.

Pria asal Sumatera Utara itupun meyakini, bahwa aroma busuk TPST Cipeucang tak hanya mengusik kenyamanan warga, tapi bisa berdampak pada roda ekonomi dikawasan itu. **Baca juga: Bau Busuk, Warga Sekitar TPST Cipeucang Gusar.

“Ya bisa jadi akan membunuh sektor ekonomi. Khususnya bagi kalangan pedagang makanan yang ada disekitar lokasi. Pejabat di Tangsel harusnya sadar kondisi itu,” ujarnya.(tom migran)




Meretas Sosialisasi Pemilu Lewat Masjid

UMAT Islam di Kota Tangerang menjadi warga dominan. Tak kurang sebanyak 90 persen ummat Islam menjadi penduduk Kota yang terkenal dengan motto “Aklakul Karimah” ini. Tak heran, jika jumlah sarana ibadah ummat Islam pun begitu banyak.

Ditulis Oleh : Sanusi S.S.I

Berdasarkan catatan Pemerintah Kota Tangerang, 436 buah masjid dan 1.268 langgar/mushola tersebar di 13 kecamatan, 114 kelurahan se-Kota Tangerang saat ini.

Bahkan, jumlahnya bisa lebih, dengan pusat masjid terbesarnya Al-azhom. Jumlah itu jelas fantastis jika dilihat dari kuantitasnya.

Dengan adanya sarana ibadah ummat Islam yang tidak sedikit itu, penulis melihat sisi lain yang dapat difungsikan.

Bukan hanya bicara soal tempat ibadah, juga sebagai sarana informasi berbagai kegiatan yang akan berlangsung di kota tersebut. Tak terkecuali pentas Pemilihan Umum (Pemilu) 2014 yang akan dihelat 9 April 2014 mendatang.

Bagi penulis, masjid, mushalah dan langgar yang pasti dilengkapi dengan fasilitas pengeras suara, juga selalu digunakan sebagai sarana berkumpulnya warga, tiap pekan, seperti shalat Jumat, pengajian ibu-ibu majelis taklim, sampai rapat RT/RW, sangat bermanfaat sebagai sarana informasi soal Pemilu ini kepada warga secara langsung.

Masalahnya adalah, apakah keberadaan ribuan mushalah dan ratusan masjid itu telah dilirik penyelenggara Pemilu, dalam hal ini KPU Kota Tangerang dan juga Panwaslu Kota Tangerang sebagai sarana informasi efektif, efesien dan tepat? Penulis melihat hal itu belum dijadikan demikian fungsinya.

Makanya, melalui tulisan ini, penulis ingin sekali mengajak para penyelenggara Pemilu 2014 agar bisa memanfaatkan masjid dan mushalah ini sebagai sarana itu.

Yang tentunya dengan beberapa tahapan yang harus dilakukan. Mulai dari sistem informasi yang harus disiapkan, lembaga mana yang harus dilibatkan, dan siapa yang akan bertugas menyampaikan pentingnya informasi Pemilu ini kepada warga.

Sistem Informasi

Sistem informasi yang dimaksud penulis adalah, bagaimana seharusnya informasi itu bisa masuk ke masjid dan mushalah melalui pengurus masjid dan mushalah tersebut.

Bagaimana mereka memahami sistem itu dan bagaimana mereka mentransformasikan informasi itu kepada masyarakat sekitar masjid.

Untuk itu, langkah awal yang perlu dilakukan penyelenggara adalah, melibatkan pengurus masjid dan mushalah dalam beberapa ajang sosialisasi yang digelar penyelenggara Pemilu.

Minimal, KPU atau Panwaslu yang dalam Undang-Undang 15 tahun 2011 disebut sebagai penyelenggara Pemilu menggelar sosialisasi kepada para pengurus masjid dan mushalah ini.

Langkah kedua, sistem yang harus disiapkan adalah jadwal terstuktur yang harus diumumkan oleh pengurus masjid soal tahapan, pelaksanaan, dan target partisipasi pemilih yang ingin dicapai oleh penyelenggara kepada masyarakat.

Dalam hal ini, penyelenggara harus menyiapkan naskah pengumuman secara berkala untuk diumumkan pengurus pada saat-saat pertemuan warga di masjid atau mushalah.

Selanjutnya, langkah yang dibutuhkan penyelanggara adalah, meminta jajarannya di tingkat PPK, PPS, dan bahkan KPPS untuk terus menerus mendampingi pengurus ini dalam menyampaikan informasi yang berkaitan dengan Pemilu kepada masyarakat.

Khususnya ajakan secara terus menerus untuk memilih agar tingkat partisipasi Pemilu pun kian besar.

Pelibatan BKPMRI

Setelah sistem yang akan digunakan dan akan disampaikan pengurus masjid ini dibuat, langkah selanjutnya adalah menggandeng sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam organisasi masyarakat (ormas) yang banyak melakukan kegiatan di masjid dan mushalah ini.

Dalam hal ini, sudah barang tentu yang harus diajak adalah Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI). Mereka inilah yang pasti ada di setiap masjid dan mushalah yang ada di seluruh Kota Tangerang.

Lembaga lainnya, adalah lembaga kepemudaan lingkungan masjid, dalam hal ini bisa para RT dan RW setempat.

Sebisa mungkin, para pengurus dan anggota BKPMRI ini diajak penyelenggara untuk bisa mendampingi para pengurus majid untuk menyampaikan informasi soal Pemilu kepada masayarakat.

Sebagai contoh, sebagaimana diketahui dan jadi kebiasaan umum sebelum shalat Jumat, pengurus selalu mkengumumkan berberapa hal penting.

Di sini penulis ingin mengajak penyelenggara menyisipkan informasi soal Pemilu (sesuai sistem yang sudah dibuat sebelumnya) dalam pengumuman tersebut. Dimana petugasnya, bisa melalui pengurus BKPMRI atau pengurus masjid itu sendiri.

Yang Perlu Disampaikan

Manakala dua langkah di atas sudah bisa dilakukan penyelenggara, hemat penulis hanya ada beberapa hal yang perlu disampaikan melalui masjid dan mushalah ini. Utamanya, ajakan agar warga berpartisipasi, yang lainnya soal tahapan penyelenggaraan Pemilu.

Dengan terus menerus mengajak muslimin untuk menyampaikan haknya dalam Pemilu melalui masjid dan mushalah, penulis yakin akan efektif dan efesien sekali.

Karena informasi yang terus menerus disampaikan akan tertanam dan akan menggerakkan secar langsung maupun tidak langsung warga untuk datang ke TPS saatnya pemilihan kelak.

Dengan cara meretas sosialisasi melalui masjid dan mushalah ini juga, kerja penyelenggara akan semakin mudah dan luas lantaran ada tangan-tangan yang bisa difungsikan melalui pengurus masjid dan mushalah.
Artinya, penyelenggara tidak hanya memiliki PPK dan PPS juga masyarakat yang siap membantu mereka dalam memenuhi tugasnya.

Dan melalui tulisan ini juga, penulis ingin mengajak penyelenggara agar tak hanya melakukan hal yang normatif dan kaku dalanm kerjanya. Sehingga kesan formalitasnya lebih kuat dari hasil kerjanya.

Padahal, banyak celah yang bisa dimanfaatkan penyelengara dimanapun mereka berada untuk bisa memanfaatkan kekuatan masjid dan mushalah ini sebagai sarana yang sangat efesien untuk menyempaikan berbagai informasi soal Pemilu. Mudah-mudahan tulisan ini bermanfaat. (*)

*) Penulis saat ini aktif sebagai Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi DPD KNPI Kota Tangerang.

*) Isi tulisan sepenuhnya menjadi tanggungjawab sang penulis.

 

 




LBH Keadilan:Tolak Daming Menjadi Hakim Agung


Kabar6-Calon Hakim Agung yang Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin M Daming Sunusi memberikan pernyataan bahwa yang diperkosa dengan yang memperkosa ini sama-sama menikmati”. Pernyataan Daming tersebut tersebut disampaikan saat fit and proper test calon hakim agung oleh Komisi III DPR RI, Senin (14/1).

Pernyataan Daming telah melukai perasan korban dan keluarga korban perkosaan. Kami berpandangan, Daming sangat tidak layak menjadi Hakim Agung.

Kami mendesak agar DPR RI tidak meloloskan Daming menjadi Hakim Agung. Jika DPR RI memaksakan diri meloloskan Daming sebagi Hakim Agung, sama saja artinya DPR RI setuju dengan pernyataan Daming dan berarti turut melukai perasaan korban dan keluarga korban perkosaan.

Menjadi Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin saja bagi kami Daming tidak pantas. Apalagi menjadi Hakim Agung. Oleh karena itu kami mendesak Ketua Mahkamah Agung untuk mencopot Daming dari jabatannya sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin. Kami berharap Mahkamah Agung tidak membiarkan orang-orang yang mencoreng korps hakim.

Membiarkan Daming menjadi Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin sama artinya menyakiti perasaan masyarakat.

Kontak: Halimah Humayrah Tuanaya, S.H., M.H. – Direktur Advokasi

LEMBAGA BANTUAN HUKUM KEADILAN
Jl.Bunga Krisan A-8/ 21 Komp. Pamulang Indah MA
Pamulang Timur,Tangerang Selatan Indonesia 15417
[p] +62 21 96 944 933[f] +62 21740 3 640
[e] mail@lbh-keadilan.org I keadilanuntuksemua@yahoo.com
[w] www.lbh-keadilan.org





KASUS HUKUM ANDIKA KANGEN BAND HARUS BERJALAN

Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak terus terungkap ke publik. Kali ini korbannya adalah CC (16 tahun) yang diduga menjadi korban penculikan dan pencabulan yang dilakukan Mantan Vokalis Kangen Band, Andika Mahesa. Andika secara tegas menyatakan bahwa dirinya sudah dua kali melakukan hubungan suami istri bersama CC. Pihak Andika akan menempuh perdamaian dengan keluarga CC .
Kasus yang menimpa Andika sesungguhnya bukan delik aduan. Sehingga proses hukum harus tetap berjalan meskipun ada perdamaian. Kasus tersebut tidak bisa dihentikan!.

Jika dengan adanya perdamaian kemudian kasus tersebut tidak dilanjutkan, dipastikan akan menjadi preseden. Orang yang punya banyak uang, kekuasaan atau jabatan akan menganggap remeh perbuatan cabul kepada anak-anak. Dan dengan sendirinya kasus pencabulan terhadap anak semakin banyak terjadi.

Andika dapat dijerat Pasal 81 dan/atau Pasal 82 dan /atau Pasal 83 Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun serta denda paling banyak Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000 (enam puluh juta rupiah).

Demi masa depan anak-anak, LBH Keadilan mengajak publik dan media masa untuk mengawal dan melakukan pemantauan atas kasus tersebut serta memastikan proses hukum terus berjalan hingga putusan pengadilan.

LEMBAGA BANTUAN HUKUM KEADILAN
Jl.Bunga Krisan A-8/ 21 Komp. Pamulang Indah MA
Pamulang Timur,Tangerang Selatan Indonesia 15417
[p] +62 21 96 944 933[f] +62 21740 3 640
[e] mail@lbh-keadilan.org I keadilanuntuksemua@yahoo.com
[w] www.lbh-keadilan.org




Skandal Perkawinan Pejabat Publik

Kabar6-Pasca pernikahan 4 hari yang dilakukan Bupati Garut Aceng HM Fikri dan pernikahan 16 jam PNS Gowa Sulawesi Selatan Muhammad Yunus terpublikasi, kini giliran Anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya Deni Ramdani Sagara ramai diperbincangkan. Deni menikah siri dengan 2 orang perempuan pada 2007 dan 2008. Isteri pertama Deni yang sedang hamil 8 bulan telah melaporkan ke Badan Kehormatan DPRD Tasikmalaya (12/12) dan Polres Tasikmalaya.
LBH Keadilan mengapresiasi perempuan-perempuan yang telah berani melakukan “perlawanan” terhadap suaminya. Bagi LBH Keadilan perlawanan tersebut bukanlah sesuatu yang mudah meningat suami mereka memiliki kekuasaan dan jabatan.
Sebagai pejabat publik, sudah seharusnya Aceng, Yunus dan Deni menjadi contoh masyarakat. Mereka seharusnya menghormati peremupuan!. Pihak yang berwenang sudah seharusnya menjatuhkan sanksi keras kepada mereka.

LBH Keadilan mengapresiasi media masa yang telah mempublikasikan skandal-skandal tersebut. Publikasi bagi mereka merupakan sanksi sosial dari publik yang sangat keras.

LBH Keadilan mengajak perempuan-perempuan yang menjadi korban, untuk berani mengungkap ke publik. Hal tersebut penting agar menjadi pelajaran bagi pejabat publik yang lainnya.

Kontak: Halimah Humayarah Tuanaya, S.H., M.H. – Direktur Advokasi
HP. 08568333961, PIN 28BCD74E

LEMBAGA BANTUAN HUKUM KEADILAN
Jl.Bunga Krisan A-8/ 21 Komp. Pamulang Indah MA
Pamulang Timur,Tangerang Selatan Indonesia 15417
[p] +62 21 96 944 933[f] +62 21740 3 640
[e] mail@lbh-keadilan.org I keadilanuntuksemua@yahoo.com
[w] www.lbh-keadilan.org



Anggota DPR RI Memeras BUMN: BK DPR RI Harus Publikasikan Nama-nana

Menteri BUMN Dahlan Iskan Senin (5/11) memenuhi undangan Badan Kehormatan DPR-RI guna menjelaskan persoalan Anggota DPR-RI yang meminta ?memeras” BUMN.  Sesaat sebelum bertemu Dahlan Iskan, Ketua Badan Kehormatan DPR RI memberikan pernyataan bahwa hal tersebut momentum yang tepat untuk melakukan pembersihan.

LBH Keadilan meminta agar Badan Kehormatan DPR RI mempublikasikan nama-nama oknum Anggota DPR RI tersebut setelah mendapatkan informasi dari Dahlan Iskan. Publikasi tersebut penting dan menjadi punishment atas tindakan “memeras” yang dilakukan oknum Anggota DPR RI tersebut.

Dahlan Iskan juga sebaiknya melaporkan nama-nama Anggota DPR RI tersebut kepada KPK. Hal tersebut penting agar persoalan tersebut tidak terus menjadi polemik.

LBH Keadilan mendukung Dahlan Iskan yang bermaksud menghentikan praktik kongkalikong BUMN dengan oknum Anggota DPR RI.

LBH Keadilan mempertanyakan sikap berlebihan Anggota DPR RI dalam menyikapi pernyatan Dahlan Iskan. Jika Anggota DPR RI merasa tidak pernah memeras, mengapa merasa “terganggu”?. Anggota DPR RI cukup melakukan klarifikasi. Bagi LBH Keadilan sikap berlebihan Anggota DPR RI justeru membuat publik yakin dan pernyataan Dahlan Iskan itu benar adanya.

Kontak: Halimah Humayrah Tuanaya – Direktur Advokasi (08568333961)

LBH KEADILAN – Keadilan Legal Aid Institute
Jl.Bunga Krisan Blok A8 No.21
Pamulang Indah MA Pamulang, Tangerang Selatan 15417 – INDONESIA
[t] +6221 96944933 [f] +6221 7403640 [e] mail@lbh-keadilan.org
keadilanuntuksemua@yahoo.com [w] www.lbh-keadilan.org