1

Minim Anggaran Kembangkan RSDP, Bupati Serang Minta Bantuan ke Pemprov Banten

Kabar6.com

Kabar6-Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengatakan, Rumah Sakit Umum Daerah Dradjat Prawiranegara (RSDP) menjadi rumah sakit rujukan di Banten Barat meliput Kabupaten Lebak, Pandeglang, Serang dan Cilegon.

Untuk itu, perlu pengembangan agar seluruh fasilitas yang ada di RSDP Serang bisa memadai terutama penambahan ruangan.

Tatu mengaku belum mampu merealisasikannya karena membutuhkan anggaran yang cukup besar.

Sebab, kata Tatu anggaran yang dimiliki Pemkab Serang cukup terbatas dan perlu perhatian dari Pemerintah Provinsi Banten dan kebijakan DPRD Banten.

“Kami sangat memohon dukungannya, dari kebijakan DPRD Provinsi Banten dan dari jajaran Gubernur,” kata Tatu usia Tasyakuran HUT RSDP ke 85 tahun, Senin (21/8/2023).

**Baca Juga: Sachrudin Minta Perangkat Daerah Lebih Pro-Aktif Tampung Aspirasi dan Partisipasi Warga

Sebab menurut Tatu, untuk menambah ruangan, RSDP memiliki keterbatasan lahan sehingga diperlukan anggaran yang besar jika hendak menambah ruangan.

“Kesulitan itu untuk ruangan karena dengan lahan yang terbatas, sehingga kami harus membangun ke atas, dan ini tentunya membutuhkan anggaran yang cukup besar,” ungkapnya.

Bagi Tatu, usia ke 85 tahun RSDP penting untuk dilakukan evaluasi dan introspeksi diri atas pelayanan yang diberikan oleh dokter dan tenaga kesehatan kepada masyarakat. Diakuinya RSDP sudah memiliki SDM yang cukup lengkap.

“Untuk SDM, alhamdulillah, sudah cukup baik dan lengkap hanya memang kami terus melengkapi sarana dan prasarana,”tandasnya.(Aep)




Kualitas Udara dan Polusi di Tangsel,  Hasil Pengamatan AQAir Vs ISPU Beda

Kabar6-Indeks kualitas udara dan polusi di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dalam sepekan ini menjadi isu yang ramai dibahas media massa. Ada dua lembaga yang konsen mengamati hasil polutan, dan masing-masing hasilnya pun berbeda.

Pantauan kabar6.com pada Jum’at (11/8/2023) pukul 13.00 WIB dari situs resmi AQAir melansir indeks kualitas udara dan polusi udara di Kota Tangsel PM2.5. AQI US berada di angka 170 alias tidak sehat.

Perusahaan teknologi kualitas udara asal Swiss itu menulis konsentrasi PM2.5 di Kota Tangsel saat ini 18.4 kali nilai panduan kualitas udara tahunan WHO.

Sementara itu, indeks standar pencemaran udara (ISPU) versi kementerian lingkungan hidup dan kehutanan RI, kualitas udara di Kota Tangsel berada di angka 94 atau dalam kondisi sedang.

Tingkat kualitas udara masih dapat diterima pada kesehatan manusia, hewan dan tumbuhan. “Ya seminggu hampir sama. Trennya beda-beda tipis,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangsel, Wahyunoto Lukman.

**Baca Juga: DLH Sebut Indeks Standar Pencemar Udara di Tangsel Kategori Sedang

Ia jelaskan, dinamika kualitas udara dalam keadaan kurang baik tidak terlepas dari kondisi iklim El Nino atau cuaca panas serta kemarau yang sedang melanda. Polutan udara yang muncul sebagai akibat dari emisi gas buang kendaraan, aktifitas pabrik industri, pembakaran sampah, bahkan gas efek rumh kaca dan lain-lain.vPolutan dapat terurai oleh adanya hujan atau tereduksi oleh tanaman pelindung di lingkungan hijau atau ruang terbuka hijau yang ada di sekitarnya.

“Maka kami juga mengimbau agar warga semua bersama-sama mengurangi penggunaan kendaraan transportasi pribadi, tidak membakar sampah, mengurangi intensitas penggunaan AC, kulkas, dan pendingin lain yang menggunakan freon,” ujar Wahyunoto.(yud)




Stunting Tak Bisa Sembuh Sebab Kondisi Gagal Tumbuh

Kabar6-Stunting menjadi permasalahan serius yang mengancam Sumber Daya Manusia (SDM) Indonesia. Namun hal ini dapat dicegah dengan memastikan generasi muda Indonesia memiliki kesehatan yang optimal.

Kualitas kesehatan anak muda Indonesia memegang peranan penting dalam pencegahan stunting di Indonesia. Memastikan generasi muda Indonesia memiliki Kesehatan yang optimal dapat mencegah stunting terjadi.

Demikian disampaikan oleh Plt. Direktur Informasi dan Komunikasi Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Nursodik Gunarjo, dalam kegiatan diseminasi informasi dan edukasi percepatan penurunan prevalensi stunting bertajuk Genbestival yang diselenggarakan di SMK Nusantara 1 Ciputat, Tangerang Selatan Kamis (10/8/2023).

Menurut arahan Presiden Joko Widodo tentang pentingnya SDM sebagai kunci utama dalam menjadikan Indonesia kompetitif di tingkat global, Nursodik menekankan bahwa SDM yang berkualitas harus didukung oleh generasi yang sehat.

“Pak Presiden sendiri sudah menyatakan bahwa SDM adalah kunci bagi Indonesia untuk berkompetisi dan bersaing dengan negara-negara lainnya, tetapi tentu saja generasinya harus generasi yang sehat,” ujarnya.

Nursodik juga menyoroti masalah stunting sebagai tantangan serius yang harus diatasi. Ia mengatakan bahwa pertumbuhan fisik dan mental yang terhambat akibat stunting dapat menghalangi generasi muda untuk mencapai potensi maksimalnya.

“Stunting ini adalah pertumbuhannya terhambat secara fisik dan mental, jika generasi mudanya terkena stunting, maka nanti tidak akan mampu menjadi generasi yang kuat dan sehat untuk mengemban tugas menuju Indonesia Emas 2045,” katanya.

Dokter spesialis gizi klinis, dr. Putri Sakti, yang hadir di Genbestival Tangerang Selatan sebagai dewan juri cerdas cermat juga menjelaskan bahwa stunting tidak bisa disembuhkan, sehingga stunting harus dicegah sedini mungkin mulai dari remaja.

**Baca Juga: Calon Bupati Serang Andika Hazrumy Kunjungi Warga Petir

“Stunting tidak bisa disembuhkan. Stunting ini kan kondisi gagal tumbuh ya, yang terjadi pada anak usia dua tahun ke bawah akibat kekurangan nutrisi jangka kronis, sekali dia terganggu efeknya dia mengganggu perkembangan otak padahal 80 persen perkembangan otak terjadi di dua tahun ke bawah,” ucap dr. Putri.

Putri menjelaskan salah satu langkah yang dapat dilakukan para remaja, terutama remaja putri yang berusia di atas 12 tahun dan sudah menstruasi untuk mencegah stunting adalah rutin mengonsumsi tablet tambah darah (TTD) seminggu sekali.

“Ini (mengonsumsi TTD) wajib dilakukan karena anemia pada remaja putri sebagai calon ibu itu berperan penting. Nanti begitu mereka mengalami kekurangan sel darah merah, maka akan memicu resiko aliran darah nutrisi ke janin kurang optimal dan itu akan mempengaruhi juga ke arah stunting,” jelas dr. Putri.

Genbestival merupakan rangkaian dari kegiatan diseminasi dan informasi dan edukasi percepatan penurunan prevalensi stunting yang dilakukan oleh Kemenkominfo. Genbestival memiliki format yang berbeda dengan Genbest Talk yang telah dilakukan di beberapa kota di Indonesia.

Jika Genbest Talk berbentuk forum talk show bersama narasumber ahli, maka Genbestival mengusung konsep pertunjukan seni. Genbestival Tangerang Selatan diisi dengan pertunjukan seni dari para siswa SMA dan SMK, serta kuis cerdas cermat mengenai stunting yang disertai dengan penjelasan dari narasumber ahli.

Terkait dengan kampanye penurunan angka stunting, sejak 2019 Kemenkominfo telah menggandeng generasi muda untuk turut serta mendukung upaya penurunan prevalensi stunting melalui Kampanye Genbest (Generasi Bersih dan Sehat) yang merupakan inisiasi Kemenkominfo untuk menciptakan generasi Indonesia yang bersih dan sehat serta bebas stunting.

Genbest mendorong masyarakat, khususnya generasi muda, agar menerapkan pola hidup bersih dan sehat di kehidupan sehari-hari. Melalui situs genbest.id dan media sosial @genbestid, Genbest juga menyediakan berbagai informasi seputar stunting, kesehatan, nutrisi, tumbuh kembang anak, sanitasi, siap nikah, maupun reproduksi remaja dalam bentuk artikel, infografik, serta videografik.(Red)




DLH Sebut Indeks Standar Pencemar Udara di Tangsel Kategori Sedang

Kabar6-Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mempertanyakan validitas data yang gencar dilansir oleh AQAir. Perusahaan teknologi kualitas udara asal Swiss itu sebutkan indeks kualitas udara dan polusi udara Kota Tangsel dalam kondisi tidak baik.

“Seperti apa alat, metode, dan sampel udara yang diuji oleh pihak terkait yang mempublis keadaan kualitas udara Tangsel,” katanya kepada kabar6.com lewat keterangan tertulis, Kamis (10/8/2023).

Wahyunoto pamerkan data milik kementerian lingkungan hidup dan kehutanan RI. Data hari ini pukul 09.00 WIB terkait indeks standar pencemar udara di Tangsel kualitas udara menunjukan angka 94 atau sedang.

Parameter kritis PM2.5. Tingkat kualitas udara masih dapat diterima pada kesehatan manusia, hewan dan tumbuhan. Data tersebut mengacu dari alat aktif dan pasif yang dimiliki DLH Kota Tangsel.

**Baca Juga: Indeks Kualitas Udara dan Polusi di Tangsel Disebut Tidak Sehat

Metode sampling pun sudah terdaftar resmi melalui lembaga Komite Akreditasi Nasional. Alat aktif ada di Taman Kesehatan, tepatnya depan perempatan German Center, Serpong. Secara terus menerus dengan waktu sebenarnya (realtime) mengukur dan menguji kualitas udara.

“Kemudian dibandingkan dengan alat uji kualitas pasif yang mengambil sampel udara di beberapa wilayah lain dalam wilayah Kota Tangsel hasilnya benar-benar dapat dipertanggungjawabkan,” jelas Wahyunoto Lukman.

Menurutnya, ada satu lagi yang harus dicermati dan sama-sama dievaluasi. Ia bilang bahwa ada pihak tertentu memang bisa mendapatkan keuntungan atau profit melalui aplikasi yang mereka punya.

Lalu mereka pamerkan hasil indeks standar pencemar udara di berbagai negara serta daerah, termasuk di Kota Tangsel.

“Dan pasarkan dengan konten menarik perhatian publik tanpa perlu mempertanggungjawabkannya kembali kepada publik,” tegas Wahyunoto.(yud)




Lurah di Tangsel Diperintah Tekan Volume Sampah hingga 30 Persen

Kabar6-Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie kembali menerbitkan surat edaran cegah gangguan kesehatan dan pencemaran lingkungan hidup. Kebijakan ini setelah kasus pelanggaran di tengah masyarakat semakin masif.

“Tugas camat dan lurah nantinya harus melakukan pengawasan, edukasi, pembinaan kepada masyarakat,” ungkapnya menjawab pertanyaan kabar6.com di gedung DPRD Kota Tangsel, Kamis (10/8/2023).

Benyamin tegaskan, pimpinan di 7 kecamatan dan 54 kelurahan se-Kota Tangsel harus bisa menekan volume sampah di wilayahnya masing-masing.

Menurutnya, khususnya bagi para lurah-lurah. “Saya akan instruksikan juga kepada lurah untuk bisa mengeliminasi sampah antara 20 sampai 30 persen di tingkat kelurahan,” tegasnya.

Semua lurah dan camat untuk harus turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengawas lingkungan. Maraknya kasus pembakaran sampah yang menimbulkan gangguan kesehatan diharapkan kedepannya bisa dicegah.

**Baca Juga: Cegah Marak ‘Nabun’ di Tangsel, Benyamin: Bukan Hanya Disiram Seember

Sebab, lanjut Benyamin, selama ini pengawas yang ada sekarang hanya dari dinas lingkungan hidup Kota Tangsel saja. Jadi nanti kedepan lurah khususnya melakukan pengawasan operasional di lapangan.

“Cara pengawasan nanti bisa dikembangkan. Intinya hasil dari pengawasan mereka dilaporkan secara berjenjang,” ujarnya.

Terpisah sebelumnya, Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan sempat murka. Ia marah lantaran melihat langsung dampak dari kegiatan pembakaran limbah di lapak pengepul barang bekas.

Kepulan asap hitam pekat terlihat dari lokasi proyek pembangunan jembatan Kali Angke di Jelupang, Kecamatan Serpong Utara, kemarin. “Mana, cepat panggil ke sini pemiliknya,” teriak Pilar bernada tinggi.(yud)




Perda Kawasan Tanpa Rokok di Lebak Mulai Disosialisasikan

Kabar6-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak mulai mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Kabag Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Lebak Wiwin Budhiyarti mengatakan, Perda KTR mulai disosialisasikan setelah dilakukan penomoran.

“Perda Nomor 3 Tahun 2023 tentang KTR mulai kami sosialisasikan, salah satunya di bagian hukum melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Lebak,” kata Wiwin kepada Kabar6.com, Rabu (9/8/2023).

Sosialisasi regulasi tersebut oleh Bagian Hukum juga dilakukan bersamaan dengan penyuluhan hukum bagi pemerintah desa di kecamatan.

“Terutama nanti sosialisasi dilakukan oleh Dinas Kesehatan selaku dinas pengusung perda ini,” ujar Wiwin.

Secara subtansi, terang Wiwin, tidak ada poin-poin berubah baik saat harmonisasi dengan Pemerintah Pusat maupun saat evaluasi bersama Pemprov Banten.

“Hanya waktu itu soal pasal penerapan perda ini di institusi vertikal, karena dianggap di luar kewenangan kita. Tapi kemudian provinsi tetap meminta pasal itu tetap masuk karena walaupun memiliki pengaturan sendiri tapi harus tetap mengikuti regulasi daerah,” terang  Wiwin.

“Hanya itu saja, yang lain pada intinya sama. Saat evaluasi pun, pemprov justru memperkuat,” sambung dia.

Namun rupanya, Perda KTR tidak buru-buru diterapkan. Perda tersebut baru akan diberlakukan mulai tahun depan.

**Baca Juga: Pro-Kontra Perda KTR, DPRD Lebak: Untuk Lindungi Masyarakat dari Paparan Asap Rokok

“Sekitar Juli atau Agustus 2024 pemberlakuannya. Sekarang mulai disosialisasikan sambil penyelenggara KTR maupun OPD mempersiapkan segala yang diamanatkan dalam perda tersebut,” kata Wiwin.

Dalam Perda KTR disebutkan, pemerintah daerah wajib menetapkan KTR di daerah. Adapun KTR sebagaimana dimaksud pada ayat 1 antara lain:

a. Fasilitas pelayanan kesehatan meliputi: rumah sakit, rumah bersalin, poliklinik, pusat kesehatan masyarakat, balai pengobatan, pos pelayanan terpadu, tempat praktek kesehatan swasta dan apotek.

b. Tempat proses belajar mengajar meliputi: Sekolah, balai latihan kerja, tempat bimbingan belajar, tempat kursus.

c. Tempat anak bermain meliputi: area bermain anak, tempat penitipan anak; dan taman terbuka yang terdapat fasilitas anak-anak.

d. Tempat ibadah meliputi: masjid atau mushola, pura, gereja, vihara dan klenteng.

e. Angkutan umum meliputi: bus umum, angkutan kota, angkutan desa, kendaraan wisata, bus angkutan anak sekolah, dan bus angkutan karyawan.

f. Tempat kerja meliputi: kantor pemerintah daerah, badan usaha milik daerah(BUMD), perkantoran swasta, dan industri.

g. Tempat umum meliputi: pasar, pusat perbelanjaan, tempat wisata atau rekreasi, hotel, restoran, tempat hiburan, halte, terminal angkutan umum, dan salon.

h. Sarana Olahraga meliputi: lapangan olahraga, stadion, kolam renang, tempat senam, fitness dan gym centre.(Nda)

 




AQAir Sebut Pagi Tadi Kualitas Udara di Tangsel Buruk

Kabar6-Bagi warga Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang hendak keluar ruangan disarankan memakai masker. AQAir menyebutkan kualitas udara jauh lebih parah.

“Indeks kualitas udara (AQI) dan polusi udara PM2.5 di South Tangerang,” tulis AQAir lewat laman resmi yang dipantau kabar6.com, Selasa (8/8/2023).

Konsentrasi PM 2.5 dalam periode yang sama bahkan mencapai 29,4 kali lipat dari batas WHO, nyaris di angka 30 kali lipat. Seminggu ke belakang, kualitas udara Tangsel setiap pagi selalu berada di zona merah.

Masyarakat diimbau untuk selalu memakai masker saat keluar ruangan, menutup jendela untuk menghindari masuknya polusi, memakai air purifier, dan sementara menunda berolahraga di luar ruangan.

**Baca Juga: Pimpin Gerindra Lebak Gantikan Ade Hidayat, Bangbang: Target Gerindra Menang Prabowo Presiden

Tren yang sama dilaporkan juga di Denpasar, meskipun konsentrasi PM 2.5 di sana relatif lebih rendah ketimbang di DKI dan Tangsel.

“Konsentrasi PM2.5 di South Tangerang saat ini 23.8 nilai panduan kualitas udara tahunan WHO,” sebut AQAir.

Ini menjadi perhatian bagi warga sekitar lantaran dalam sepekan terakhir sejak pemantauan di 5 Agustus, hanya hari ini berstatus zona merah. Pada Rabu dan Kamis bahkan sempat di zona hijau alias kualitas udara terpantau sehat.

IQAir adalah perusahaan teknologi kualitas udara Swiss, yang mengkhususkan diri dalam perlindungan terhadap polutan di udara, mengembangkan pemantauan kualitas udara dan produk pembersih udara. IQAir juga mengoperasikan AirVisual, platform informasi kualitas udara waktu nyata.(yud)




Oknum Pembuang Sampah di Pondok Ranji Tangsel Asal Jakarta

Kabar6-Aparatur wilayah di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menangkap koorporasi pembuang sampah ilegal di lahan kosong sengketa di Pondok Ranji, Kecamatan Ciputat Timur. Tumpukan sampah dan kepulan asap pembakaran dikeluhkan warga sekitar RT 004 RW 002.

“Kalau dia masih bandel juga masih kita kandangin truknya di polres,” kata Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie kepada kabar6.com ditemui di Jelupang, Kecamatan Serpong Utara, Minggu (6/8/2023).

Data yang diperoleh dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangsel, oknum koorporasi pembuang sampah di Pondok Ranji adalah CV Hino Karya Mandiri. Perusahaan tersebut berkantor di Gedung Jaya lantai 9, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.

**Baca Juga: Warga Keluhkan TPA Liar Beroperasi Lagi di Pondok Ranji

CV Hino Karya Mandiri mengelola sampah dari apartemen Metro Park, perumahan Green Lake City di Jakarta Barat. Sampah juga ada yang berasal dari apartemen Bassura, Jakarta Timur.

Benyamin bilang, DLH Kota Tangsel telah minta kepada pemilik lahan untuk menutup area lahan kosong tersebut pakai seng. DLH bersama Satpol Pamong Praja Kota Tangsel diperintah turun bareng menindak oknum warga dan koorporasi pencemar lingkungan.

“Bahkan saya sudah mintakan turun bareng lakukan tindak pidana ringan bersama dengan Reskrim polsek atau polres,” tegas Benyamin.(yud)




Cegah Marak ‘Nabun’ di Tangsel, Benyamin: Bukan Hanya Disiram Seember

Kabar6-Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie perintahkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Wahyunoto Lukman agar turun ke lapangan. Hal itu terkait maraknya kegiatan pembakaran sampah dan barang bekas atau nabun yang bikin polusi udara.

“Kita tuh kurang pengawasan. Kedua, cara penanggulangannya bukan hanya disiram pakai ember aja,” ungkapnya kepada kabar6.com ditemui di Serpong Utara, Minggu (6/8/2023).

Benyamin juga minta kepada dinas pemadam kebakaran juga turun ke lapangan untuk menyemprot kobaran api pembakaran di tempat pembuangan sampah liar dan lapak-lapak barang rongsokan.

“Jadi basahnya selapak itu,” katanya. Pemilik tanah kosong di belakang gedung RSU Tangsel, Kelurahan Pamulang Barat sudah diminta untuk dipasang plang lalu ditutup dengan pagar seng.

**Baca Juga: Menakar Sanksi Perda untuk Oknum Pencemar Lingkungan di Tangsel

Ditanya soal penerapan sanksi dari peraturan daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum, serta Perda Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah.

“Iya. Memang pelaksanaannya di lapangan yang kurang berjalan efektif. Pengawasan teknis dari dinas lingkungan hidup. Kolaborasi dengan Satpol PP,” jelas Benyamin.

Ia perintahkan kedua organisasi perangkat daerah tersebut turun bareng memberikan sanksi kepada oknum warga dan atau koorporasi pencemar lingkungan. Gandeng juga aparat kepolisian dalam penegakan perda.

“Tegakin aturan aja deh karena kita tutup hari ini besok dia buka lagi. Terima sampah lagi. Seperti itu,” tegas Benyamin.(yud)




Menakar Sanksi Perda untuk Oknum Pencemar Lingkungan di Tangsel

Kabar6-Kegiatan pembakaran pada tempat pembuangan sampah liar dan lapak rongsokan di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) marak. Dampaknya setiap hari pencemaran lingkungan terjadi hingga menyesakan warga sekitar.

Kasus terbaru di lahan kosong belakang gedung Rumah Sakit Umum Tangsel, Pamulang. Di lokasi itu terdapat sejumlah lapak barang rongsokan serta pembuatan arang batok kelapa yang telah lama beroperasi.

“Kami sedang berkoodinasi dengan Satpol PP,” kata Kepala Bidang Persampahan, Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangsel, Rastra Yudhatama kepada kabar6.com, Sabtu (3/8/2023).

Pemerintah Kota Tangsel punya dua peraturan daerah (Perda) untuk mencegah terjadinya pencemaran lingkungan dari sampah. Pertama, Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum.

Regulasi kedua adalah Perda Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah. Kedua payung hukum di atas dapat dijadikan pedoman memberikan sanksi bagi oknum warga maupun koorporasi yang melakukan pencemaran lingkungan.

Yudha menyatakan, bagaimana pun juga penindakan ada penyidik pegawai negeri sipil (PPNS). Ia bilang sekretariatnya ada di Satpol PP.

“Kami akan berkoordinasi dengan mereka, sampai ke arah pidana akan kami kerjasamakan dengan polres dan kejaksaan,” ujarnya.

Ia mengaku sudah terus melakukan pengawasan. Titik lokasi pembakaran arang batok kelapa sudah pernah ditutup. Pengawasan piket malam bahkan juga telah dilakukan.

Pengawasan sampah liar setiap hari oleh pengawas bidang lingkungan hidup dan kebersihan diklaim tetap berjalan. “Itu akan terus menyosialisasikan terkait perda ini supaya masyarakat lebih ware (peduli) terhadap lingkungan,” terang Yudha.

Masifnya kegiatan pembakaran kabel dan arang batok kelapa dikeluhkan warga perumahan Pamulang Permai. Raya Harry Setyo, 8 tahun, dilaporkan mengidap infeksi saluran pernafasan akut (ISPA).

“Di situ udah lama (kegiatan pembakaran liar-red), dan sekarang jatuh korban,” kata Nurissa Anindya, tante korban, Rabu (2/8/2023).

**Baca Juga: Ternyata Ada Juga Pembakaran Arang Batok Kelapa di Belakang RSU Tangsel

Sementara, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangsel, OKI Rudianto beserta Kepala DLH Wahyunoto Lukman bungkam saat dikonfirmasi terkait maraknya kasus pencemaran lingkungan. Khususnya Oki selaku kapten korps Praja Wibawa yang ditanya perihal efektivitas regulasi daerah.

Sebelumnya, kasus serupa juga belum lama dikeluhkan warga RT 004 RW 002, Pondok Ranji, Kecamatan Ciputat Timur. Di lokasi itu lahan kosong disulap menjadi area lapak pengepul barang bekas. Warga sekitar mengeluhkan asap pekat dari pembakaran barang bekas serta sampah.

“Sudah lama sejak 10 tahun lebih. Baunya udah menyebar ke lingkungan sangat mengganggu. Kalo dari warga sih gini, dulu pernah disetop rame lokasi buat menyetop pembuangan sampah,” ujar Anhar, ketua RT setempat kepada kabar6.com, Kamis, 15 Juni 2023 kemarin.

Pemerintah Kota Tangsel kemarin woro-woro bakal membentuk satuan tugas pencegahan TPS liar berikut kegiatan bakar sampah. Sanksi juga digaungkan, dimulai dari tindak pidana ringan hingga terberat yakni kurungan badan.

“Paling berat kurungan badan tiga bulan, atau denda bisa sampai 50 juta rupiah,” sebut Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan, Kamis, 2 Juni 2023.(yud)