1

Pelebaran Jalan Raya Petir Cipocok Tak Kunjung Beres

Kabar6.com

Kabar6-Pelebaran jalan dengan pembangunan rigit beton pada ruas jalan Raya Petir Kecamatan Cipocok Jaya sampai saat ini masih menyisakan hamparan tanah yang belum dikerjakan.

Tepatnya di depan Polsek Cipocok Jaya atau eks Kantor Dinas Sosial (Dinsos) Banten, Minggu (3/11/2019).

Akibat kejadian itu, penyempitan badan jalan terjadi.

Masalah lain adalah, pelebaran jalan yang baru rampung setengahnya itu saat ini kerap dijadikan lahan parkir kendaraan, baik roda empat maupun dua.

Meski begitu, tetap saja dibiarkan, sehingga dikhawatirkan pelebaran jalan tidak akan memberikan dampak berarti akibat penyempitan jalan yang terjadi.

Ketua Fraksi PAN DPRD Banten, Dede Rohana mengaku, tidak saja pada ruas jalan Raya Petir Cipocok Jaya yang pembangunan jalannya terhambat.

Sejumlah ruas jalan milik Pemrov Banten di daerah lainnya juga banyak yang pekerjaannya belum selesai dan terancam tidak rampung semuanya.

Penyebabnya karena proses pembebasan lahan tidak rampung semuanya, sehingga pembangunannya menjadi tertunda.

Untuk itu, kata Dede, Gubernur Banten, Wahidin Halim harus bisa segera mencarikan jalan keluarnya, dengan turun langsung ke lapangan, dan tidak hanya mempercayakannya kepada SKPD yang membidanginya saja.

**Baca juga: Dokkes Polres Serang Kota, Periksa Kesehatan TNI-Polri Yang Jaga Pilkades.

Hal itu agar target harapan yang digaung-gaungkan oleh Gubernur Banten, Wahidin Halim bisa tercapai semuanya. Dengan harapan pada tahun 2020 nanti semua kondisi jalan milik Pemprov Banten kondisinya bisa mantap.

“Banyak yang tidak rampung. Gubernur harus turun untuk mencarikan jalan keluarnya, termasuk mencari titik oermasalahannya. Agar apa yang ditargetkan bisa tercapai. Tidak ke PD-an (percaya diri).(Den)




Dokkes Polres Serang Kota, Periksa Kesehatan TNI-Polri Yang Jaga Pilkades

Kabar6.com

Kabar6-Tim Dokter dan Kesehatan (Dokkes) dari Polres Serang Kota (Serkot), memeriksa kesehatan anggota kepolisian dan TNI yang menjaga pelaksanaan Pilkades serentak, sejak beberapa hari lalu di wilayah hukumnya.

“Alhamdulillah semua anggota sehat. Keluhan banyaknya pegel-pegel aja, sama ada yang ngeluh tenggorokan sakit.
Kita berikan obat aja,” kata Lisa Mutiara, perawat dari tim Dokes Polres Serkot, ditemui di Mapolsek Kramatwatu, Minggu (03/11/2019).

Dia bersama tim nya, keliling ke enam desa yang menggelar Pilkades di Kabupaten Serang. Dimana, Polres Serang Kota juga menjaga enam kecamatan di wilayah Kabupaten Serang.**Baca juga: Kelelahan Ikuti Pilkades, Seorang Nenek di Serang Dilarikan ke Klinik.

Lisa mengecek seluruh anggota TNI-Polri yang menjaga TPS, yang menggelar Pilkades. Agar keamanan kondusif, kesehatan personil pun harus terjaga. Tak hanya personil, masyarakat yang mengeluhkan kesehatannya pun diperiksa.

“Tadi juga ada masyarakat yang mengeluhkan kesehatannya kita periksa kesehatannya, kita berikan obat juga,”
terangnya.

Berdasarkan pantauan di Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Banten, Pilkades di wilayah hukum Polres Serang Kota (Serkot) berjalan lancar.(Dhi)




Kelelahan Ikuti Pilkades, Seorang Nenek di Serang Dilarikan ke Klinik

Kabar6.com

Kabar6-Seorang nenek harus dibopong oleh anggota kepolisian dari Polsek dan TNI Koramil Kramatwatu, saat menggunakan hak pilihnya dalam Pilkades Serentak, di Desa Pegadingan, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Banten.

Nenek berusia sekitar 70 tahun itu lemas karena kepanasan dan kelelahan, usai mengantri dibawah tenda hak pilih suara. Nenek itupun dibawa ke klinik terdekat untuk mendapatkan perawatan medis.

“Nenek tersebut berusia kurang lebih 71 tahun, sedang sakit tapi tetap ingin memberikan hak suaranya di Pilkades ini,” Kata Bripka Yopan yang menjabat sebagai Bhabinkamtibmas Polsek Kramatwatu, ditemui di TPS Pegadingan, Kabupaten Serang, Banten, Minggu (03/11/2019).

Yopan mengaku sudah kewajiban dia anggota TNI untuk melayani masyarakat, terutama di keramaian. Terlebih saat ada warga yang membutuhkan bantuannya.

**Baca juga: Susi Pudjiastuti, Mantan Menteri KKP Masuk Bursa Bupati Pandeglang.

“Itu sudah bagian dari tugas kami selalu anggota Kepolisian, dimana pun kami bertugas harus siap membantu dan melayani masyarakat,” terangnya.

Desa Pegadingan sendiri, memiliki 3.790 jiwa yang menggunakan hak pilihnya dalam pesta demokrasi Pilkades. Pesta demokrasi tingkat desa itu di ikuti oleh empat calon.

“Saat ini masih dalam proses penghitungan, ada 4 calon yang maju dalam Pilkades dan salah satunya petahan. Hingga akhir pencoblosan situasi kondusif dan masyarakat yang mencoblos terlayani hak nya,” jelasnya.(Dhi)




Disuguhkan Angka Oleh Dinkes, Dewan Banten: Emangnya Mau Kuliah

Kabar6.com

Kabar6-Komisi V DPRD Banten mengkritisi teori-teori yang disuguhkan oleh Dinas Kesehatan (Denkes) Provinsi Banten saat menggelar rapat bersama untuk membahas program dan kegiatan yang ada, baik yang sudah maupun yang akan dikerjakan.

Kritikan tersebut terkait data-data berupa angka-angka yang disuguhkan, belum sampai pada capaian program baik yang telah dilaksanakan maupun yang akan datang.

“Saya gak mau ngomongin teori. Emang gua mau kuliah?,” kata Ketua Komisi V DPRD Banten, M. Nizar, kepada Kabar6.com, kemarin.

Adapun yang diinginkan dewan saat rakor bersama, kata Nizar, Dinkes Banten seharusnya bisa menyuguhkan sekaligus untuk membahas pada tataran teknis. “Berapa?, programnya apa? Capaiannya apa nanti?,” gerutunya.

Diberitakan sebelumnya, terungkap berbagai permasalah terjadi pada pelayanan kesehatan dari tenaga kesehatan Provinsi Banten.

**Baca juga: Judi Dekat Masjid, Empat Warga Ditangkap Polres Serang Kota.

Mulai dari bed tempat tidur pasien yang terbatas. Pelayanan kesehatan RS Banten yang kalah dengan milik swasta, tenaga medis masih kurang, hingga eksistensi keberadaan RS milik Pemprov Banten yang masih kurang familiar dimata masyarakat.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Banten, Ati Pramudji Hastuti dan Direktur Utama (Dirut) RS Banten, Danang Hamsah Nugroho masih sulit untuk dimintai keterangannya, lantaran ditelpon tidak diangkat.(Den)




Tingkatkan Kemampuan Tugas, Basarnas Banten Dapatkan Sosialisasi dan Pelatihan

kabar6.com

Kabar6-Basarnas, sebuah institusi yang kerap melakukan operasi pencarian dan pertolongan di medan yang sulit, mendapatkan sosialisasi guna meningkatkan kemampuan dan kesigapan untuk melakukan operasi kemanusiaan.

Basarnas Banten pun mendapatkan hal itu, setidaknya terdapat empat point sosialisasi yang diberikan oleh Andy Suherly, jajaran Basarnas pusat kepada Basarnas Banten.

“Kita berikan sosialisasi mengenai Undang-undang nomor 25 tahun 2008 dan Peraturan Kemenpan RB nomor 17 tahun 2017. Ada empat point fokus kami, yakni operasi SAR, pembinaan potensi, registrasi beacon (sintal marabahaya dari kapal, pesawat hingga perorangan. Terahir ada penanganan pengaduan masyarakat,” kata Andy Suherly, Kasi Perencanaan dan Pengembangan Operasi Basarnas Pusat, ditemui di Basarnas Banten, Jumat (01/11/2019).

Undang-undang (UU) nomor 25 tahun 2008 berisikan keterbukaan informasi publik. Sedangkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpanrb) nomor 17 tahun 2017, berisikan mengenai Pedoman Penilaian Kinerja Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.

Tak hanya sosialisasi materi saja, namun peserta juga mendapatkan pelatihan berupa budaya pelayanan prima dan Survei Keputusan Masyarakat (SKM).

“Pegawai juga dibekali materi dan praktek berupa budaya pelayanan prima dan SKM, agar dilapangan siap diaplikasikan kemasyarakat khususnya Provinsi Banten dan luasnya Indonesia,” terangnya.

Nantinya, setiap Kantor Basarnas yang ada diseluruh Indonesia, diharapkan memiliki pelayanan terpadu satu pintu (PTSP), sehingga pelayanan ke masyarakat dapat di akses lebih mudah oleh siapapun.**Baca juga: Sumpah Pemuda Bagi Basarnas Banten: Kerap Melakukan Pencarian Berbahaya.

“Setiap kantor pencarian dan pertolongan seluruh Indonesia diperintahkan membuat PTSP terkait point diatas,” jelasnya.(Dhi)




Buka Penjaringan Pilkada 2020, Demokrat Minta Balon Lakukan Branding

kabar6.com

Kabar6-Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Banten meminta Bakal Calon (Balon) kepala daerah ke Partai Demokrat wajib melakukan branding. Salah satunya dengan memakai tagline ‘Demokrat Memanggil’.

Berdasrkan informasi, Demokrat telah membuka penjaringan bagi balon kepala daerah untuk pilkada 2020 yang dimulai hari ini (1/11/2019) hingga 23 Desember 2019.

Pendaftaran sendiri akan dilakukan di Sekretariat Dewan Pimpinana Cabang (DPC) Demokrat kabupaten/kota.

Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPD Demokrat Banten, Azwar Anas mengatakan, terkait persyaratan balon kepala daerah secara umum sama saja ketika mendaftar ke KPU.

Namun, salah satu yang membedakan balon kepala daerah wajib melakukan branding sesuai desain Demokrat.

“Penegasannya itu bahwa semua balon Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota-Wakil Walikota harus branding dengan memakai desain partai Demokrat. Untuk Pilkada 2020 kita punya taglaine itu Dmeokrat Memanggil,” kata Anas saat jumpa pers di Sekretariat DPD Demokrat Banten, Cipocok Jaya, Kota Serang, Jumat (1/11/2019).

Selain itu, lanjut Anas, para balon juga harus mempunyai investasi sosial dan mampu memperjuangkan aspirasi masyarakat.

“Apalagi kan hari ini Demokrat ada peningkatan suara dan jumlah kursi ini yang harus kita jaga agar balon kepada daerah ke depan bisa memperjuangkan aspirasi Demokrat,” katanya.

Anas menjelaskan, untuk proses pendaftaran akan dilakukan oleh Kelompok Kerja (Pokja) Pilkada di masing-masing DPC kabupaten/kota. Meski begitu, DPC juga harus berkoordinasi dengan Pokja Pilkada di tingkat DPD.

“Tadi sudah kita bentuk pokjanya yang di DPD. Memang yang melakukan kan DPC kabupaten/kota, akan tetapi DPC juga harus koordinasi dengan DPD. Selain itu tugas DPC juga merajut koalisi dengan Partai Politik (Parpol) lain, karena Demokrat tidak bisa langsung mengusung pasangan calon,” jelasnya.

“Misalnya di Tangerang Selatan (Tangsel) Demokrat itu kan lima kursi dan kita butuh lima kursi lagi untuk maju. Makanya kita koordinasi dengan parpol lain,” sambungnya.

Ditambahkan Anas, proses penjaringan tidak berhenti pada proses pendaftaran. Pihkanya juga akan melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap kandidat Balon kepala daerah.

“Mekanismenya pendaftaran dulu baru pengembalian formulir. Lalu kita lakukan uji kelayakan dan kepatutan setelah itu melakukan survei popularitas dan elektabilitas dari balon kepala daerah. Nanti baru diusulkan tiga nama ke DPP melalui DPD. Dan untuk penjaringan seluruhnya dilakukan oleh DPC,” imbuhnya.

Ketua Pokja Pilkada DPD Demokrat Banten, Yayan Alfian mengatakan, secara prinsip siapa saja boleyh mendaftarkan dirinya ke Demokrat, baik itu dari kader internal maupun ekternal partai. Meski begitu, para balon kepala daerah harus mengikuti mekanisme partai.**Baca juga: Petinggi Partai Gerindra, Golkar dan Demokrat Berkumpul di Serang, Koalisi Pilkada?

“Proses tahapan harus diikuti para balon kepala daerah,” katanya.(Den)




Daerah Diminta Buat Perda Khusus Utang ke Bank

kabar6.com

Kabar6-Pemerintah daerah diminta untuk membuat Peraturan Daerah (Perda) khusus yang mengatur hutang piutang dengan pihak perbankan.

Hal itu untuk mengantisipasi terjadinya keterlambatan pembayaran iuran dari pihak BPJS Kesehatan kepada pihak Rumah Sakit (RS), sehingga kegiatan pengadaan barang di RS bisa terus berjalan lancar, tidak terpengaruh faktor kekurangan anggaran.

Termasuk menghindari temuan dan pertanyaan dari pihak terkait saat dilakukan audit keuangan.

Demikian hal itu dikatakan, Kepala BPJS Kesehatan Serang, Sofyeni, kepada Kabar6.com, Kamis (30/10/2019).

Kata Sofyeni, dengan dibuatkannya Perda tersebut, pihak RS bisa dengan leluasa mengajukan hutang kepada pihak bank saat kekurangan anggaran akibat faktor keterlambatan pembayaran iuran BPJS Kesehatan kepada pihak RS.

Untuk sistem pembayaran nanti, kata Sofyeni, pihak BPJS kesehatanlah yang akan menanggung pembayarannya atas hutang yang diajukan oleh pihak RS kepada pihak Bank tadi.

“Termasuk bunganya. Karena saat BPJS Kesehatan terlambat membayarkan iurannya kepada pihak RS, BPJS juga kena denda,” terang Sofyeni.

Malahan, kata Sofyeni, denda pembayaran yang diberikan oleh pihak BPJS Kesehatan justru lebih besar jika dibandingkan dengan bunga yang dikenakan oleh pihak perbankan.

“Hutang yang diajukan pihak RS ke Bank biasanya sistem per enam bulanan,” katanya.

Menurutnya, untuk saat ini, baru Kabupaten Serang yang telah memiliki Perda sendiri yang mengatur hutang RS Drajat Prawiranegara kepada pihak perbankan.

Dirinya mengaku, kejadian keterlambatan pembayaran iuran BPJS Kesehatan kepada pihak RS, baru-baru ini saja terjadi karena disebabkan defisit anggaran.**Baca juga: Tunggakan Klaim BPJS Kesehatan Terjadi Hampir Disemua RS se-Banten.

“Keterlambatan terjadi hampir di semua Rs se-Banten, baik negeri maupun swasta,” tandasnya.(Den)




UMP Banten 2020 Ditetapkan Rp2,46 Juta

kabar6.com

Kabar6–Pemprov Banten menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2020 senilai Rp 2.460.996,54.

Angka itu naik Rp Rp193.005,995 atau 8,51 persen dari UMP Banten 2018 senilai Rp 2.267.990,546 sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Penetapan besaran UMP Banten 2020 itu dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 561/Kep.305-Huk/2019 dan telah ditandatangani oleh Gubernur Banten, Wahidin Halim pada 28 Oktober 2018.

“Memutuskan UMP Banten tahun 2020 sebesar Rp 2.460.996,54. Besaran UMP Banten diperoleh berdasarkan perhitungan sebagai berikut. UM 2020 sama dengan UM 2019 + (UM 2019 x {inflasi nasional + pertumbuhan ekonomi nasional}). Atau Rp 2.267.990,546 + (Rp 2.267.990,546 x 3,39 persen + 5,12 persen),” demikian bunyi SK tersebut.

Kepala Seksi Pengupahan dan Jaminan Sosial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten Karna Wijaya membenarkan, Pemprov Banten telah menetapkan besaran UMP 2020 senilai Rp 2.460.996,54.
Dia tak membantah jika penetapan tersebut menggunakan ketentuan PP nomor 78 tahun 2015. “(Berlaku) per 1 Januari 2020,” ujarnya, kemarin.

Ia menuturkan, penetapan UMP akan dijadikan acuan dalam perumusan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2020. Selambat-lambatnya, UMK sudah ditetapkan pada 21 November mendatang.

“Diawali rapat Dewan Pengupahan Kabupaten/kota (Depekab/Depeko). Hasil rapat Depekab dan Depeko disampaikan kepada bupati/walikota. Kemudian bupati/walikota menyampaikan rekomendasi kepada gubernur,” katanya.

Seperti diketahui, adapun besaran UMK 2019 yang berlaku di Banten terdiri atas Kabupaten Pandeglang Rp 2.542.539,13, Kabupaten Lebak Rp 2.498.068,44 dan Kota Serang senilai Rp 3.366.512,71.**Baca juga: Pembahasan RAPBD 2020 Di Pendopo Gubernur, Pengamat: Mengurangi Wibawa Dewan.

Kemudian Kota Cilegon Rp 3.913.078,44, Kabupaten Tangerang Rp 3.841.368,19, Kota Tangerang Selatan Rp 3.841.368,19, Kota Tangerang Rp 3.869.717,00 dan Kabupaten Serang sebesar Rp 3.827.193,39.(Den)




Judi Dekat Masjid, Empat Warga Ditangkap Polres Serang Kota

kabar6.com

Kabar6-Sebanyak empat orang di amankan Polres Serang Kota, karena bermain judi dekat Masjid Priyayi, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Banten.

Nahasnya, uang taruhan mereka terbilang kecil, hanya Rp 5 ribu dan paling besar Rp10 ribu dari setiap pemain.

Bahkan penjudi nya ada yang sudah berusia renta, mencapai 61 tahun, para pelaku merupakan warga setempat yang berinisial Rh (41), Nh (57), Js (61) dan Ft (29).

“Mereka ditangkap hari Kamsi kemarin sore (31 Oktober 2019), sekitar pukul 17.30 WIB. Kita masih periksa para penjudi,” kata Kasatreskrim Polres Serang Kota, Indra Feradinata, ditemui di Mapolres Serang Kota, Jumat (01/12/2019).

Pola permainan judi qiu-qiu yang dilakukan oleh empat orang tersebut menurut Indra, satu orang orang mengocok kartu dan membagikan ke para pemain, kemudian setiap pemain memasang uang taruhan senilai Rp 5 ribu.

Setelah memasang uang taruhan awal, pengocok kartu kemudian membagikan lagi tiga kartu kepada para pemain, kartu kemudian dibuka. Pemain yang berani bertaruh, kemudian menambah uang judinya sebesar Rp 10 ribu.

“Kemudian semua kartu di jumlah, apabila jumlahnya sembilan-sembilan, maka nilai yang tertinggi di anggap sebagai pemenang dan berhak mengambil uang pasangan yang ada dan yang menang mengocok kartu lagi serta pasang uang lagi,” jelasnya.

Para penjudi ditangkap saat sedang membagikan kartu dengan uang taruhan di atas terpal sebesar Rp 310 ribu. Para pelaku ditangkap oleh lima anggota Reskrim Polres Serang Kota.**Baca juga: Pembahasan RAPBD 2020 Di Pendopo Gubernur, Pengamat: Mengurangi Wibawa Dewan.

“Ditangkap oleh anggota kami berdasarkam laporan dari masyarakat yang resah akan perjudian,” terangnya.(Dhi)




Setengah Juta Obat Keras Disita Jajaran Polda Banten

kabar6.com

Kabar6-Sebanyak 509.859 butir, teridiri dari Tramadol 30.410 butir, hexymer 458.784 butir, Trihexyphenidil 17.080 butir, obat kuning 762 butir dan obat polos 2.823 butir, di amankan oleh jajaran Polda Banten dengan tersangka berjumlah 36 orang.

“Ini obat daftar G dan kadaluarsa, ini obat berbahaya yang sudah tidak boleh digunakan lagi,” kata Ditresnarkoba Polda Banten, Kombes Yohanes Hernowo, dalam konferensi di Mapolda Banten, Jumat (01/11/2019).

Menurut Hernowo, jika obat-obata itu digunakan secara terus menerus oleh penggunanya, bisa merusak jaringan otak, mengganggu kesehatan tubuh hingga menyebabkan kematian.

Karenanya para pelaku dijerat Pasal 196, Pasal 197 dan Pasal 198 Undang-undang RI nomor 36 tentang Kesehatan, dengan ancaman 10 tahun kurungan penjara.

“Kalau selama saya bertugas memang belum ditemukaj korban meninggal, tapi bisa menyebabkan kematian. Pelaku menjualnya dalam bentuk paketan, satu paket berisi tiga sampai lima butir yang dijual Rp20 ribu per paketnya,” terangnya.

Pengedar obat keras daftar G yang sudah ditarik dari peredaran dan dilarang oleh BPOM itu tidak di edarkan ke sembarang orang oleh pengedar. Pelaku hanya menjual kepada orang yang dikenal dan menjadi langganan.

Pelaku mendapatkan obat-obatan keras itu dari bandar besar yang ada di Jakarta. Kemudian mereka edarkan di wilayah Banten. Modusnya, pelaku juga membuka toko kosmetik dan toko kelontong, namun mereka juga menjual obat-obatan keras tersebut.**Baca juga: Pembahasan RAPBD 2020 Di Pendopo Gubernur, Pengamat: Mengurangi Wibawa Dewan.

“Pembeli dan penjual biasanya sudah saling kenal, karena kalau belum kenal enggak mau di jual. Pembeli biasanya pelajar. Bandar besar nya dari Jakarta, dari Banten tidak ada, tapi tetap kita cari bandar besarnya. Jualnya ada di toko kosmetik. Transaksinya sembunyi-sembunyi, karena obat terlarang kan ini,” jelasnya.(Dhi)