1

Kronologis Tersangka Pembunuh Anak Kandung Kabur di Rutan Polres Serang Kota

Kabar6-A (30), tersangka pembunuhan terhadap anak kandungnya, NL (3) kabur dari rumah tahanan (Rutan) Mapolres Serang Kota pada kamis (25/7/2024) pagi.

Kapolres Serang Kota Kombes Pol Sofwan Hermanto menjelaskan kronologis awal pelaku kabur dari rumah tahanan Mapolres Serang Kota.

Menurutnya, awalnya petugas jaga membersihkan lingkungan luar dan dalam Rutan. Namun tiba-tiba petugas diberikan jika ada satu tahapan yang berhasil melarikan diri.

**Baca Juga: Geger Tersangka Pembunuh Anak Kandung di Ciomas Kabupaten Serang Kabur dari Rumah Tahanan

“Petugas jaga seperti biasa membersihkan lingkungan Rutan baik diarea dalam / luar dan sekitar Jam 06.20 Wib. Petugas dikasih tau oleh tahanan lainnya jika ada satu tahanan berhasil kabur,” kata Sofwan kepada wartawan, Jumat (26/7/2024).

Usai pelaku kabur, pria Akpol pada tahun 1999 itu langsung memimpin pengejaran hingga Kamis malam dengan menerjunkan tiga team.

“Sejak kamis Pagi sampai malam ini saya masih pimpin langsung pencarian dengan menerjunkan team Opsnal dari 3 Fungsi,”ujarnya.

Jajarannya masih melakukan pengejaran terdiri pelaku. Namun Sofwan masih menyelidiki penyebab A bisa kabur dari tahanan.

“Penyebabnya masih kami lidik dan akan kami evaluasi,”tutupnya.

Pelaku merupakan tersangka pembunuhan terhadap anak kandungnya sendiri terjadi pada Selasa dini hari, 18 Juni 2024, sekitar pukul 04.00 WIB.

A (30) tegas membunuh anak kandungnya NA (3), saat mereka tidur bersama ibunya, Herawati (28) di dalam rumah.

Ketika itu, Herawati terbangun saat kaget ada air yang mengenai tubuhnya. Saat di lihat, ternyata darah dari putri kandungnya.

Pelaku kaget karena istri nya bangun, langsung melarikan diri dari rumah hingga akhirnya ditangkap oleh polisi di Kecamatan Gunung Sari.(Aep)




Geger Tersangka Pembunuh Anak Kandung di Ciomas Kabupaten Serang Kabur dari Rumah Tahanan

Kabar6-A (30), tersangka pembunuhan terhadap anak kandungnya, NL (3) kabur dari rumah tahanan (Rutan) Mapolres Serang Kota pada kamis (25/7/2024) pagi.

Kapolda Banten Irjen Pol Abdul Karim membenarkan A kabur dari rumah tahanan (Rutan) Polres Serang Kota. Jajarannya akan melakukan pengejaran terhadap pelaku.

‘Benar, tentunya kita akan kejar pelakunya untuk ditangkap,” kata Kapolda Banten melalui pesan whatsApp kepada wartawan, Jumat (26/7/2024).

**Baca Juga: Orang-Orang Terdekat Korban Tepis Framing Keji dan Biadab Oleh Pelaku Pembunuhan Berencana Warga PALI di Kalbar

Terkait peristiwa tersebut, Kapolda akan melihat penyebab dan melakukan evaluasi mekanisme penjagaan hingga pelaku bisa kabur.

“Kita akan liat bagaimana bisa tahanan bisa lepas. Kita evaluasi mekanisme penjagaan,”tegasnya

Belum diketahui kronologisnya pelaku bisa kabur dari rumah tahanan. Informasi kaburnya pelaku membuat warga di tempat tinggal pelaku geger.

Hal itu setelah didatangi petugas kepolisian di Kampung Cibarugbug, RT 007 RW 004, Desa Citaman, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang.

Warga setempat menuturkan, para warga baru mendapatkan informasi pada Kamis (25/7/2024) sore setelah banyak didatangi petugas kepolisian ke tempat pelaku.

“Udah pada tahu sih (warga) sudah rame pas maghrib. Tapi gak tahu gimana kaburnya mah. Kaget kita dengernya, soalnya baru kemarin dibesuk itu sama ibunya ke sana (penjara),” ucap warga yang tak disebutkan namanya jumat (26/7/2024) malam.

Warga sangat terkejut mendapatkan informasi tersebut, lantaran peristiwa berdarah itu masih menyisakan trauma bagi warga setempat, bahkan sejak informasi jika pelaku kabur dari tahanan membuat anak-anak di kampung pelaku sangat ketakutan.

“Ini anak-anak pada takut, soalnya korbannya juga anak-anak,”ujarnya.

Setelah kabur dari jeruji besi, pelaku diperkirakan bakal pulang ke rumahnya termasuk berziarah ke makam anaknya. Sebab saat dibesuk, pelaku mengaku kepada keluarga ingin berziarah ke makam anaknya.

“Soalnya pas dibesuk itu kata keluarganya itu dia ngomong-ngomong anaknya terus, katanya pengen ziarah. Bisa jadi dia kabur itu bakal ke kuburan, ziarah ke anaknya,”ujarnya.

Peristiwa berdarah itu terjadi pada Selasa dini hari, 18 Juni 2024, sekitar pukul 04.00 WIB. A (30) tegas membunuh anak kandungnya NA (3), saat mereka tidur bersama ibunya, Herawati (28) di dalam rumah.

Ketika itu, Herawati terbangun saat kaget ada air yang mengenai tubuhnya. Saat di lihat, ternyata darah dari putri kandungnya. Pelaku kaget karena istri nya bangun, langsung melarikan diri dari rumah hingga akhirnya ditangkap oleh polisi.(Aep)

 




KPU Kabupaten Serang Pastikan Bakal Tindaklanjuti 53 Temuan Bawaslu terkait Coklit

Kabar6-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang memastikan akan menindaklanjuti temuan Bawaslu dalam proses pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih sepanjang itu faktual.

Sebagai penyelenggara pemilu, KPU menegaskan pihaknya tidak akan mengabaikan hak pilih warga negara untuk menentukan pilihannya pada Pilkada serentak nanti.

“Selama itu temuannya faktual, kita akan tindaklanjuti. Yang jelas jika ada temuan, pasti kita kan tindaklanjuti karena ini berkaitan dengan hak pilih, jadi gak boleh kita abaikan hak pilih,” kata Ketua KPU Kabupaten Serang Muhamad Nasehudin, Jumat (26/7/2024).

**Baca Juga: Siap Menangkan Calon Diusung PDIP, Rano Karno Sebut Banten Butuh Pemimpin yang Berhasil Bangun Daerah

Bawaslu Kabupaten Serang merilis temuan sebanyak 53 temuan hasil dalam rekapitulasi pengawasan. Temuan itu terdiri dari 17 jumlah kepala keluarga yang tidak di coklit tetapi ditempel stiker.

Lalu sebanyak 08 temuan kepala keluarga yang sudah di coklit tetapi tidak ditempel stiker, dan 28 temuan Pantarlih yang tidak mengisi lengkap stiker yang ditempel.

Namun ia meminta temuan Bawaslu tersebut disampaikan secara detail alamat data pemilih tersebut.

“Yang jelas selama itu temuan, pasti kita tindak lanjut, kalau yang ditempel doang, tapi di coklit tidak. Kan bisa saja dia tanya ke tetangga, pas ke situ dia gak ada makanya dia nya ke tetangga atau keluarga terdekat ada gak,”jelasnya.

“Gak apa-apa itu bisa dilakukan, yang terpenting orangnya ada, data nya ada. Karena yang di DP 4 itu ada yang memenuhi syarat ada yang tidak. Dan ini masih di ruang di buka ruang tanggapan,”sambungnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan data pemilih saat ini belum final walaupun proses coklit sudah selesai, lantaran masih ada tahapan-tahapan hingga penetapan data pemilih tetap.

“Nanti penetapan daftar pemilih sementara dari tingkat desa, ke kecamatan, Kabupaten sampai ke provinsi. Dikembalikan lagi ke bawah diumumkan, masih gak yang belum terdata. Nanti endingnya di lihat dari situ kalau misalnya ada warga yang memenuhi syarat dia tinggal disitu, belum terdata sampaikan kepada kita. Kita akan lakukan perbaikan,”tandasnya. (Aep)




Tak Hadiri Penandatanganan Pemindahan RKUD, Pj Walikota Serang Ungkap Kepala BPKAD Diperiksa Kejari

Kabar6-Penandatanganan kerja sama antara Pemkot Serang dengan PT Pembangunan Daerah Banten atau Bank Banten di salah satu hotel di Kota Serang, Kamis (25/7/2024) batal

Hal itu usai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang Imam Rana Hardiana tak hadir.

Imam selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) di klaim PJ walikota sulit dihubungi. Belakang diketahui, Imam dikabarkan sakit setelah dikonfirmasi ke kantornya oleh staf walikota.

Berita Terkait:Pemindahan RKUD Kota Serang ke Bank Banten Batal!

Padahal Walikota Serang Yedi Rahmat bersama jajaran Bank Banten sudah hadir di salah satu hotel di Kota Serang sejak pagi hingga Kamis sore.

“Pagi kita telpon beliau handphone-nya tidak aktif. Saya whatsApp belum di balas, (dikonfirmasi) ke kantor, informasinya sakit,” kata Yedi.

Menurut Yedi, Imam sakit diperkirakan kecapean usai di periksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang terkait pengelolaan Stadion Maulana Yusuf pada Rabu (24/7) kemarin.

“Mungkin karena kecapean semalam di periksa sama kejaksaan negeri terkait dengan pengelolaan Stadion Maulana Yusuf. Mungkin dia kecapean sakit, kita tunggu saja beliau mudah-mudahan cepat sehat,” bebernya.

Namun Yedi tak mengetahui pokok perkaranya membuat harus Imam diperiksa Kejari. Ia menyarankan untuk mengkonfirmasi ke Imam.

“Itu mah tanya ke Pak Imam langsung yah,”imbuhnya.

Sementara Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Serang, Aditya Nugroho membenarkan bila yang bersangkutan sudah menjalani pemeriksaan. Imam diperiksa sebagai saksi terkait pengelolaan Stadion Maulana Yusuf.

“Iya betul (diperiksa) sebagai saksi saja,”singkatnya.(Aep)

 




Pemindahan RKUD Kota Serang ke Bank Banten Batal!

Kabar6-Penandatanganan kerja sama antara Pemkot Serang dengan PT Pembangunan Daerah Banten atau Bank Banten di salah satu hotel di Kota Serang, Kamis (25/7/2024) batal.

Hal itu lantaran Kepala BPKAD Serang Imam Rana Hardiana tak hadiri karena alasan sakit.

Penandatanganan Kerjasama untuk pemindahan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemkot Serang dari Bank Jabar Banten ke Bank Banten tersebut akan di agendakan ulang.

**Baca Juga: Genjot Ekonomi Warga, DBMSDA Kabupaten Tangerang Gencar Bangun Jalan Lingkar Primer

Pj Walikota Serang Yedi Rahmat menuturkan, penandatanganan kerja sama dengan Bank Banten sudah hari ini sudah di sepakati dengan Imam.

Namun menjelang pelaksanaan, Imam sulit dihubungi, saat dikonfirmasi ke kantor BPKAD, ternyata Imam dikabarkan sakit. Yedi tak mengetahui sakit yang di derita Imam termasuk ia dirawat dimana.

“Jadi kemarin kita sudah sepakat dengan pak Kaban terkait dengan PKS. Tadi pagi kita telpon beliau handphone tidak aktif. Saya WhatsApp belum di balas, (dikonfirmasi) ke kantor, informasi ya sakit. Kita agendakan lagi,” kata Yedi.

Yedi belum mengetahui penandatanganan kerja sama itu bakal agendakan kembali. Yang pasti PKS tersebut harus dilakukan oleh Kepala BPKAD.

“Selaku BUD dan selaku kepala dinas, kepala badan ya harus dari PKS-nya secara teknis harus kepala badan,”ujarnya.

Menurut Yedi, penandatanganan kerja sama harus dilakukan oleh Imam selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) Pemkot Serang. Yedi membantah jika pindah RKUD Pemkot Serang dari Bank BJB ke Bank Banten ada perbedaan pendapat.

“Gak ada (perbedaan pandangan) kan itu sesuai aturan perundangan-undangan PP nomor 12, bahwa pemindahan RKUD itu berdasarkan pertimbangan Bank sehat yang diterapkan kepala daerah,”jelasnya.

Yedi juga mengelak penandatanganan kerja sama pemindahan RKUD itu dari BJB ke Bank Banten itu di percepat, hanya harusnya berakhir pada bulan Oktober mendatang. Sebab menurutnya pihaknya sudah melakukan MoU dan addendum dengan pihak Bank Jabar Banten.

“Kemarin kita sudah melakukan MoU dan addendum, otomatis kita melakukan pemberhentian dengan Bank Jabar. Semua ada mekanisme dan aturannya,”pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Penandatanganan perjanjian kerja sama antara pemerintah Kota Serang dengan PT Pembangunan Daerah Banten atau Bank Banten yang digelar di hotel Le Dian, Kamis (25/7/2024) memunculkan drama.

Berdasarkan agenda PJ Wali Kota Serang Yedi Rahmat jadwal penandatanganan itu sedia dilakukan pukul 09:00 WIB. Namun hingga pukul 13:09 WIB acara tak kunjung di mulai.

Padahal pejabat Walikota Kota Serang bersama pejabat Bank Banten sudah memasuki aula Batu Kuwung, tempat penandatanganan kerja sama tersebut.

Namun molor penandatanganan itu disebabkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKAD) Kota Serang Imam Rana Hardiana tak kunjung hadir di acara.

“Belum mulai lagi nunggu Pak Imam-nya,” kata sumber di lokasi. (Aep)




Penandatanganan Kerjasama Pemkot Serang dengan Bank Banten Munculkan Drama, Kepala BPKAD Tak Hadir

Kabar6-Penandatanganan perjanjian kerjasama antara pemerintah Kota Serang dengan PT Pembangunan Daerah Banten atau Bank Banten yang digelar di hotel Le Dian, Kamis (25/7/2024) memunculkan drama.

Berdasarkan agenda PJ Wali Kota Serang Yedi Rahmat jadwal penandatanganan itu sedia dilakukan pukul 09:00 WIB. Namun hingga pukul 13:09 WIB acara tak kunjung dimulai.

Padahal pejabat Walikota Kota Serang bersama pejabat Bank Banten sudah memasuki aula Batu Kuwung, tempat penandatanganan kerja sama tersebut.

**Baca Juga:Komisioner KI Banten Kosong, Permohonan Informasi Terhambat

Namun molor penandatanganan itu disebabkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKAD) Kota Serang Imam Rana Hardiana tak kunjung hadir di acara.

“Belum mulai lagi nunggu Pak Imam-nya,” kata sumber di lokasi.

Sementara PJ Wali Kota Serang Yedi Rahmat dan pejabat Bank Banten masih di lokasi sesuai makan siang.

Belum diketahui alasan ketidakhadiran bendahara umum daerah tersebut. Penandatanganan kerjasama itu merupakan tindak lanjut dari rencana pemindahan Rekening Umum Kas Daerah (RKUD) Pemkot Serang ke Bank Banten.

Diketahui, sebelumnya empat pejabat kepala daerah di Provinsi Banten telah menandatangani surat keputusan tentang pemindahan RKUD ke Bank Banten.

Keempat PJ tersebut adalah PJ Wali Kota Serang Yedi Rahmat, PJ Wali Kota Tangerang Nurdin, PJ Bupati Tangerang Andi Ony dan PJ Bupati Lebak Iwan Kurniawan.

Saat berita ini diturunkan sekitar pukul 13:15 WIB belum diketahui apakah penandatanganan kerja sama itu bakal dilakukan. Sementara Kepala BPKAD juga belum tiba di lokasi.(Aep)

 




Komisioner KI Banten Kosong, Permohonan Informasi Terhambat

Kabar6-Komisioner Komisi Informasi (KI) Banten kosong selama 7 bulan terakhir dan menyebabkan permohonan informasi dari masyarakat terganggu. Setidaknya, ada sekitar 101 pengajuan informasi yang belum selesai.

Karena kekosongan Komisioner KI Banten dalam tujuh bukan terakhir, kebutuhan masyarakat mendapatkan informasi terhambat, disisi lain, keterbukaan informasi saat ini jadi salah satu kebutuhan paling penting.

Akademisi Universitas Bina Bangsa, Fathurahman, mendesak Pemprov Banten segera melantik 11 nama calon komisioner terpilih agar pelayanan publik tak semakin terbengkalai.

**Baca Juga:Pemprov Banten Tegaskan Usut Dugaan Kebocoran Pajak Air Permukaan

“Penundaan pelantikan ini preseden buruk. Jangan sampai ada kepentingan tertentu di balik kekosongan ini,” tegas Fathurahman, ditulis Kamis, (25/07/2024).

Asisten Ahli KI Banten, Luay Nabila, menjelaskan, 101 perkara informasi publik tak bisa disidangkan akibat kekosongan jabatan komisioner. Dari 11 calon terpilih, hanya 5 yang akan dilantik menjadi komisioner.

KI Banten masih menunggu jadwal pelantikan dari Pj Gubernur Banten Al Muktabar. Diharapkan pelantikan segera dilakukan agar pelayanan publik tak semakin terhambat.

“Nama-nama calon komisioner KI Banten yang terpilih meliputi Moch Ojat Sudrajat, Zulpikar, Ahmad Saparudin, Kori Kurniawan, Imron Mahrus,” tuturnya.(Dhi)




Pemprov Banten Tegaskan Usut Dugaan Kebocoran Pajak Air Permukaan

Kabar6-Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar menegaskan pihaknya mengusut dugaan kebocoran pajak air permukaan di wilayahnya, yang berakibat pada penurunan pendapatan asli daerah.

Hal tersebut berkaitan dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pengelolaan pajak air permukaan di Banten yang belum maksimal, terutama pada 17 perusahaan pengguna air di Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang.

Al Muktabar mengatakan pihaknya sedang menelusur ke lokasi kejadian yang tertuang dalam temuan BPK.

**Baca Juga:Pembukaan MTQ XXI Tingkat Provinsi Banten KP3B Sepi, Banyak Kursi Kosong

“Saya juga sudah mendengar itu dan kita telusuri terus sekarang, dan bila ada hal yang terkait dengan itu dan kita dapat bukti-bukti yang cukup, maka kita akan melakukan penegakan hukum,” ujar Al Muktabar menegaskan dilansir Antara dikutip, Kamis (25/7/2024).

Bahkan Al Muktabar mengatakan tidak akan segan memberi sanksi hingga pemberhentian jika pelakunya merupakan aparatur sipil negara.

Ia menjelaskan pajak air permukaan tersebut merupakan upaya intensifikasi dalam peningkatan pendapatan asli daerah.

Selain itu, Pemprov Banten juga terdapat upaya ekstensifikasi peningkatan pendapatan daerah dengan pajak bangsa asing, serta pajak alat berat.

“Itu sedang kita optimalkan bagian untuk tahap ini, dia tergolong ekstensifikasi pendapatan baru dari komoditi-komoditi atau sektor-sektor untuk bisa menjadi penghasilan provinsi,” kata dia.

Sebelumnya, temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) nomor 29.B/LHP/XVIII.SRG/04/2024 atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Banten tahun anggaran 2023. menyatakan adanya adanya pengelolaan pajak air permukaan yang belum maksimal.

Dalam laporan tersebut disebutkan 17 perusahaan di Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang yang memanfaatkan air permukaan di wilayah sungai belum dipungut pajak. Alasannya, karena perusahaan tersebut belum mengantongi Surat Izin Pengambilan dan Pemanfaatan Air (SIPPA).(red)

 

 




Pembukaan MTQ XXI Tingkat Provinsi Banten KP3B Sepi, Banyak Kursi Kosong

Kabar6-Pelaksanaan Musabaqoh Tilawatil Qur’an (MTQ) tingkat Provinsi Banten ke XXI digelar di halaman masjid Agung Syaikh Nawawi al-Bantani di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kecamatan Curug, Kota Serang, Rabu (24/7/2024) malam.

Kegiatan tahunan itu diikuti oleh delapan Kabupaten Kota di Provinsi Banten melibatkan 508 peserta dan melombakan sebanyak 8 cabang perlombaan. Namun saat pembukaannya terlihat sepi.

Pantauan di lokasi, kursi-kursi yang disiapkan oleh panitia terlihat lengang, terutama kursi-kursi di tenda utama paling belakang tempat pejabat duduk.

**Baca Juga:Komnas Perlindungan Anak Kabupaten Serang Gelar Peringatan HAN 2024, Salurkan bantuan ke 178 Anak

Paling parah pada kursi-kursi tamu disebelah kanan kosong sejak tahapan pembukaan ditinggalkan para tamu.

Masyarakat yang sebelumnya mendatangi lokasi MTQ satu persatu meninggalkan lokasi acara.

Hal itu karena mereka terlalu lama menunggu pembukaan. Acara baru dibuka oleh Ketua Umum LPTQ Banten, Virgojanti pada pukul 21:30 WIB.

Ketua Umum LPTQ Banten, Virgojanti mengatakan, MTQ ke-XXI dilaksanakan sejak 23-27 Juli 2024. Kata dia, pelaksanaan MTQ diikuti oleh 58 Kafilah dari 8 Kabupaten Kota.

“Ada 9 cabang di 14 Majelis yang dilombakan,” kata Virgojanti dalam sambutan.

Virgojanti berharap, acara MTQ ke-XXI berlangsung lancar hingga mendapatkan perwakilan yang akan dibawa ke Tilawatil Quran dan Musabaqah Hadits (STQH) tingkat nasional pada tahun 2025.

“Tujuan MTQ ini adalah untuk mendapatkan calon peserta terbaik pada STQH tahun 2025 sekaligus media dakwah siyar Islam,” pungkasnya.(Aep)




Komnas Perlindungan Anak Kabupaten Serang Gelar Peringatan HAN 2024, Salurkan bantuan ke 178 Anak

Kabar6-Dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional (HAN) 2024, Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak Kabupaten Serang bekerjasama dengan Forum Anak Kabupaten Serang mengadakan acara di Wisata MBS, Kota Serang pada Rabu, 24 Juli 2024.

Acara ini bertajuk “Gerakan Bersama Lindungi Anak (Gebrak)” dan dimeriahkan dengan berbagai kegiatan menarik, termasuk pemberian bantuan kepada anak-anak yang membutuhkan.

Ketua Komnas Perlindungan Anak Kabupaten Serang, Kuratu Akyun, menyampaikan bahwa dalam kegiatan ini, 178 anak di Kabupaten Serang mendapatkan bantuan berupa uang dan pemenuhan nutrisi dari Kementerian Sosial (Kemensos) dan Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKBP3A) Kabupaten Serang.

**Baca Juga: Anugerah Pajak: Kanwil Banten Peroleh Apresiasi Bupati Serang

Bantuan ini diberikan kepada anak jalanan dan anak yatim piatu, termasuk dari Yayasan Aulia Qurrota Aini.

“Bantuan yang diberikan berupa uang sebesar Rp200.000 setiap bulannya dan telur,” jelas Kuratu. “Untuk bantuan uang tunai, langsung disalurkan melalui rekening bank Mandiri para penerima.”

Lebih lanjut, Kuratu menjelaskan bahwa acara ini juga diisi dengan berbagai kegiatan bermain dan positif lainnya untuk memenuhi hak anak dalam bermain dan berekspresi.

Sementara itu, Pengurus Komnas Perlindungan Anak RI, Uut Lutfi, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk apresiasi negara dan masyarakat kepada anak-anak sebagai generasi penerus bangsa.

“Dengan kegiatan yang diadakan di tempat wisata ini, kita dapat memenuhi salah satu hak anak, yaitu hak bermain sehingga anak dapat melakukan aktivitas positif,” ungkap Uut.

Uut juga mengapresiasi komitmen pemerintah daerah Kabupaten Serang yang berkolaborasi dengan berbagai pihak dalam membangun dan melindungi anak-anak. Ia berharap, hak-hak anak di Kabupaten Serang khususnya dapat terpenuhi dengan kerja sama semua elemen masyarakat.

Acara peringatan HAN 2024 ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya melindungi hak-hak anak dan memberikan mereka ruang untuk tumbuh dan berkembang dengan optimal.(Aep)