1

25 Ribu Anak Usia SD di Banten Tidak Sekolah

Kabar6-Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Banten Hudaya Latuconsina mengungkapkan, berdasarkan data Badan Pusat Statistik, sebanyak 25 ribu anak usia Sekolah Dasar (SD) di Provinsi Banten tidak sekolah.

“Anak-anak tersebut tersebar di kabupaten/kota. Khusus di masyarakat Baduy, Kabupaten Lebak, karena kultur anak-anak di sana tidak ada yang sekolah,” kata Hudaya Latuconsina, Rabu (25/9/2013).

Ia menyatakan, untuk merem jumlah anak-anak yang tidak mengenyam pendidikan SD, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten telah merancang
program sekolah mandiri.

“Program ini telah mendapat dukungan penuh dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,” ujar Hudaya.

Diakui, program sekolah gratis di Provinsi Banten saat ini belum benar-benar gratis, di lapangan masih terjadi pungutan biaya.
“Bupati dan walikota dengan bangganya mengatakan sekolah gratis, kenyataannya di lapangan masih ada biaya di sekolah,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pendidikan Menangah dan Tinggi pada Dinas Pendidikan Provinsi Banten Lilis Dania mengatakan, program sekolah mandiri yang direncanakan Pemprov Banten bisa sampai jenjang sekolah menengah.

“Sekolah mandiri ini akan diselenggarakan pada tahun 2014, anggarannya digabungkan ke pendidikan non-formal,” ucapnya.

Sekolah mandiri tersebut, kata Lilis, memiliki standar, memiliki karakteristik yang hampir sama dengan pendidikan formal.

Bagi siswa putus sekolah atau tidak bisa melanjutkan sekolah ke jenjang selanjutnya, dapat meneruskannya ke sekolah mandiri ini.(bbs/jus)




Kartu ATM Terjepit, Tabungan Rp.55 Juta Digasak Penjahat

Kabar6-Hati-hati jika menarik uang tunai di ATM, penjahat selalu mengincar di sekitar anada anda. Seperti yang terjadi di Serang,  seorang karyawawati BUMN  menderita kerugian sebesar Rp 55 juta saat menarik uang tunai di ATM  di komplek SPBU Kepandaian Jaklan Raya Serang-Cilegon, Selasa (24/9) petang.

Korban bernama Helda Susanti, 42, warga Komplek Citra Gading Cluster, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang. Niatnya untuk mengambil sebagian uang di ATM BNI  ternyata uang tabungannya sebanyak Rp 55 juta disedot ke rekening pelaku.

Diperoleh keterangann, musibah yang menimpa karyawan BUMN ini ketika korban hendak menarik uang tabungan, tiba-tiba kartu ATM nya macet dan tidak bisa dikeluarkan. Kemudian ada seorang pria tak dikenalnya masuk ruang atm dengan alasan membantu mengeluarkan kartu atm yang tertelan.

Pada saat membantu mengeluarkan kartu, pelaku sempat meminta nomer PIN. Pada saat itu korban tidak curiga dan menyebutkan nomer PIN kepada pelaku. Setelah beberapa memberikan nomer PIN, pelaku berhasil mengeluarkan kartu atm yang terjepit mesin dan langsung memberikan kepada korban.

“Begitu pria itu pergi, barulah saya curiga dan buru-buru ke kantor Bank BNI untuk mengecek saldo tabungan. Saya kaget begitu diberitahu petugas bank, jika sudah ada transfer sebesar Rp 55 juta,” kata korban. Kejadian itu segera dilaporkan   ke Mapolres Serang.

Kepada wartawan, Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Fredya Triharbakti, membenarkan adanya laporan tersebut dan mengaku sedang melakukan penyelidikan. Menurut Kasat, aksi kejahatan dengan modus kartu atm macet di mesin penarikan uang tabungan sudah sering terjadi.

“Kami menghimbau kepada semua nasabah bank yang memiliki kartu atm agar waspada saat menarik uang melalui mesin atm. Jangan percaya dengan orang tak dikenal jika menawarkan jasa membantu penarikan atm terganggu. Jika kartu atm anda tertelan dan tidak bisa dikeluarkan dari mesim atm, lebih baik tinggalkan dan segera ke bank anda terdekat,” imbaunya, Rabu (25/9).(bbs/sak)

 




Polda Banten Didesak Tahan Sumantri Jayabaya

Kabar6-Polda Banten dan Polres Lebak dituding lamban menangani kasus pengeroyokan 3 pekerja PT Luck Soil Indonesia di perkebunan milik PT Perkebunan Nasional (PTPN) VIII di Kabupaten Lebak, beberapa waktu lalu.

Bahkan, Sumantri Jayabaya, adik Bupati Lebak Muyadi Jayabaya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, hingga Rabu (25/9/2013) ini masih belum ditahan.

“Sejak awal kami sudah menyangsikan keberanian Polres Lebak dan Polda Banten untuk menangkap dan menahan pelaku,” ujar Ardy Mbalembout, kuasa hukum 3 pekerja PT Luck Soil Indonesia.

Akibat perbuatan Sumantri Jayabaya, kata Ardy, kliennya 3 pekerja PT Luck Soil Indonesia, masing-masing Asep Supriadi, Erwin Sihaan dan Budi Basuki hingga kini masih trauma.

Ardy sangat menyesalkan sikap Polres Lebak dan Polda Banten yang terkesan tidak berani menahan tersangka. Seharusnya Polda Banten dan Polres Lebak menegakan hukum secara fair bagi setiap warga negara.

“Korban trauma akibat dianiaya pelaku bersama anak buahnya. Sementara pelaku dibiarkan bebas berkeliaran,” ujar Ardy.

Sebelunya, Kapolres Lebak AKBP Mulia Nugraha mengatakan, penetapan status tersangka kepada Sumantri Jayabaya lantaran telah sudah adanya laporan polisi, keterangan saksi, korban dan hasil visum.

“Pasal yang dikenakan yaitu 170 KUHP tentang kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama (pengroyokan-red). Ancamanya 4,5 tahun penjara,” kata Mulia.(rani)




Dindikbud Didesak Bebaskan Lahan Untuk SMKN Serang

Kabar6-Ketua DPRD Kabupaten Serang, Fahmi Hakim mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) merampungkan pembebasan lahan di tiga wilayah kecamatan, untuk pembangunan SMKN pada tahun ini.

“Tahun ini harus selesai, karena target 2014 dilaksanakan pembangunannya dengan menggunakan dana APBN melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,” kata Fahmi di Serang, Selasa (24/9/2013).

Disebutkan, ketiga lahan dimaksud berada di Kecamatan Keragilan, Pabuaran, dan Kecamatan Padarincang.

“Saya tidak tahu berapa luas lahan di tiga kecamatan ini, begitu juga jumlah anggaran yang dialokasikan dari APBD Kabupaten Serang. Namun, untuk pembebasan lahannya menggunakan dana APBD tahun 2013,” ujarnya.

Tujuan pembebasan lahan tersebut, kata Fahmi, guna membangun USB SMKN dalam rangka memprioritaskan Wajib belajar (Wajar) 12 tahun sesuai instruksi Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas).

Hal senada juga diungkapkan Kepala Dindikbud Kabupaten Serang, Daud Fansuri. Ia mengatakan, pembebasan lahan tersebut menggunakan dana APBD murni.

“Dana itu dianggarkan pada APBD murni, jika kurang akan ditambah pada Perubahan. Jika masih kurang, dianggarkan pada APBD 2014,” terang Daud Fansuri tanpa menyebutkan jumlah dana yang dialokasikan.(ant/jus)




KPU Lebak Tekan Golput Hingga 20 Persen

Kabar6-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak optimis, 80 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 908.653 jiwa akan menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden 2014.

Artinya, KPU mengklaim besaran Golongan Putih (Golput) atau warga yang tidak memilih hanya mencapai 20 persen.

“Kami terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat, institusi pendidikan, dan lembaga keagamaan untuk mendongkrak partisipasi hak pilih masyarakat dalam pemilu,” kata Agus Sutisna, Ketua KPU Kabupaten Lebak di Rangkasbitung, Selasa (24/9/2013).

Ia mengungkapkan, selama ini partisipasi masyarakat Lebak menggunakan hak politiknya relatif tinggi. Berdasarkan pengalaman dalam pelaksanaan Pilkada, pastisipasi pemilih mencapai 75 persen dari jumlah DPT.

“Kami yakin berdasarkan pengalaman itu realisasi hak pilih pada Pemilu 2014 bisa mencapai 80 persen,” ujarnya.

Sebagai perbandingan, Agus menyebutkan, jumlah DPT pada Pemilu 2014 tercatat 908.653 jiwa, terjadi kenaikan dibandingkan Pilkada yang mencapai 894.280 jiwa.

Kenaikan jumlah DPT ini karena adanya tambahan pemilih pemula, yakni para pelajar yang kini duduk di bangku kelas II jenjang Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA).

Disebutkan, pemilih yang masuk DPT Pemilu 2014 itu nanti akan memberikan hak pilihnya di 1.987 Tempat Pemungutan suara (TPS) di 345 desa/kelurahan yang ada di 28 kecamatan Kabupaten Lebak.(ant/jus)




Mahasiswa Desak Anggota DPRD Lebak Tes Urine

Kabar6-Dipicu penangkapan anggota DPRD Lebak Asep Saepudin yang memiliki 0,4 gram shabu di Bandung, Keluarga Mahasiswa Lebak (Kumala) mendesak agar anggota DPRD setempat menjalani tes urine.

“Legislator sebagai wakil rakyat harus menjadi panutan bagi masyarakat, jangan sampai melakukan tindakan tidak terpuji dan melawan hukum. Kami berharap seluruh anggota legislator dilakukan tes urine,” kata Ausof Yasir, Ketua Keluarga Mahasiswa Lebak (Kumala) di Rangkasbitung, Selasa (24/9/2013).

Diakui, pihaknya mendesak anggota DPRD setempat dilakukan tes urine narkoba berkaitan dengan penangkapan Asep Saepudin bersama sopirnya yang ketahuan mengkonsumsi shabu di Bandung.

“Kami mendesak dilakukan tes urine. Apabila anggota legislator ditemukan positif sebagai pengguna narkoba, harus ditindak tegas berupa pemecatan atau dikembalikan ke partainya,” ujar Ausof Yasir.

Menurutnya, tindakan tegas diperlukan agar wakil rakyat tidak terlibat maupun mengulangi perbuatan melawan hukum.

“Kami minta hasil tes urine nanti diumumkan kepada masyarakat. Pelaksanaan tes urine bisa menjalinkan kerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Dinas Kesehatan,” ucapnya.

Tujuan pemeriksaan tes urine tersebut, imbuh Ausof, untuk mengangkat citra dan kepercayaan anggota legislator kepada masyarakat luas, sementara oknum anggota yang terlibat narkoba hanya segelintir orang.

“Itu makanya perlu dilakukan tes urine narkoba dan kami berharap hasil tes urine narkoba itu terbuka dan tidak ditutupi-tutupi,” terangnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Lebak Rubama mengatakan, pihaknya memohon maaf kepada masyarakat atas penangkapang Asep Saepudin yang terlibat kepemilikaan shabu.

“Kami juga menyambut positif jika seluruh anggota legislatif dilakukan tes urine narkoba,” ujar Rubana.(ant/jus)




DPR dan Pemprov Banten Belum Bahas JSS

Kabar6-Anggota Komisi V DPR RI, Mulyadi mengatakan rencana pembangunan Jembatan Selatan Sunda (JSS) senilai Rp 200 triliun yang akan menghubungkan Pulau Jawadan Sumatera, belum dibahas Pemprov Banten dengan DPR.

“Belum dibahas, Pemprov Banten sampai sekarang belum bisa memastikan kapan JSS dibangun,” kata Mulyadi dalam diskusi yang berlangsung di Gedung DPR, Selasa (24/9/2013).

Menurutnya, JSS belum dibicarakan karena termasuk proyek besar yang memerlukan pembicaraan matang.

Ia mengusulkan, sebagai proyek besar dalam hal konstruksi, kontraktor, konsultan, dan anggaran, sebaiknya JSS dibahas usai revisi UU Konstruksi yang akan disahkan tahun 2014.

Sebelumnya, Gubernur Banten Ratu Atut menyatakan masih optimis terhadap proyek JSS. “Program ini harus dilaksanakan karena sudah masuk dalam program nasional,” kata Atut di Pelabuhan Merak pada Rabu (24/7/2013).

Ia menjelaskan, pembiayaan studi kelayakan akan ditangani pemrakarsa dari Pemerintah Daerah Banten, Lampung, perusahaan BUMN, dan investor swasta Artha Graha.(bbs/jus)




27 September, Baliho Caleg Serang Dirazia

Kabar6-Tiga hari lagi, terhitung sejak 27 September 2013, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Serang akan memberlakukan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2013.

Baliho para calon anggota legislatif (Caleg) yang bertebaran di Kabupaten Serang akan dirazia.

“Dalam aturan tersebut, para Caleg dilarang memasang baliho dan bilboard sebagai alat peraga kampanye. Itu berdasarkan surat edaran dari Komisi Pemilihan Umum (KPU),” kata Sabihis, Ketua Panwaslu Kabupaten Serang seperti dikutip Antara, Senin (23/9/2013).

Sahibis menandaskan, pihaknya akan melakukan tindakan tegas jika masih ada Caleg yang memasang baliho dengan menyampaikan teguran kepada Partai Politik (Parpol) Caleg tersebut bernaung.

“Aturan harus ditegakkan dan dilaksanakan Caleg. Kami akan menyisir keberadaan baliho para Caleg yang tersebar di 29 kecamatan dan kami telah menyiagakan para Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) untuk melakukan monitoring,” ujar Sahibis.

Penyisiran tersebut, menurut Sahibis, akan dilaksanakan setelah larangan diberlakukan satu minggu setelah ditetapkannya PKPU.

Jika saat ini masih terdapat Caleg yang memasang baliho, Caleg yang bersangkutan tidak mendapat tindakan apa pun.

“Saat ini aturannya belum berlaku, jadi Caleg yang masih masang baliho tidak bisa dikatakan melanggar aturan,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Serang Ahmad Lutfi Nuriman menyatakan, dalam penegakan peraturan, Panwaslu mempunyai kewenangan mencabut langsung alat peraga kampanye jika  berada di tempat yang dilarang.

“Kalau ada alat peraga kampanye di sekolahan, sarana publik, dan tempat peribadatan, Panwaslu berhak mencopot langsung alat peraga tanpa harus berkordinasi dengan KPU,” ujarnya.(jus)




Pemkab Serang Bakal Bangun Terminal Baros

Kabar6-Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Serang, Odi Budiono mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang akan membangun sub terminal di Desa Baros.

Pembangunan sub terminal itu bertujuan untuk mengurai kemacetan di persimpangan Pasar Baros, yang saat ini kian parah.

“Sudah tahap pengkajian, tujuannya untuk mengatur angkutan umum agar tidak ngetem di pertigaan Baros yang menjadi pemicu kemacetan,” kata Odi Budiono di Serang, Senin (23/9/2013).

Ia menyebutkan, pembanguan sub terminal Baros itu sebenarnya sudah diwacanakan sejak lama, direncanakan berlokasi di Jalan Raya Baros-Petir.

Rencana ini untuk menampung kendaraan angkot agar tidak ngetem di sembarang tempat dan mengganggu kelancaran arus lalu lintas di jalan negara pada ruas Serang-Pandeglang.

“Namun, untuk realisasi pembangunan sub terminal tersebut hingga kini juga belum diketahui karena perlu dilakukan pembebasan lahan terlebih dahulu,” ujarnya.(ant/jus)




Kadis Pendidikan Ditahan Kejari

Kabar6-Abdul Aziz, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang.

Tersangka ditahan di Rutan Pandeglang karena diduga terlibat korupsi pengadaan alat peraga olah raga senilai Rp 1,6 miliar.

“Penahanan kami lakukan setelah melakukan pemeriksaan selama dua hari serta adanya pengakuan dari tersangka lain yang menyebutkan Abdul Azis sebagai dalangnya,” kata Siti Ratnah, Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang, Senin (23/9/2013).

Dijelaskan, penahanan Abdul Aziz berdasarkan pengakuan dari tersangka Hamim Sutrawijaya, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Kabupaten Pandeglang.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Banten, kerugian negara akibat korupsi dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2011 untuk alat peraga tersebut mencapai Rp 625 juta.

Sitti Ratnah mengatakan, penahan tersangka Abdul Azis sesuai dengan Pasal 21 KUHAP. “Tersangka kami titipkan di Rutan Pandeglang sesuai Pasal 21 KUHAP,” jelasnya.(bbs/jus)