1

Polisi Selidiki Dugaan Penyelewengan Dana Bantuan Disabilitas di Lebak

Kabar6.com

Kabar6-Kepolisian Resort (Polres) Lebak rupanya tengah melakukan penyelidikan terhadap dana bantuan bagi penyandang disabilitas yang diduga diselewengkan. Terkait penyelidikannya, sejumlah pihak pun sudah dimintai keterangan.

“Betul, sedang dilakukan penyelidikan soal dugaan penyelewengan yang telah ramai di media sosial,” kata Kanit Tipikor Satreskrim Polres Lebak Iptu Putu Ari Sanjaya saat dihubungi Kabar6.com, Kamis (7/1/2021).

Proses penyelidikan sudah mulai dilakukan sejak dua bulan terakhir. Polisi telah mengumpulkan informasi dan keterangan dari sejumlah pihak untuk mencari petunjuk mengenai dugaan penyelewengan tersebut.

**Baca juga: Rumah Warga di Citeras Lebak Rata dengan Tanah Tertimpa Pohon Rambutan

“Beberapa kepala desa dan TKSK sudah kami undang untuk mintai klarifikasi untuk mencari informasi apakah benar terjadi atau tidak,” ujar Putu.

Polisi, sambung Putu, juga bakal meminta keterangan kepada Dinas Sosial (Dinsos).

“Pasti akan ke sana, karena bantuan ini kan dari sana,” tutup Putu.(Nda)




Penanganan Covid, Pemkab Tangerang Gelar Meeting Secara Virtual

Kabar6.com

Kabar6-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang bersama Dinas dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Se-Kabupaten Tangerang serta Forkopimda akan melakukan zoom meeting dalam rangka rapat koordinasi terkait pelaksanaan penanganan dan pencegahan Corona Virus Disease (Covid-19), Kamis (7/1/2021).

Pelaksanaan rapat koordinasi melalui zoom meeting itu tertuang dalam surat undangan yang ditandatangani oleh Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar pada 6 Januari 2021 dengan nomor 005/05 – Bag .Um /2021.

Didalam surat undangan itu Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, mengingat pentingnya rapat koordinasi itu, dimohon kesiapan para undangan 15 menit sebelum acara dimulai.

**Baca juga: Polresta Tangerang Ungkap Sindikat Pengedar Narkoba Jaringan Malaysia, Sabu 5,2 Kg Dikemas dalam Bungkus Teh

Pelaksanaan rapat koordinasi melalui zoom meeting itu akan dilaksanakan pada Kamis 7 Januari 2021 pada pukul 13.00 WIB dengan melalui aplikasi zoom meeting ID 957 8048 0457 dengan passcode 700 142.

Berikut daftar undangan :
* Wakil Bupati Tangerang.
* Kapolresta Tangerang.
* Kapolrestro Kota Tangerang.
* Kodim 0510 Tigaraksa.
* Kejari Kabupaten Tangerang.
* Ketua DPRD Kabupaten Tangerang.
* Sekda Kabupaten Tangerang.
* Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM.
* Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan Ekonomi dan Keuangan.
* Staf Ahli Bupati Bidang Politik dan Hukum.
*Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat.
* Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan.
* Asisten III Bidang Administrasi Umum.
* Kepala Inspektorat Kabupaten Tangerang.
* Kadinkes Kabupaten Tangerang.
* Kepala BPBD Kabupaten Tangerang.
* Kadinsos Kabupaten Tangerang.
* Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Tangerang.
* Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Tangerang.
* Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang.
* Kepala BPKAD Kabupaten Tangerang.
* Kadis Kominfo Kabupaten Tangerang.
* Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Kabupaten Tangerang.
* Kadis Perkim Kabupaten Tangerang.
* Kadis P3A Kabupaten Tangerang.
* Kadis DBMSDA Kabupaten Tangerang.
* Kasatpol PP Kabupaten Tangerang.
* Kadishub Kabupaten Tangerang.
* Kadisnakertrans Kabupaten Tangerang.
* Kadisdik Kabupaten Tangerang.
* Kadis DLHK Kabupaten Tangerang.
* Kadis DPMD Kabupaten Tangerang.
* Kepala BKPSDM Kabupaten Tangerang.
* Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang.
* Kadis Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Tangerang.
* Kadis DTRB Kabupaten Tangerang.
* Kadis Perpusda Kabupaten Tangerang.
*Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tangerang.
* Kadis DPMPTSP Kabupaten Tangerang.
* Kadis Pengendalian Penduduk dan KB Kabupaten Tangerang.
* Kepala Kesbangpol Kabupaten Tangerang.
* Direktur RSU Kabupaten Tangerang.
* Direktur RSU Pakuhaji.
* Direktur RSU Balaraja.
* Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Tangerang.
* Kabid Pemerintahan Umum Kabupaten Tangerang.
* Kabid Umum Kabupaten Tangerang.
* Camat se-Kabupaten Tangerang.
* Kepala Puskesmas Se-Kabupaten Tangerang.
* Kades/Lurah Se-Kabupaten Tangerang.
* Kadepag Kabupaten Tangerang.
* Kepala KUA Se-Kabupaten Tangerang.
* Ketua MUI Kabupaten Tangerang.
* Ketua MUI Kecamatan Se-Kabupaten Tangerang.
* Ketua FKUB Kabupaten Tangerang.
* Ketua NU Kabupaten Tangerang.
* Pimpinan Muhammadiyah Kabupaten Tangerang.
* Ketua Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Tangerang.
* Majelis Dakwah Islamiyah Kabupaten Tangerang.
* Ketua DMI Kabupaten Tangerang . (Han)




Rumah Warga di Citeras Lebak Rata dengan Tanah Tertimpa Pohon Rambutan

Kabar6.com

Kabar6-Rumah milik Tata (45) warga Kampung Ketug Tengah RT 03 RW 06, Desa Citeras, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, hancur akibat tertimpa pohon rambutan yang tumbang. Bangunan semi permanen yang ditempati Tata bersama istri dan anaknya rata dengan tanah.

Musibah yang dialami Tata dan keluarganya terjadi pada Rabu (6/1/2021) malam sekira pukul 19.15 WIB.

“Memang lagi hujan lebat dan angin kencang, lalu tiba-tiba saja pohon rambutan itu tumbang dan menimpa rumah kami,” kata Tata kepada wartawan, Kamis (7/1).

Istri dan anak Tata yakni Rukmini (47) dan Tatu (12) mengalami luka-luka akibat tertimpa material rumah yang ambruk karena tak kuat menahan beban pohon. Mereka harus dilarikan ke klinik kesehatan terdekat untuk mendapat pertolongan.

**Baca juga: PSBB Jilid 4 Berakhir, Dispar Lebak Minta Pengelola Wisata Bersabar

“Anak dan istri luka-luka kena paku, genteng rumah. Sementara saya harus diurut,” ucap Tata.

Kini, Tata dan keluarganya harus mengungsi ke rumah saudara lantaran tempat tinggal mereka hancur.

“Hancur semua rata dengan tanah. Saya sementara di rumah orangtua, istri dan anak di rumah saudara,” katanya lirih.(Nda)




Melihat Keseharian Warga Ciputat yang Abaikan Protokol Covid-19

Kabar6.com

Kabar6-Tingkat disiplin masyarakat di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terhadap protokol kesehatan rendah. Warga merasa seolah keselamatan tak terancam di tengah pandemi Covid-19.

Pantauan langsung Kabar6.com di sepanjang Jalan Rawa Lele, Jombang, Kecamatan Ciputat, banyak berpapasan dengan warga yang beraktivitas keluar rumah tanpa masker.

“Engap pake masker mulu,” ungkap Zulaekah, warga sekitar pengendara sepeda motor, Kamis (7/1/2020).

Menurutnya, ia sudah terbiasa dengan kondisi pandemi tanpa masker. Warga sekitat beranggapan virus corona sudah tak lagi menjadi momok menakutkan.

**Baca juga: Legislator PSI Positif Covid-19, Ketua DPRD Tangsel: Penyemprotan dan Swab Rutin Dilakukan

“Udah bosen ama corona,” ujar wanita itu sambil pergi berlalu.

Ditemui secara terpisah, Soibin, salah satu petugas Tempat Pemakaman Umum (TPU) Jombang, membenarkan kondisi di tengah masyarakat yang mengabaikan protokol kesehatan.

“Emang bener. Warga sini mah emang cuek sama corona,” terangnya.(yud)




Gegara Masalah Sepele, Keponakan Tusuk Paman Hingga Tewas di Pandeglang

Kabar6-Gara-gara masalah sepele hingga berujung percekcok, akibatnya nyawa Raiman warga Kampung Kadu Gadung, Desa Kadu Gadung, Kecamatan Cipeucang, Kabupaten Pandeglang, Banten melayang.

Korban ditusuk oleh pelaku berinisial Hamdan menggunakan pisau dapur di bagian dada korban dan akhirnya korban harus meregang nyawa. Padahal pelakunya masih tinggal serumah dengan korban. Diketahui pelaku dan korban merupakan paman dan keponakan.

Kasus itu itu bermula saat korban meminta dibuatkan kopi kepada istrinya, namun kompor miliknya tengah digunakan oleh pelaku yang tengah memasak air. Peristiwa itu terjadi pada Selasa (5/1/2021) sekitar pukul 12:30 WIB.

Kapolres Pandeglang menyebutkan, tindak pidana pembunuhan itu bermula sakit hati karena kompornya digunakan tersangka untuk merebus jamu saat korban untuk membuat kopi. Akhirnya cekcok hingga duel pun terjadi. Bahkan pelaku menusukkan pisau ke korban hingga akhirnya tewas.

“Kasus pembunuhan ini terungkap setelah pelaku tertangkap oleh warga dan diserahkan ke Polsek Cimanuk dan anggota Polsek Cimanuk langsung membawa ke Polres Pandeglang.” ungkap Kapolres Pandeglang, AKBP Hamam Wahyudi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (7/1/2021).

Hamam menceritakan kronologis kasus pembunuhan tersebut. Menurutnya peristiwa itu bermula saat korban yang baru saja pulang usai mengambil kayu bakar meminta kepada istrinya untuk dibuatkan kopi, lantaran sudah tak kuat ingin meminum kopi. Kemudian istrinya menjawab jika kompornya tengah dipakai oleh pelaku.

“Kemudian istrinya keluar rumah untuk menyeduhkan kopi dengan minta air ke rumah tetangganya yang berada di depan rumahnya,”ungkapnya.

Sedangkan di rumah tersebut hanya ada pelaku dan korban yang tengah adu mulut hingga cekcok. Hingga akhirnya korban yang tengah membereskan kayu bakar di belakang rumah menghampiri pelaku yang tengah berada di dapur.

“Korban yang sedang mengangkat dan membereskan kayu bakar sambil marah mendatangi pelaku yang berada ruang dapur, kemudian pelaku melihat korban dan korban sambil marah -marah berdiri di depan pintu dapur,”ujarnya.

Melihat korban menghampirinya, pelaku spontan mengambil pisau yang terselip di bilik bambu. Kendati begitu, adu mulut pun terus memanas bahkan pelaku sempat menyatakan ancaman jika hendak membunuh pelaku.

“Pada saat itu korban pun emosi, yang akhirnya, ada berbuatan pisik, sehingga pelaku sambil mendorong korban yang awalnya berada di depan pintu ruang dapur hingga keluar pintu dapur dan pelaku langsung menusukan pisau ke arah tubuh dada korban, sehingga korban tertusuk pisau dan pisau menancap di dada korban,”jelasnya.

Hamam melanjutkan, pisau yang menancap di tubuh korban di cabut kembali olehnya. Perkelahian tersebut tak cukup sampai di situ, korban kemudian mengambil sepotong kayu. Namun kayu yang cukup berukuran besar tersebut kembali dirampas oleh pelaku.

“Belum sempat korban memukul, pelaku merampas kayu tersebut dari tangan korban. Kemudian setelah kayu tersebut di pegang oleh pelaku, pelaku langsung memukul ke arah tubuh korban menggunakan kayu tersebut sehingga mengenai badan, serta kaki bagian paha korban dan korban langsung terjatuh ketanah,”bebernya.

Dalam keadaan tidak berdaya dan bersimbah darah, akhir perkelahian tersebut dilerai oleh Eti warga lainnya. Sambil berteriak meminta tolong kepada warga lain. Sedangkan kondisi korban bersimbah darah dan langsung jatuh pingsan. Namun setelah dibawa ke Puskesmas setempat nyawa korban tak bisa tertolong.

**Baca juga: PDAM Tirta Berkah Pandeglang Optimistis di 2021 Berkembang Siginifikan

“Pada saat itu korban masih bernapas dan seketika korban pun lemas dan pingsan, tidak berdaya, kemudian saksi terus teriak minta tolong, kemudian baru pihak warga kampung menghampiri tempat kejadian perkara (TKP),”tutupnya.(Aep)




Polresta Tangerang Ungkap Sindikat Pengedar Narkoba Jaringan Malaysia, Sabu 5,2 Kg Dikemas dalam Bungkus Teh

Kabar6.com

Kabar6 – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang Polda Banten berhasil mengungkap sindikat pengedar narkoba jenis sabu. Sindikat ini ditengarai berjaringan dengan sindikat sabu dari Malaysia.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menerangkan, dari ungkap kasus itu, diamankan barang bukti sabu sebanyak 5,25 kilogram. Sabu itu, lanjut Ade, dikemas dalam bungkus kemasan teh.

“Untuk mengelabui, para tersangka mengemas narkoba sabu ke dalam bungkus kemasan teh,” kata Ade di Polresta Tangerang, Kamis (7/1/2021).

Dari kasus itu, lanjut Ade, ditangkap 4 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Para tersangka itu adalah Z seorang tukang fotokopi, LZ pengangguran, HI seorang buruh, dan M seorang pedagang cabai. Ade menduga, pekerjaan atau profesi para tersangka hanyalah kedok.

“Tersangka Z saat kita tangkap, sedang mengonsumsi sabu,” tutur Ade.

Selain 4 orang tersangka, Ade menyebut sudah menetapkan beberapa orang sebagai daftar pencarian orang (DPO). Para tersangka, lanjut Ade, mengaku mendapat upah Rp5-10 juta per kilogram.

**Baca juga: Polresta Tangerang Ringkus 17 Pemakai dan Pengedar Narkoba

Kasus itu masih terus dikembangkan guna mengungkap jaringan lainnya. Kepada para tersangka dijerat Pasal 114 subsider 112 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman paling rendah 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.

Ade meminta masyarakat untuk memberikan informasi bila mengetahui ada aktivitas mencurigakan. Kata Ade, informasi dari masyarakat akan mempersempit ruang gerak para pengedar narkoba.

“Informasikan ke kami, dan kita akan terus kejar para pelakunya,” pungkas Ade. (Vee)




Polresta Tangerang Ringkus 17 Pemakai dan Pengedar Narkoba

Kabar6.com

Kabar6 – Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang bersama 10 polsek jajaran meringkus 17 orang terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Dari 17 tersangka yang dibekuk, didapat 5,4 kilogram narkoba jenis sabu, 19,88 gram ganja, dan 15 butir ekstasi. Pengungkapan itu dilakukan dalam kurun waktu sebulan yakni Desember 2020.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, 17 orang yang telah ditangkap berstatus tersangka. Dari 17 tersangka itu, kata Ade, ada yang berperan sebagai pemakai, pengedar, dan juga kurir atau perantara.

“Barang bukti narkoba jenis sabu yang kami amankan telah menyelematkan 33 ribu lebih masyarakat yang akhirnya tidak jadi menggunakan sabu,” katanya, Kamis (7/1/2021).

Ade mengapresiasi kinerja anggotanya atas pengungkapan itu. Ade menambahkan, terungkapnya kasus penyalahgunaan narkoba juga berkat informasi dari masyarakat. Kata Ade, kasus peredaran narkoba terungkap atas adanya informasi dari seorang pengemudi ojek online.

Pengemudi ojek online itu, lanjut Ade, merasa curiga karena sering diminta mengirim paket pada malam hari. Selain itu, titik antarnya pun selalu berganti-ganti.

“Akhirnya diinformasikan ke kami. Setelah dikembangkan, kami berhasil mengungkap kasusnya,” ujar Ade.

Ade menyebut, keuntungan yang didapat para tersangka bervariasi tergantung jenis narkoba yang diedarkan. Modus para tersangka untuk memperluas pasar, adalah dengan memberi narkoba gratis kepada calon pembeli.

**Baca juga: Kunjungi Korban Kebakaran di Mauk, Karang Taruna Kabupaten Tangerang Berikan Sembako

“Setelah kecanduan, mereka diminta membeli atau menjadi pengedar,” ujar Ade.

Guna mempertanggungjawabkan peebuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan makimal 20 tahun penjara. (Vee)




Kunjungi Korban Kebakaran di Mauk, Karang Taruna Kabupaten Tangerang Berikan Sembako

Kabar6.com

Kabar6-Karang Taruna Kabupaten Tangerang melaksanakan kegiatan Bhakti Sosial di Desa Gunung Sari Kecamatan Mauk Kabupaten Tangerang memberikan bantuan sembako kepada korban kebakaran, Rabu (6/1/2021).

Ketua Karang Taruna Kabupaten Tangerang, HM Hasan, mengatakan hari ini kami Karang Taruna Kabupaten Tangerang melaksanakan giat bahkti sosial di wilayah Desa Gunung Sari Kecamatan Mauk dalam rangka memberikan bantuan sembako kepada warga yang mengalami musibah bencana kebakaran beberapa waktu lalu.

“Karang Taruna Kabupaten Tangerang akan selalu respek untuk membantu korban bencana kebakaran maupun bencana alam, tugas sosial ini merupakan bagian daripada fungsi Karang Taruna, membantu masyarakat dan selalu bersinergi dengan pemerintah,” ungkap Katar Kabupaten Tangerang HM Hasan.

Dikatakannya, Karang Taruna akan selalu hadir dan membantu masyarakat, apalagi sekarang ini sudah memasuki musim penghujan yang biasanya berdampak banjir.

“Insyaallah kami akan selalu hadir untuk masyarakat, terima kasih kami ucapkan kepada kepala dinas sosial bapak Ujat Sudrajat yang selalu berikan support kepada Karang Taruna, salam Aditya Karya Mahatva Yodha (AKMY),” ucapnya.

Sementara itu Kepala Desa (Kades) Gunung Sari Kecamatan Mauk, Kalabi, mengatakan Alhamdulillah kami ucapkan terima kasih kepada Karang Taruna Kabupaten Tangerang beserta pengurus lainnya yang telah memberikan bantuan kepada warga kami yang tengah mengalami musibah bencana kebakaran beberapa waktu lalu.

“Alhamdulillah terima kasih kami ucapkan atas bantuan yang telah diberikan dan kepeduliannya dari karang taruna Kabupaten Tangerang beserta pengurusnya kepada warga kami, semoga apa yang telah diberikan bermanfaat bagi yang menerimanya,”pungkasnya.

**Baca juga: Kadisdik Kabupaten Tangerang Akan Menindaklanjuti Ihwal Pemotongan PIP di SDN 3 Jeunjing

Hadir dalam bakti sosial itu Ketua Karang Taruna Kabupaten Tangerang HM Hasan dan ketua Bidang Sosial Dadang S.Pd serta pengurus lainnya disambut langsung oleh Kepala Desa Gunung Sari, Kalabi, ketua dan pengurus Karang Taruna Kecamatan Mauk, Abil, Babinsa dan Binamas serta warga korban bencana kebakaran (Han)




Kadisdik Kabupaten Tangerang Akan Menindaklanjuti Ihwal Pemotongan PIP di SDN 3 Jeunjing

Kabar6.com

Kabar6-Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdik) Kabupaten Tangerang Drs H. Saifulloh MM akan menindaklanjuti terkait adanya temuan dugaan pemangkasan bantuan siswa siswi dari Program Indonesia Pintar (PIP) yang dilakukan oleh pihak sekolah dasar negeri (SDN 3) Jeunjing Desa Jeunjing Kecamatan Cisoka Kabupaten Tangerang.

“Kami akan melakukan cross cek pada sekolah tersebut terkait adanya informasi temuan itu,” ungkap Kadisdik Kabupaten Tangerang Drs H. Saifulloh MM kepada kabar6.com lewat pesan elektronik WhatsApp, Rabu (6/1/2021)

Menurut Kadisdik Kabupaten Tangerang Drs H. Saifulloh MM, Program Indonesia Pintar (PIP) adalah program pemerintah pusat dalam bentuk bantuan berupa uang tunai yang langsung ke rekening siswa

“Jadi yang dapat mencairkan dana Program Indonesia Pintar (PIP) itu adalah siswa atau orang tua wali murid tersebut,” terang Drs H Saifulloh MM.

Ketua LSM BIAK Abdul Rafid SH mengatakan, diduga terjadi pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh oknum pihak Sekolah Dasar Negeri (SDN 3) Jeunjing Desa Jeunjing Kecamatan Cisoka dengan memangkas dana bantuan tersebut.

Pasalnya, salah satu siswa atau wali murid ini menerima uang tunai sebesar 300 ribu rupiah setelah di potong untuk pembayaran satu buah tas dan dipotong 50 ribu rupiah untuk biaya administrasi.

“Harusnya siswa itu pegang sendiri kartu Program Indonesia Pintar (kartu PIP) dan melakukan pencairan secara langsung, sehingga full dana bantuan itu sebesar 450 ribu rupiah tanpa harus dipotong 100 ribu untuk bayar sebuah tas dan 50 ribu rupiah untuk biaya administrasi,” ungkap Opick

**Baca juga: LSM Biak Menyoroti Pemangkasan PIP Sebesar 150 Ribu Di SDN 3 Jeunjing Cisoka

Dijelaskannya, dari 41 siswa atau wali murid penerima bantuan tersebut hanya 2 siswa atau wali murid yang mendapatkan atau memegang kartu Program Indonesia Pintar (PIP)

Terpisah Yuyun pihak Sekolah Dasar Negeri (SDN) 3 Jeunjing Desa Jeunjing Kecamatan Cisoka saat dikonfirmasi kabar6.com sampai berita ini turun, tidak merespon (Han)




Walhi Gugat Gubernur Banten Ke PTUN Serang

Kabar6.com

Kabar6 – Walhi menggugat Gubernur Banten atas keluarnya izin pembangunan PLTU Suralaya unti 9 dan 10 di PTUN Serang. Sidang kali ini sendiri sudah berjalan enam kali. Gugatan sendiri sudah di masukkan sejak November 2020 atas izin lingkungan yang dikeluarkan Gubernur Banten.

Walhi mengajukan gugatan dengan alasan izin hang diberikan ke Indonesia Power tidak memenuhi standar emisi yang berlaku, tidak terpenuhinya partisipasi masyarakat dalam perizinan lingkungan, hingga dokumen amdal yang menjadi dasar penerbitan izin lingkungan mengandung cacat hukum.

Menurut Walhi, pada pemeriksaan sebelumnya, tergugat Gubernur Banten hang diwakili oleh Biro Hukum menyebut ada perubahan izin lingkungan pada Desember 2018. Tergugat juga menyatakan terdapat perubahan penanggung jawab usaha dari Indonesia Power ke PT Indo Raya Tenaga. Namun selama persidangan, tidak pernah dibukanya izin lingkungan tahun 2018 dan PT Indi Rata Tenaga belum bisa dihadirkan ke persidangan.

“Hakim punya kesempatan untuk berdiri di sisi keadilan lingkungan dan kepentingan publik, jika serius menindak lanjuti fakta persidangan soal perubahan Izin lingkungan 2018 yang disebut oleh kuasa hukum Tergugat. Ketidakterbukaan dokumen dan informasi publik oleh pemerintah seharusnya bisa didobrak dalam persidangan,” kata Ronald, tim Kuasa Hukum Walhi Nasional, melalui rilis resminya, Rabu (06/01/2021).

Gubernur Banten yang diwakili oleh biro hukum juga tidak memberikan atau membuka izin lingkungan 2018 di persidangan. Biro hukum berdalih bahwa mereka tidak mempunyai Izin Lingkungan 2018 dan tidak memiliki kuasa untuk memintakan izin Lingkungan tersebut kepada Instansi yang berwenang.

**Baca juga: Dunia Perbankan Siap Terima Vaksin Covid-19

Kuasa hukum Penggugat juga mengkritik pernyataan dari Kuasa Hukum Tergugat bahwa mereka tidak memiliki kuasa untuk memintakan izin lingkungan kepada Instansi yang menerbitkan.

“Biro Hukum merupakan perwakilan Gubernur Banten dalam persidangan ini, oleh karena mewakili Gubernur Banten maka kuasa hukum memiliki kuasa untuk mengakses semua dokumen termasuk izin lingkungan agar perkara ini berjalan lancar dan tidak mencederai keadilan terhadap masyarakat. Jelas hal ini merupakan upaya Kuasa Hukum untuk menghambat proses keadilan” imbuh Karsidi, kuasa hukum penggugat, melalui rilisnya, Rabu (06/01/2021).(dhi)