oleh

Catat! Ini Syarat-syarat Mengikuti PPDB SMAN di Tangerang Raya

image_pdfimage_print

Kabar6-Besok, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) di Tangerang Raya dibuka.

Bagi para peserta didik yang ingin mengikuti PPDB tingkat SMAN di Tangerang Raya, diharapkan untuk melengkapi beberapa persyaratan berikut.

Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Provinsi Banten Wilayah Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) , Suryadi menerangkan, persyaratan umum yang harus dilengkapi bagi para peserta PPDB antara lain adalah ijazah SMP sederajat atau surat keterangan yang setara dengan ijazah SMP atau ijazah program paket B atau ijazah satuan pendidikan luar Negeri yang dinilai atau dihargai sama atau setingkat dengan SMP.

“Nilai raport semester 1 sampai dengan semester 5 yang dilegalisir. Akta kelahiran atau surat keterangan lahir dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli 2022,” ujarnya kepada Kabar6.com di kantornya, Jelupang, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), ditulis Selasa (14/6/2022).

Lanjut Suryadi, para peserta didik juga wajib melengkapi persyaratan dengan pas poto 3×4 sebanyak 2 lembar, dan tangkapan layar titik ke titik dari lokasi tempat tinggal dan satuan pendidikan.

Suryadi menjelaskan, tambahan persyaratan jika mengikuti jalur zonasi adalah membawa Kartu Keluarga (KK) yang menunjukan telah berdomisili paling singkat 1 tahun sebelum tanggal 15 Juni 2022.

“Atau surat keterangan domisili dari RT/RW yang dilegalisasi oleh kelurahan setempat yang menerangkan bahwa calon peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 tahun sebelum tanggal 15 Juni 2022, untuk calon peserta didik yang tidak memiliki kartu keluarga dikarenakan bencana alam, atau bencana sosial,” terangnya.

Suryadi memaparkan, untuk persyaratan khusus jalur afirmasi bisa melengkapinya dengan membawa KK atau surat keterangan domisili dari RT/RW yang dilegalisasi oleh kelurahan setempat untuk calon peserta didik yang tidak memiliki kartu keluarga dikarenakan bencana alam, atau bencana sosial.

“Bukti keikutsertaan orang tua/peserta didik dalam program penanganan keluargantidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah,” ungkapnya.

**Baca juga: Dibuka Besok, Ini Persentase Kuota PPDB Tingkat SMAN di Tangerang

Untuk persyaratan jalur perpindahan orang tua atau wali, Suryadi mengatakan, para peserta didik diharapkan menambahkan berkas surat penugasan dari instasi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang memberi tugas atau SK penempatan atau SK mengajar orang tua di tempat satuan pendidikan calon peserta didik pendaftar.

“Untuk jalur prestasi bisa dibawa tambahan persyaratan nilai rapot SMP sederajat dari semester 1 sampai dengan semester 5 yang dilegalisir, atau sertifikat, piagam, surat keterangan prestasi, penghargaan akademik atau non akademik yang dilegalisir,” tutupnya.(eka)

Print Friendly, PDF & Email