oleh

Cari Solusi Percepatan Pembangunan, Walikota Konsultasi ke LKPP

image_pdfimage_print

Kabar6-Sebagai Kepala Daerah, Wali Kota, H. Arief R. Wismansyah sangatlah konsen terhadap capaian program yang telah menjadi visinya.

Sehingga tidak mengherankan bila rutinitas kegiatan sehari-harinya adalah sidak ke beberapa lokasi proyek, dan tak jarang pula beliau melakukan koordinasi lintas sektoral untuk memecahkan berbagai persoalan yang memerlukan perhatian dari pemerintah pusat maupun pihak lain.

Seperti dilakukan Wali Kota Tangerang, H. Arief R. Wismansyah, Selasa (8/12/2015) yang berkunjung ke Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) untuk melakukan konsultasi.

Hal ini dilakukan selain dalam rangka mempercepat proses pembangunan di Kota Tangerang, terutama dari sisi pengadaan barang dan jasanya sekaligus juga memecahkan berbagai persoalan yang dihadapi pemkot terkait proses pengadaan barang dan jasa.

Sebagaimana diketahui, bahwa dalam struktur APBD Tahun 2016, porsi paling besar adalah Belanja Langsung yang mencapai 70 persen dari APBD, dan proposi paling besar dalam Belanja Langsung adalah pengadaan barang dan jasa.

“Porsi paling besar (APBD) dari pengadaan barang dan jasa, untuk belanja pegawai hanya sekitar 28 persen,” paparnya mengawali pertemuan tersebut.

Selain itu, Wali Kota juga menyampaikan beberapa kendala yang dihadapi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang dalam proses pengadaan barang dan jasa, seperti aturan yang harus mewajibkan pengguna jasa (pemerintah) untuk membeli barang atau jasa melalui e-katalog bilamana barang atau jasa yang dimaksud sudah terdaftar di e-katalog LKPP.

“Dari sisi aturan memungkinkan enggak untuk membuat semacam e-katalog daerah?. Karena kita juga punya kewajiban untuk memberdayakan warga kita,” Imbuh Wali Kota.

Pada kesempatan tersebut, Wali kota yang ditemani oleh Sekretaris Daerah, Dadi Budaeri, Asisten Sekda Bidang Administrasi Umum, Tatang Sutisna dan beberapa Kepala Dinas seperti Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, H. Lutfie juga meminta saran kepada LKPP terkait mekanisme proyek tahun jamak (Multi Years).

Karena, menurut Walikota banyak proyek besar yang pengerjaannya sangat memerlukan kompetensi tinggi dan waktu yang panjang. Selain tentunya ada beberapa aturan yang belum jelas terkait proyek tahun jamak.

“Antara Permendagri 21 tahun 2011 dan Perpres 70 tahun 2010, agak bertentangan. Permendagri bilang proyek tahun jamak harus jangka waktu pengerjaannya harus lewat 12 bulan sedangkan di perpres bisa kurang dari 12 bulan,” tuturnya.

Untuk itu, Wali Kota menyebut bila pihaknya butuh kepastian hukum, karena banyak proyek pekerjaan yang lumayan berat.

“Sehingga dengan adanya aturan yang jelas terkait proyek tahun jamak pelaksanaannya bisa berjalan dengan lancar tanpa harus khawatir dikerjar target pekerjaan kelar di akhir tahun,” sambungnya.

Deputi Sanggah dan Penyelesaian Hukum, Ikak G. Pratiastomo yang menerima rombongan Walikota tersebut menyarankan agar untuk proyek yang komplek Pemkot Tangerang menggunakan sistem penganggaran secara multi years, hal ini dimaksudkan untuk menghindari inefisiensi waktu dalam proses pelelangan.

Selain pengganggaran multiyears akan lebih mendukung pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang sifatnya komplek untuk pembangunan berkelanjutan. “Asalkan dari awal penganggarannya direncanakan multi years. Patokannya perpres aja,” jelasnya.

Kemudian terkait e-katalog, Ikak merekomendasikan agar pemkot Tangerang mengusulkan daftar tambahan barang atau jasa yang akan dimasukkan ke e-katalog LKPP. Dan, Peraturan Kepala LKPP Nomor 14 tahun 2015 tentang e-purchasing juga memungkinkan untuk membuat e-katalog daerah.(adv)

 

Print Friendly, PDF & Email