oleh

Cari Balon, PKS Tangsel Kerahkan Lembaga Hukum

image_pdfimage_print

Kabar6-Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), punya prosedur lain dalam pendaftaran bakal calon (Balon) Walikota di perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada Desember mendatang.

Demikian diungkapkan Ketua DPD PKS Kota Tangsel Unggul Wibawa di Setu, Rabu (15/4/2015). “Ujian ini akan dilakukan pada bulan Mei dan melibatkan lembaga hukum. Sehingga bisa dilihat sejauh mana dari sisi tinjauan hukumnya si Balon tersebut,” ungkapnya.

Menurutnya, lembaga hukum akan dikerahkan pada saat memasuki tahapan uji integritas balon. Meski menggunakan survey lembaga hukum, bukan berarti nantinya balon yang pernah bersentuhan dengan kasus hukum, tidak boleh mendaftar.

Unggul memastikan, selama belum ada putusan hukum dari hakim, balon tersebut diperbolehkan mendaftar bahkan kemungkinan bisa diloloskan.

“Seperti menjadi saksi di KPK, Kejagung, atau Kejari, sah-sah saja mendaftar dan mengikuti proses penjaringan. Selama belum ada putusan dari hakim, dia tetap berhak mengikuti seleksi,” tuturnya. **Baca juga: Forum RW Dorong Airin Kembali Pimpin Tangsel.

Sehingga, siapapun dipersilahkan untuk mengambil formulir penjaringan PKS dari tanggal 15 sampai 23 April. Pada saat proses ini, balon boleh diwakilkan untuk mengambil formulirnya. **Baca juga: Bang Ben Targetkan, 2016 Tangsel Jadi Anggota ICLEI.

Namun pada saat mengembalikan dari tanggal 23-30 April, balon harus datang sendiri mengembalikan formulirnya. “Dan itu gratis, tidak ada pungutan sama sekali,” klaimnya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email