oleh

Cara Kanwil Kemenkumham Banten Persempit Peredaran Narkoba

image_pdfimage_print

Kabar6-Kanwil Kemenkumham Banten bekerjasama dengan Polda dan BNN. Kerjasama ini untuk membersihkan dan mencegah penyalahgunaan narkoba diseluruh satuan kerjanya (satker), terutama Lapas, Rutan dan Kantor Imigrasi.

Kanwil Kemenkumham Banten juga sudah menjalin kerjasama dengan kedua institusi yang memiliki keahlian menangani kasus narkoba.

“Mudah-mudahan fenomena peredaran dan pengendalian narkoba disetiap satuan kerja bisa dihilangkan dan kita melakukan langkah-langkah dengan pendampingan dari Polda BNN Provinsi Banten, sebagai supervisor kami,” kata Kepala Kanwil Kemkumham Banten, Tejo Harwanto, Kamis (28/07/2022).

Tejo bercerita salah satu upaya memutus peredaran narkoba ke pegawai dengan melakukan tes urine dan hasilnya negatif. Sedangkan para WBP dipisahkan, antara pengedar, bandar hingga pengguna.

Kemenkumham, Polda dan BNN Banten akan membentuk tim bersama untuk menangani peredaran dan penggunaan narkoba, naik kepada pegawai maupun Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di dalam rutan hingga lapas.

“Di Lapas Pemuda, kita udah punya Blok Bersinar dan beberapa langkah untuk melakukan pencegahan peredaran narkoba di suatu tempat. Kita beri nama programnya Bersinar, yaitu bersih dari narkoba,” jelasnya.

Kepala BNN Banten, Brigjen Pol Hendri Marpaung berkomitmen membantu Kemenkumham, untuk menghilangkan citra Lapas dan Rutan sebagai sarang pengendalian narkoba.

Dia memuji program yang dilakukan Kanwil Kemenkumham Banten, karena bisa mempersempit peredaran narkoba, salah satunya memisahkan WBP narkoba.

**Baca juga: Mendag Cek Harga Bumbu Dapur di Kota Serang

Para WBP yang tersangkut masalah hukum juga harus bertaubat dan tidak mengulangi kesalahannya lagi. Sehingga bisa terus berkumpul bersama keluarga.

“Pola pasar itu, jadi adanya pembeli dan produsen. Ketika produsen itu memproduksi produknya banyak di pasaran, ketika konsumenya tidak ada, maka produk itu akan gagal,” kata Kepala BNN Banten, Brigjen Pol Hendry Marpaung.(Dhi)

Print Friendly, PDF & Email