oleh

Cara Baru Bayar Tol Jakarta Tangerang Merak

image_pdfimage_print

Kabar6- Sistem pembayaran tol ruas Jakarta-Tangerang dan Tangerang-Merak segmen Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa mulai diberlakukan, Minggu(9/4/2017). PT Jasa Marga melalui siaran persnya menjelaskan : 

Bagi pengguna jalan tol dari Merak yang menggunakan akses keluar di ruas Jalan Tol Jakarta-Tangerang pada Gerbang Tol (GT) Kebon Jeruk 1, GT Meruya 1, GT Meruya Utara 2, GT Meruya Utara 3, GT Karang Tengah Barat 1, GT Kunciran 1, GT Tangerang 1, GT Karawaci 1, GT Karawaci 3, dan GT Bitung 1, akan membayar tarif tol Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa di akses keluar.

Untuk pengguna jalan yang menuju Merak, mengambil Kartu Tanda Masuk Elektronik (KTME) di GT Cikupa untuk ruas Jalan Tol Tangerang-Merak. Pada akses keluar Jalan Tol Tangerang-Merak pengguna jalan membayar dua tarif tol sekaligus, yaitu untuk tarif tol Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa dan tarif tol Cikupa-Merak.

Pengguna jalan tol dari Merak ke Jakarta, akan mengambil KTME pada gerbang masuk di ruas jalan tol Tangerang-Merak. Selanjutnya, pengguna jalan tol akan membayar dua tarif tol sekaligus, yaitu untuk tarif tol Cikupa-Merak dan Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat- Cikupa pada GT Cikupa.

Lalu, untuk pengguna jalan ruas Jakarta-Tangerang yang masuk dari GT Meruya Utara 1, GT Meruya Utara 4, GT Meruya 2, dan GT Kebon Jeruk 2, GT Bitung 2, GT Karawaci 2, GT Karawaci 4, GT Tangerang 2, GT Kunciran 2, dan GT Karang Tengah Barat 2 akan membayar tarif tol Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa di akses masuk tol.

Sementara tarif tol yang baru diberlakukan sesuai dengan SK PU-Pera No. 214.1/KPTS/M/2017 tanggal 3 April 2017. 

Untuk golongan I, yaitu sedan, jip, pikap/truk kecil, dan bus Rp 7.000. Golongan II, truk dengan dua gandar Rp 2.500 lebih mahal.Sedangkan untuk Golongan III, truk dengan tiga gandar Rp 12 ribu Golongan IV, truk dengan empat gandar Rp 16 ribu, Golongan V, truk dengan lima gandar Rp 20 ribu.(z)

Print Friendly, PDF & Email