oleh

Caplok Situ Ciledug, Nasib PT RBJ Tunggu Arahan BBWSCC

image_pdfimage_print

Kabar6-Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Retno Prawati, membenarkan telah terbitnya surat resmi teguran tertulis yang ditujukan kepada PT Reksa Bangun Jaya (RBJ).

Saat ini, pihak DBMSDA masih menunggu langkah selanjutnya dari Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC), selaku lembaga yang paling berwenang

“Sudah kita terima (surat tembusan), kita tunggu perkembangannya. Karena situ merupakan ranahnya pusat,” katanya, Kamis (12/12/2014).

Sebelumnya, Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany, geram atas adanya temuan kasus penyaplokan lahan di Situ Ciledug oleh pengusaha ritel.

Padahal kini dirinya sedang gencar menggulirkan program revitalisasi di semua titik lokasi daerah resapan air yang dilaksanakan secara bertahap.

“Masuknya ranah pidana,” tegasnya menjelaskan kepada wartawan. Maka ia menginstruksikan kepada pengembang agar menghentikan aktivitas pembangunan cluster.

Termasuk arahan kepada semua anak buahnya di masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait untuk terus aktif mengawasi kelestarian ekosistem situ-situ sebagai lahan konservasi.

“Tidak boleh ada galian. Pengembang sudah benar-benar melanggar aturan,” terang Airin. **Baca juga: Situ Ciledug, BBWSCC: PT Respati Terancam Pidana 9 Tahun.

BBWSCC baru saja rampung melakukan investigasi terkait adanya kasus pencaplokan lahan Situ Ciledug di Kecamatan Pamulang, Kota Tangsel.

Hasil investigasi memastikan bahwa perusahaan yang kini dikelola oleh anak Johny Wantah pemilik PT Respati Bangun Jaya telah menyaplok lahan konservasi untuk membangun perumahan model cluster.

Hasil investigasi menyimpulkan aksi pengurugan Situ Ciledug tanpa izin dan melanggar Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air Junto Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai. Sanksinya berupa hukuman penjara paling lama 9 tahun dan denda Rp 1,5 miliar.(yud)

Print Friendly, PDF & Email