oleh

Camat Pondok Aren Raih Penghargaan PPAT Award 2019

image_pdfimage_print

Kabar6-Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten menggelar perhelatan perdananya yaitu Pejabat Pembuatan Akta Tanah (PPAT) Awards 2019, perhelatan ini dimaksudkan untuk membina dan mengawasi PPAT di setiap daerah.

Perhelatan ini menilai 1.394 PPAT wilayah kerja se-Provinsi Banten di tahun 2019.

Dari 1.394 PPAT yang berada di Provinsi Banten, di Puncak perhelatan PPAT Awards 2019 di Novotel Tangerang, Jumat 18 Oktober 2019 yang lalu, Camat Pondok Aren Makum Sagita berhasil meraih penghargaan sebagai ‘PPAT Sementara Terbaik se-Banten’ .

Kecamatan Pondok Aren sendiri berhasil menyelesaikan 100 persen PTSL yang berada di wilayahnya.

Camat Pondok Aren Makum Sagita sebagai penerima penghargaan PPAT Awards 2019 mengatakan, dari awal dirinya bertugas sebagai Camat Pondok Aren sangat berhati-hati sekali dalam urusan tanah.

“Sehingga pegawai-pegawai yang berada di PPAT pun saya disiplinkan, apakah itu pembuatan AJB, apakah itu melegalisir AJB, apakah itu orang membuat ahli waris, ini semua kami disiplinkan,” ujarnya kepada Kabar6.com di Kantor Kecamatan Pondok Aren, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Senin (21/10/2019).

Makum melanjutkan, pihaknya dalam membuat akta tanah selalu meminta keterangan-keterangan detail dari ahli waris

“Apalagi jual beli tanah, itu kami hadirkan antara penjual dan pembeli, kemudian kami foto bersama dan harus ada saksi dari RT dan RW lingkungan setempat,” ungkapnya.

Makum menjelaskan, pihaknya selalu melaporkan kepada BPN data yang akurat.

“Laporan kami terhadap BPN itu akurat, sehingga apa yang diminta BPN ini kami berikan yang semestinya yang sesuai dengan aturannya, sehingga pegawai-pegawai di Kecamatan Pondok Aren selalu menjalankan disiplin yang diatur oleh camat,” jelasnya.

Lanjut Makum, PTSL di Pondok Aren sudah selesai 100 persen, dan pihaknya selalu melakukan 3S (Sapa, Senyum, dan Salam) di Kecamatan Pondok Aren.

“Untuk sosialisasi kita tetep melalui RT dan RW. Ini kita sosialisasikan terus bahwa dalam pembuatan AJB jual beli tanah harus melibatkan RT dan RW, karena RT dan RW itulah yang tau dalam kewilayahan yang ada disitu,” tuturnya.

**Baca juga: Weekend, Ratusan Pengunjung Geruduk Kuliner di Aeon Mal BSD.

Sebagai rasa syukurnya Kecamatan Pondok Aren menggelar apel 3 pilar yaitu dengan Polsek Pondok Aren, Danramil 07 Pondok Aren, dan Kecamatan Pondok Aren. Selain apel Kecamatan juga menggelar makan bersama.

“Sebagai rasa syukur kami, kita melakukan apel 3 pilar yaitu Kapolsek Pondok Aren, Danramil 07 Pondok Aren, dan pihak Kecamatan Pondok Aren, maka dari itu untuk apel kali ini sangat berbeda,” pungkasnya.(eka)

Print Friendly, PDF & Email