oleh

Camat Pagedangan Kaget Soal Pembongkaran Makam

image_pdfimage_print

Kabar6-Camat Pagedangan, Asep Suherman mengaku kaget saat mengetahui pembongkaran puluhan makam di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cihuni, yang berlokasi di Kampung Cigaten, Desa Cihuni, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang.

Selain tidak mendapat konfirmasi perihal pembongkaran makam tersebut, Suherman juga mengaku bahwa lahan TPU itu merupakan tanah wakaf milik Desa Cihuni.

“Saya juga kaget ada informasi 82 makam dibongkar dan dipindahkan. Sejauh ini, berdasarkan rencana tata ruang tidak ada informasi rencana ruislag ataupun jenis lain atas lahan itu,” ujarnya Senin (3/2/2014).

Suherman memperkirakan, ruislag lahan tersebut bukanlah perkara mudah. Mengingat tanah wakaf milik pemerintah desa itu sudah bersertifikat.

Ditanya soal merebaknya kabar bahwa rusilag tersebut terkait dengan kepentingan salah satu pengembang perumahan, sebagaimana disebut ahli waris, Suherman juga mengaku tidak tahu menahu.

“Sejauh ini, tidak ada satu pengembangpun yang mengkomunikasikan hal itu dengan pihak kecamatan. Termasuk rencana ruislag tersebut,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya, pembongkaran makam di TPU Cihuni yang lokasi berbatasan dengan lahan milik Summarecon itu sempat menghebohkan warga sekitar. Belakangan, warga memergoki dan mengamankan 3 pria yang dicurigai sebagai pelaku pembongkaran.

Ke 3 pria yang tak lain ada tukang gali makam itupun kemudian diserahkan ke Polsek Pagedangan, setelah nyaris diamuk warga.

Hasil penyelidikan polisi hari ini mengungkap, bahwa dari total 82 makam yang dibongkar tersebut, sebanyak 13 jenazah sudah ditemukan direlokasi ke TPU baru yang berada persis di samping Kantor Desa. **Baca juga: 3 Tukang Gali Makam TPU Cihuni Jadi Tersangka.

Namun, sebanyak 69 jenazah lainnya hingga kini berstatus hilang dan belum ditemukan keberadaannya. “Kami masih menyelidiki keberadaan 69 jenazah yang hilang tersebut,” ujar Kanit Reskrim Polsek Pagedangan, Ipda Subarjo SH.(agm/ompu/mer/din/bad)

**Baca juga: Bupati Investigasi Pembongkaran Makam Cihuni.

Print Friendly, PDF & Email