oleh

Camat Cisoka Resmi Cabut Izin Bangunan Ruko 5 Lantai

image_pdfimage_print

Kabar6-Camat Cisoka Kabupaten Tanggerang Ahmad Hapid resmi mencabut permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ruko 5 lantai yang terletak di Jalan Raya Cisoka – Tigaraksa Kampung Saga RT 03 RW 03 Desa Caringin Kecamatan Cisoka Kabupaten Tangerang.

Pencabutan izin bangunan 5 lantai milik Muhtadi itu tertuang dalam surat keputusan Camat Cisoka dengan nomor 648/Kep. 010 – Kec. Csk/2021.

Camat Cisoka Kabupaten Tangerang H. Ahmad Hapid mengatakan, pencabutan izin bangunan itu dilakukan karena dinilai telah melanggar surat izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kecamatan Cisoka dengan nomor 648/Kep. 04 – Kec. Csk/2020 yang di terbitkan pada 6 Oktober 2020 lalu.

“Awalnya dia mengajukan izin bangunan ruko 2 lantai, saat itu kami terbitkan karena ada kewenangan Kecamatan, namun dalam proses pembangunannya kenapa sampai 5 lantai,” ungkap Camat Cisoka Ahmad Hapid kepada kabar6.com saat ditemui kantornya, Selasa (23/2/2021).

Menurut Ahmad Hapid, proyek bangunan yang melebihi 2 lantai itu kewenangan dinas perizinan dan itu harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum melakukan pembangunan.

“Karena kalau bangunan diatas 2 lantai ada persyaratan teknis yang harus dipenuhi, ada KDB, KLB ada KKOP, ketinggian bangunan dan itu bukan lagi kewenangan Kecamatan,” terang Camat Cisoka Ahmad Hapid.

Agar tidak menjadi permasalahan di kemudian hari, pihaknya telah mencabut izin dan menyarankan untuk segera mengurus perizinan pada Dinas perizinan terkait.

“Tembusan surat pencabutan ini saya sudah sampaikan ke Bupati, Satpol PP Kabupaten, DPMPTSP dan DTRB Kabupaten Tangerang, karena dalam hal ini saya nggak mau disalahkan,” pungkasnya.

**Baca juga: Pastikan Kesiapan Satgas Covid-19, Camat Cisoka Bersama TNI Polri Pantau Posko PPKM Mikro

Sebelunya dikabarkan, Eri Kasi IMB DPMPTSP Kabupaten Tangerang mengatakan, pihaknya akan melakukan melakukan koordinasi dengan Dinas terkait lainnya untuk melakukan kroscek di lokasi.

“Nanti kita koordinasi sama pihak Wasdal Tata Ruang untuk disurvey ke lokasi,” ucap Eri Kasi IMB DPMPTSP Kabupaten Tangerang pada Kamis (18/2/2021).(Han)

Print Friendly, PDF & Email