oleh

Camat Ciputat Imbau Pelaku Usaha Taat Aturan

image_pdfimage_print

Kabar6-Aparatur Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), menghimbau pelaku usaha di wilayahnya agar melengkapi dokumen perijinan terutama Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), sebelum melakukan pembangunan.

Demikian disampaikan Camat Ciputat, Andi P Tabai, dihadapan seluruh Ketua Rukun Warga (RW) dan Rukun Tetangga (RT) se Kecamatan Ciputat, saat sosialisasi terkait proses Izin Lingkungan sebagai persyaratan pembuatan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Jadi, saya tidak akan memberikan rekomendasi bagi pelaku usaha, bila belum mendapatkan izin dari lingkungan ditingkat RT dan RW,” ujar Andi, Kamis (4/6/2015).

Dalam kesempatan itu, Andi juga meminta para RT dan RW untuk tidak langsung melaporkan setiap permasalahan yang muncul berkaitan dengan pembangunan, kepada Walikota (Airin Rachmi Diany), sebelum berkordinasi terlebih dahulu dengan dirinya.

“Jangan mentang-mentang punya nomor telepon Walikota atau pin BB, langsung main lapor saja. Karena saya yang justru akan disalahkan, bila saat di tanya tidak tahu permasalahanya,” ujar Camat lagi. **Baca juga: Firli, Balita Gizi Buruk di Tangsel Butuh Bantuan.

Sementara, Kabid Tata Kota pada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Kota Tangsel, Maulana Prayogo, yang hadir dalam acara itu mengatakan, bila sosialisasi tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada KEtua RT dan RW, terkait tata cara dalam pengajuan IMB.(cep)

Print Friendly, PDF & Email