oleh

Calo Tilang Gentayangan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang

image_pdfimage_print

Kabar6-Jasa calo tilang masih bergentayangan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang. Para calo tersebut menawarkan jasa pengambilan surat izin mengemudi (SIM) atau surat tanda nomor kendaraan (STNK) pelanggar lalulintas.

Para calo tersebut dengan mudahnya ditemui di sekitar loket tilang Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang. Bahkan, mereka tak segan-segan langsung mendatangi masyarakat yang ingin mengurus tilang.

“Baru parkir juga kita udah langsung di datangin sama calo. Ya kalau misalnya malas ngurusnya bisa langsung suruh mereka,” ujar Badrus (47) salah satu masyarakat pengguna jasa calo saat ditemui Kabar6.com Selasa (19/11/2019).

Badrus mengatakan bahwa dirinya malas untuk bolak balik ke bank membayar denda tilang yang sudah di tetapkan oleh pengadilan. Menurutnya sistem tilang elektronik sedikit membuatnya sulit karena keterbatasannya menggunakan komputer.

**Baca juga: Jambore Perpusda Jadi Ajang Transformasi Pelayanan Perpustakaan.

“Mending bayar Rp 150 ribu aja gak ribet, tinggal duduk nunggu di warung kopi, nanti juga dianterin sama calonya,” ujarnya.

Sementara itu, salah satu calo yang enggan disebutkan namanya mengaku bisa mendapatkan keuntungan sebesar Rp 200 ribu perharinya.

“Kalau untuk ngambil tilangan SIM Rp 100 ribu kalau STNK Rp 150 ribu. Sim kan lima tahun mati atau bisa bikin lagi sedangkan STNK kalau tidak diurus kan ke blokir terus,” katanya.(Vee)

Print Friendly, PDF & Email