oleh

Calo Tenaga Kerja Ditangkap Polsek Cikande

image_pdfimage_print

Kabar6-Praktek percaloan tenaga kerja terus diberantas oleh berbagai unsur, salah satunya kepolisian. Polsek Cikande dibawah kepemimpinan Kompol Indra Feradinata telah menangkap calo berinisial MS (27), yang menjanjikan seseorang bisa bekerja di PT PWI II, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten, dengan membuat uang sebesar Rp 15 juta per orang.

Pelaku mengaku sebagai orang dalam PT PWI II bisa mempekerjakan siapapun asalkan ada uang, namun semua itu hanyalah tipu muslihat. Pelaku MS ditangkap setelah adanya dua laporan penipuan hang dilakukan oleh MS.

“Tersangka atas nama MS (27), modus operandi yang dilakukan tersangka dengan mengaku sebagai orang dalam PT PWI II dan menjanjikan korban untuk diterima menjadi karyawan PT PWI II Cikande,” kata Kapolsek Cikande, Kompol Indra Feradinata, Rabu (14/09/2022).

**Baca Juga: Warga Pandeglang Geger Temukan Bom Militer di Belakang Gedung Sekolah

MS sebenarnya sudah ditangkap pada Juli 2022 silam dan berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejari Serang untuk di adili. Dari hasil tipu-tipu nya, MS mendapat keuntungan Rp 30 juta.

Dari tersangka, Polsek Cikande menyita barang bukti pembayaran berupa kwitansi. Akibat perbuatannya, MS terancam masuk bui.

“MS disangkakan dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Tersangka diancam dengan hukuman penjara paling lama empat tahun,” jelasnya.(Dhi)

Print Friendly, PDF & Email