oleh

Caleg Germo di Serang Tetap Bisa Dipilih Sampai Ada Kekuatan Hukum Tetap

image_pdfimage_print

Kabar6-NH (39), Caleg cantik Perindo yang menjadi Germo, kasusnya ditangani oleh Polres Cilegon.

Penyelenggara pemilu, seperti Bawaslu, belum bisa ikut campur tangan, sampai memiliki kekuatan hukum tetap.

“Proses hukumnya kan sedang berjalan yah. Kalau sedang berjalan, karena asas praduga tak bersalah, yang ada makanya Bawaslu menunggu proses hukum ini dulu,” kata Badrul Munir, Komisioner Bawaslu Banten, melalui sambungan selulernya, Kamis (14/03/2019).

NH Caleg DPRD Kabupaten Serang, yang merupakan pemilik Salon RF di Kelurahan Ramanuju, Kota Cilegon, Banten, di duga mempekerjakan terapis bernama samaran Caca (15) yang bisa menerima pijat plus-plus.

Lantai I terlihat seperti lazimnya salon. Namun di Lantai II, ada ruangan yang disekat-sekat. Diruangan itulah para terapis melayani pria hidung belang.

Terapis bernama samaran Caca itu bertarif Rp400 ribu untuk sekali kencan dengan lelaki hidung belang. Caca harus menyetor Rp150 ribu ke pengelola salon.

Meski sedang menjalani proses hukum, Bawaslu memastikan NH tetap bisa dipilih dan mengikuti kontraksi Pileg 2019, hingga memiliki kekuatan hukum tetap.

“Secara legal formal (masih berhak dipilih), karena kita masih menganut asas praduga tak bersalah,” terangnya.

Gakkumdu pun tidak bisa menyentuh proses hukum nya, karena tidak bermuatan pelanggaran Pemilu. Sehingga, kasus hukum itu sepenuhnya diserahkan ke aparat kepolisian.**Baca juga: Elektabilitas Jokowi-Ma’Ruf Di Banten Meningkat.

“(Gakkumdu) nggak (ikut campur). Itu kan pidana khusus perdagangan orang, tidak masuk pidana pemilu. Kami masih memantau sampai proses nya selesai,” jelasnya.(dhi)

Print Friendly, PDF & Email