oleh

Cabuli Bocah 5 Tahun, Satpam di Pagedangan Digelandang ke Kantor Polisi

image_pdfimage_print

Kabar6-Polisi menangkap E (49) seorang satpam yang tega mencabuli bocah yang masih berusia 5 tahun.

Kanit Reskrim Polsek Pagedangan, Polres Tangsel, Ipda Margana mengatakan aksi bejat ini dilakukan pelaku di kamar kontrakannya di Pagedangan Kabupaten Tangerang. “Saat ini kasus ditangani Polres Tangsel,” ujarnya Selasa 4/8/2020.

Kepada penyidik, E mengaku melakukan pencabulan terhadap anak tetangga itu lantaran tak puas dengan pelayanan istrinya.

Pencabulan yang dilakukan pada 20 Juli malam lalu itu saat istrinya sedang tidak ada dirumah. Perbuatan pelaku baru terungkap keesokan hari, ketika korban mengeluh sakit saat buang air. Kedua orang tua R yang curiga, lalu mencari tahu penyebab rasa sakit  itu.

“Akhirnya korban ini mengatakan apa yang dialami di kontrakan pelaku. Kemudian kedua orang tuanya melapor ke Ketua RT dan Binamas setempat,” jelasnya.

Oknum Satpam berperawakan kurus itu awalnya membantah melakukan pencabulan. Namun setelah didesak, pelaku lantas mengakui perbuatannya. Pelaku di gelandang ke Mapolsek Pagedangan.

**Baca juga: Didukung Mantan Rival di Pilkada Tangsel, Benyamin Davnie : Energi Buat Saya.

Polisi menjerat pelaku dengan pasal 82 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana kurungan maksimal 15 tahun penjara.(eka)

Print Friendly, PDF & Email