oleh

Busyet, Tunggakan Premi BPJS Kesehatan di Tangsel Rp33,8 Miliar

image_pdfimage_print

Kabar6-Komitmen ribuan warga peserta program Badan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), menunjukan sikap tak tertib dan indisipliner.

Faktanya mereka telah tercatat menunggak bayar iuran premi bulanan. Bahkan sampai ada yang alpa hingga 22 bulan.

Kepala BPJS Kesehatan Kota Tangsel, Risman mengungkapkan, ribuan warga lalai ini tergolong sebagai klasifikasi Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri. Lamanya masa waktu tunggakan mereka bayar iuran wajib berkisar mulai dari satu hingga 22 bulan.

“Total peserta mandiri yang nunggak bayar iuran premi bulanan ada 155.903 orang, dengan jumlah dana mencapai Rp33,8 Miliar,” ungkapnya ketika dihubungi wartawan, Sabtu (21/11/2015).

Menurut Risman, sikap peserta mandiri yang tidak tertib telah mengancam kelanjutan bergulirnya program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang mulai gencar era Presiden Joko Widodo alias Jokowi.

Padahal dalam regulasi Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS sudah jelas mengatur, bahwa iuran premi bulanan paling lambat wajib dibayar setiap 10 hari penanggalan kalender.

Risman paparkan, jika terlambat bayar iuran premi dari waktu yang sudah ditentukan di atas. Maka peserta BPJS Kesehatan dapat dikenai sanksi denda sebanyak dua persen dari nilai total tunggakan dana iuran premi bulanan.

Warga peserta mandiri cenderung lebih melihat skala keperluan atas jasa layanan kesehatan tersebut. Mereka seringkali terdeteksi patuh hanya ketika mulai saat proses pendaftaran pertama kalinya saja. **Baca juga: Wow, Aksi Acung Golok di Proyek Jalan Raya Ciater Dicuekin.

“Banyak peserta mandiri yang bayar iuran premi pas pertama kalinya daftar. Dan program BPJS Kesehatan ini dipakai ketika perlunya saja, makanya banyak peserta nunggak premi bulanan,” terang Risman.(yud)

 

Print Friendly, PDF & Email