oleh

Busyet, Ganja 44,9 Kilo Disimpan Dalam Kulkas

image_pdfimage_print

Kabar6-Akal bulus para pengedar narkoba semakin cerdik dan beragam. Seperti siasat yang dilakukan ES (42), seorang kawanan pengedar ganja di kawasan Rempoa, Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tertangkap tangan menyimpan barang haram didalam kulkas sebanyak 44,9 kilogram.

Berdasarkan informasi yang dihimpun kabar6.com, terungkapnya kasus ini berawal dari tertangkapnya BMP (22), kawan ES di Jalan Arteri Pondok Indah, Kelurahan Kebayoran lama, akhir pekan kemarin. Pemuda itu ditangkap aparat Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan yang telah lama mengintai.

“Pertama yang kami tangkap BMP dengan barang bukti 18,42 gram ganja. Kemudian hasil pengembangan di hari yang sama kawannya ES di Jalan Wijaya Kusuma I, Rempoa, Ciputat Timur, Tangsel,” ungkap Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar (Kombes) Wahyu Hadiningrat, Selasa (18/12/2012).

Wahyu menjelaskan, awalnya dari tangan ES, polisi hanya menemukan barang bukti ganja seberat 450 gram serta 17 paket berukuran kecil. Petugas tak percaya dengan pengakuan tersangka dan setelah digeledah ternyata ES masih menyimpan dalam jumlah besar.

“Setelah kami geledah tempat tinggal ES, anggota kami menemukan 44,9 kilogram ganja yang disimpan dalam kulkas. ES yang ditanyai seputar perbuatannya mengaku sudah setahun menjual barang haram ini,” katanya.

Masih menurut Wahyu, kepada petugas pria paru baya yang masih melajang itu juga mengaku turut mengonsumsi ganja yang dimilikinya.

ES telah memiliki banyak pelanggan dari berbagai kalangan dan usia. Sedangkan modus transaksi yang biasa dilakukan yakni menghubungi nomor selular ES dan barang haram pesanan siap diantar.

“Kesulitan ekonomi sebagai alasan utamanya mengedarkan ganja. Pelaku katanya ambil barang (ganja) di BSD,” singkatnya.

Dari dua penangkapan tersebut, polisi mendapati total sebanyak 46 kilogram ganja yang di sita dari BMP dan ES. Kini, para tersangka terancam jeratan Pasal 114 (2) sub 111 (2) undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkoba dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.(yud)

Print Friendly, PDF & Email