oleh

Bus Angkut Peziarah Warga Tangerang Kecelakaan di Ciamis Tidak Berizin

image_pdfimage_print

Kabar6-Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, Adi Faisal menyatakan perusahaan otobus Pandawa tidak mengantongi izin dari kementerian. Bus pariwisata yang mengangkut rombongan peziarah warga Sukamulya itu kecelakaan di Ciamis.

“Saya sudah komunikasi dengan provinsi, provinsi sudah mendapatkan informasi dari kementerian perhubungan bahwa kendaraan yang kecelakaan di Ciamis itu plat nomernya tidak terdaftar di Kemenhub,” katanya kepada kabar6.com, Selasa (24/5/2022).

Ia menerangkan, pascainsiden kecelakan yang mengakibatkan empat orang meninggal dunia dirinya mendapatkan tugas dari kadis perhubungan Banten untuk mengecek pool bus PO Pandawa di Kabupaten Tangerang.

“Ternyata poolnya itu ada di Cikande daerah serang. Saya sudah mencoba koordinasi internal dengan kepala UPT PKB, pelat nomernya DK 7307 WA, barang kali numpang uji emisinya di PKB Kabupaten Tangerang, pas dikroscek tidak ada PO Pandawa itu untuk melakukan KIR,” terangnya.

Berikut 10 PO bus yang akan dirampcek di Kabupaten Tangerang seperti Kelapa Dua, Bitung, Cikupa, Citra Raya, Pasar Kemis, Sepatan.

“Kalo dishub Kabupaten Tangerang tentunya dengan banyak kejadian kejadian kecelakaan, lebih profesional dalam pengujian,” ujarnya.

“Jadi kemarin kita sudah kodinasi dengan bidang sarana prasarana ada pemeriksaan kendaraan ke poll atau ramcek, dengan ramcek itu diharapkan yang ada di Kabupaten Tangerang itu betul memiliki kendaraannya sudah siap digunakan dari sisi persyaratan administrasi, kelayakan kendaraannya,” lanjutnya.

**Baca juga: Korban Bus Maut Ciamis Ketua Majelis Taklim di Sukamulya Tangerang

Sementara itu, Kasatlantas Polresta Tangerang, Kompol Fikri Ardiansyah mengatakan, nantinya akan melakukan tindakan bersama dengan Dishub Kabupaten Tangerang untuk melakukan penertiban lalulintas di jalan maupun pool bus.

“Kalo di ajak bersama sama untuk melakukan tindakan di semua lini boleh saja, wewenang dishub terbatas, merka ga bisa berhentikan kendaraan di jalan, merka hanya bisa melakukan pengecekan, pemeriksaan kendaraan di terminal, selebihnya kalo pengecekan di jalan merka bekerja sama dengan kita,” terangnya. (Rez)

Print Friendly, PDF & Email