oleh

Buruh Tuntut UMK Lebak 2023 Naik 13 Persen: Harga Mati!

image_pdfimage_print

Kabar6-Upah minimun kabupaten (UMK) Lebak pada tahun 2023 diharapkan naik 13 persen atau Rp360.555 dari UMK tahun 2022 yakni Rp2.773.500.

Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Lebak, Sidik Uen, mengatakan, tuntutan tersebut sudah disampaikan saat pertemuan dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Badan Pusat Statistik (BPS) dan akademisi, Selasa (27/9/2022).

“Soal rencana penetapan upah tahun 2023 kami tadi sampaikan bahwa keinginan naik 13 persen,” kata Sidik saat dihubungi Kabar6.com.

Sidik menyebut, tuntutan kenaikan upah 13 persen pada tahun depan dianggap sudah sangat rendah lantaran mempertimbangkan kemampuan pengusaha.

“Itu sangat rendah sekali, karena kami juga menjaga supaya investor enggak merasa terbebani. Kalau dihitung-hitung angka kenaikan segitu cuma seribu rupiah per hari,” ujar Sidik.

“Kalau enggak mempertimbangkan itu kami maunya (naik) 30 persen seperti di beberapa daerah lain yang UMK-nya sudah gede,” tambah dia.

Tuntutan kenaikan upah 13 persen tidak lain juga imbas naiknya harga bahan bakar minyak (BBM) dan sejumlah bahan kebutuhan pokok. Secara tegas, Sidik menyampaikan angka tersebut sudah tak bisa lagi ditawar.

“Kami ngusulin 13 persen udah kecil, sudah harga mati,” katanya.

**Baca juga: Sejumlah Guru PNS di Lebak Daftar Panwaslucam 2024

Sementara itu, Kepala Disnaker Lebak, Maman SP, mengatakan, pertemuan tersebut merupakan persiapan pra embahasan-penetapan UMK tahun 2023 yang akan dilakukan pada bulan November.

“Soal usulan kenaikan upah pekerja tidak masalah, itu kan bentuk keinginan tentu aspirasinya harus kita tampung. Wajar-wajar saja ya apalagi dengan naiknya harga BBM dan kebutuhan pokok, tapi masalahnya kan keberatan atau enggaknya ada di pengguna ya,” terang Maman.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email