oleh

Buruh Tuding PT Indonesia Stanley Langgar HAM

image_pdfimage_print

Kabar6-Buruh PT Indonesia Stanley Electric menggelar aksi mogok kerja. Mereka beraksi persis di depan pintu gerbang pabrik yang berlokasi di kawasan Industri Cikupa Mas, Desa Telaga Sari, Kecamatan Cikupa, Rabu (25/6/2014).

Dalam orasinya, buruh mendesak perusahaan agar segera memberikan hak-hak normatif buruh, yang sudah tertahan sejak bertahun-tahun lamanya.

Ketua Federasi Niaga, Informatika, Keuangan dan Perbankan (Nikeuba) Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI), Uly Nursia mengatakan, pihak perusahaan yang memiliki standart internasional itu telah melanggar Hak Azazi Manusia (HAM), prinsip demokrasi dan kesejahteraan untuk para pekerjanya.

“Hak-hak normatif buruh tidak diberikan. Bahkan status buruh yang sudah bekerja selama 8 tahun tidak diberikan sepenuhnya,” tegas Uly ditemui kabar6.com dalam aksi mogok kerja.

Uly meminta pihak perusahaan untuk melakukan musyawarah Triparted, bersama buruh dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker). **Baca juga: Pemkab Tangerang Luncurkan SEP Mandiri BPJS.

“Sebelumnya kami sudah musyawarah, namun pihak perusahaan tetap bersikukuh telah menjalankan UU No 2 tahun 2004, tentang ketenagakerjaan. Namun kenyataannya tidak,” cetus Uly. **Baca juga: Ini Penyebab Industri Pariwisata di Tangsel Kemplang Pajak.

Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, belum ada perwakilan dari pihak perusahaan yang memberikan pernyataan kepada wartawan.(Agm)

Print Friendly, PDF & Email