oleh

Buruh Tolak UMK, Wahidin Halim Silahkan Pengusaha Cari Karyawan Baru

image_pdfimage_print

Kabar6 – Gubernur Banten, Wahidin Halim, menyilahkan pengusaha mencari pegawai baru, jika karyawan lama masih tetap menolak ketetapan UMK dan berdemonstrasi menuntut kenaikan upah di tahun 2022.

Mantan Walikota Tangerang itu mengatakan kalau pencari kerja di Banten masih banyak. Sehingga banyak yang ingin dan mau bekerja dengan gaji Rp 2,5 juta hingga Rp 4 juta.

WH juga tidak ambil pusing jika buruh melakukan mogok kerja yang akan berlangsung sejak 06-08 Desember 2021. Mogok kerja dianggapnya sebagai ekspresi kekecewaan atas kenaikan yang tidak sesuai tuntutan para buruh.

“Biar aja dia mogok, dia mengekspresikan ketidakpuasan. Tenaga vaksin dari pagi sampai malam Rp 2,5 juta gaji nya,” terangnya.

**Baca juga: Pijat Plus-plus Dikelola Suami Istri

Pada 30 November 2021 silam, Wahidin Halim mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten bernomor 561/Kep.282-Huk/2021, mengenai upah minimum kabupaten dan kota di Banten tahun 2022.

Kala itu, buruh berdemonstrasi di depan kantor Gubernur Banten hingga malam, namun tidak ditemui oleh perwakilan pemerintah.

Berikut besaran upah yang ditetapkan oleh Gubernur Banten, Wahidin Halim :

1) Kabupaten Pandeglang tidak ada kenaikan atau tetap Rp 2.800.292.64.

2) Kabupaten Lebak naik 0,81 persen menjadi Rp 2.773.590.40 dari Rp 2.751.313.81.

3) Kabupaten Serang tidak ada kenaikan atau tetap Rp 4.215.180.86.

4) Kabupaten Tangerang tidak ada kenaikan atau tetap Rp 4.230.792.65.

5) Kota Tangerang naik 0,56 persen, menjadi Rp 4.285.798.90 dari Rp 4.262.015.37.

6) Kota Tangerang Selatan naik 1,17 persen, menjadi Rp 4.280.214.51 dari Rp 4.230.792.65.

7) Kota Cilegon naik 0,71 persen, menjadi Rp 4.340.254.18 dari Rp 4.309.772.64.

8)Kota Serang naik 0,52 persen, menjadi Rp 3.850.526.18 dari Rp 3.830.549.10.(dhi)

Print Friendly, PDF & Email