oleh

Buruh Tangerang Raya Tuntut Upah 2022 Naik 13,5 Persen

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Provinsi Banten menetapkan upah minimum 2021 di Kabupaten Tangerang senilai Rp 4.230.792. Kalangan buruh di daerah berjulukan “Seribu Industri” itu menuntut adanya kenaikan upah tahun depan.

“Tuntutan kami bawa saat ini adalah upah tahun 2022 itu 13,5 persen dasar yang kami adalah hasil survei pasar yang kami lakukan di Pasar Cikupa,” ungkap Presidium Aliansi Tangerang Raya, Jayadi di Tigaraksa, Kamis (28/10/2021).

Ia mensinyalir, pada 2022 nanti UMK tidak akan naik. Makanya pada hari ini kaum puluhan buruh mengih janji Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar yang sudah berulang ulang kali berjanji akan menaikan nilai upah.

Menurutnya, pada Senin kemarin perwakilan buruh sudah bertemu dengan asisten daerah Kabupaten Tangerang.

Tuntutan upah minimum provinsi ujar Jayadi, yang rencananya pada November besok akan disahkan pada jumlah 8,9 persen.

“Pada tanggal 2 November nanti kita akan mengajukan tuntutan kepada gubernur Banten pada KP3B,” ungkapnya.

**Baca juga: Amankan Demo Buruh, Dandim 0510: Jangan Bertindak Sendiri

Sementara itu, Asisten Daerah 2 Kabupaten Tangerang, Yusuf H enggan memberikan komentar terkait tuntutan kenaikan upah yang diusulkan buruh.

“Sebentar pak saya ada rapat di ruangan saya, nanti saya perjelas yaa,” kilahnya.(cr)

Print Friendly, PDF & Email