oleh

Buruh Tangerang Buka Posko Pengaduian UMK & UMSK

image_pdfimage_print

Kabar6-Komite Aksi Buruh Tangerang Bergerak memutuskan untuk membuka sejumlah posko pengaduan bagi buruh di Kota Tangerang yang belum menerima upah sesuai ketentuan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2013 sebesar Rp. 2,2 juta.

Posko pengaduan itu dibuka dibeberapa titik, diantaranya berada di di Jalan Daan Mogot KM 19,8 Kebon Besar, Batu Ceper, Kota Tangerang dan Jalan Gatot Subroto, Ruko Sastra Plaza, Jati Uwung, Kota Tangerang.

Selain menerima pengaduan terkait UMK, posko juga menampung pengaduan soal Upah Minimum Sektoral (UMSK) 3 sebesar Rp. 2.313.100, UMSK 2 Rp. 2.423.300 dan UMSK 1 Rp. 2.533.450. 

“Di posko ini, buruh bisa mengadukan apa saja terkait UMK dan UMSK. Selanjutnya kami akan melakukan advokasi bersama untuk membela hak buruh yang dilanggar oleh perusahaan,” ujar aktivis Komite Aksi Buruh Tangerang, Sunarno, Selasa (5/2/2013).

Menurut Sunarno, dari total ratusan perusahaaan di Provinsi Banten yang mangkir dari tanggungjawabanya membayar UMK sebesar Rp. 2,2 juta, sebanyak 48 perusahaan diantaranya berada diwilayah Kota Tangerang.(rani)

 

Print Friendly, PDF & Email