oleh

Buruh Serabutan di Serang Cabuli Anak Tiri dan Aniaya Istrinya

image_pdfimage_print

Kabar6- Seorang buruh serabutan berinisal RD mencabuli WY (14) anak tirinya di dalam kamar rumah daerah Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang. RD juga menganiaya istrinya yang juga ibu kandung WY serta mertuanya. Penganiayaan terjadi saat istri dan mertuanya mendesak RD soal kebenaran peristiwa yang menimpa anak sekaligus cucunya tersebut.

RD diamankan petugas Satreskrim Polres Serang saat mengendarai sepeda motor, Kamis (30/7/2020). Petugas menemukan sedotan dan korek gas yang biasa digunakan alat menghisap sabu sebagai barang bukti.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, peristiwa naas itu dialami WY (14) saat hendak tidur di kamar. Saat itu, RD masuk ke dalam kamar dan mendapatkan WY masih terjaga. Sedangkan ibu kandungnya sudah terlelap. RD adalah duda yang menikahi ibu WY empat tahun lalu.

“Korban sedang tertidur, masuklah tersangka kedalam kamar korban yang saat itu korban belum tertidur. Saat tersangka masuk kedalam kamar korban tersebut, tersangka melakukan pencabulan hingga korban teriak. Namun tersangka langsung membekap mulut korban dan sambil tersangka mengancam korban,” mata Kasatreskrim Polres Serang, AKP Arif Nazarudin, melalui sambungan selulernya, Rabu (05/08/2020).

Lantaran mendapat perlawanan, kata Arif korban tak kuasa melawan. Keesokan harinya, WY menceritakan peristiwa pilu itu kepada ibu kandungnya sambil tak kuasa menahan tangis. Tak terima mendengar cerita tersebut, sang ibu naik pitam. Ia pun menanyakan kebenaran itu pada suaminya. Bukan jawaban yang didapat, melainkan tindak kekerasan yang diterima istrinya. RD menganiaya istri tirinya itu.

Tak ingin berkepanjangan, sang istri mengadu kepada ibunya. “Siang harinya korban menangis dan menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya. Lalu ibunya mengkonfirmasi kepada tersangka dan malah dipukuli oleh tersangka,” terangnya.

**Baca juga: Di Serang, Ayah Cabuli Anak Tiri Hingga Melahirkan.

Pelaku kemudian ditangkap oleh pihak kepolisian saat mengendarai sepeda motor. Dari penggeledahan, ditemukan sedotan dan korek gas, yang di duga sebagai alat hisap sabu.

“Pelaku dikenakan Pasal 82 ayat 1 dan ayat 2, Undang-undang (UU) RI nomor 17 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak,” jelasnya.(Dhi)

Print Friendly, PDF & Email