oleh

Buruh Protes UMK Lebak 2022 Naik Rp22.756

image_pdfimage_print

Kabar6-Massa buruh menggelar aksi unjuk rasa memprotes kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) Lebak tahun 2022 yang hanya Rp22.756 menjadi Rp2.773.590.

Ratusan massa buruh dengan mengendarai kendaraan bermotor menuju kantor bupati Lebak untuk menyampaikan tuntutannya.

Nilai kenaikan UMK yang hanya 0,80 persen dinilai sangat melukai hati buruh. Upah murah yang diterima buruh masih sangat jauh untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup.

“Kenaikan upah Rp22 ribu di tahun 2022 tentu membuat kami kecewa. Padahal untuk membeli masker saja, uang tersebut tidak akan cukup memenuhi kebutuhan masker selama satu bulan,” kata Ketua DPC SPN Lebak, Sidik Uen kepada wartawan.

**Baca juga: Alhamdulillah, Lebak Nol Kasus Covid-19

Mereka menuntut kenaikan upah 13,50 persen dari UMK tahun 2021. Menurut Uen, selama ini buruh sudah lama menderita dengan upah murah.

“Kami mendesak agar UMK tahun 2022 naik 13,50 persen,” tegas Uen.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email