oleh

Buruh Kecewa Tidak Bertemu Walikota Tangsel

image_pdfimage_print

Kabar6-Aksi unjuk rasa buruh di kantor Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) berujung kecewa. Pasalnya, buruh gagal bertemu dengan Walikota Airin Rachmi Diany.

Pada proses mediasi, perwakilan buruh hanya disambut Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Suyatman Ahmad. Padahal, buruh berharap bisa disambut Walikota atau Kadis Dinsosnakertrans.

Itu karena, Walikota dan Kepala Dinas Sosial Tenaga KErja dan Transmigrasi tengah menggelar rapat dengan pejabat Dinas, guna membahas anggaran daerah tahun 2015.

“Saya tidak tahu kenapa Pemkot seolah menyepelekan. Apakah massa kami kurang banyak? Apa perlu besok kami turun dengan jumlah ribuan,” ujar Muryanto, buruh perwakilan PT Sandratex, di aula Pemkot Tangsel, Kamis (11/12/2014).

Sementara, Koordinator Aksi, Dahrul Lubis, mendesak Pemkot turun tangan menolak Peraturan Menteri (Permen) tentang peninjauan upah yang rencananya dilakukan setiap 2 atau 5 tahun sekali. Peraturan itu dianggap hanya akan menyengsarakan buruh.

“Yang satu tahun sekali saja, banyak perusahaan yang mangkir,” jelasnya.

Tuntutan lain yang diajukan buruh adalah, pengendalian harga bahan pokok setelahnya kenaikan harga Bahan Bakar Minyak bersubsidi. “Kenaikan upah kurang dari tiga ratus ribu seolah tidak berpengaruh. Karena dibarengi dengan kenaikan harga kebutuhan pokok akibat kenaikan BBM,” ujarnya.

Terakhir, buruh menuntut Pemkot segera menetapkan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK). “Di Provinsi Banten belum ada pemerintah yang menetapkan UMSK tersebut,” ujar Darul.

Buruh mengancam, seandainya UMSK tidak segera ditetapkan mereka akan melakukan aksi yang lebih besar.

Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Suyatman Ahmad mengungkapkan peninjauan upah yang rencananya dilakukan setiap 2 atau 5 tahun sekali itu baru rencana. Menurutnya, Permen tersebut belum tentu bisa direalisasikan.

Suyatman berkilah, permasalahan yang terjadi pada pelayanan BPJS Kesehatan dan pengendalian harga bahan pokok merupakan kebijakan pusat. Menurutnya, Pemkot tidak punya kewenangan mengurusi hal tersebut.

“Urusan pelayanan BPJS dan pengendalian harga bahan pokok harus dibahas dalam rapat pusat,” terangnya. **Baca juga: Di Tangsel, Buruh Desak Airin Tolak Upah Murah.

Sementara untuk penetapan UMSK menurut Suyatman baru akan dibahas Jumat besok. Suyatman mengungkapkan, akan mengadakan rapat pleno langsung dengan dewan pengupahan guna membahas penetapan UMSK Tangsel tersebut.(way)

Print Friendly, PDF & Email