oleh

Buruh Kecewa Bos Kuali Cuma Dituntut 13 Tahun

image_pdfimage_print

Kabar6-Tuntutan 13 tahun yang dialamatkan kepada Yuki Irawan, bos pabrik kuali yang menjadi terdakwa dalam kasus penyekapan dan penganiayaan buruhnya, kiranya memicu kekecewaan dari kalangan buruh di Tangerang.

“Jujur, kami sangat kecewa karena tuntutan cuma tiga belas tahun penjara,” ujar Koswara, Kordinator buruh dari Aliansi Tangerang Raya (Altar) yang turut mengawal jalannya sidang tuntutan terhadap kasus tersebut di Pengadilan Negri (PN) Tangerang, Rabu (19/2/2014).

Menurutnya, hukuman yang pantas kepada Yuki adalah 20 tahun penjara. Karena telah memperjualbelikan anak, melakukan penyiksaan termasuk pelanggaran perindustrian dan lainnya.

“Jadi kami intinya sangat kecewa dengan apa yang disampaikan dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ujarnya.

Sebelumnya, tim JPU menuntut Yuki Irawan, bos pabrik kuali yang menjadi terdakwa dalam kasus penyekapan dan penganiayaan buruhnya, dengan hukuman 13 tahun penjara.

Tuntutan dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dihadapan majelis hakim pimpinan Asiadi Sembiring dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negri (PN) Tangerang, Rabu (19/2/2014). 

Tak hanya hukuman kurungan, tim JPU yang diwakili oleh Agus Suhartono juga menuntut Yuki membayar uang restitusi sebesar 17 milliar kepada 32 orang buruhnya. **Baca juga: Tuntutan 13 Tahun ke Bos Kuali Dinilai Berlebihan.

Sementara, usai JPU menyampaikan tuntutan, majelis hakim pimpinan Asiadi Sembiri akhirnya menunda sidang hingga Rabu (26/2/2014) mendatang, dengan agenda pembelaan dari kuasa hukum terdakwa.(andre/ali)

Print Friendly, PDF & Email