oleh

Buruh di Tangerang Keliling Suarakan Tolak Penetapan UMK 2021

image_pdfimage_print

Kabar6-Kelompok buruh di Tangerang, menyatakan tolak penetapan Upah Minimum Kota (UMK) 2021 yang baru saja diteken Gubernur Banten Wahidin Halim. Mereka merasa angka kenaikan 1,5 persen masih jauh dari cukup di tengah pandemi corona.

“1,5 persen kalau dirupiahkan itu hanya sebesar Rp 2000 per hari. Dan itu sangat jauh dari kebutuhan buruh dengan kebutuhan-kebutuhan yang semakin tinggi,” kata Ketua Federasi Serikat Buruh Nusantara (FSBN) Tangerang, Frast, Rabu (25/11/2020).

Sikap penolakan buruh dilakukan dengan cara sosialiasi ke berbagai titik lokasi industri atau pabrik di Tangerang. Buruh beranggapan SK Nomor 561/KEP.272-HUK/2020 tentang Penetapan UMK di Provinsi Banten tidak relevan.

“Hari ini kami akan berkeliling ke kawasan-kawasan Industri di Tangerang, unuk mensosialisasikan penolakan UMK ini,” ujar Frast.

Ia menambahkan, kelompok buruh masih terus berupaya melakukan komunikasi kepada para pemangku kepentingan. Harapannya usulan penambahan kenaikan UMK 2021 bisa dipertimbangkan.

**Baca juga: Dicegat di Bandara Soetta, Istri Edhy dan Pejabat KPP Ikut Diamankan KPK

“Kami pastikan kami akan memberi perlawanan. Karena tentu ini pelecehan bagi kami, bagi buruh secara umum,” ujar Frast.

Menurutnya, banyak di antara rekan sejawatnya yang kini semakin terhimpit beban ekonomi akibat pandemi Covid-19 berkepanjangan.(yud)

Print Friendly, PDF & Email