oleh

Buruh di Kronjo Tangerang Cekoki Minuman Rudapaksa ABG

image_pdfimage_print

Kabar6-Seorang pria berinisial R, 20 tahun, ditangkap aparat Polsek Kronjo. Pria yang yang berprofesi sebagai buruh harian ini diduga melakukan rudapaksa kepada seorang perempuan anak baru gede (ABG).

Kapolresta Tangerang, Kombes Raden Romdhon Natakusuma mengatakan, tersangka tertarik kepada korban. S berani mendekati korban kemudian merayu korban sampai akhirnya tersangka tega melakukan perbuatan rudapaksa.

“Sampai menggali informasi kepada teman korban yang kemudian tersangka berhasil mendapatkan nomor handphone korban, setelah itu tersangka dengan bujuk rayunya berhasil membawa korban untuk keluar rumahnya.” kata Romdhon, Jum’at (19/08/2022)

Sesampainya di tempat yang dituju tersangka lalu merayu korban untuk meminum minuman yang sudah disiapkan. Air di dalam botol bekas air mineral, yang diduga minuman tersebut adalah minuman keras beralkohol.

“Setelah korban meminum minuman tersebut tidak lama setelah itu korban merasa pusing dan lemas. Setelah melampiaskan aksi bejatnya tersebut tersangka lalu meninggalkan korban seorang diri.” tutur Romdhon.

Setelah itu korban pun menceritakan kejadian itu ke orang tua dan paman korban. Peristiwa itu pun lalu dilaporkan ke Polsek Kronjo.

**Baca juga: Suvarna Sutera di Tangerang Dicecar soal Irigasi Cegah Banjir

“Setelah menerima laporan tersebut, Petugas pun langsung melakukan penyelidikan. Kemudian petugas segera menangkap tersangka dan membawa ke Polsek Kronjo untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terang Romdhon.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, subsider Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Rez)

Print Friendly, PDF & Email