oleh

Buruh Alttar Minta UMK Kabupaten Tangerang Naik 19 Persen

image_pdfimage_print

Kabar6-Aliansi Rakyat Tangerang Raya (Alttar) yang tergabung dari 14 serikat buruh menggelar aksi di depan Kantor Bupati Tangerang, Kamis (9/11/2017).

Ya, aksi buruh kali ini untuk membuka negosiasi dengan Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar dalam menentukan kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2018.

Sedianya, tahun 2018 mendatang Alttar meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang untuk menaikan UMK sebesar 19 persen atau Rp65.00.00.

Presedium Alttar, Galih Wawan mengungkapkan, angka 19 persen yang diinginkan itu sudah sesuai dari hasil survey pasar dan kebutuhan hidup layak (KHL), khususnya di Kabupaten Tangerang.

Bahwa sebelumnya Gubernur Provinsi Banten Wahidin Halim sudah melimpahkan kepada Walikota dan Bupati Tangerang untuk mengambil kebijakan dalam menentukan kenaikan UMK pada 2018 mendatang.

“Gubernur hanya menandatangani rekomendasi yang sudah ditetapkan oleh Walikota dan Bupati dalam menentukan kenaikan UMK 2018 mendatang,” jelasnya, Kamis (9/11/2017).

Oleh karena itu, pihaknya menyodorkan angka 19 persen kepada Pemkab Tangerang dan nantinya pihaknya akan melakukan negosiasi dengan Bupati Tangerang untuk mencari kenaikan angka yang tidak merugikan kaum buruh.

“Kami akan terus kawal kenaikan UMK 2018, jika nantinya kenaikan UMK masih mengacu ke PP Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan, kami akan turun ke jalan untuk melakukan aksi,” jelasnya.

Presedium Alttar lainnya, Edi Jayadie menambahkan hal yang senada, bila Bupati menaikan angka UMK keluar dari koridor PP Nomor 78 Tahun 2015 itu menurut dirinya tidak menjadi masalah, pasalnya, sudah ada daerah yang menentukan kenaikan UMK keluar dari koridor PP Nomor 78 Tahun 2015.

“Tidak haram hukumnya jika Bupati Tangerang mengambil kebijakan untuk menaikan UMK tahun 2108 keluar dari PP Nomor 78 Tahun 2015, karena derah Pasuruan Provinsi Jawa Timur sudah menaikan UMK keluar dari koridor PP Nomor 78 Tahun 2015,” tegasnya.**Baca juga: Lagi, Rutan Jambe Tangkap Penyelundup Sabu ke Napi.

Diinformasikan, selain Pasuruan pun sudah ada empat Provinsi yang sudah menetapkan kenaikan UMK keluar dari koridor PP Nomor 78 Tahun 2015 yaitu, NTT, NTB, Maluku dan Papua Barat.(mer)

Print Friendly, PDF & Email