oleh

Buruh & Apindo Ributkan KHL, Penetapan UMK Tangsel Terkatung-katung

image_pdfimage_print

Kabar6-Penetapan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) di Tangsel hingga Senin (19/11/2012) masih belum bisa ditetapkan.

Pembahasan penetapan UMK yang lakukan pihak Dewan Pengupahan Kota (Depko) berlangsung ketat. Pembahasan UMK sedianya akan dilanjutkan kembali Selasa (20/11/2012) besok.

“UMK Tangsel belum diputuskan. Pembahasannya mentok di sejumlah elemen dan alasan yang diungkapkan anggota Depeko. Makanya, pembahasan akan dilanjutkan pada Selasa besok,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinakertrans) Kota Tangsel, Purnama Wijaya.

Disinggung alasan pasti pengunduran penetapan UMK tersebut, Purnama berkata, teknisnya lebih pada belum pastinya UMK DKI Jakarta sebesar Rp.2,2 juta, dan belum ada kepastian berapa angka yang layak dan patut bagi Tangsel sesuai hasil hitungan Depeko.

“Kalau KHL (Kebutuhan Hidup Layak) Rp.1,7 itu kan belum pasti jadi UMK, dan belum pasti juga angka UMK itu sebesar angka KHL, bisa saja lebih dari itu, namu kami tetap harus memutuskannya bersama, dan pemutusan hari ini belum final,” ucapnya.

Ditanya lebih jauh, lagi-lagi Puranama wijaya berkelit. Pihaknya masih tetep berpatokan bahwa UMK tersebut baru bisa disebutkan hasilnya pasca ada penetapan bersama Depko. “Besok (hari ini) saja. Sekitar Pukul 14.00 WIB akan kami bahas lagi itu UMK,” singkatnya.

Agus Kariyanto, Depeko Tangsel asal unsur buruh menyatakan, mentoknya UMK Tangsel lantaran pihak Apindo masih bertahan pada angka 100 persen KHL untuk penetapan UMK Tangsel. Hanya saja, buruh tidak ingin hal itu karena menginginkan UMK setara dengan DKI Jakarta.

“Kalau kami maunya sama dengan DKI, sedang Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) Tangsel mau setar KHL, yakni pada angka Rp.1,74 juta. Karena selisih persepsi itulah hasil rapat hari ini (kemarin) tidak bisa ditentukan dan akan dilanjutkan besok (hari ini)” jelasnya.

Pertimbangan buruh yang menginginkan agar UMK Tangsel setara dengan DKI, ada beberapa hal. Pertama Kepmen 4/1999 yang menyatakan UMK memperhatikan daerah sekitar.

Kedua permintaan Gubernur agar menunggu hasil UMK DKI, dan penyesuaian dengan angka yang ditetapkan DKI. “Meskipun UMK DKI belum ditetapkan gubernur DKI, tapi Depekonya sudah menetapkan sekitar Rp2,2 juta lebih,” ucapnya.

Yakob, Depeko dari unsur pengusaha belum bisa memberikan komentarnya lebih jauh atas mentoknya putusan UMK Tangsel.

Hanya saja, informasi yang didapat wartawan, dari anggota Depeko untuk pengusaha yang hadir, antara lain Ridwan, Edwin, dan Yakob, semua sepakat sementara ini bahwa UMK itu sesuai dengan 100 persen KHL.(iqmar)

Print Friendly, PDF & Email