oleh

Buronan Selama 24 Tahun Akhirnya Menyerahkan Diri Setelah Yakin Sistem Peradilan Sudah Membaik

image_pdfimage_print

Kabar6-Seorang pria asal Hong Kong bernama Yip Wing-fat (58), memilih melarikan diri dan menjadi buronan atas kasus perampokan yang dilakukannya. Namun setelah 24 tahun kemudian, tepatnya pada Februari 2019 lalu, Wing-fat menyerahkan diri kepada pihak berwajib.

Bukan tanpa sebab, melansir SCMP, Wing-fat mengakhiri statusnya sebagai buronan setelah merasa yakin bahwa sistem peradilan saat ini sudah lebih baik. Kisah berawal pada 1993, saat Wing-fat terlibat dalam sebuah kasus perampokan toko perhiasan di Hong Kong. Bersama dua rekannya, Wu Nganhan dan Hoi Por, Wing-fat berhasil merampok emas senilai 1,25 juta dollar Hong Kong.

Setelah terlibat baku tembak dengan petugas kepolisina, Wing-fat akhirnya berhasil diringkus. Pada 1994, dalam masa prapersidangan, Wing-fat merasa tidak salah karena tidak ikut merampok toko tersebut. Namun klaim tersebut ditolak oleh pengadilan, dan Wing-fat tetap dinyatakan bersalah.

Karena merasa tidak akan mendapat keadilan, Wing-fat pun memutuskan untuk kabur sebelum persidangan dan menjadi buronan. ** Baca juga: Sebuah Perusahaan Digugat Karena Produksi Roti ‘Hawaiian Rolls’ Ternyata Tidak Dibuat di Hawaii

Namun setelah menganggap bahwa kini sistem peradilan menjadi lebih baik, dan klaim dirinya tidak bersalah dapat diterima oleh pengadilan, Wing-fat bersedia menyerahkan diri. Ia yakin dapat bebas dan tidak menjalani hukuman.

Sayang, Wing-fat tampaknya harus gigit jari karena pihak pengadilan tetap menyatakan dirinya bersalah karena ikut terlibat dalam perampokan, meskpun hanya bertugas sebagai perantara perampok, sebagai penyedia mobil untuk kabur.

Ya, Wing-fat dianggap sama bersalahnya seperti pelaku perampokan lain. Juri persidangan menganggap peran Yip cukup besar, karena tanpa pria itu makan perampokan tersebut tidak akan terlaksana.

Pengadilan Tinggi Hong Kong menjatuhi hukuman 15 tahun penjara kepada Wing-fat dan dua pelaku perampokan lainnya. Namun pengadilan tidak menghitung masa buronan Wing-fat selama 24 tahun, karena dianggap bukan sebagai tindak kejahatan.(ilj/bbs)

Print Friendly, PDF & Email