oleh

Buronan Pembobol Bank Mandiri Rp120 Miliar Akhirnya Ditangkap

image_pdfimage_print

Kabar6-Tim Tangkap Buronan (Tabut) Kejaksaa Agung mengamankan Agus Budio Santoso Mantan Presiden Direktur PT Rifan Financindo Sekuritas yang selama ini menjadi buronan kasus pembobol Bank Mandiri, Rabu 3 Agustus 2022 sekitar pukul 13:40 WIB di Jalan Yasmin Raya, Cilendek Timur, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Jawa Barat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, Tim Tabur Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

“Agus adalah terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi pembobolan PT. Bank Mandiri Cabang Jakarta Prapatan di Jalan Kwitang Raya No. 30 AB Jakarta Pusat pada tahun 2002 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 120 miliar,”jelas Ketut dalam keterangan tertulis, Rabu (03/08/2022).

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 214 K/Pid/2007 tanggal 03 Oktober 2007, Ketut menjelaskan, terpidana Agus Budio Santoso terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan korupsi yang dilakukan secara berlanjut”, dan oleh karenanya terpidana dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000.

**Baca juga: Restorative Justice, Dua Tersangka Konsumsi Sabu Direhabilitasi

“Terpidana diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan akhirnya terpidana dimasukkan dalam DPO,”imbuh Ketut.

Selanjutnya, ti bergerak cepat untuk melakukan pemantauan terhadap terpidana dan setelah dipastikan keberadaannya, tim langsung mengamankan dan dibawa menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk dilaksanakan eksekusi.(red)

Print Friendly, PDF & Email