oleh

Buronan Korupsi Program Penanganan Kawasan Pemukiman Kumuh Rp2,4 Miliar Diciduk

image_pdfimage_print

Kabar6-Agung Sulaksana (29), buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, diringkus Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung pada Kamis (12/01/2023) sekitar pukul 17:45 WIB.

Saat ditangkap, Agung, warga Jalan Sejahtera, Kelurahan Dayeuhluhur, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi itu sedang berada di Pancoran Jakarta Selatan.

Agung terlibat dalam kasus korupsi Rp2,4 miliar terkait bantuan dana Program Penanganan Kawasan Pemukiman Kumuh pada tahun anggaran 2016, 2017 dan 2018 di Kelurahan Sukakarya, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi. Uang yang berhasil digasak Agung ini berasal dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun anggaran 2016, 2017 dan 2018 Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR).

Atas perbuatan yang telah dilakukan Agung  Sulaksana tersebut, berdasarkan Putusan oleh Mahkamah Agung (MA) RI dengan Nomor 1548 K/Pid.Sus/2021 tanggal 25 Mei 2021, memutuskan bahwa terpidana Agung Sulaksana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan korupsi.

Alhasil Agung dikenakan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar dua ratus juta rupiah, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Selain itu, MA RI menghukum Agung dengan tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp144.183.106,19 yang dikompensasikan dengan uang yang dititipkan terpidana kepada Penuntut Umum berupa uang tunai sebesar Rp50 juta  dan sisa sebesar Rp94.183.106,19 dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 bulan sesudah putusan, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.

Terpidana Agung Sulaksana diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, dia tidak datang memenuhi panggilan. Oleh sebab itulah terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

**Baca Juga: Dinkes Tangsel Akan Lakukan Pengawasan Terhadap Jajanan Ciki Ngebul

“Dalam proses pengamanan, terpidana Agung Sulaksana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar. Setelah berhasil diamankan, tim membawa Agung menuju Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk dititipkan sementara, sambil menunggu kedatangan Tim Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat guna proses penanganan perkara selanjutnya,” kata Tim Tabur Kejaksaan Agung.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.

“Saya mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” kata Jaksa Agung. (Red)

Print Friendly, PDF & Email